Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah



Mitra Rakyat.com  (Solok)
Kedatangan kepala advokasi hukum DPP Li BAPAN RI Bapak Fandra Arisandi Andika Putra, SH., SHEL adalah untuk silaturahmi sekaligus melihat perkembangan Lembaga BAPAN terkhusus  di DPC BAPAN Solok. Kepala Badan Advokasi Hukum DPP Li BAPAN RI Bapak Fandra SH. SHEL di dampingi Bapak Bahar dari DPD BAPAN sumbar, Ketua KPK Nusantara sumbar Bapak Romi Yufhendra yang beramat Dusun Lembang Jawo, Jorong Pangalai (Sawah Aro) Kenagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang dan langsung di sambut oleh Ketua DPC BAPAN Solok Bapak Fitra Jengkis beserta jajaran pengurus. 29/08/2019

Menurut Bapak Fandra kedatangannya adalah untuk memberikan pemahaman serta menjelaskan visi misi BAPAN kepada selauruh Jajaran Pengurus DPC Solok dan Bagi masyarakat yang terjerat masalah hukum silahkan datang ke rumah Pencari Keadilan BAPAN di Solok. badan advokasi konsultasi pendampingan hukum nasional yang langsung dibentuk oleh Bapak Ketua Umum  Drs  H. Nofrizal Muaz Piliang, SH untuk masyarakat pencari keadilan terkhusus masyarakat Solok. Ujar Pengacara muda ini.

sementara itu menurut ketua DPC BAPAN Solok Bapak Fitra mengucapkan terima kasih atas kedatangan kepala advokasi hukum DPP Bapak Fandra beserta rombongan juga kepada Ketua KPK Nusantara Bapak Romi Yufhendra beserta anggota KPK. Bahwa kita sesama Lembaga ini harus saling bersinergi dan mendukung satu sama lain. Bukan utk menjelekkan apalagi menfitnah.

 Kami selaku pimpinan Li BAPAN Solok akan selalu mengingat Pancasona BAPAN, Bekerja bertindak berdasarkan kejujuran dan hati nurani dan Bergerak bagaikan Halilintar. RY

Helmi Moesim Anggota DPRD Kota Padang Periode 2019-2024 

Mitra Rakyat.com  (Padang)
Diketahui saat ini sejumlah proyek pembangunan pada Tahun Anggaran 2019 di Kota Padang telah dikerjakan. Sebut saja pendestrian kawasan Batang Arau, Pantai Padang, pengerjaan trotoar hingga pembangunan drainase dan proyek bangunan gedung atau perkantoran.

Demi menghindari dan mengantisipasi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas oleh dinas terkait pada kegiatan tersebut, maka perlu dilakukan pengawasan secara eksklusif oleh seluruh Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) yang ada, kata Helmi Moesim yang akrab disapa da Ay ini, pada Senin (02/09) di Gedung DPRD Kota Padang.

Selanjutnya da Ay mengatakan, "Tujuan pengawasan tersebut untuk serta merta menghindari kegagalan pekerjaan atau tidak mendapati kualitas produk infrastruktur yang diharapakan," kata da Ay lagi.

Apalagi OPD seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR) , dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan(DPRKPP ) Kota Padang yang terlibat aktif dalam pengelolaan uang negara (APBD dan APBN) di pelaksanaan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa itu, disebut demikian, karena disini sangat rentan terjadi penyimpangan. Kegitan KKN terjadi bukan hanya karena ada niat, tapi juga ada kesempatan, tutur Anggota  Dewan Kota Padang periode 2019-2024 itu.

"Jangan sampai uang negara yang digelontorkan menjadi sia-sia ulah rekanan dan insan pemerintahan  nakal dalam mengemban tugas mereka", sebutnya lagi.

Beliau berharap, agar seluruh pelaksanaan proyek yang ada di Kota Padang ini khusus TA 2019 bisa berjalan dengan lancar sesuai ketentuan dan aturan yang ada. Sebagai anggota DPRD dikota ini, Helmi Moesim dan rekan-rekan lainnya siap mengawal proyek-proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kontraktor agar proyek tersebut selesai sempurna sesuai targetnya,” tegas politisi pentolan Partai Berkarya itu.

Sebab, menjadi anggota legislatif selain sebagai pembawa aspirasi masyarakat, juga salah satu tupoksinya adalah sebagai pengawasan pada kegiatan eksekutif atau pemerintah Kota Padang ini, ungkap Da ay.

