Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah



Mitra Rakyat.com(Padang)
Manajemen dan Penasehat Hukum PT. Agrimitra Utama Persada (PT. AUP) selaku produsen Air Minum Dalam Kemasan Merek SMS  angkat bicara terkait layak atau tidaknya air minum tersebut dikonsumsi. PT. AUP yang telah beroperasi sejak tahun 2002 dalam memproduksi SMS kemasan cup, botol dan galon. SMS mempunyai pabrik yang berlokasi di Desa Tarok Kepala Ilalang Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam dan mempunyai 400-an karyawan.

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan Kamis (23/1) di RM Lamun Ombak, Azimar Nursu'ud yang merupakan Penasehat Hukum PT. AUP mengungkapkan bahwa Air Minum SMS diolah dari air baku yang bersumber dari mata air pegunungan di daerah Andaleh Kabupaten Padang Pariaman yang disalurkan ke pabrik SMS melalui pipa yang dikelola oleh PDAM.

Permasalahan SMS hanyalah tentang label, sementara kualitas dan mutu air tak pernah ada masalah. "Permasalahan SMS hanya label saja, kualitas air tak pernah ada permasalahan baik secara mutu ataupun ada permasalahan hukum", kata Azimar Nursu’uD

“SMS diproduksi dari air baku yang berasal dari mata air pegunungan di daerah Andaleh, yang diolah dan diproduksi melalui proses yang sudah teruji. Jadi masyarakat dan konsumen setia SMS tak perlu khawatir untuk minum SMS, karena kualitas air tidak ada permasalahan” kata Daniel Jusari, PH lainnya.

“Lagipula, permasalahan label ini SMS sudah di beri dispensasi edar oleh BPOM sampai pada Februari 2020, sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM RI”, tambah Azimar Nursu’ud.

Manarep, kepala pabrik PT.AUP juga menerangkan bahwa label kemasan cup tidak pernah bermasalah dari awal dan tetap dapat diedarkan. Atas permasalahan label tersebut, SMS telah mengganti label bemasalah dengan label yang baru, karena itu PT. AUP kembali beroperasi untuk memproduksi dan mendistribusikan SMS.

 “Sejak awal Desember 2019 lalu, SMS kembali diedarkan ke konsumen, ini membuktikan bahwa tidak ada permasalahan tentang kualitas dan mutu air. SMS layak minum. Sejak semula hanya label saja yang bermasalah,” terang Manerep.

Produksi SMS dimulai dari pengolahan air baku dari sumber mata air melalui proses yang sudah teruji. Dimulai dari penyaringan air baku pada sand filter, disaring lagi pada carbon filter dan mikro filter, kemudian disinari UV dan diozonisasI. Baru kemudian dikemas kedalam kemasan cup, botol dan galon.

Proses pengolahan SMS sudah lulus uji BPOM-RI, Dinas Perindustrian dan lulus uji berkala yang dilakukan oleh laboratorium eksternal yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu SMS juga sudah memperoleh sertifikasi Halal dari MUI.

Masih menurut Manarep,  manajemen PT. AUP sebagai produsen SMS telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015. Intinya produksi SMS telah memenuhi standarisasi dan lulus uji yang ditetapkan pemerintah. Untuk menjaga kualitas air minum, pabrik SMS juga mempunyai laboratorium yang berfungsi untuk menguji kualitas air minum secara berkala.

“Kualitas SMS sangat terjaga sehingga sangat layak dikonsumsi karena proses pengolahan dari air baku menjadi air siap minum sudah melalui pengolahan yang teruji dan telah memenuhi standarisasi yang telah ditetapkan pemerintah. Kualitas SMS selalu dicek secara berkala di laboratorium pabrik. Menurut hasil labor terakreditasi KAN, air baku saja sudah layak untuk diminum, apalagi setelah diolah melalui proses yang sudah teruji, seperti SMS”, ungkap Manerep.

Selain itu, David Alwie, General Manager PT.AUP mengungkapkan penyimpanan dan pendistribusian SMS juga sangat diperhatikan, jangan sampai SMS yang diterima oleh konsumen rusak mutunya. Setelah diproduksi dan dikemas, sebelum didistribusikan, SMS disimpan di gudang yang selalu dijaga kebersihannya.

