Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah



Mitra Rakyat.com(Pariaman)
Pekerjaan rehabilitasi GOR di Kota Pariaman diduga bermasalah, akibtanya proyek yang menggunakan APBD Kota Pariaman tersebut terlambat.

Diduga proyek ini "siluman", sebab dari awal dimulai pekerjaan belum pernah melihat adanya plang proyek sebagai identitas kegiatan, sebut Amril warga Pariaman, Sabtu (25/01).

Bisa dibilang setiap hari saya melewati jalan depan proyek ini,  dan tidak pernah sekalipun melihat plang tersebut, tegasnya.

Warga tersebut menilai proyek ini sengaja di tutupi untuk informasi nya agar publik tidak mengetahui kalau dana nya dari APBD Kota Pariaman,  kemudian pihak yang ada diproyek ini bisa semena-mena mamainkan uang rakyat itu, lugasnya.

Takutnya, apabila berita ini muncul dan dibaca publik , akan berpengaruh terhadap nama baik pak Walikota kita Genius Umar, sebutnya.

Apalagi beliau akan mengikuti kontestasi Calon Gubernur (Cagub)  Sumbar yang tidak lama lagi,  tandasnya.

Saat dilapangan, salah seorang pekerja yang mengaku bernama Ihsan saat dikonfirmasi terkait papan nama proyek itu mengatakan, " sebelumnya ini ada, tapi sekarang saya tidak tahu kemana pergi nya", kata Ihsan, dihari yang sama di Pariaman.

Bahkan Ihsan tidak mengetahui berapa nilai pekerjaan itu, "saya tidak tahu berapa nilai proyek ini, saya disini cuma melihat-lihat saja", sebutnya.

Namun Ihsan mengakui kalau dia merupakan perwakilan dari kontraktor, akan tetapi fungsinya hanya sebagai pemantau saja, ngaku Ihsan saat itu.

Tapi pemuda itu mau memberikan informasi siapa nama kontraktor dan nama perusahaan nya,  selanjutnya berikan nomor seluler yang bisa dihubungi.

Dilain pihak media mencoba mengkonfirmasi kepada Nal, yang diketahui sebagai pelaksana dari CV. Surya Panji. 

Saat dihubungi via seluler nya 081363162xxx Minggu(26/01),  Nal mengatakan " papan nama proyek itu dibuka atas intruksi Dinas PU Kota Pariaman", terangnya.

Alasannya, lanjut Nal, " karana TP4D tidak ada lagi,  maka dibuka kemudian diganti dengan plang yang baru ", tuturnya.

Selanjutnya Nal mengakui kalau proyek tersebut memang terlambat,  namun pihak dinas telah meng addendum proyek tersebut selama 50 hari,  sesuai Perpres nomor 50, katanya.

Akan tetapi penyebab keterlambatan pekerjaan tersebut kontraktor itu tidak menyebutkan, Kemudian Nal mengirimkan foto yang baru kepada media.

Akan tetapi,  Kepala Dinas PU Kota Pariaman, Asrizal saat dikonfirmasi dihari yang sama via seluler 0853-7651-8xxx, hingga berita ini diterbitkan belum berikan tanggapan nya kepada media ini.

Pernyataan yang berseberangan antara masyarakat dengan kontraktor, akan menimbulkan pertanyaan dikalangan publik, ada apa sebenarnya di proyek tersebut?.

Awak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya hingga berita ini diterbitkan. *roel*

Opini 

Ditulis Oleh : Kak Rose
Member AMK

Mitra Rakyat.com
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia."
(UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Pasal 27 ayat [2])

Pasal di atas memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun pada faktanya, pasal di atas kini terasa seolah retorika semata. Mengingat kondisi pemutusan hubungan kerja yang berimbas pada  pengangguran kian masif dewasa ini.