Untuk itu kita mengingatkan kepada OPD yang ada dikota ini, agar bersungguh-sungguh dalam melakukan pengawasan terkait jangka waktu dan spesifikasi teknis pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur  yang diberikan kepada pihak ketiga (Kontraktor), agar mutu dan kualitas bangunan sesuai dengan apa yang diharapkan ,” lanjutnya.

Khusus kepada DPUPR dan DPRKPP Kota Padang yang kerap menjadi sorotan publik terkait kinerjanya, mulai dari PPTK-PPK sampai KPA nya supaya berani bertindak tegas apabila ada temuan penyelewengan pada pelaksanaan oleh pihak ketiga, supaya hasil pekerjaan akan sesuai dengan perencanaan awalnya, selain itu, tambahnya, " juga tidak terkecuali untuk seluruh dinas, wajib memastikan seluruh pengerjaan berjalan semaksimal mungkin sehingga anggaran yang digunakan tidak terbuang sia-sia", tukasnya.

Anggota dewan itu juga mengingatkan, " khusus kepada rekanan atau pihak ketiga, agar bekerja secara profesional dan proposional,;jangan macam-macam, sebab, kami akan selalu mengawasi setiap tindak tanduk mereka dalam pelaksanaannya", tandasnya.

"Jangan sampai karena kejar target di akhir tahun, baru kontraktor kebut pengerjaannya, sehingga terkesan asal-asalan pada pelaksanaannya, sehingga berdampak pada kualitas produksi nya, jangan sampai  usia banguanan bisa bertahan selama 10 tahun hanya menjadi 3 tahun, pungkas Helmi Moesim. *roel/ikw*

Proyek milik DPRKPP Kota Padang  di Kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara terindikasi KKN

Mitra Rakyat.com  (Padang)
Pekerjaan pembangunan infrastruktur pengelolaan drainase lingkungan kawasan Alai Parak kopi diduga kuat terjadi konspirasi yang rugikan negara. Sebab, proyek milik Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang itu, dalam perjalanannya ada beberapa kejanggalan didapati media saat dilokasi pekerjaan , pada Senin (02/09) siang tadi.

Proyek bernomor kontrak 39/KONT-PERUM/DAK/DPRKPP/2019 Tanggal 28 Juni 2019 bernilai Rp1.204.888.242,62, yang yang bersumber dari APBN atau Dana Alokasi Khusus  (DAK) itu dikerjakan oleh Cv.Al Fattah dan diawasi Cv.Humairah Engineering Consultan selama 90 hari Kalender, teridikasi KKN. 

Karena rekanan seakan direstui melakukan pelanggaran oleh konsultan pengawas dan dinas terkait. Sebab, saat dilapangan tidak ditemui konsultan pengawas ataupun utusan dari DPRKPP Kota Padang.

Faktanya, banyak ditemukan pondasi saluran drainase rusak dan retak. Disinyalir, retaknya pondasi saluran drainase itu saat pekerjaan nya rekanan tidak membuat koporan terlebih dahulu. Sehingga, pondasi jadi banyak retak dan menuju kerusakan.

Parahnya lagi, pada pekerjaan jembatan, rekanan menggunakan urugan dari runtuhan bangunan, disinyalir agar dapat mengurangi volume pekerjaan dan meraih untung besar.

Begitu juga untuk kulitas redemix pada jembatan yang dikerjakan, diduga tidak mendapiti K 250 seperti yang ada di RAB nya.

Karena, terlihat para pekerja hanya menggunakan molen manual saat pengadukan pasirtu dan semen. Waktu ditanyakan kepada salah seorang pekerja bernama Reza terkait hal itu mengatakan, " kami memakai runtuhan bangunann ini sebagai urugan agar dapat mencapai ketebalan coran 20cm, dan terkait redemixnya, Reza menyebutkan sudah mencapai K 250. Namun, saat ditanya, apakah sudah di uji labor, Reza menjawab belum pernah kepada awak media.

Pelanggaran secara administrasi juga tercium pada pada proyek negara ini,,dikarenakan rekanan  (Cv.Al Fattah)  dalam memakai tenaga ahli teknis dilapangan yang diduga tidak sesuai dengan Sertifikat Keahlian Teknis (SKT) saat penawaran tender.

Ini diakui oleh pelaksana lapangan sendiri yang bernama Pepil. Pepil mengatakan dia tidak mengerti akan ilmu teknik sipil. Disini dia hanya disuruh oleh paman yakni Desmanto pemilik CV. Al Fattah.

"Saya tidak mengerti akan ilmu teknik sipil, saya disini atas suruhan paman saya Desmanto alias Ocha", jelas Pepil.

