Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Proyek milik DPRKPP Kota Padang  di Kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara terindikasi KKN

Mitra Rakyat.com  (Padang)
Pekerjaan pembangunan infrastruktur pengelolaan drainase lingkungan kawasan Alai Parak kopi diduga kuat terjadi konspirasi yang rugikan negara. Sebab, proyek milik Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang itu, dalam perjalanannya ada beberapa kejanggalan didapati media saat dilokasi pekerjaan , pada Senin (02/09) siang tadi.

Proyek bernomor kontrak 39/KONT-PERUM/DAK/DPRKPP/2019 Tanggal 28 Juni 2019 bernilai Rp1.204.888.242,62, yang yang bersumber dari APBN atau Dana Alokasi Khusus  (DAK) itu dikerjakan oleh Cv.Al Fattah dan diawasi Cv.Humairah Engineering Consultan selama 90 hari Kalender, teridikasi KKN. 

Karena rekanan seakan direstui melakukan pelanggaran oleh konsultan pengawas dan dinas terkait. Sebab, saat dilapangan tidak ditemui konsultan pengawas ataupun utusan dari DPRKPP Kota Padang.

Faktanya, banyak ditemukan pondasi saluran drainase rusak dan retak. Disinyalir, retaknya pondasi saluran drainase itu saat pekerjaan nya rekanan tidak membuat koporan terlebih dahulu. Sehingga, pondasi jadi banyak retak dan menuju kerusakan.

Parahnya lagi, pada pekerjaan jembatan, rekanan menggunakan urugan dari runtuhan bangunan, disinyalir agar dapat mengurangi volume pekerjaan dan meraih untung besar.

Begitu juga untuk kulitas redemix pada jembatan yang dikerjakan, diduga tidak mendapiti K 250 seperti yang ada di RAB nya.

Karena, terlihat para pekerja hanya menggunakan molen manual saat pengadukan pasirtu dan semen. Waktu ditanyakan kepada salah seorang pekerja bernama Reza terkait hal itu mengatakan, " kami memakai runtuhan bangunann ini sebagai urugan agar dapat mencapai ketebalan coran 20cm, dan terkait redemixnya, Reza menyebutkan sudah mencapai K 250. Namun, saat ditanya, apakah sudah di uji labor, Reza menjawab belum pernah kepada awak media.

Pelanggaran secara administrasi juga tercium pada pada proyek negara ini,,dikarenakan rekanan  (Cv.Al Fattah)  dalam memakai tenaga ahli teknis dilapangan yang diduga tidak sesuai dengan Sertifikat Keahlian Teknis (SKT) saat penawaran tender.

Ini diakui oleh pelaksana lapangan sendiri yang bernama Pepil. Pepil mengatakan dia tidak mengerti akan ilmu teknik sipil. Disini dia hanya disuruh oleh paman yakni Desmanto pemilik CV. Al Fattah.

"Saya tidak mengerti akan ilmu teknik sipil, saya disini atas suruhan paman saya Desmanto alias Ocha", jelas Pepil.

Saat ditanya keberadaan direksikeet dan konsultan pengawasnya, Pupil mengatakan, "direksikeet itu apa, saya tidak tahu, setelah dijelaskan awak media, Pupil menyebutkan tidak pernah ada dari awal pekerjaan dilaksanakan. Dan terkait keberdaan konsultan pengawas, Pupil mengatakan, " belum datang, meski jam telah menunjukan pukul 10.30 Wib. Uniknya, untuk sebuah nama konsultan pengawas pun Pupil mengatakan tidak tahu.

Selanjutnya, media juga menemui kejanggalan dalam pelaksanaan pemasangan batu pondasi lainnya, terciduk, para pekerja tidak melakukan penggalian tanah sedalam minimal 40 cm sebagai koporan. Pekerja tersebut hanya meletakan batu diatas tanah yang berlumpur, kemudian disiram dengan adukan pasir dan semen tanpa membuat lantai kerja terlebih dahulu.

Akan tetapi, pekerja yang berasal dari Pulau Nias yang bernama Anes itu tetap bersekukuh dengan mengatakan bahwa, "mereka ada menggali tanah sedalam 40 cm koporan, menyangkut kerusakan retak pondasi yang sudah itu adalah ulah alat berat", sebut Anes.