Sebagaimana dilansir oleh laman Galamedia news.com, Senin, 13 Januari 2020,  FEDERASI Serikat Buruh Independen (FSBI) Kabupaten Bandung mengungkapkan kondisi perburuhan pada sektor manufaktur, khususnya tekstil dan garmen yang semakin memprihatinkan. Pasalnya, setiap hari ada saja buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), imbas dari efisiensi yang dilakukan perusahaan. Rata-rata setiap perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja sekitar 30 persen. Bahkan, saat ini ada salah satu perusahaan akan mem-PHK 200 buruhnya dari 800 buruh yang ada.

Ketua FSBI Kabupaten Bandung, Eman Suherman mengeluhkan kondisi memprihatinkan ini. Eman tak mau kian hari nasib para pekerja terus dihantui ancaman PHK. Sementara mereka memiliki tanggungan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Menurutnya, untuk mencegah dan menanggulangi persoalan ekonomi yang dialami para pekerja di Kabupaten Bandung, harus ada figur atau sosok pemimpin yang memahami dan tahu persis terkait persoalan yang dialami kalangan buruh. Ia berharap dengan hadirnya calon pemimpin dari kalangan buruh atau serikat pekerja dapat mengoptimalkan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam ketenagakerjaan. Karena penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan belum sesuai dengan yang diharapkan. Misalnya, dari hak-hak normatif buruh yang belum sepenuhnya dilaksanakan oleh sejumlah pelaku usaha.

Eman juga berharap kepada negara untuk hadir di tengah-tengah kalangan kaum buruh. Minimal negara bisa mendengar apa yang menjadi aspirasi dari kalangan para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bandung.

"Selama ini derasnya impor barang jadi masuk ke dalam negeri sebagai dampak pasar bebas, banyak perusahaan yang terpuruk. Sebelumnya, impor barang itu dalam bentuk setengah jadi atau bahan baku industri yang diolah langsung di dalam negeri. Sekarang ini, lebih banyak impor barang jadi yang dipasarkan di dalam negeri. Akibatnya, banyak perusahaan yang terpuruk karena tak bisa bersaing terkait kualitas produksi maupun nilai dari satuan barang yang dipasarkan," paparnya. (Galamedia news.com, 13/01/2020)

Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu peribahasa yang cukup mewakili kondisi masyarakat Indonesia secara umum saat ini. Di tengah himpitan ekonomi yang tak kunjung ada habisnya, kini masyarakat kembali dibuat sesak nafas dengan masifnya PHK massal. Sudahlah rakyat dibuat susah dengan kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok, kini sumber pendapatan dan pemasukan masyarakat pun dipangkas dengan adanya kejadian ini.

Sejauh ini, masalah ekonomi dan PHK masih menjadi masalah pelik yang belum bisa sepenuhnya diatasi pemerintah. Langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk menekan angka pengangguran dan PHK hanya sebatas pada melakukan perbaikan kebijakan serta memberikan keterampilan dan kemudahan modal usaha, seperti memberikan kredit usaha rakyat (KUR). (Viva.co.id, 5/02/2015)

Melihat fakta ini, berharap pada hadirnya pemimpin dari kalangan buruh sebagai upaya mencegah dan mengatasi permasalahan ekonomi serta  PHK massal yang terjadi, sungguh harapan semu. Permasalahan PHK dan ekonomi sejatinya adalah ekor dari problem sistemik yakni penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang mendewakan harta di atas segalanya. Penerapan ideologi ini, telah menyebabkan para punggawa negeri dari level teratas hingga level bawah lalai mengurusi dan memberikan jaminan kesejahteraan kepada rakyat. Karena masalahnya sistemik, maka jalan penyelesaiannya pun mesti sistemik. Yakni menelaah hingga ke akarnya penyebab dari semua masalah itu terjadi.

Bila didalami, maraknya PHK massal yang terjadi adalah bukti lemahnya peran negara dalam melindungi hak-hak rakyatnya termasuk kaum buruh.  Pemerintah saat ini sepertinya telah kehabisan akal sehingga tidak bisa berbuat apa-apa untuk menanggulangi masalah ekonomi dan PHK massal tersebut, kecuali hanya wait and see saja. Padahal banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menghadapi krisis global ini. Salah satunya dengan mencampakkan sistem kapitalis yang menjadi pemicu semua permasalahan itu muncul.