Saat ditanya keberadaan direksikeet dan konsultan pengawasnya, Pupil mengatakan, "direksikeet itu apa, saya tidak tahu, setelah dijelaskan awak media, Pupil menyebutkan tidak pernah ada dari awal pekerjaan dilaksanakan. Dan terkait keberdaan konsultan pengawas, Pupil mengatakan, " belum datang, meski jam telah menunjukan pukul 10.30 Wib. Uniknya, untuk sebuah nama konsultan pengawas pun Pupil mengatakan tidak tahu.

Selanjutnya, media juga menemui kejanggalan dalam pelaksanaan pemasangan batu pondasi lainnya, terciduk, para pekerja tidak melakukan penggalian tanah sedalam minimal 40 cm sebagai koporan. Pekerja tersebut hanya meletakan batu diatas tanah yang berlumpur, kemudian disiram dengan adukan pasir dan semen tanpa membuat lantai kerja terlebih dahulu.

Akan tetapi, pekerja yang berasal dari Pulau Nias yang bernama Anes itu tetap bersekukuh dengan mengatakan bahwa, "mereka ada menggali tanah sedalam 40 cm koporan, menyangkut kerusakan retak pondasi yang sudah itu adalah ulah alat berat", sebut Anes.

Hingga berita diterbitkan, media upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim /ikw*

Proyek Rehabilitasi Drainase di Kawasan Rawang, dikerjakan CV.Al Fattah


Mitra Rakyat.com (Padang)
Menyoal Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bidang PSDA Kota  Padang. Sebelumnya, proyek bernomor  kontrak07/KONT-SDA/APBD/PUPR/2019, dengan nilai Rp 3.626.558.99,97-dikerjakan CV.Al Fatah dan diawasi CV.Afiza Limko Konsultan dengan masa pekerjaan 180 hari kalender terindikasi sarat KKN.

Pasalnya, dari awal pekerjaan rekanan tidak mengadakan direksikeet dilokasi kegiatan, bahkan, pada pengerjaan pasangan batu pondasi terkesan asal-asalan saja. Ditemukan, pondasi yang baru selesai sudah rusak retak, kuat dugaan rekanan tidak memakai koporan pada item tersebut, dan ada pondasi yang hanya ditempelkan pada pondasi rumah warga sekitar.


Juga, kepedulian kontraktor terhadap keselamatan pekerjaannya terlihat tidak sepenuh hati, terpantau media pada hari itu Jumat, 30 Agustus 2019, para pekerja tidak mamakai APD dan APK saat bekerja, bahkan salah seorang pekerja bernama Syawal mengakui tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menyangkut hal itu, salah seorang pemerhati infrastruktur dikota ini angkat bicara. Bernama Masri ST mengatakan, "Keberadaan direksikeet dilokasi pekerjaan sungguh tidak bisa dihilangkan, sebab, baik buruknya kualitas bangunan atau infrastruktur yang dikerjakan sangat berpengaruh dengan keberadaan kantor kecil (direksikeet ) tersebut dilokasi proyek, apalagi proyek itu memakai uang negara (APBD/APBN)", kata Masri, pada Senin (02/09) dipadang.

Selain sebagai tempat untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian pekerjaan, dan pekerjaan administrasi proyek, di dalam direksi keet juga terdapat dan wajib ada gambar skedul proyek berikut gambar besteknya, dan yang pasti pengadaan direksikeet dianggarkan menggunakan uang negara, juga merupakan pekerjaan awal yang harus diadakan seperti yang tertera pada Kerangaka Acuan Kerja  (KAK) kegiatan, sebut Masri.

Selain itu, lanjut Masri " dalam direksikeet wajib ada buku direksi, buku tamu, gunanya untuk memantau sejauh mana progres pekerjaan dicapai setiap minggunya oleh rekanan", sebutnya lagi.

Sebagai seorang Konsultan Masri mengatakan, "Dengan tidak mengadakan direksikeet dilokasi pekerjaan oleh rekanan atau kontraktor, dengan begitu tercium ada niatan yang  tidak baik saat melaksanakan kegiatan proyek tersebut oleh rekanan" cakapnya lagi.

Terkait hal itu, Masri mengatakan, "dalam kurun waktu beberapa tahun belakang ini banyak terjadi dan terindikasi pembiaran oleh konsultan pengawas yang juga dibayar jasanya oleh negara untuk mengawasi pekerjaan rekanan. Bahkan, PPK sampai PPTK kegiatan terkesan sengaja membiarkan kontraktor berbuat curang", tandas Masri.