"Pendistribusian air minum SMS tidak sembarangan. Kita selalu menjaga agar SMS selama penditribusian hingga sampai kepada konsumen selalu terjaga kualitasnya. Kami selalu menjaga mutu dan kwalitas”, pungkas David Alwie. *Release*

Tafrizal, pengusaha Jual beli Lobster dan Kepiting di Tarusan, Pessel

Mitra Rakyat.com(Pessel)
Berkedok gubuk reok, sepertinya pengusaha pengumpul serta penjual Lobster dan Kepiting yang kuat dugaan Ilegal berhasil kelabui Aparat Penegak Hukum(APH).

Sebab, rumah yang dijadikan tempat usaha oleh Tafrizal beserta keluarganya mirip gubuk. Ternyata didalamnya banyak ditemukan Lobster(Panulirus app) dan kepiting (Scylla spp) berukuran kecil.

Menurut informasi warga sekitar yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, "Tafrizal sebagai pengumpul hewan yang dijadikan kuliner seafood itu diduga telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Perment-KP/2015, tentang penangkapan Lobster Dan Kepiting", sebut warga itu, pada Minggu (19/01) kemarin dirumahnya, Kecamatan Tarusan,Kab.Pessel,Sumbar.

Dilanjutkannya, "bukan hanya itu, Tafrizal saat mencari hewan tersebut menggunakan bom Ikan dan penghancur karang saat mencari lobster dan kepiting ditengah laut dengan biduk selamnya".

Bahkan anak buahnya pernah ditangkap oleh Polisi Laut(Polairud) saat melakukan pengeboman. Dalam usaha yang digeluti nya ini,  sebut warga lagi, " selama 7 tahun tanpa kantongi izin-izin terkait usahanya tersebut.

Sementara pria 2 anak ini mengais keuntungan dari usaha nya yang diduga berbau ilegal itu mecapai omset 7 juta per hari, terangnya lagi. Uniknya,  sekian lama menjalani usaha yang kuat dugaan melanggar hukum tersebut, hingga saat ini belum tersentuh hukum, lugasnya.

Harapannya kepada Pemerintah, khususnya Aparat Penegak Hukum(APH) yang ada didaerah Sumbar untuk benar-benar serius dalam menanggapi persoalan yang disinyalir rugikan negara dan kelanjutan hewan yang populasi nya mulai punah itu.

Pada hari selanjutnya Rabu (22/01) tim investigasi dari beberapa media mendatangi rumah Tafrizal guna konfirmasi terkait dugaan itu. Kemudian didapati dalam rumahnya banyak ditemukan lobster(Panulirus spp) dari yang ukuran yang besar hingga yang kecil nya.

Lagi asyik sedang memasak tripang dengan kuali yang besar,  tim investigasi media langsung wawancara dengan Tafrizal.

Sudah berapa lama bapak Tafrizal menjalani usaha dan berapa omset yang didapati?

Saya menjalani usaha ini sudah 7 tahun lebih, kalau omset yang saya dapat sekitar 3-4 juta perbulan.

Apakah bapak memiliki izin terkait usaha bapak ini?
Saya tidak memiliki izin, karena saya tidak tahu dan memahami apa saja izin-izin yang harus saya milik terhadap usaha saya ini, sebab saya tidak sekolah.

Apakah bapak tidak mengetahui kalau Lobster dan kepiting yang ukuran kecil tidak boleh diambil dan dijual?
Saya tidak tahu kalau ada peraturannya, kalau bisa beri saya sepucuk surat terkait aturan tersebut, agar saya juga bisa berikan pengertian kepada anak buah saya agar jangan lagi mengambil Lobster dan kepiting yang berukuran kecil.

Menurut informasi yang kami dapat, bapak dalam mencari lobster dan kepiting ditengah laut menggukan biduk selam, dan bom Ikan dan penghancur karang?
Itu tidak benar,  saya dan anak buah saya tidak pernah melakukan hal itu, saya tidak ada biduk selam, yang saya punya hanya biduk untuk membawa penumpang kepulau.

Bahkan terakhir Tafrizal menyatakan sikap tidak takut akan APH, karena merasa tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/PERMEN-KP/2015
TENTANG
PENANGKAPAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN 
RAJUNGAN (Portunus pelagicus spp.)