Sistem kapitalisme yang diadopsi di negeri ini  semakin menampakan wajah rimbanya. Yang bermodal besar mengalahkan pemodal kecil. Persaingan bisnis atau usaha menjadi hal yang lumrah terjadi dan tak bisa dihindari dalam sistem ini. Terlebih, setelah diberlakukannya pasar bebas pada tahun 2020 dan juga AFTA pada tahun 2003.

Pasar bebas yang digadang-gadang bisa meningkatkan kesejahteraan bersama, pada kenyataannya tak lebih sebagai alat penjajahan ekonomi. Pasar bebas mensyaratkan lepasnya campur tangan negara dalam perdagangan, menghilangkan hambatan pasar dan investasi. Pasar bebas juga menyebabkan produk dalam negeri kalah saing dengan masuknya barang-barang luar negeri yang lebih murah dan berkualitas. Karena tak sanggup bersaing, pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan. Yang berimbas pada meningkatnya jumlah pengangguran.

Keadaan ini akan jauh berbeda bila sistem ekonomi Islam yang diterapkan. Ketika sistem ekonomi Islam diterapkan oleh negara (khilafah), kemungkinan PHK sangat kecil sekali terjadi. Sebab, prinsip ekonomi Islam adalah penyerapan pasar domestik yang sangat didukung oleh negara dalam rangka memenuhi kebutuhan individu masyarakatnya. Ekspor bukan lagi tujuan utama hasil produksi. Karena, sistem mata uangnya juga sudah sangat stabil, yaitu dengan menggunakan standar emas (dinar dan dirham). Dengan demikian, negara tidak membutuhkan cadangan devisa mata uang negara lain karena semua transaksi akan menggunakan dinar/dirham atau dikaitkan dengan emas/perak.

Negara juga akan menerapkan sistem transaksi hanya di sektor riil dan menghentikan segala bentuk transaksi ribawi dan non riil lainnya. Dengan begitu, perputaran barang dari sektor riil akan sangat cepat dan tidak akan mengalami penumpukkan stok. Penawaran dan permintaan bukanlah indikator untuk menaikkan/menurunkan harga ataupun inflasi, karena jumlah uang yang beredar stabil sehingga harga akan stabil. Negara pun tidak perlu repot-repot mengatur jumlah uang beredar dengan menaikkan/menurunkan suku bunga acuan seperti yang dilakukan negara yang menganut sistem ekonomi kapitalis. Negara hanya akan memantau dan memastikan kelancaran proses distribusi barang dan jasa agar segala kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Selain itu, dalam sistem ekonomi Islam, negaralah yang mengelola sumber kekayaan yang menjadi milik rakyat. Hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat. Alhasil jaminan sosial bagi masyarakat, seperti pendidikan, keamanan dan kesehatan, akan terpenuhi. Dalam kondisi seperti ini, daya beli masyarakat akan sangat kuat dan stabil. Harga tinggi bukan merupakan persoalan dalam sistem ekonomi Islam. Dengan terpenuhinya kebutuhan individu berupa sandang, pangan, dan papan, pola hidup masyarakat pun menjadi lebih terarah. Mereka tidak lagi terperangkap dalam pola hidup individualis, dengan menghalalkan segala cara untuk bersaing dan harus menang.

Dari penjelasan di atas, maka jelaslah hanya sistem ekonomi  Islamlah yang mampu mengatasi masalah PHK hingga ke akar. Karena itu, sudah waktunya bagi kita semua untuk mengambil jalan yang ditawarkan Islam, yakni dengan menerapkan sistem ekonomi Islam sekaligus menerapkan sistem pemerintahan Islam secara bersamaan.
Hal ini karena, sistem ekonomi Islam merupakan bagian dari sistem kehidupan Islam. Ia bukan sebuah sistem yang berdiri sendiri. Membangun sistem ekonomi Islam, mutlak memerlukan dukungan dari sistem kehidupan Islam lainnya, karena cakupan sistem ekonomi Islam adalah negara.