Hingga berita diterbitkan, media upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim /ikw*

Proyek Rehabilitasi Drainase di Kawasan Rawang, dikerjakan CV.Al Fattah


Mitra Rakyat.com (Padang)
Menyoal Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bidang PSDA Kota  Padang. Sebelumnya, proyek bernomor  kontrak07/KONT-SDA/APBD/PUPR/2019, dengan nilai Rp 3.626.558.99,97-dikerjakan CV.Al Fatah dan diawasi CV.Afiza Limko Konsultan dengan masa pekerjaan 180 hari kalender terindikasi sarat KKN.

Pasalnya, dari awal pekerjaan rekanan tidak mengadakan direksikeet dilokasi kegiatan, bahkan, pada pengerjaan pasangan batu pondasi terkesan asal-asalan saja. Ditemukan, pondasi yang baru selesai sudah rusak retak, kuat dugaan rekanan tidak memakai koporan pada item tersebut, dan ada pondasi yang hanya ditempelkan pada pondasi rumah warga sekitar.


Juga, kepedulian kontraktor terhadap keselamatan pekerjaannya terlihat tidak sepenuh hati, terpantau media pada hari itu Jumat, 30 Agustus 2019, para pekerja tidak mamakai APD dan APK saat bekerja, bahkan salah seorang pekerja bernama Syawal mengakui tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menyangkut hal itu, salah seorang pemerhati infrastruktur dikota ini angkat bicara. Bernama Masri ST mengatakan, "Keberadaan direksikeet dilokasi pekerjaan sungguh tidak bisa dihilangkan, sebab, baik buruknya kualitas bangunan atau infrastruktur yang dikerjakan sangat berpengaruh dengan keberadaan kantor kecil (direksikeet ) tersebut dilokasi proyek, apalagi proyek itu memakai uang negara (APBD/APBN)", kata Masri, pada Senin (02/09) dipadang.

Selain sebagai tempat untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian pekerjaan, dan pekerjaan administrasi proyek, di dalam direksi keet juga terdapat dan wajib ada gambar skedul proyek berikut gambar besteknya, dan yang pasti pengadaan direksikeet dianggarkan menggunakan uang negara, juga merupakan pekerjaan awal yang harus diadakan seperti yang tertera pada Kerangaka Acuan Kerja  (KAK) kegiatan, sebut Masri.

Selain itu, lanjut Masri " dalam direksikeet wajib ada buku direksi, buku tamu, gunanya untuk memantau sejauh mana progres pekerjaan dicapai setiap minggunya oleh rekanan", sebutnya lagi.

Sebagai seorang Konsultan Masri mengatakan, "Dengan tidak mengadakan direksikeet dilokasi pekerjaan oleh rekanan atau kontraktor, dengan begitu tercium ada niatan yang  tidak baik saat melaksanakan kegiatan proyek tersebut oleh rekanan" cakapnya lagi.

Terkait hal itu, Masri mengatakan, "dalam kurun waktu beberapa tahun belakang ini banyak terjadi dan terindikasi pembiaran oleh konsultan pengawas yang juga dibayar jasanya oleh negara untuk mengawasi pekerjaan rekanan. Bahkan, PPK sampai PPTK kegiatan terkesan sengaja membiarkan kontraktor berbuat curang", tandas Masri.

Lemahnya pengawasan oleh konsultan pengawas dan PPTK menjelaskan, kalau proyek tersebut ada konspirasi yang saling menguntungkan, meski resikonya negara menanggung kerugian, cerca pria berbadan tegap itu.

Terakhir Masri berharap agar semua institusi yang berwenang dalam menangani dugaan kasus-kasus korupsi, untuk segera melakukan tugasnya sebagai abdi negara dengan sumpah jabatannya yang sudah diucapkan, agar tujuan pemerintah dalam berantas korupsi tercapai, pungkas Masri.

Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu jawaban konfirmasi Kasmaizal ST selaku PPTK, dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel/ikw*

Diduga Proyek Rehabilitasi Drainase Paket 1 milik DPUPR Kota Padang Sarat KKN

Mitra Rakyat.com (Padang)
Meski masih dalam masa pengerjaan, proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang Bidang PSDA, kembali jadi sorotan masyarakat kota ini. Kali ini terjadi pada pekerjaan rehabilatasi saluran drainase paket 1 yang berlokasi dikawasan rawang,kecamatan Padang Selatan.