Pasal 3
(1) Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan
(Portunus pelagicus spp.) dapat dilakukan dengan ukuran:
a. Lobster (Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas >8 cm (di atas
delapan sentimeter);
b. Kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran lebar karapas >15 cm (di atas lima
belas sentimeter); dan
c. Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dengan ukuran lebar karapas >10 cm
(di atas sepuluh sentimeter).
(2) Cara Pengukuran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan
Rajungan (Portunus pelagicus spp.) sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Sampai berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim*


Opini

Ditulis oleh : Is a Humairoh(Ibu Rumah Tangga)

Mitra Rakyat.com
Di tahun 2019 jumlah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bandung meningkat, sekitar 30 persen jika dibandingkan tahun lalu.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, fenomena penyalahgunaan narkoba itu terjadi di mana-mana, bahkan jumlah kasus di kota-kota kecil pun naik. Dilansir tribunjabar.id pada Selasa (31/12/2019).

Dan peredaran barang haram tersebut kerap menyasar generasi milenial. Kepala Seksi Pencegahan BNN Kota Bandung Leonard mengatakan berdasarkan data 2018 pihaknya mencatat ada 254 kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Bandung. Sementara di 2019 telah ada 81 kasus pidana terkait narkotik.

"Dalam persentase angkanya (milenial) lumayan besar 21,14 persen untuk angka terakhir. Jadi lumayan banyak," kata Leonard di Taman Sejarah, Kota Bandung, Kamis (27/6/2019).

Lebih lanjut Leonard mengungkapkan, berdasarkan data secara nasional dari hasil penelitian di 13 provinsi banyak usia produktif yang melakukan penyalahgunaan narkotik. Rentang usianya berkisar 13-30 tahun.

Membaca data tersebut, tentu saja mengerikan dan miris. Bagaimana nasib bangsa ini ketika masyarakat, khususnya generasi mudanya telah dikepung narkoba yang akan merusak akal dan mental penggunanya.

Narkoba sendiri merupakan barang terlarang yang bahkan dalam agama termasuk diharamkan. Barang ini merusak akal manusia. Penggunaan narkoba bisa menyebabkan terjadinya kriminalitas lainnya, seperti perkosaan dan pembunuhan.

Namun penyebab masih maraknya narkoba adalah karena  penerapan falsafah sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) dalam masyarakat saat ini. Ketika kehidupan dunia sudah tidak diatur dengan syari’ah Allah lagi, maka hal ini mengakibatkan banyak yang lalai akan tujuan hidup, lupa akan hari akhir dan kedahsyatannya, lupa bahwa kehidupan ini adalah sawah dan ladang beramal untuk akhirat.

Akibatnya suburlah pandangan yg menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sblebagai tujuan utama dalam hidup (hedonisme) dan serba-boleh (permisif). Masyarakat diubah menjadi pemburu kesenangan dan kepuasan.

Prinsipnya bukan halal-haram atau pahala-dosa, tetapi “uang saya sendiri dan badan saya sendiri, terserah saya, kan tidak mengganggu anda”. Akhirnya, miras, narkoba, perzinaan, seks bebas, pelacuran, dab sebagainya, menjadi bagian dari kehidupan sebagian masyarakat.

Islam adalah agama paripurna yang memiliki seperangkat aturan untuk menyelesaikan problematika manusia. Dalam perkara narkoba, persoalan ini masuk dalam perbuatan-perbuatan yang membahayakan akal.  Dan Islam melarang hal tersebut. Allah SWT berfirman :

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” ( QS. Al- Baqarah : 195)

Ketika aturan-aturan Islam diterapkan secara sempurna, maka ayat ini akan menjadi panduan bagi individu, masyarakat dan negara.

Individu dengan bekal taqwanya akan senantiasa menghindarkan diri dari segala perbuatan yang akan merusak akal. Masyarakat pun demikian.

Tingginya keterikatan masyarakat terhadap syariat akan menjadi benteng untuk mencegah penggunaan dan penyalahgunaan narkoba. Karena masyarakat berfungsi sebagai kontrol. Terlebih bagi negara.

Peranannya yang paling utama melakukan upaya pencegahan, menutup akses maksiat, mencegah produksi dan distribusi serta mengawasi secara ketat peredaran bahan pangan dan obat-obatan kemudian  negara memberikan sanksi yang membuat efek jera dan tidak tebang pilih.

Islam telah menetapkan sanksi yang tegas, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309)

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat terkait hukum bagi pengguna obat-obatan terlarang. Ulama yang menyamakan pemakai narkoba dengan peminum khamr menyatakan hukumannya adalah dengan dicambuk, sebagaimana sabda Rasulullah SAW
Orang yang minum khamar maka cambuklah (HR. Muttafaqun ‘alaih).

Peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali atau 40 kali.

Sebagian ulama menyatakan bahwa hukuman bagi pengguna narkoba adalah ta’zir yang bentuk dan caranya diserahkan kepada khalifah. pengguna narkoba yang baru sekali, selain harus diobati/direhabilitasi oleh negara secara gratis, bisa jadi hanya dijatuhi sanksi ringan.

Jika berulang-ulang (pecandu) sanksinya bisa lebih berat.
Bagaimana dengan pengedar narkoba? Apakah perlu dihukum mati? Mengutip fatwa yang dikemukakan oleh DR. Yusuf al-Qaradhawi dalam kitabnya Fatawa Mu’ashirah, beliau mengatakan bahwa hukuman mati untuk pengedar narkoba jauh lebih layak dibanding mereka yang mendapat hukuman mati karena membunuh.

Orang yang membunuh, ia hanya membunuh satu orang saja, sedangkan pengedar narkoba, ia bukan hanya membunuh satu orang akan tetapi membunuh generasi satu bangsa.
Demikianlah, Islam telah menjaga generasi dengan sebaik-baiknya.

Islam merupakan agama yang turun dari Dzat yang telah menciptakan manusia, karena itulah semua syariat dalam hukum-hukum Islam berkesuaian dengan kondisi manusia. Kita bersama wajib untuk menerapkan Islam dalam semua lini kehidupan, bukan hanya karena tuntutan zaman, melainkan pula karena tuntutan aqidah kita sebagai seorang muslim.
Wallahu a'lam bi ash shawab
Isma Humaeroh, Cileunyi Bandung


Opini

Ditulis Oleh: Zahra Azzahi
Member AMK

Mitra Rakyat.com
Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (narkoba) kian hari kian meracuni generasi  negeri ini, bahkan setiap tahunnya pengguna dan pengedar narkoba terus meningkat. Sebagaimana dilansir dari laman TRIBUNJABAR. ID, di tahun 2019 jumlah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bandung meningkat sekitar 30% jika dibandingkan tahun 2018.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, fenomena penyalahgunaaan narkoba itu terjadi di mana-mana bahkan jumlah kasus di kota-kota kecil pun naik. “Faktanya di Polresta Bandung ini terjadi kenaikan kurang lebih 23% dari tahun sebelumnya 114 (kasus yang telah ditangani) menjadi 140 jadi penggunanya naik,” kata Hendra, di Mapolresta Bandung.

Hendra mengungkapkan penggunaan narkoba ibarat gunung es, yang tertangkap sedikit, tetapi yang menggunakannya banyak. Hendra mengatakan, yang tertangkap dalam kasus narkoba bervariasi, ada pengedar dan ada pengguna. (TRIBUNJABAR, 31/12/2019).

Beberapa jenis narkoba lumrah digunakan oleh praktisi kesehatan yang tentu sesuai dengan dosis yang diperbolehkan. Antara lain sebagai anastesi, analgetik, obat penenang sebelum operasi, dan lain sebagainnya. Namun, penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kecanduan, penurunan kesadaran, gangguan pada syaraf neurologis, gangguan pada jantung dan pembuluh darah, gangguan pada kulit, penularan HIV/AIDS, gangguan mental, dan masih banyak lagi akibat buruk lainnya yang berujung pada kematian.

Penangkapan bandar narkoba oleh pihak kepolisian serta ancaman hukuman yang berat, nyatanya tidak membuat pengguna narkoba berkurang, justru prosentasenya naik setiap tahunnya. Para pengedar narkoba telah menyasar berbagai kalangan, dari mulai kalangan menengah ke bawah hingga kalangan atas, hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya beberapa orang selebritas negeri ini.