Maka untuk menerapkannya memerlukan sebuah institusi pemerintahan Islam yakni Daulah Khilafah Islamiyyah. Bukan institusi pemerintahan yang lain. Sebab, akan sulit menjalankan sistem ekonomi Islam di tengah-tengah sistem politik, sosial, negara dan sistem kehidupan yang tidak Islami. Menerapkan sistem ekonomi Islam di bawah ideologi kapitalisme adalah mustahil. Ini dikarenakan sistem ekonomi Islam dibangun di atas landasan akidah Islam, bukan ide kapitalisme yang bertentangan dengan akidah Islam.

Dengan mengambil sistem ekonomi Islam, bangkrutnya ribuan industri dan massalnya PHK akan bisa dihindari. Industri akan berkembang serta menghasilkan produk berkualitas yang memiliki daya saing di pasaran internasional. Rakyat sejahtera, martabat dan kewibawaan negara pun terjaga.

Wallahu a'lam bi ash-shawwab



Mitra Rakyat.com(Padang)
Manajemen dan Penasehat Hukum PT. Agrimitra Utama Persada (PT. AUP) selaku produsen Air Minum Dalam Kemasan Merek SMS  angkat bicara terkait layak atau tidaknya air minum tersebut dikonsumsi. PT. AUP yang telah beroperasi sejak tahun 2002 dalam memproduksi SMS kemasan cup, botol dan galon. SMS mempunyai pabrik yang berlokasi di Desa Tarok Kepala Ilalang Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam dan mempunyai 400-an karyawan.

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan Kamis (23/1) di RM Lamun Ombak, Azimar Nursu'ud yang merupakan Penasehat Hukum PT. AUP mengungkapkan bahwa Air Minum SMS diolah dari air baku yang bersumber dari mata air pegunungan di daerah Andaleh Kabupaten Padang Pariaman yang disalurkan ke pabrik SMS melalui pipa yang dikelola oleh PDAM.

Permasalahan SMS hanyalah tentang label, sementara kualitas dan mutu air tak pernah ada masalah. "Permasalahan SMS hanya label saja, kualitas air tak pernah ada permasalahan baik secara mutu ataupun ada permasalahan hukum", kata Azimar Nursu’uD

“SMS diproduksi dari air baku yang berasal dari mata air pegunungan di daerah Andaleh, yang diolah dan diproduksi melalui proses yang sudah teruji. Jadi masyarakat dan konsumen setia SMS tak perlu khawatir untuk minum SMS, karena kualitas air tidak ada permasalahan” kata Daniel Jusari, PH lainnya.

“Lagipula, permasalahan label ini SMS sudah di beri dispensasi edar oleh BPOM sampai pada Februari 2020, sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM RI”, tambah Azimar Nursu’ud.

Manarep, kepala pabrik PT.AUP juga menerangkan bahwa label kemasan cup tidak pernah bermasalah dari awal dan tetap dapat diedarkan. Atas permasalahan label tersebut, SMS telah mengganti label bemasalah dengan label yang baru, karena itu PT. AUP kembali beroperasi untuk memproduksi dan mendistribusikan SMS.

 “Sejak awal Desember 2019 lalu, SMS kembali diedarkan ke konsumen, ini membuktikan bahwa tidak ada permasalahan tentang kualitas dan mutu air. SMS layak minum. Sejak semula hanya label saja yang bermasalah,” terang Manerep.

Produksi SMS dimulai dari pengolahan air baku dari sumber mata air melalui proses yang sudah teruji. Dimulai dari penyaringan air baku pada sand filter, disaring lagi pada carbon filter dan mikro filter, kemudian disinari UV dan diozonisasI. Baru kemudian dikemas kedalam kemasan cup, botol dan galon.

Proses pengolahan SMS sudah lulus uji BPOM-RI, Dinas Perindustrian dan lulus uji berkala yang dilakukan oleh laboratorium eksternal yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu SMS juga sudah memperoleh sertifikasi Halal dari MUI.

Masih menurut Manarep,  manajemen PT. AUP sebagai produsen SMS telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015. Intinya produksi SMS telah memenuhi standarisasi dan lulus uji yang ditetapkan pemerintah. Untuk menjaga kualitas air minum, pabrik SMS juga mempunyai laboratorium yang berfungsi untuk menguji kualitas air minum secara berkala.