Lemahnya pengawasan oleh konsultan pengawas dan PPTK menjelaskan, kalau proyek tersebut ada konspirasi yang saling menguntungkan, meski resikonya negara menanggung kerugian, cerca pria berbadan tegap itu.

Terakhir Masri berharap agar semua institusi yang berwenang dalam menangani dugaan kasus-kasus korupsi, untuk segera melakukan tugasnya sebagai abdi negara dengan sumpah jabatannya yang sudah diucapkan, agar tujuan pemerintah dalam berantas korupsi tercapai, pungkas Masri.

Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu jawaban konfirmasi Kasmaizal ST selaku PPTK, dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel/ikw*

Diduga Proyek Rehabilitasi Drainase Paket 1 milik DPUPR Kota Padang Sarat KKN

Mitra Rakyat.com (Padang)
Meski masih dalam masa pengerjaan, proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang Bidang PSDA, kembali jadi sorotan masyarakat kota ini. Kali ini terjadi pada pekerjaan rehabilatasi saluran drainase paket 1 yang berlokasi dikawasan rawang,kecamatan Padang Selatan.

Proyek bernomor kontrak 07/KONT-SDA/APBD/PUPR/2019, dengan nilai Rp 3.626.558.99,97- dikerjakan CV.Al Fatah dan diawasi CV.Afiza Limko Konsultan dengan masa pekerjaan 180 hari kalender terindikasi sarat KKN. Sebab, ada bebarapa hal secara teknis dan spesifikasi yang kuat dugaan dilanggar oleh pihak terkait pada pekerjaan tersebut, kata warga sekitar yang tidak ingin namamya untuk disebutkan, pada Sabtu (31/08) tadi dirumahnya.

Diantaranya, sebut Warga itu,” sejak awal pekerjaan dimulai warga tidak menemukan adanya direksi keet sebagai kantor kecil dilapangan, juga para pekerja tidak dibekali dengan  Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Perlengkapan Kerja (APK) sebagai perlengkapan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)”, kata Warga tersebut.

Dari segi teknis menurut warga ,” rekanan bekerja tidak sesuai dengan semestinya, bangunan pondasi baru banyak dihimpitkan dengan bangunan lama sehingga menjadi tinggi dan miring, apakah memang begitu adanya pada gambar rencananya, juga pada material batu dan pasir, warga menduga tidak sesuai dengan speknya, karena batu yang dipakai selain banyak bekas bongkaran juga batu yang didatangkan  bukan batu kali”, tutur warga itu.
Pekerjaan Rehabilitasi dijalan Sutan Syahrir sudah rusak retak 
Parahnya, pada pekerjaan yang berlokasi di pinggir jalan sutan syahrir sudah ada yang rusak retak, warga menduga, rekanan tidak melakukan penggalian untuk koporan pada pasangan pondasi, bahkan, pasangan batu pondasi hanya ditempelkan kepondasi rumah warga, lanjutnya.

Yang ditakutkan warga sekitar, jangan sampai usia infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara tidak bertahan lama ulah mafia proyek ini, dan berharap kepada walikota untuk melakukan sidak lapangan agar kegiatan yang terindikasi rugikan negara ini bisa terbongkar, pungkasnya.

Dilain pihak pada hari yang sama, saat media mengkonfirmasi kepada pelaksana lapangan yang akrab dipanggil Pak Jek terkait hal tersebut. Pak Jek mengatakan,” memang direksi keet dari awal tidak ada, dan menyangkut APD dan APK untuk para pekerja, kami sudah menyiapkan, namun para pekerja ini tidak mau menggunakan nya dengan alasan mengganggu pekerjaan mereka” jelas Pak Jek.

Menyangkut material, pasir dan batu ini sudah sesuai, karena tidak ada larangan dari konsultan pengawas dan PPTK nya, lanjut Pak Jek. Jadi kami bekerja sudah sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ada, cakapnya.

Uniknya, saat kami dilokasi dan mengkonfirmasi kepada Randa yang mengaku sebagai konsultan pengawas saat ditanya, Randa terlihat tergesa-gesa pergi meninggalkan awak media tanpa alasan yang jelas.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menunggu jawaban dari Kasmaizal selaku PPTK  kegiatan, dan mencari pihak terkait lainnya untuk dikonfimasi.  * Tim/ikw*




Boy Roy Indra, SH Kuasa Hukum Terdakwa AR dan FRZ Terdakwa Kasus Korupsi Bantuan BNPB diPasaman

Mitra Rakyat.com (Padang)
Lanjutan sidang kasus korupsi bantuan BNPB di Pasaman masuki sesi pembelaan (Pledooi). Pembelaan tersebut langsung dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa AR dan FRZ, Boy Roy Indra, SH saat sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (29/8).