Banyak faktor yang menyebabkan seseorang menggunakan narkoba, di antaranya adalah hubungan keluarga yang tidak harmonis, lingkungan dan daya hidup, serta lemahnya keimanan dan ketakwaan, yang semuanya bermuara pada pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme).

Islam memiliki seperangkat aturan paripurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hukum menggunakan narkoba dalam pandangan Islam adalah haram, dan para ulama tidak berbeda pendapat dalam hal ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 10 Februari 1976, mengeluarkan fatwa bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba hukumnya haram. Keputusan tersebut tentu didasari atas dalil-dalil agama yang bersumber dari Al-quran dan hadist. Di antaranya adalah dari Ummu Salamah Radiyallaahu 'anha ia berkata:
“Rasulullah melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah),” (HR, Abu Daud No 3686 dan Ahmad 6:309).

Untuk membentengi generasi negeri dari narkoba hal yang bisa dilakukan adalah dengan menanamkan aqidah Islam sejak dini, menjaga dan memelihara ketaatan kepada Allah SWT, menciptakan keharmonisan keluarga sehingga keluarga menjadi tempat yang nyaman bagi anggotanya, dan hal yang paling penting adalah memilih lingkungan yang baik, karena tidak bisa dipungkiri lingkungan dan teman memiliki pengaruh yang sangat penting. Rasulullah Saw bersabda:
“Pemisahan teman bergaul yang baik dan teman bergaul yang buruk bagaikan penjual minyak wangi dan pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau tertarik membeli minyak wangi darinya. Minimal engkau akan tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi akan membuat bajumu terbakar, atau minimal engkau akan mendapatkan bau yang tidak enak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Akar permasalahan narkoba adalah diabaikannya hukum Allah, baik sebagian ataupun secara keseluruhan, maka solusi mendasar dan menyeluruh untuk permasalahan narkoba adalah dengan menerapkan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan. Ketika hukum Islam diterapkan, maka tidak ada peluang bagi pengguna atau pengedar narkoba. Negara berkewajiban membina ketakwaan warganya dengan landasan akidah Islam dan memberikan sanksi sesuai dengan syariat Islam, sehingga terbentuk masyarakat yang bertakwa yang tidak mungkin terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Sebagai zat yang diharamkan, siapa saja yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksi narkoba berarti telah melakukan tindak kriminal yang harus mendapatkan sanksi dimana bentuk, jenis, dan kadar sanksi itu diserahkan pada ijtihad Khalifah atau Qadhi. Bisa sanksi denda, penjara, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan mempertimbangkan tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.

Wallahu ‘alam bi ash shawab

Opini

Ditulis Oleh : Kak Rose
Alumni BFW, Member Akademi Menulis Kreatif

Mitra Rakyat.com
"Tidak diperkenankan bepergian ke tempat-tempat kerusakan untuk berwisata. Karena hal itu mengundang bahaya terhadap agama dan akhlak. Karena ajaran Islam datang untuk menutup peluang yang menjerumuskan kepada keburukan." (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 26/332)

Dilansir oleh Priangan.com, (31 Desember 2019), Festival Pagelaran Seni Budaya Tari Umbul Kolosal Daerah Kabupaten Sumedang yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2019 di kawasan kantor Satker Waduk Jatigede, berlangsung ricuh.  Sebanyak 78 penari umbul kolosal jatuh pingsan dan kesurupan saat menari bersama.

Penari yang terdiri dari remaja sampai orang dewasa itu diduga pingsan karena dehidrasi dan tak kuat menahan teriknya matahari. Hal ini berdasarkan pengakuan salah seorang penari bernama Susan (35) yang sempat jatuh pingsan. Penari asal Desa Legok Kecamatan Paseh itu mengaku, bahwa dirinya dan rombongan dari Paseh berangkat sekitar pukul 05.00 WIB. Karena tiba di lokasi kesiangan, akhirnya ia dan teman-temannya tidak sarapan. Sementara cuaca sangat panas.

