Sistem Khilafah Tidak Ada Dalam Islam, Benarkah?(1)
Ditulis Oleh : Reni Rosmawati
Member Akademi Menulis Kreatif
Mitra Rakyat.com
"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (TQS al-Maidah [5]: 50)
Dilansir oleh laman Tempo.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan bahwa dirinya menjamin tidak ada sistem negara khilafah dalam Islam. “Yang ada itu prinsip khilafah, dan itu tertuang dalam Al Quran,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara Dialog Kebangsaan Korps Alumni HMI (KAHMI), di Kalimantan Barat, Sabtu malam, 26 Oktober 2019.
Menurut Mahfud, dalam Al-Quran yang dimaksud khilafah adalah negara yang memiliki pemerintahan. Namun, Islam tidak mengajarkan soal sistem. “Artinya setiap negara bisa menentukan sendiri sistem pemerintahannya." Menurutnya, Indonesia dan Islam adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, upaya untuk memecah belah Indonesia dengan cara yang radikal tidak bisa dibenarkan.
Ia menjelaskan sistem Negara khilafah tidak menjamin bebas pelanggaran. Sebagai contoh di Arab Saudi yang masih banyak kasus pencurian meski banyak yang sudah dipotong tangannya. Selain itu, korupsi di Arab Saudi membuat 200 pangeran ditangkap.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengajak para anggota KAHMI agar bisa berkontribusi membantu pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045. Ia menyimpulkan bahwa untuk mewujudkan Indonesia Emas menjadi tanggung jawab semua masyarakat Indonesia.
Ide Khilafah yang akhir-akhir ini kian menggema, menandakan sinyal-sinyal kebangkitan khilafah dan kesadaran umat akan pentingnya menerapkan khilafah telah nampak di depan mata, membuat musuh-musuh Islam dan para penentangnya kegerahan. Musuh Islam yang takut sejarah kejayaan umat Islam kembali, berupaya menghilangkan khilafah, dan menghalangi tegaknya dengan berbagai cara. Ide Khilafah pun kini menjadi sasaran empuk untuk digugat oleh kelompok Sekuler, Liberal, dan Pluralis.
Mereka membangun kecintaan palsu terhadap bangsa dan negara atas nama nasionalisme. Berhala-berhala nasionalisme menjadikan mereka tak segan-segan membungkam serta menghadang syari'at Islam kembali tegak. Berbagai isu dan tuduhan miring nan keji pun digulirkan guna menjegal kebangkitannya. Mengatakan bahwa tidak ada sistem negara khilafah dalam Islam, sungguh merupakan tudingan yang tidak mendasar. Betapa kefasikan para penentang Khilafah telah menjadikan Allah SWT menutup mati hati dan pikiran mereka. Kebodohan telah menjatuhkan pemikiran mereka pada level terendah, mereka memandang baik terhadap yang Bathil dan sebaliknya memandang buruk terhadap yang Haq.
Bukti tak terbantahkan tentang adanya khilafah dalam sejarah kehidupan umat Islam telah diabadikan dalam kitab-kitab Tarikh yang ditulis oleh para ulama terdahulu hingga ulama mutakhir. Sebut saja, Tarikh al-Umam wa al-Muluk, karya at-Thabari (w. 310 H), al-Kamil fi at-Tarikh, karya Ibn Atsir (w. 606 H), al-Bidayah wa an-Nihayah, karya Ibn Katsir (w. 774 H), Tarikh Ibn Khaldun, karya Ibn Khaldun (w. 808 H), Tarikh al-Khulafa’, karya Imam as-Suyuthi (w. 911H), at-Tarikh al-Islami, karya Mahmud Syakir.
Dalam rentang sejarah hampir 14 abad, tidak pernah umat Islam di seluruh dunia tidak mempunyai seorang khalifah, dan khilafah, kecuali setelah runtuhnya Khilafah pada 3 Maret 1924 M. Dalam sepanjang sejarah khilafah, tidak ada satupun hukum yang diterapkan, kecuali hukum Islam, dalam seluruh aspek kehidupan, baik sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, sanksi hukum dan politik luar negeri, semuanya merupakan sistem Islam.
....bersambung