Proyek bernomor kontrak 07/KONT-SDA/APBD/PUPR/2019, dengan nilai Rp 3.626.558.99,97- dikerjakan CV.Al Fatah dan diawasi CV.Afiza Limko Konsultan dengan masa pekerjaan 180 hari kalender terindikasi sarat KKN. Sebab, ada bebarapa hal secara teknis dan spesifikasi yang kuat dugaan dilanggar oleh pihak terkait pada pekerjaan tersebut, kata warga sekitar yang tidak ingin namamya untuk disebutkan, pada Sabtu (31/08) tadi dirumahnya.

Diantaranya, sebut Warga itu,” sejak awal pekerjaan dimulai warga tidak menemukan adanya direksi keet sebagai kantor kecil dilapangan, juga para pekerja tidak dibekali dengan  Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Perlengkapan Kerja (APK) sebagai perlengkapan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)”, kata Warga tersebut.

Dari segi teknis menurut warga ,” rekanan bekerja tidak sesuai dengan semestinya, bangunan pondasi baru banyak dihimpitkan dengan bangunan lama sehingga menjadi tinggi dan miring, apakah memang begitu adanya pada gambar rencananya, juga pada material batu dan pasir, warga menduga tidak sesuai dengan speknya, karena batu yang dipakai selain banyak bekas bongkaran juga batu yang didatangkan  bukan batu kali”, tutur warga itu.
Pekerjaan Rehabilitasi dijalan Sutan Syahrir sudah rusak retak 
Parahnya, pada pekerjaan yang berlokasi di pinggir jalan sutan syahrir sudah ada yang rusak retak, warga menduga, rekanan tidak melakukan penggalian untuk koporan pada pasangan pondasi, bahkan, pasangan batu pondasi hanya ditempelkan kepondasi rumah warga, lanjutnya.

Yang ditakutkan warga sekitar, jangan sampai usia infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara tidak bertahan lama ulah mafia proyek ini, dan berharap kepada walikota untuk melakukan sidak lapangan agar kegiatan yang terindikasi rugikan negara ini bisa terbongkar, pungkasnya.

Dilain pihak pada hari yang sama, saat media mengkonfirmasi kepada pelaksana lapangan yang akrab dipanggil Pak Jek terkait hal tersebut. Pak Jek mengatakan,” memang direksi keet dari awal tidak ada, dan menyangkut APD dan APK untuk para pekerja, kami sudah menyiapkan, namun para pekerja ini tidak mau menggunakan nya dengan alasan mengganggu pekerjaan mereka” jelas Pak Jek.

Menyangkut material, pasir dan batu ini sudah sesuai, karena tidak ada larangan dari konsultan pengawas dan PPTK nya, lanjut Pak Jek. Jadi kami bekerja sudah sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ada, cakapnya.

Uniknya, saat kami dilokasi dan mengkonfirmasi kepada Randa yang mengaku sebagai konsultan pengawas saat ditanya, Randa terlihat tergesa-gesa pergi meninggalkan awak media tanpa alasan yang jelas.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menunggu jawaban dari Kasmaizal selaku PPTK  kegiatan, dan mencari pihak terkait lainnya untuk dikonfimasi.  * Tim/ikw*




Boy Roy Indra, SH Kuasa Hukum Terdakwa AR dan FRZ Terdakwa Kasus Korupsi Bantuan BNPB diPasaman

Mitra Rakyat.com (Padang)
Lanjutan sidang kasus korupsi bantuan BNPB di Pasaman masuki sesi pembelaan (Pledooi). Pembelaan tersebut langsung dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa AR dan FRZ, Boy Roy Indra, SH saat sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (29/8).

Pada pembacaan pledoi itu, Kuasa hukum, Boy Roy Indra, SH optimis dan yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan nya, kemudian kliennya bisa bebas dari jeratan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan putusan Bebas atau Lepas.

” Saya optimis bahwa klien saya terdakwa AR dan FRZ bisa bebas atau lepas dari tuntutan JPU. Kita sudah paparkan dalil-dalil pledoi didepan Majelis Hakim dalam sidang tadi,” ucap Kuasa Hukum, Boy Roy Indra, SH saat jumpa pers yang dihadiri beberapa media.

Menurut Boy Roy Indra, SH, "salah satu dalil yang menguatkan kliennya tidak bersalah adalah berawal dari Surat Keputusan (SK) penunjukan kliennya AR sebagai Pengawas Lapangan dan FRZ sebagai tim PHO tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Disbutkannya, ” Sesuai dengan aturan Kepres Nomor 54 Tahun 2010, bahwa pihak yang berwenang dalam mengeluarkan SK PHO adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB. Dalam hal ini KPA nya adalah Sekretaris Utama BNPB Di Jakarta.

