Mitra Rakyat.com(Tanah Datar)
Diduga terjadi
korupsi bersama di Kantor Wali nagari Sungai Jambu Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Ini menyangkut pengelolaan anggaran
Nagari Sungai Jambu, Kecamatan Pariangan yang kuat dugaa dipreteli secara bersama, sehingga mengakibatkan negera menanggung kerugian ratusan juta rupiah.
Hal ini dibenarkan Kepala Inspektorat Kabupaten Tanah Datar
Altri Suandi saat dikonfirmasi via telponnya Senin (18/11) siang.
“memang benar, Inspektorat tengah melakukan pendalaman terhadap temuan Pada pengelolaan keuangan nagari Sungai Jambu kecamatan Pariangan.
Temuan tersebut, sebut Altri, akan Segera ditindak lanjuti dan dilaporkan kepada pimpinannya.
Bila benar dan terbukti terkait temuan tersebut, maka terduga harus mengembalikan uang itu ke negara,
"maka pihak yang bertanggung jawab di Nagari Sungai Jambu itu harus segera mengembalikan ke kas daerah", tegasnya.
Sebaliknya,apabila terduga tidak bisa mengembalikan, maka siap-siap saja merasakan dingininya suasana hotel prodeo(penjara). Kita segera laporkan ke Pimpinan(Bupati) hasil LHP Inspektorat itu, mestinya saya sudah menghadap ke pimpinan, tapi pimpinan masih diluar daerah,” katanya
Lain pihak, Kaur Keuangan Nagari Sungai Jambu
Mira mengakui bahwa terkait pengelolaan keuangan nagari, dia selaku bendahara tidak memahami administrasi atau manajemen keuangan, sehingga apa pun bentuk kegiatan, pinjaman atau uang yang digunakan oleh perangkat nagari, dia tidak pernah sama sekali mencatat atau membuat laporan tertulis, pengakuan Mira kepada beberapa awak media pada Minggu(17/11) kemarin dirumahnya.
Hal tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2019. Akibat dari kejadian tersebut dia selaku Kaur Keuangan Nagari sudah dipanggil oleh Inspektorat dan mengakui perbuatannya.
Dijelaskannya, temuan atas Inspektorat tersebut, kata Mira, "mencapai angka
650 juta rupiah, dan kini dia mengaku kesulitan untuk melakukan pengembalian atas temuan LHP Inspektorat itu",terangnya.
Dia juga menyebutkan, "bahwa Pj. Nagari Sungai Jambu
Erlita S Sos mau membantunya sebanyak 100 juta rupiah, itupun dia berjanji akan menggantikan SK nya untuk membantu pengembalian uang tersebut, Sementara uang yang dibutuhkan sebanyak 650 juta, tukuknya.
Dia juga membenarkan bahwa dia tidak mengerti pembukuan namun dia tetap ditempatkan pada posisi Kaur keuangan oleh pj. Wali nagari, pungkas Mira.
Sementara Pj. Wali Nagari Sungai Jambu Erlita D Sos hingga berita ini diturunkan belum berhasil ditemui untuk konfirmasi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Tanah Datar
Irwandi dikonfirmasi via telponnya Jum’at (15/11) mengaku," bahwa LHP Inspektorat tersebut sudah di meja nya dan akan segera diteruskan kepada Bupati untuk segera ditindak lanjuti",debut Sekda.
“Memang benar, LHP Inspektorat itu sudah di meja saya, tinggal diteruskan kepada bapak bupati.” jelasnya.
Terhadap temuan itu sendiri dia mengaku bahwa itu adalah kewenangan Inspektorat, terkait adanya potensi kerugian itu merupakan teknis pemeriksa dari inspektorat” tutupnya.
Begitu juga Bupati Tanah Datar
Irdinansyah dihubungi ponselnya pada hari yang sama membenarkan bahwa dia telah dapat informasi itu.
“Saya sudah melakukan dengar informasi itu, jika berdasarkan rekomendasi dari LHP Inspektorat tersebut harus ditindaklanjuti, ya, yang bersangkutan harus segera menyelesaikannya.
Dan masalah itu saya akan segera mengeluarkan Keputusan agar segera penyelesaian nya jelas, ” tegas nya.
Sampai berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim*