Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


Opini
Ditulis Oleh : Reni Rosmawati
Member Akademi Menulis Kreatif

Mitra Rakyat.com
Tidak bisa dipungkiri, peluang terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam sistem khilafah pasti ada,  hal ini karena sistem khilafah adalah sistem basyariah (kemanusiaan) bukan nubuwwah sebagaimana saat Rasul Saw memimpin. Meskipun demikian, bukan berarti harus menolak serta menyamakan khilafah dengan sistem demokrasi, atau menyamakan sistem khilafah dengan sistem pemerintahan yang diterapkan di Arab Saudi. Itu adalah hal yang keliru dan serampangan.  Khilafah adalah sistem pemerintahan yang menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) lewat Institusi Daulah Khilafah sementara sistem pemerintahan Arab Saudi adalah  Monarki Absolute yang menerapkan aturan Islam secara parsial (sebagian).

Baca tulisan sebelumnya : Sistem Khilafah Tidak Ada Dalam Islam, Benarkah?(1)

Jika kita telusuri dari berbagai kitab yang ditulis oleh para ulama, maka kita akan menemui bahwa penjelasan mengenai Khilafah banyak dibahas dalam Al Qur’an, meskipun Al-Qur'an tidak memerincinya secara mendalam. Dalil-dalil tentang kewajiban mengadakan khilafah dan menegakkannya bisa dilihat rinciannya sebagai berikut:

1. Dalil Alquran

Allah SWT berfirman: "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sesungguhnya Aku yang menjadikan Khalifah di muka bumi” (TQS al-Baqarah [2]: 30).

Imam al-Qurthubi (w. 671 H), ahli tafsir yang sangat otoritatif, menjelaskan, “Ayat ini merupakan hukum asal tentang wajibnya mengangkat khalifah.” Bahkan, ia kemudian menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat khalifah) ini di kalangan umat dan para imam mazhab, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli tentang syariah) dan siapa saja yang berpendapat dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” (Lihat, Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, Juz I/264).

Dalil Alquran lainnya, antara lain QS an-Nisa’ (4) ayat 59; QS al-Maidah (5) ayat 48; dll (Lihat, Ad-Dumaiji, Al–Imâmah al–‘Uzhma ‘inda Ahl as–Sunnah wa al–Jamâ’ah, hal. 49).

2. Dalil as-Sunnah

Di antaranya sabda Rasulullah Saw:

"Siapa saja yang mati, sedangkan di pundaknya tidak ada bai'at (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliyah” (HR Muslim).

Berdasarkan hadits di atas, menurut Syeikh ad-Dumaiji, mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib (Lihat, Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hal. 49).

Nabi Saw juga mengisyaratkan, bahwa sepeninggal beliau harus ada yang menjaga agama ini, dan mengurus urusan dunia, dialah khulafa’, jamak dari khalifah (pengganti nabi, karena tidak ada lagi nabi sesudah Nabi Muhammad Saw).

3. Dalil Ijma' Sahabat

Kedudukan Ijma' Sahabat adalah sebagai dalil syariah setelah Alquran dan as-Sunnah. Ini berarti ijma' sahabat sangatlah kuat, bahkan merupakan dalil yang qath’i (pasti). Para ulama ushul menyatakan, bahwa menolak ijma' sahabat bisa menyebabkan seseorang murtad dari Islam. Karena itu, Ijma' Sahabat yang menetapkan kewajiban menegakkan khilafah tidak boleh diabaikan, atau dicampakkan seakan tidak berharga, karena bukan Alquran atau as-Sunnah. Padahal, Ijma' Sahabat hakikatnya mengungkap dalil yang tak terungkap (Lihat, as-Syaukani, Irsyadu al-Fuhul, hal. 120 dan 124).

Berkaitan dengan itu Imam al-Haitami menegaskan:

"Sungguh para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting. Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw” (Lihat, Al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm. 7).

Bahkan seluruh ulama Aswaja, khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali), sepakat, bahwa adanya khilafah, dan menegakkannya ketika tidak ada, hukumnya wajib.

Lebih dari itu, menurut Syeikh ad-Dumaji, kewajiban menegakkan Khilafah juga didasarkan pada kaidah syariah:

"Selama suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.”

Sudah diketahui, bahwa banyak kewajiban syariah yang tidak dapat dilaksanakan oleh orang-perorang, seperti kewajiban melaksanakan hudûd (seperti hukuman rajam atau cambuk atas pezina, hukuman potong tangan atas pencuri), kewajiban jihad untuk menyebarkan Islam, kewajiban memungut dan membagikan zakat, dan sebagainya. Pelaksanaan semua kewajiban ini membutuhkan kekuasaan (sulthah) Islam. Kekuasaan itu tiada lain adalah khilafah.

Dari sini, maka jelaslah bahwa sistem negara khilafah ada di dalam Al-Qur'an, meskipun Al-Qur'an tidak menjelaskannya secara rinci, namun Hadits, Ijma' Sahabat, dan Ulama Aswaja telah menjelaskannya. Sebagaimana ayat tentang shalat, Al-Qur'an tidak menjelaskan secara rinci tentang tata cara shalat, namun Hadits dan perbuatan Rasulullah yang menjadi penjelasnya.

Maka dari itu, Menolak khilafah, menganggapnya sebagai ancaman dan menghalangi tegaknya khilafah adalah suatu kesalahan besar. Mestinya tidak ada yang perlu ditakuti dari khilafah. Tidak ada alasan yang dapat diterima akal sehat untuk menolak Khilafah. Karena Khilafah adalah syariat Allah SWT, maka sebagai hamba-Nya kita tidak boleh merasa keberatan. Bukankah kita semuanya adalah makhluk ciptaan-Nya?


Wallahu a'lam bi ash-shawwab


Opini
Ditulis Oleh : Reni Rosmawati
Member Akademi Menulis Kreatif

Mitra Rakyat.com
"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"  (TQS al-Maidah [5]: 50)

Dilansir oleh laman Tempo.com,  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan bahwa dirinya menjamin tidak ada sistem negara khilafah dalam Islam. “Yang ada itu prinsip khilafah, dan itu tertuang dalam Al Quran,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara Dialog Kebangsaan Korps Alumni HMI (KAHMI), di Kalimantan Barat, Sabtu malam, 26 Oktober 2019.

Menurut Mahfud, dalam Al-Quran yang dimaksud khilafah adalah negara yang memiliki pemerintahan. Namun, Islam tidak mengajarkan soal sistem. “Artinya setiap negara bisa menentukan sendiri sistem pemerintahannya." Menurutnya, Indonesia dan Islam adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, upaya untuk memecah belah Indonesia dengan cara yang radikal tidak bisa dibenarkan.

Ia menjelaskan sistem Negara khilafah tidak menjamin bebas pelanggaran. Sebagai contoh di Arab Saudi yang masih banyak kasus pencurian meski banyak yang sudah dipotong tangannya. Selain itu, korupsi di Arab Saudi membuat 200 pangeran ditangkap.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengajak para anggota KAHMI agar bisa berkontribusi membantu pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045. Ia menyimpulkan bahwa untuk mewujudkan Indonesia Emas menjadi tanggung jawab semua masyarakat Indonesia.

Ide Khilafah yang akhir-akhir ini kian menggema, menandakan sinyal-sinyal kebangkitan khilafah dan  kesadaran  umat akan pentingnya menerapkan khilafah telah nampak di depan mata, membuat musuh-musuh Islam dan para penentangnya kegerahan. Musuh Islam  yang takut sejarah kejayaan umat Islam kembali, berupaya menghilangkan khilafah, dan menghalangi tegaknya dengan berbagai cara. Ide Khilafah pun kini menjadi sasaran empuk untuk digugat oleh kelompok Sekuler, Liberal, dan Pluralis.

Mereka membangun kecintaan palsu terhadap bangsa dan negara atas nama nasionalisme. Berhala-berhala nasionalisme menjadikan mereka tak segan-segan membungkam serta menghadang syari'at Islam kembali tegak. Berbagai isu dan tuduhan miring nan keji pun digulirkan guna menjegal kebangkitannya. Mengatakan bahwa tidak ada sistem negara khilafah dalam Islam, sungguh merupakan tudingan yang tidak mendasar. Betapa kefasikan para penentang Khilafah telah menjadikan Allah SWT menutup mati hati dan pikiran mereka. Kebodohan telah menjatuhkan pemikiran mereka pada level terendah, mereka memandang baik terhadap yang  Bathil dan  sebaliknya memandang buruk terhadap yang Haq.

Bukti tak terbantahkan tentang adanya khilafah dalam sejarah kehidupan umat Islam telah diabadikan dalam kitab-kitab Tarikh yang ditulis oleh para ulama terdahulu hingga ulama mutakhir. Sebut saja, Tarikh al-Umam wa al-Muluk, karya at-Thabari (w. 310 H), al-Kamil fi at-Tarikh, karya Ibn Atsir (w. 606 H), al-Bidayah wa an-Nihayah, karya Ibn Katsir (w. 774 H), Tarikh Ibn Khaldun, karya Ibn Khaldun (w. 808 H), Tarikh al-Khulafa’, karya Imam as-Suyuthi (w. 911H), at-Tarikh al-Islami,  karya Mahmud Syakir.

Dalam rentang sejarah hampir 14 abad, tidak pernah umat Islam di seluruh dunia tidak mempunyai seorang khalifah, dan khilafah, kecuali setelah runtuhnya Khilafah pada 3 Maret 1924 M. Dalam sepanjang sejarah khilafah, tidak ada satupun hukum yang diterapkan, kecuali hukum Islam, dalam seluruh aspek kehidupan, baik sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, sanksi hukum dan politik luar negeri, semuanya merupakan sistem Islam.
....bersambung


Opini
Ditulis Oleh: Zulaika
Ibu rumah tangga dan pegiat dakwah

Mitra Rakyat.com
Salah satunya yakni merevisi UU KPK ini demi memuluskan jalan mereka untuk melahap harta rakyat tanpa mampu terjerat hukum. Meskipun KPK bukanlah lembaga yang dapat menerapkan hukuman yang adil bagi para koruptor ini, namun di dunia kapitalis saat ini hanya KPK yang mungkin dapat bertahan menghukumi para koruptor.

Perilaku korup juga disebabkan sebagian para penguasa dan pejabat negara tidak memahami fungsi kepemimpinan dan amanah kekuasaan yang sedang mereka emban. Padahal sejatinya kelak semua itu akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Lemahnya iman dan kesalihan pribadi, kontrol masyarakat dari sisi amar makruf nahi munkar yang lemah, juga negara yang menaunginya tidak menerapkan syariat adalah inti masalah terjadinya korupsi.

Baca tulisan sebelumnya : Dibalik Pro Kontra Revisi Undang-Undang KPK (1)

Dalam Islam, lembaga seperti KPK tidak perlu ada untuk menghukumi para koruptor. Karena Islam memiliki 3 pilar penerapan hukum. Pilar yang pertama adalah ketakwaan individu, kedua adalah masyarakat yang peduli dan ketiga adalah negara yang menerapkan syariah yang menyeluruh.

Pertama, ketakwaan individu. Adalah suatu kewajiban yang diperintahkan oleh Allah Swt  kepada setiap umatnya. Allah Swt berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu."  (TQS at-Tahrim [66]: 6).
Dengan ini para penguasa yang menerapkan syariat Islam selalu menghiasi diri mereka dengan ketakwaan individu dan senantiasa menyibukkan diri mereka taqarrub kepada Allah. Jika ketakwaan individu ini rusak maka rusaklah suatu masyarakat itu.

Kedua, masyarakat yang peduli. Masyarakat harus saling peduli antara satu dengan yang lainnya. Hidup harus saling mengingatkan sebagai wujud saling sayang dan peduli satu sama lainnya, karena hakikatnya bahwa ketika seseorang terjerumus pada perilaku korup maka itu artinya orang tersebut dalam kondisi dibenci Allah dan ini tidak akan dibiarkan oleh masyarakat lainnya.

Menyeru kepada yang makruf dan mencegah kepada kemunkaran juga dilakukan sebagai refleksi dari keyakinan akan janji Allah yang akan menjadikan mereka sebagai umat terbaik di mata Allah Swt.

Ketiga, negara yang menerapkan syariah. Pilar ketiga inilah yang sampai saat ini belum terwujud, karena saat ini sistem yang diberlakukan adalah sistem sekularisme dimana pilar agama dipisahkan dari kehidupan.

Padahal sesungguhnya, peranan negara yang menerapkan syariah sangat dibutuhkan untuk menjayakan Islam kembali. Dengan adanya peran negara, ketakwaan individu dan masyarakat yang peduli akan lebih kokoh, karena hanya negara yang memiliki kemampuan untuk mengikat dan memaksa masyarakat dengan  beragam kebijakan dan peraturan yang diterapkan olehnya.

Sehingga sudah jelas kejayaan kaum muslim yang paling besar dicapai ketika kaum muslim berada di dalam kesatuan dalam kepemimpinan Khilafah Islamiyyah. Bila semua ini terwujud, maka perilaku korupsi akan demikian ditakuti, karena takutnya tiap-tiap individu akan azab Allah.

Tidak perlu lagi adanya pro kontra terkait apapun di masyarakat selama negara menerapkan syariat karena masyarakat sadar dengan adanya penerapan syariat, negara telah berlaku adil yang sesuai dengan ketentuan Allah Swt. Masyarakat pun akan hidup dengan tenang, sejahtera dan merasa puas dengan kepengurusan negara.

Maka agar kesemuanya ini terwujud, marilah kita bersama-sama menerapkan syariat-Nya di bawah naungan Daulah Khilafah 'ala Minhajj an Nubuwwah  yang mengikuti tuntunan Rasulullah Saw.
Wallahu a'lam bi ash shawab.



Opini
Ditulis Oleh: Zulaika
Ibu rumah tangga dan pegiat dakwah

Mitra Rakyat.com
Kenapa orang Indonesia selalu mempromosikan batik, reog? Kok korupsi nggak? Padahal korupsilah budaya kita yang paling mahal. Sujiwo Tejo (wartawan, pelukis, budayawan dan penulis)
Ungkapan Sujiwo Tejo di atas seolah menyindir fakta yang kini terjadi di negeri kita. Dimana memang korupsi lebih "membudaya" dari pada budaya tradisional itu sendiri.

Korupsi memang bukan lagi hal baru yang terjadi di negara ini. Telah banyak dilakukan oleh para pejabat yang duduk di kursi pemerintahan yang notabene memiliki gaji yang lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya sehari-hari.

Belum lagi ditambah dengan fasilitas ini itu. Lalu mengapa dengan gaji dan tunjangan fantastis, sebagian mereka masih juga ada yang terperosok pada perikaku buruk korupsi?. Saking banyaknya kasus korupsi yang terjadi di negeri ini, dibentuklah suatu lembaga khusus untuk menanggulanginya yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Telah banyak pula para pejabat negara yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang diberlakukan oleh KPK.
Seperti di lansir oleh Kompas.com, salah satu perumus Undang-Undang no 30 tahun 2002 tentang KPK, Romli Atmasasmita berpendapat, KPK sampai saat ini sudah menyimpang dari tujuan awal pembentukannya. Saat KPK didirikan, tujuannya yaitu untuk memelihara dan menjaga keseimbangan pelaksanaan pencegahan dan penindakan korupsi dengan berorientasi pada pengembalian kerugian negara secara maksimal.

Selain itu, KPK juga diharapkan dapat melaksanakan fungsi trigger mechanism  melalui koordinasi dan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan. Namun Romli menilai, KPK saat ini tidak lagi demikian. KPK terkesan lebih sering bekerja sendirian, tanpa berkoordinasi dan melakukan supervisi dengan polisi dan kejaksaan. Romli juga menilai bahwa revisi Undang-undang KPK sudah tepat dan memperbaiki kinerja lembaga antirasuah itu.

Sementara itu, gelombang penolakan revisi UU no 30 tahun 2002 tentang KPK terus mengemuka hingga saat ini. Kali ini sejumlah mantan pimpinan KPK menyuarakan penolakan UU KPK tersebut. Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas menolak revisi UU KPK yang telah disepakati oleh DPR. Busyro menilai, seluruh fraksi di DPR telah sepakat untuk membunuh KPK. "Semua fraksi di DPR sepakat membunuh! Merekalah pembunuh rakyat," kata Busyro saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019). "Pengabdian nan tulus jajaran KPK sejak 17 tahun yang lalu hingga kini, semata untuk membebaskan ratusan juta rakyat yang dimiskinkan oleh gang mafia koruptor!" Ujarnya lagi.

Senada dengan Busyro, Abraham Samad menyoroti poin revisi UU KPK yang bakal melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Salah satu poin pelemahan yakni dibentuknya dewan pengawas dan adanya surat proses penghentian penyidikan (SP-3). "Revisi hendak membentuk organ bernama Dewan pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," sesalnya. (JawaPos.com)

Polemik revisi UU KPK masih menjadi pro dan kontra dari berbagai pihak. Hal ini wajar, mengingat pemberantasan korupsi masih menjadi agenda utama negeri ini. Publik merasa khawatir atas revisi UU KPK tersebut sebab masih meyakini kinerja KPK yang selama kurun waktu 17 tahun menjadi senjata utama dalam memberantas korupsi. Pro dan kontra yang terjadi saat ini lebih dikarenakan sistem politik yang ada begitu sarat berbagai kepentingan. Adanya campur tangan pemerintah membuat KPK sebagai lembaga independen kelak tidak akan bisa bergerak bebas mengambil keputusan untuk membasmi para koruptor karena adanya pengekangan tersebut.

Intervensi pemerintah yang ingin agar KPK berada di bawah kekuasaannya sekaligus pengawasannya dengan dibentuknya dewan pengawas KPK, tentu saja tidak lain agar pemerintah dan kroni-kroninya terlindungi dari penyelidikan KPK dan "kebal hukum" apabila mereka melakukan korupsi. Hal ini jelas berbahaya karena akan menambah kerugian negara dan menguntungkan para koruptor.

Kesemuanya ini disinyalir merupakan bentuk upaya pelemahan KPK. KPK belum dilemahkan saja, korupsi demikian marak maka dapat dibayangkan jika peran KPK benar-benar telah dilemahkan.

Penerapan sistem kapitalis-sekuler telah mendorong manusia untuk bergaya hidup hedonis. Maka jangan heran bila sebagian pejabat saat ini cenderung "rakus" melahap uang rakyat yang bukan haknya demi gaya hidup mereka yang mewah. ..bersambung


Opini
Ditulis Oleh: Sriyanti
Ibu Rumah Tangga tinggal di Bandung

Mitra Rakyat.com
Rezim jilid 2 telah resmi dilantik, akankah mereka merealisasikan janji-janjinya sementara setumpuk permasalahan di periode sebelumnya belum tuntas terselesaikan?

Joko Widodo akan kembali memimpin pemerintahan untuk lima tahun ke depan. Ia menjadi presiden Indonesia hingga tahun 2024 ditemani wakilnya Ma'ruf Amin. Ada sejumlan visi dan misi yang dicanangkan, Jokowi-Ma'ruf pun telah bersumpah akan menjalankan program-program tersebut. Lantas bagaimana dengan berbagai permasalahan di periode pertamanya karena sebagian kalangan beranggapan bahwa rezim tersebut telah gagal.

Salah satu di antara permasalahan dalam periode pertama Jokowi adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Asapnya menyebar ke berbagai daerah khususnya Sumatera dan Kalimantan. Bahkan hingga memakan korban jiwa. Greenpeace Indonesia mencatat 3,4 juta hektar lahan terbakar selama 2015-2018. Belum lagi ditambah dengan yang terjadi di tahun ini. Greenpeace menilai hal tersebut adalah dampak dari lemahnya pemerintah dalam menjalankan hukum terhadap perusahaan yang telah terbukti membakar hutan dan lahan. Walhasil perusahaan lain pun tidak takut untuk melakukan hal yang sama serta tindakan-tindakan lainnya yang merugikan dan membahayakan. (CNN Indonesia 19/10/2019).

Kemudian kebijakan impor pangan yang oleh pemerintah dianggap sebagai solusi pemenuhan kebutuhan pangan nasional. Nyatanya hanya membuat para petani dan rakyat menangis karena dirugikan. Bagaimana tidak, harga dari hasil pertanian di masyarakat menjadi anjlok. Kritik keras pun dilontarkan berbagai kalangan, di antaranya disampaikan oleh ekonom senior Rizal Ramli mengenai kebijakan impor tersebut. Ia mengatakan, cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan sulit terwujud karena kebijakan yang ditempuh pemerintah adalah sering melakukan impor pangan.

"Boro-boro kedaulatan pangan tercapai, yang terjadi justru impor 'ugal-ugalan' yang sangat merugikan petani," kata Rizal kepada awak media dalam jumpa persnya di Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019). (Kompas.com).

Tak hanya kedua hal di atas. Problem defisit BPJS yang akhirnya berdampak pada kenaikan iuran masyarakat. Hal ini akan semakin menambah beratnya beban hidup rakyat negeri ini. Faktor yang diklaim menjadi sumber penyebab masalah defisit yang dihadapi BPJS bukan saja terkait pembiayaan untuk penyakit katastropik (penyakit yang memerlukan pengobatan dengan biaya yang mahal) tetapi juga ketidakpatuhan pesertanya dalam membayar iuran.

Sekitar 64,7 persen ibu hamil baru mendaftar peserta BPJS Kesehatan pada satu bulan sebelum melahirkan. Sementara hanya 0,7 persen yang sudah mendaftar sejak sembilan bulan sebelum melahirkan. Seperti yang diungkapkan oleh Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Kesehatan Citra Jaya saat ditemui di kawasan Menteng, pada jumat (18/10/2019).

"Mayoritas mendaftar satu bulan menjelang persalinan. Pascapersalinan ternyata 43 persen langsung berhenti membayar iuran,"

Adanya perilaku tersebut dipandang mengakibatkan terjadinya selisih antara iuran yang terkumpul dengan biaya yang mesti dibayarkan BPJS Kesehatan. Sehingga mengakibatkan minus sebesar Rp206.890.964.784.

Menurut Citra, ketidakpatuhan peserta ini disebabkan beberapa faktor, seperti ketidakmampuan peserta dalam membayar iuran,  juga ketidaktahuan bagaimana metode pembayaran iuran tersebut. Selain itu, pembayaran iuran bukan dimasukkan ke dalam prioritas utama. (detikhealty.com).

Belum tuntasnya penyelesaian untuk permasalahan di atas, akankah cita-cita negeri ini untuk tuntas keluar dari permasalahan kemiskinan dapat terwujud? Di tengah keadaan saat ini yang karut marut di berbagai bidang.

Dalam pandangan Islam negara wajib hadir untuk mengurus (meriayah) rakyat dengan cara yang tepat dan benar sesuai syariat Islam. Sehingga hak setiap individu untuk hidup sejahtera pun dapat terpenuhi. Islam menentukan fungsi pokok negara dan pemerintah dalam bidang ekonomi, yaitu menghapuskan kesulitan ekonomi yang dialami rakyat, memberi kemudahan pada akses pengembangan ekonomi kepada seluruh lapisan rakyat dan menciptakan kemakmuran. Alquran memaklumatkan visi negara dalam bidang ekonomi ini,

”Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang, dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya." (TQS. Thaha: 118-119).

Jaminan hidup bagi anak-anak yatim, kaum fakir dan miskin, para lansia, orang cacat, pembiayaan pernikahan, persalinan dan jaminan kebutuhan hidup, kesehatan serta pendidikan keluarga yang tidak mampu dan untuk kemaslahatan umat lainnya juga adalah tanggung jawab negara.

Semua pembiayaan tersebut berasal dari kas baitul mal yang merupakan institusi moneter dan fiskal Islam. Baitul mal juga berfungsi menampung, mengelola dan mendistribusikan kekayaan negara bagi keperluan kemaslahatan umat.