Diketahui sebelumnya, pada Tahun 2019 kemarin,  Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah mencanangkan diri sebagai “Kabupaten Pariwisata”. Salah satu aset yang berpotensi dalam menunjang sektor pariwisata tersebut adalah seni budaya. Diantara sekian banyak seni budaya tersebut adalah Tari Umbul. Pagelaran Tari Umbul Sumedang pernah tercatat di Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai peserta terbanyak dalam Kontes Seni Tari Umbul pada 20 Mei 2012 di Alun-alun Sumedang yakni melibatkan 2.342 orang. Rekor tersebut disusul pada 31 Agustus 2016 di Lapang Sepak Bola Madukara Paseh dengan 5000 penari sehingga tercatat pada Original Rekor Indonesia (ORI).

Menanggapi hal ini, Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir mengatakan, pementasan Tari Umbul Kolosal memiliki makna dalam, yakni sebagai perekat kebersamaan yang akan menjadi modal sosial bagi pembangunan di Kabupaten Sumedang. Ia mengharapkan kegiatan tersebut  akan turut mempromosikan objek wisata di sekitar Bendungan Jatigede, diantaranya  Panenjoan, Tanjung Duriat, Puncak Damar, Kampung Buricak Burinong, Pesona Jatigede dan destinasi wisata lainnya di Sumedang sehingga mampu mendongkrak kunjungan wisatawan baik dari dalam maupun luar sumedang.

Jika menelaah fakta di atas, ada dugaan bahwa pemangku kebijakan sedang berusaha menghidupkan kembali pariwisata lewat tradisi kuno dan sejenisnya seperti Tari Umbul, dalam rangka menggaet minat wisatawan agar berkunjung ke daerah wisata hingga meningkatkan pendapatan daerah setempat. Mereka tak segan-segan melakukan segala cara untuk mendukung bangkitnya budaya lama ini, tak peduli menimbulkan korban atau tidak. Hal ini terbukti dengan banyaknya penari umbul yang pingsan karena dehidrasi.

Sektor pariwisata telah menjadi sektor andalan pemerintah belakangan ini. Mengingat banyaknya sumber pemasukan yang dapat diperoleh di baliknya. Sektor pariwisata diproyeksikan mampu menyumbang produk domestik bruto sebesar 15%, Rp 280 triliun untuk devisa negara, 20 juta kunjungan wisatawan mancanegara, 275 juta perjalanan wisatawan nusantara dan menyerap 13 juta tenaga kerja pada 2019. Lebih jauh, sektor pariwisata diyakini mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang lebih tersebar di seluruh negeri ini.

Sekilas keuntungan yang dapat diraih dari sektor pariwisata menggiurkan, namun tak bisa dipungkiri ada bahaya mengancam di balik sektor ini. Jika kita cermati secara mendalam, sektor pariwisata dapat menjadi gerbang pembuka kesyirikan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Pariwisata dengan sasaran menghidupkan kearifan lokal sesungguhnya mengandung beberapa bentuk ajaran yang masih disusupi animisme dan dinamisme. Hanya karena alasan keunikan serta bernilai jual, akhirnya pemerintah secara intens menerapkannya dalam berbagai program pariwisata. Sangat disayangkan, yang terlibat dalam ritual pariwisata kebanyakan adalah umat muslim. Fakta ini, menjadi indikasi bahwa pariwisata tiada lain adalah upaya  melemahkan aqidah umat muslim yang merupakan  kunci kekuatan umat.

Pariwisata juga merupakan alat penjajah berpaham liberalisme kapitalis dalam rangka mengokohkan penjajahannya dengan iming-iming keuntungan secara finansial, namun merusak alam dan akidah umat.

Fokus pembangunan pada aspek non strategis adalah cara politik yang digunakan mereka dalam penjajahan ini. Semboyan tourism is a key of economic growth (pariwisata adalah kunci bagi pertumbuhan ekonomi) menjadi mantra sakti bagi World Bank Group dan lembaga keuangan dunia lainnya, untuk memaksa negara-negara dunia memperbaiki pariwisatanya. Mereka menyesatkan opini publik dengan menganggap pembangunan pariwisata bisa menghadapi kesulitan ekonomi akibat perang dagang China-AS. Dengan opini tersebut, mereka para (penjajah) menggunakan bantuan ekonomi melalui utang luar negeri untuk memuluskan pembangunan pariwisata. Akhirnya jerat utang lembaga dunia melalui investasi infrastruktur pariwisata pun tak terelakkan. Semua itu, sesuai dikte penjajah agar mereka leluasa mengeruk kekayaan strategis negeri ini. Di sisi lain, pemiskinan terjadi secara masif di sejumlah lokasi wisata. Penduduk lokal yang awalnya adalah pemilik tanah, terpaksa harus menjual murah tanahnya karena tekanan pihak yang lebih kuat. Karena tak sanggup bersaing dengan pendatang yang lebih mengerti bisnis wisata, para mantan ‘tuan tanah’ ini hanya puas beralih profesi sebagai ‘buruh berseragam’ ataupun pekerja non formal.