“Kualitas SMS sangat terjaga sehingga sangat layak dikonsumsi karena proses pengolahan dari air baku menjadi air siap minum sudah melalui pengolahan yang teruji dan telah memenuhi standarisasi yang telah ditetapkan pemerintah. Kualitas SMS selalu dicek secara berkala di laboratorium pabrik. Menurut hasil labor terakreditasi KAN, air baku saja sudah layak untuk diminum, apalagi setelah diolah melalui proses yang sudah teruji, seperti SMS”, ungkap Manerep.

Selain itu, David Alwie, General Manager PT.AUP mengungkapkan penyimpanan dan pendistribusian SMS juga sangat diperhatikan, jangan sampai SMS yang diterima oleh konsumen rusak mutunya. Setelah diproduksi dan dikemas, sebelum didistribusikan, SMS disimpan di gudang yang selalu dijaga kebersihannya.

"Pendistribusian air minum SMS tidak sembarangan. Kita selalu menjaga agar SMS selama penditribusian hingga sampai kepada konsumen selalu terjaga kualitasnya. Kami selalu menjaga mutu dan kwalitas”, pungkas David Alwie. *Release*

Tafrizal, pengusaha Jual beli Lobster dan Kepiting di Tarusan, Pessel

Mitra Rakyat.com(Pessel)
Berkedok gubuk reok, sepertinya pengusaha pengumpul serta penjual Lobster dan Kepiting yang kuat dugaan Ilegal berhasil kelabui Aparat Penegak Hukum(APH).

Sebab, rumah yang dijadikan tempat usaha oleh Tafrizal beserta keluarganya mirip gubuk. Ternyata didalamnya banyak ditemukan Lobster(Panulirus app) dan kepiting (Scylla spp) berukuran kecil.

Menurut informasi warga sekitar yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, "Tafrizal sebagai pengumpul hewan yang dijadikan kuliner seafood itu diduga telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Perment-KP/2015, tentang penangkapan Lobster Dan Kepiting", sebut warga itu, pada Minggu (19/01) kemarin dirumahnya, Kecamatan Tarusan,Kab.Pessel,Sumbar.

Dilanjutkannya, "bukan hanya itu, Tafrizal saat mencari hewan tersebut menggunakan bom Ikan dan penghancur karang saat mencari lobster dan kepiting ditengah laut dengan biduk selamnya".

Bahkan anak buahnya pernah ditangkap oleh Polisi Laut(Polairud) saat melakukan pengeboman. Dalam usaha yang digeluti nya ini,  sebut warga lagi, " selama 7 tahun tanpa kantongi izin-izin terkait usahanya tersebut.

Sementara pria 2 anak ini mengais keuntungan dari usaha nya yang diduga berbau ilegal itu mecapai omset 7 juta per hari, terangnya lagi. Uniknya,  sekian lama menjalani usaha yang kuat dugaan melanggar hukum tersebut, hingga saat ini belum tersentuh hukum, lugasnya.

Harapannya kepada Pemerintah, khususnya Aparat Penegak Hukum(APH) yang ada didaerah Sumbar untuk benar-benar serius dalam menanggapi persoalan yang disinyalir rugikan negara dan kelanjutan hewan yang populasi nya mulai punah itu.

Pada hari selanjutnya Rabu (22/01) tim investigasi dari beberapa media mendatangi rumah Tafrizal guna konfirmasi terkait dugaan itu. Kemudian didapati dalam rumahnya banyak ditemukan lobster(Panulirus spp) dari yang ukuran yang besar hingga yang kecil nya.

Lagi asyik sedang memasak tripang dengan kuali yang besar,  tim investigasi media langsung wawancara dengan Tafrizal.

Sudah berapa lama bapak Tafrizal menjalani usaha dan berapa omset yang didapati?

Saya menjalani usaha ini sudah 7 tahun lebih, kalau omset yang saya dapat sekitar 3-4 juta perbulan.