Dalam hal pengambilan kebijakan pun karena yang menjadi dasarnya adalah keimanan, maka setiap kebijakan atau tindakan sekecil apapun akan dikaitkan dengan pertanggungjawabannya di hadapan Allah kelak. Dan setiap kewajiban publik harus pula dipertanggungjawabkan kepada publik karena menyangkut penggunaan kekuasaan dan wewenang serta penggunaan aset yang diamanahkan kepada pengambil kebijakan tersebut.

Maka jelas sekali perbedaannya antara peran negara dalam  Islam dengan kondisi negara di sistem demokrasi kapitalis saat ini. Jika sistem kufur ini masih terus dipakai di negeri ini, niscaya tujuan menyejahteraan rakyat dan menuntaskan kemiskinan hanya akan menjadi mimpi yang mustahil terwujud. Lain halnya ketika Islam diterapkan secara kafah sebagai sistem kehidupan, maka keberkahan, kesejahteraan, keadilan dan rahmatan lil 'alamin pun akan teraih dengan gemilang.

Waallahu a'lam bi ash shawab


Mitra Rakyat.com(Bukittinggi)
Hari ini, bimbingan teknis pengkajian kebutuhan pasca bencana (Bimtek Jitu Pasna) bagi jurnalis Sumatera Barat selama 4 hari (30 Oktober-02 November) resmi dibuka oleh Erman Rahman Se, Msc selaku Kalaksa BPBD Sumbar, Rabu(30/10) di Balai Room Hotel Grand Rocky Bukittinggi.

Potensi gempa megatrust 8,9 skala righter (SR) itu memang ada. Namun dengan seringnya terjadi gempa gempa kecil, semoga dapat mengurangi kekuatan megatrust tersebut. Mari sama- sama kita berdoa kepada Allah, agar gempa itu tidak terjadi, karena energinya telah semakin berkurang karena seringnya terjadi grmpa kecil-kecil,” sebut Herman dikesempatan itu.


Kepada peserta yang mayoritas jurnalis, Kalaksa BPBD Sumbar itu berharap agar  turut berikan edukasi dan informasi yang benar pada masyarakat agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat, selain itu juga untuk mengurangi trauma pada korban bencana.

Selanjutnya Herman mengatakan, "Tujuan pelatihan mitigasi tidak lain untuk mengurangi dampak bencana pada masymitigas Pelatihan mitigasi bencana telah beberapa kali dilaksanakan BPBD Sumbar dengan peserta berbagai profesi seperti, aparatur pemerintahan, pegiat bencana, masyarakat, termasuk untuk sekretaris nagari, tutupnya.

Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana Bimtek, Suryadi eviontri menyampaikan bahwa Bimtek yang awalnya dialokasikan hanya untuk 70 an jurnalis cetak, elektronik dan online, ternyata peminatnya sangat banyak, bahkan hampir 200 media.


“Karena itu, kita berharap kedepan ada angkatan berikutnya. Harapan kita, semakin banyak jurnalis mengikuti bimtek jitu pasna ini,akan semakin baik bagi informasi kebencanaan dan edukasi pada masyarakat,” ujar Suryadi.

Tujuan bimtek ini, lanjut Suryadi, agar jurnalis dapat memberikan gambaran terkait penghitungan cepat pasca bencana, yang nantinya juga dapat disampaikan pada anggota BPBD Kabupaten kota dan provinsi.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis sebagai salah satu pemberi materi, berharap momen spesial bimtek jurnalis ini dapat menghasilkan sinergitas antara BPBD dan media. Sehingga bisa saling sharing informasi, agar informasi yang disampaikan pada masyarakat benar, akuntabel, valid dan layak dipercaya.

“Semoga BPBD Sumbar jadikan momen ini untuk membentuk satu grup untuk bisa saling sharing informasi. Semoga BPBD Sumbar bisa jadi pelopor dalam memberikan informasi yang cepat dan berkualitas soal kebencanaan pada masyarakat,” harap Andre.

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.