Daulat asing dalam pariwisata yang terwujud pada dikte-dikte strategis asing, lembaga dunia dan negara besar, ataupun aliran utang, modal juga investasi, tidak akan lenyap bila rezim yang berkuasa masih menjadi antek asing serta sistem yang diadopsi masih sistem kapitalisme-liberal. Imperialisme kapitalisme hanya akan sirna bila syari'at Islam diterapkan secara menyeluruh di muka bumi ini. Karena syari'at Islam melarang pembiaran asing berkuasa atas kaum mukminin. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt ;

“Dan Allah sekali kali tidak memberikan jalan pada orang kafir untuk menguasai orang beriman.” (TQS An Nisa:141)

Sebagai konsekuensi dari firman Allah diatas, negara harusnya tidak membuka celah untung asing menginjak kedaulatan dengan berbagai program bathil. Sayangnya hal ini tidak bisa diharapkan dari negara pengadopsi kapitalis sekular seperti saat ini.
Hal berbeda akan dilakukan negara Islam (khilafah). Aturan syara yang diterapkannya membuat negara tidak akan membiarkan celah bagi asing terbuka bebas dan lebar, hingga akan memberi jalan kekuatan asing untuk menguasai kaum muslim. Sekalipun hanya kerjasama bisnis pariwisata. Khilafah juga tak akan membiarkan pariwisata yang merusak akidah dan akhlak umat.

Pariwisata dalam Islam dipandang sebagai upaya  untuk mengokohkan keimanan juga sarana menanamkan pemahaman Islam kepada wisatawan yang mengunjungi tempat-tempat wisata. Objek yang dijadikan tempat wisata  berupa potensi keindahan alam, yang notabene bersifat natural dan anugerah dari Allah Swt. Bisa juga berupa peninggalan bersejarah dari peradaban Islam.

Negara khilafah tidak akan melakukan optimalisasi pembangunan sektor pariwisata dan mempertahankan budaya yang bertentangan dengan Islam dalam rangka menjadikannya sebagai keran sumber perekonomian negara. Hal ini karena, pariwisata bukan sumber devisa utama negara khilafah, sehingga negara permisif demi menggenjot pemasukan. Negara khilafah memiliki sumber devisa utama yang tetap dari pos kepemilikan umum, pertanian, perdagangan, industri dan jasa. Semua sumber inilah yang menjadi tulang punggung bagi negara khilafah dalam membiayai perekonomianya. Selain sumber tetap ini, negara khilafah juga mempunyai sumber lain, baik melalui pintu zakat, jizyah, kharaj, fai’, ghanimah hingga fdharibah. Semuanya ini mempunyai kontribusi yang tidak kecil dalam membiayai perekonomian negara khilafah.

Khilafah dengan sistem ekonomi Islam yang diterapkannya, serta ditopang penerapan sistem-sistem Islam lainnya  dipastikan akan mampu mencegah segala bentuk intervensi asing. Dan Khilafah akan mengoptimalkan segala potensi alam yang dimiliki semata-mata untuk kepentingan rakyat. Sejarah mencatat bagaimana negara Islam khilafah mampu menorehkan tinta emas dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya selama hampir 14 abad lamanya. Sistem ekonomi Islam berupaya menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan pokok (primer) setiap warga negara Islam (muslim dan non-muslim) secara menyeluruh. Secara garis besar, strategi pemenuhan kebutuhan pokok dibedakan antara pemenuhan kebutuhan pokok berupa barang (pangan, sandang, papan) dan kebutuhan pokok berupa jasa (keamanan, kesehatan, pendidikan).