Apakah bapak memiliki izin terkait usaha bapak ini?
Saya tidak memiliki izin, karena saya tidak tahu dan memahami apa saja izin-izin yang harus saya milik terhadap usaha saya ini, sebab saya tidak sekolah.

Apakah bapak tidak mengetahui kalau Lobster dan kepiting yang ukuran kecil tidak boleh diambil dan dijual?
Saya tidak tahu kalau ada peraturannya, kalau bisa beri saya sepucuk surat terkait aturan tersebut, agar saya juga bisa berikan pengertian kepada anak buah saya agar jangan lagi mengambil Lobster dan kepiting yang berukuran kecil.

Menurut informasi yang kami dapat, bapak dalam mencari lobster dan kepiting ditengah laut menggukan biduk selam, dan bom Ikan dan penghancur karang?
Itu tidak benar,  saya dan anak buah saya tidak pernah melakukan hal itu, saya tidak ada biduk selam, yang saya punya hanya biduk untuk membawa penumpang kepulau.

Bahkan terakhir Tafrizal menyatakan sikap tidak takut akan APH, karena merasa tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/PERMEN-KP/2015
TENTANG
PENANGKAPAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN 
RAJUNGAN (Portunus pelagicus spp.)

Pasal 3
(1) Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan
(Portunus pelagicus spp.) dapat dilakukan dengan ukuran:
a. Lobster (Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas >8 cm (di atas
delapan sentimeter);
b. Kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran lebar karapas >15 cm (di atas lima
belas sentimeter); dan
c. Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dengan ukuran lebar karapas >10 cm
(di atas sepuluh sentimeter).
(2) Cara Pengukuran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan
Rajungan (Portunus pelagicus spp.) sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Sampai berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim*


Opini

Ditulis oleh : Is a Humairoh(Ibu Rumah Tangga)

Mitra Rakyat.com
Di tahun 2019 jumlah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bandung meningkat, sekitar 30 persen jika dibandingkan tahun lalu.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, fenomena penyalahgunaan narkoba itu terjadi di mana-mana, bahkan jumlah kasus di kota-kota kecil pun naik. Dilansir tribunjabar.id pada Selasa (31/12/2019).

Dan peredaran barang haram tersebut kerap menyasar generasi milenial. Kepala Seksi Pencegahan BNN Kota Bandung Leonard mengatakan berdasarkan data 2018 pihaknya mencatat ada 254 kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Bandung. Sementara di 2019 telah ada 81 kasus pidana terkait narkotik.

"Dalam persentase angkanya (milenial) lumayan besar 21,14 persen untuk angka terakhir. Jadi lumayan banyak," kata Leonard di Taman Sejarah, Kota Bandung, Kamis (27/6/2019).

Lebih lanjut Leonard mengungkapkan, berdasarkan data secara nasional dari hasil penelitian di 13 provinsi banyak usia produktif yang melakukan penyalahgunaan narkotik. Rentang usianya berkisar 13-30 tahun.

Membaca data tersebut, tentu saja mengerikan dan miris. Bagaimana nasib bangsa ini ketika masyarakat, khususnya generasi mudanya telah dikepung narkoba yang akan merusak akal dan mental penggunanya.

Narkoba sendiri merupakan barang terlarang yang bahkan dalam agama termasuk diharamkan. Barang ini merusak akal manusia. Penggunaan narkoba bisa menyebabkan terjadinya kriminalitas lainnya, seperti perkosaan dan pembunuhan.

Namun penyebab masih maraknya narkoba adalah karena  penerapan falsafah sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) dalam masyarakat saat ini. Ketika kehidupan dunia sudah tidak diatur dengan syari’ah Allah lagi, maka hal ini mengakibatkan banyak yang lalai akan tujuan hidup, lupa akan hari akhir dan kedahsyatannya, lupa bahwa kehidupan ini adalah sawah dan ladang beramal untuk akhirat.

Akibatnya suburlah pandangan yg menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sblebagai tujuan utama dalam hidup (hedonisme) dan serba-boleh (permisif). Masyarakat diubah menjadi pemburu kesenangan dan kepuasan.

Prinsipnya bukan halal-haram atau pahala-dosa, tetapi “uang saya sendiri dan badan saya sendiri, terserah saya, kan tidak mengganggu anda”. Akhirnya, miras, narkoba, perzinaan, seks bebas, pelacuran, dab sebagainya, menjadi bagian dari kehidupan sebagian masyarakat.

Islam adalah agama paripurna yang memiliki seperangkat aturan untuk menyelesaikan problematika manusia. Dalam perkara narkoba, persoalan ini masuk dalam perbuatan-perbuatan yang membahayakan akal.  Dan Islam melarang hal tersebut. Allah SWT berfirman :

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” ( QS. Al- Baqarah : 195)

Ketika aturan-aturan Islam diterapkan secara sempurna, maka ayat ini akan menjadi panduan bagi individu, masyarakat dan negara.

Individu dengan bekal taqwanya akan senantiasa menghindarkan diri dari segala perbuatan yang akan merusak akal. Masyarakat pun demikian.

Tingginya keterikatan masyarakat terhadap syariat akan menjadi benteng untuk mencegah penggunaan dan penyalahgunaan narkoba. Karena masyarakat berfungsi sebagai kontrol. Terlebih bagi negara.

Peranannya yang paling utama melakukan upaya pencegahan, menutup akses maksiat, mencegah produksi dan distribusi serta mengawasi secara ketat peredaran bahan pangan dan obat-obatan kemudian  negara memberikan sanksi yang membuat efek jera dan tidak tebang pilih.

Islam telah menetapkan sanksi yang tegas, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309)

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat terkait hukum bagi pengguna obat-obatan terlarang. Ulama yang menyamakan pemakai narkoba dengan peminum khamr menyatakan hukumannya adalah dengan dicambuk, sebagaimana sabda Rasulullah SAW
Orang yang minum khamar maka cambuklah (HR. Muttafaqun ‘alaih).

Peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali atau 40 kali.

Sebagian ulama menyatakan bahwa hukuman bagi pengguna narkoba adalah ta’zir yang bentuk dan caranya diserahkan kepada khalifah. pengguna narkoba yang baru sekali, selain harus diobati/direhabilitasi oleh negara secara gratis, bisa jadi hanya dijatuhi sanksi ringan.

Jika berulang-ulang (pecandu) sanksinya bisa lebih berat.
Bagaimana dengan pengedar narkoba? Apakah perlu dihukum mati? Mengutip fatwa yang dikemukakan oleh DR. Yusuf al-Qaradhawi dalam kitabnya Fatawa Mu’ashirah, beliau mengatakan bahwa hukuman mati untuk pengedar narkoba jauh lebih layak dibanding mereka yang mendapat hukuman mati karena membunuh.

Orang yang membunuh, ia hanya membunuh satu orang saja, sedangkan pengedar narkoba, ia bukan hanya membunuh satu orang akan tetapi membunuh generasi satu bangsa.
Demikianlah, Islam telah menjaga generasi dengan sebaik-baiknya.

Islam merupakan agama yang turun dari Dzat yang telah menciptakan manusia, karena itulah semua syariat dalam hukum-hukum Islam berkesuaian dengan kondisi manusia. Kita bersama wajib untuk menerapkan Islam dalam semua lini kehidupan, bukan hanya karena tuntutan zaman, melainkan pula karena tuntutan aqidah kita sebagai seorang muslim.
Wallahu a'lam bi ash shawab
Isma Humaeroh, Cileunyi Bandung


Opini

Ditulis Oleh: Zahra Azzahi
Member AMK

Mitra Rakyat.com
Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (narkoba) kian hari kian meracuni generasi  negeri ini, bahkan setiap tahunnya pengguna dan pengedar narkoba terus meningkat. Sebagaimana dilansir dari laman TRIBUNJABAR. ID, di tahun 2019 jumlah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bandung meningkat sekitar 30% jika dibandingkan tahun 2018.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, fenomena penyalahgunaaan narkoba itu terjadi di mana-mana bahkan jumlah kasus di kota-kota kecil pun naik. “Faktanya di Polresta Bandung ini terjadi kenaikan kurang lebih 23% dari tahun sebelumnya 114 (kasus yang telah ditangani) menjadi 140 jadi penggunanya naik,” kata Hendra, di Mapolresta Bandung.