Pada pembacaan pledoi itu, Kuasa hukum, Boy Roy Indra, SH optimis dan yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan nya, kemudian kliennya bisa bebas dari jeratan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan putusan Bebas atau Lepas.

” Saya optimis bahwa klien saya terdakwa AR dan FRZ bisa bebas atau lepas dari tuntutan JPU. Kita sudah paparkan dalil-dalil pledoi didepan Majelis Hakim dalam sidang tadi,” ucap Kuasa Hukum, Boy Roy Indra, SH saat jumpa pers yang dihadiri beberapa media.

Menurut Boy Roy Indra, SH, "salah satu dalil yang menguatkan kliennya tidak bersalah adalah berawal dari Surat Keputusan (SK) penunjukan kliennya AR sebagai Pengawas Lapangan dan FRZ sebagai tim PHO tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Disbutkannya, ” Sesuai dengan aturan Kepres Nomor 54 Tahun 2010, bahwa pihak yang berwenang dalam mengeluarkan SK PHO adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB. Dalam hal ini KPA nya adalah Sekretaris Utama BNPB Di Jakarta.

Sementara faktanya yang mengeluarkan SK itu adalah Bupati Pasaman, Yusuf Lubis. Oleh sebab itu, klien saya FRZ sebagai PHO tidak dapat dipersalahkan. Karena, SK nya sendiri tidak sesuai ketentuan Perpres, dan otomatis SK itu batal sesuai ketentuan hukum,” kata Boy Roy Indra, SH.

Demikian juga kata Boy, untuk SK Pengawas lapangan harus sesuai Kepres nomor 54 tahun 2010 yang mengeluarkannya adalah PPK. Namun faktanya yang mengeluarkan SK tersebut juga Bupati Pasaman saat ini.

“Oleh karena itu SK tersebut batal demi hukum. Jika SK kedua klien saya itu sudah cacat hukum, maka tidak dapat dipersalahkan atas tugas dan wewenang yang dikeluarkan oleh Bupati Pasaman. Makanya optimis kedua klien saya ini bisa bebas dan lepas,” tegasnya.

Boy mengatakan maksud lepas tersebut terbukti perbuatannya, tetapi tidak masuk wilayah pidana korupsi. Namun masuk wilayah etika dan administrasi lainnya.

“Hal demikian sudah disampaikan oleh saksi ahli dari LKPP RI yang kita hadirkan dipersidangan. Dimana saksi Ahli LKPP RI mengatakan, "bahwa yang bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap proyek ini adalah PPK dan kontraktor. Karena kedua inilah yang menandatangani kontrak proyek yang namanya tercantum dalam berkas tersebut. Jadi apapun pelanggaran yang dilakukan oleh kedua klien saya adalah pelanggaran etika dan administrasi saja.  Bukan pelanggaran hukum pidana, karena namanya tidak tercantum dalam kontrak,” terangnya.

Boy juga menambahkan bahwa tim teknis yang turun ke lokasi untuk mengukur item-item pekerjaan tidak mengukur secara keseluruhan.

“Masih banyak item-item diberbagai lokasi yang tidak diukur oleh tim teknis Kejaksaan Negeri Pasaman. Mereka hanya mengukur item pengerjaan proyek di Pangian, padahal masih ada di Pintuai, Tombang, Rotan Getah dan Ranah Betung, Kecamatan Mapattunggul Selatan. Itu semua tidak diukur tim teknis, dengan alasan pada hari itu sudah pukul 06.00 WIB Malam,” katanya.

Dari hasil pengukuran Tim Teknis itu kata dia sangat lucu jika bisa diakumulasikan dengan menyimpulkan keseluruhan kerugian Negara mencapai Rp773 Juta.

Menurut Boy," pihak BPKP tidak berwenang mengukur kerugian Negara dalam proyek BNPB tersebut. “Alhasil hitungan volume rekayasa, dihitung pula oleh pihak yang tidak berwenang. Kalau seperti ini bagaimana menyebutkan bisa dikatakan ada tindak pidana korupsi?.

Namun kita sangat berharap Majelis Hakim jernih dalam menilai perkara ini dan mengambil keputusan sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Sehingga klien kami AR dan FRZ bisa bebas atau leas,”tutupnya. #wik/fit/roel#

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.