Semua itu menjadi bukti, bahwa hanya khilafahlah satu-satunya sistem yang mampu menjadikan sebuah bangsa sejahtera, mandiri, mulia dan tangguh, lepas dari daulat ataupun dikte asing. Itulah sebabnya, negara khilafah tetap bisa menjaga kemurnian ideologi dan peradabannya dari berbagai invasi budaya yang datang dari luar. Pada saat yang sama, justru negara khilafah bisa mengemban ideologi dan dakwah, baik kepada mereka yang memasuki wilayahnya maupun rakyat negara kafir di luar wilayahnya.

Begitulah kebijakan negara khilafah dalam bidang ekonomi serta bidang pariwisata. Dari sini,  jelaslah bahwa tidak bisa mengharapkan peradaban dan kesejahteraan rakyat terdongkrak apalagi gemilang di tangan kapitalis liberalis. Hanya Islam dan khilafahlah satu-satunya yang mampu menjamin kesejahteraan juga kemurnian akidah umat. Tidak saja sejahtera tapi ketinggian peradaban Islam akan kembali menjulang. Untuk itu sudah saatnya umat kembali kepada khilafah dan sistem ekonomi Islam serta mencampakkan sistem kapitalisme-liberal yang sudah nyata membawa kehancuran dalam segala lini kehidupan.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.


Mitra Rakyat.com(Padang)
Setelah sukses mendirikan Green Garden, kini hadir Caffe Durian Cimpago yang memberi warna baru wisata kuliner di Kota Padang ini.

Hasil kerja keras jajaran Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) Sumatera V selaku pengelola Danau Cimpago dengan memberdayakan masyarakat sekitar yang tergabung dalam Komunitas Peduli Sungai (KPS) kian menunjukan hasil memuaskan. 

Yakni Caffe Durian Cimpago yang secara resmi dilaunching oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat, Nasrul Abit, Kamis, (16/1/2020) ini. Hal tersebut memantapkan derap langkah Danau Cimpago sebagai destinasi wisata baru di Sumatera Barat.

Wagub Sumbar Nasrul Abit dikesempatan itu mengatakan, "Cafe Durian Cimpago ini akan memberikan warna baru pada wisata kuliner di Sumatera Barat khususnya Kota Padang.

“Bila di Danau Toba ada Caffe Ucok maka di Sumatera Barat ada Caffe Durian Cimpago yang layak untuk dinikmati oleh pecinta kuliner ketika berkunjung ke Kota Padang,” ujarnya.

Menurut Wagub Nasrul Abit, ini sebuah ide yang menarik. Dimana selama ini bila orang ingin durian pergi ke Ganting, tapi tempatnya hanya di pinggir jalan. Kalau disini sediakan lokasinya, di tepi danau yang menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung untuk menikmati durian di Durian Cimpago ini.

“Ke depan kita harapkan masyarakat mendukung usaha ini. Dengan mengunjungi dan ikut menjadi kebersihan danau,”ungkapnya.

Kepala BWS Sumatera V, Maryadi Utama, pada acara peresmian tersebut mengungkapkan, Caffe durian Cimpago ini kita hadirkan untuk memenuhi keinginan pecinta durian di Sumatera Barat. Jika selama ini orang ingat durian, ingat Ganting, kini ada Durian Cimpago.

Dikatakannya, BWS Sumatera V dalam hal ini adalah sebagai fasilitator. Sementara yang mengelola Caffe Durian Cimpago tersebut adalah Kelompok Peduli Sungai (KPS). Selama ini upaya BWS Sumatera V untuk membersihkan dan menjaga kelestarian Danau Cimpago mulai menunjukan hasil. Selain danau itu bersih, namun juga menjadi objek wisata baru bagi masyarakat.

“Makanya kita fasilitasi KPS itu aktif disini. Sehingga kebersihan Danau Cimpago terjaga, kemudian kehidupan perekonomian masyarakat juga hidup,” tambahnya.

Kelebihan dari Durian Cimpago adalah, masyarakat pecinta durian dapat menikmati durian dilokasi. Selain itu juga tersedia pulut. Selain itu, pihak pengelola akan menyediakan durian secara berkelanjutan. (HUMAS)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.