Hendra mengungkapkan penggunaan narkoba ibarat gunung es, yang tertangkap sedikit, tetapi yang menggunakannya banyak. Hendra mengatakan, yang tertangkap dalam kasus narkoba bervariasi, ada pengedar dan ada pengguna. (TRIBUNJABAR, 31/12/2019).

Beberapa jenis narkoba lumrah digunakan oleh praktisi kesehatan yang tentu sesuai dengan dosis yang diperbolehkan. Antara lain sebagai anastesi, analgetik, obat penenang sebelum operasi, dan lain sebagainnya. Namun, penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kecanduan, penurunan kesadaran, gangguan pada syaraf neurologis, gangguan pada jantung dan pembuluh darah, gangguan pada kulit, penularan HIV/AIDS, gangguan mental, dan masih banyak lagi akibat buruk lainnya yang berujung pada kematian.

Penangkapan bandar narkoba oleh pihak kepolisian serta ancaman hukuman yang berat, nyatanya tidak membuat pengguna narkoba berkurang, justru prosentasenya naik setiap tahunnya. Para pengedar narkoba telah menyasar berbagai kalangan, dari mulai kalangan menengah ke bawah hingga kalangan atas, hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya beberapa orang selebritas negeri ini.

Banyak faktor yang menyebabkan seseorang menggunakan narkoba, di antaranya adalah hubungan keluarga yang tidak harmonis, lingkungan dan daya hidup, serta lemahnya keimanan dan ketakwaan, yang semuanya bermuara pada pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme).

Islam memiliki seperangkat aturan paripurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hukum menggunakan narkoba dalam pandangan Islam adalah haram, dan para ulama tidak berbeda pendapat dalam hal ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 10 Februari 1976, mengeluarkan fatwa bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba hukumnya haram. Keputusan tersebut tentu didasari atas dalil-dalil agama yang bersumber dari Al-quran dan hadist. Di antaranya adalah dari Ummu Salamah Radiyallaahu 'anha ia berkata:
“Rasulullah melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah),” (HR, Abu Daud No 3686 dan Ahmad 6:309).

Untuk membentengi generasi negeri dari narkoba hal yang bisa dilakukan adalah dengan menanamkan aqidah Islam sejak dini, menjaga dan memelihara ketaatan kepada Allah SWT, menciptakan keharmonisan keluarga sehingga keluarga menjadi tempat yang nyaman bagi anggotanya, dan hal yang paling penting adalah memilih lingkungan yang baik, karena tidak bisa dipungkiri lingkungan dan teman memiliki pengaruh yang sangat penting. Rasulullah Saw bersabda:
“Pemisahan teman bergaul yang baik dan teman bergaul yang buruk bagaikan penjual minyak wangi dan pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau tertarik membeli minyak wangi darinya. Minimal engkau akan tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi akan membuat bajumu terbakar, atau minimal engkau akan mendapatkan bau yang tidak enak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Akar permasalahan narkoba adalah diabaikannya hukum Allah, baik sebagian ataupun secara keseluruhan, maka solusi mendasar dan menyeluruh untuk permasalahan narkoba adalah dengan menerapkan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan. Ketika hukum Islam diterapkan, maka tidak ada peluang bagi pengguna atau pengedar narkoba. Negara berkewajiban membina ketakwaan warganya dengan landasan akidah Islam dan memberikan sanksi sesuai dengan syariat Islam, sehingga terbentuk masyarakat yang bertakwa yang tidak mungkin terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Sebagai zat yang diharamkan, siapa saja yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksi narkoba berarti telah melakukan tindak kriminal yang harus mendapatkan sanksi dimana bentuk, jenis, dan kadar sanksi itu diserahkan pada ijtihad Khalifah atau Qadhi. Bisa sanksi denda, penjara, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan mempertimbangkan tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.

Wallahu ‘alam bi ash shawab

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.