Sementara faktanya yang mengeluarkan SK itu adalah Bupati Pasaman, Yusuf Lubis. Oleh sebab itu, klien saya FRZ sebagai PHO tidak dapat dipersalahkan. Karena, SK nya sendiri tidak sesuai ketentuan Perpres, dan otomatis SK itu batal sesuai ketentuan hukum,” kata Boy Roy Indra, SH.

Demikian juga kata Boy, untuk SK Pengawas lapangan harus sesuai Kepres nomor 54 tahun 2010 yang mengeluarkannya adalah PPK. Namun faktanya yang mengeluarkan SK tersebut juga Bupati Pasaman saat ini.

“Oleh karena itu SK tersebut batal demi hukum. Jika SK kedua klien saya itu sudah cacat hukum, maka tidak dapat dipersalahkan atas tugas dan wewenang yang dikeluarkan oleh Bupati Pasaman. Makanya optimis kedua klien saya ini bisa bebas dan lepas,” tegasnya.

Boy mengatakan maksud lepas tersebut terbukti perbuatannya, tetapi tidak masuk wilayah pidana korupsi. Namun masuk wilayah etika dan administrasi lainnya.

“Hal demikian sudah disampaikan oleh saksi ahli dari LKPP RI yang kita hadirkan dipersidangan. Dimana saksi Ahli LKPP RI mengatakan, "bahwa yang bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap proyek ini adalah PPK dan kontraktor. Karena kedua inilah yang menandatangani kontrak proyek yang namanya tercantum dalam berkas tersebut. Jadi apapun pelanggaran yang dilakukan oleh kedua klien saya adalah pelanggaran etika dan administrasi saja.  Bukan pelanggaran hukum pidana, karena namanya tidak tercantum dalam kontrak,” terangnya.

Boy juga menambahkan bahwa tim teknis yang turun ke lokasi untuk mengukur item-item pekerjaan tidak mengukur secara keseluruhan.

“Masih banyak item-item diberbagai lokasi yang tidak diukur oleh tim teknis Kejaksaan Negeri Pasaman. Mereka hanya mengukur item pengerjaan proyek di Pangian, padahal masih ada di Pintuai, Tombang, Rotan Getah dan Ranah Betung, Kecamatan Mapattunggul Selatan. Itu semua tidak diukur tim teknis, dengan alasan pada hari itu sudah pukul 06.00 WIB Malam,” katanya.

Dari hasil pengukuran Tim Teknis itu kata dia sangat lucu jika bisa diakumulasikan dengan menyimpulkan keseluruhan kerugian Negara mencapai Rp773 Juta.

Menurut Boy," pihak BPKP tidak berwenang mengukur kerugian Negara dalam proyek BNPB tersebut. “Alhasil hitungan volume rekayasa, dihitung pula oleh pihak yang tidak berwenang. Kalau seperti ini bagaimana menyebutkan bisa dikatakan ada tindak pidana korupsi?.

Namun kita sangat berharap Majelis Hakim jernih dalam menilai perkara ini dan mengambil keputusan sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Sehingga klien kami AR dan FRZ bisa bebas atau leas,”tutupnya. #wik/fit/roel#



Mitra Rakyat ( Pasaman )
Pasaman -- Polres Pasaman, Sumatera Barat– Kepolisian Resor Pasaman menggelar Latihan Pra Operasi Jaran Singgalang 2019 bertempat di Aula Rupatama Polres Pasaman, Rabu (28/08/2019).

Lat Pra Ops dipimpin langsung Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag dengan didampingi Kabs Ops Irwan Santoso dan dihadiri Para Kabag, Para Kasat, serta anggota Reskrim, Intel dan Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman.

Latihan Pra Operasi Jaran Singgalang 2019 akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan mulai tanggal 29 Agustus s / d 11 september 2019 dengan ujung tombak reskrim dan lebih mengedepankan fungsi penegakan hukum serta membuat satgas-satgas yang mendukung fungsi preemtif dan preventif.

Kapolres Pasaman meminta dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2019 selama 14 hari, untuk Satuan Fungsi yang di kedepankan agar lebih Proaktif dengan didukung oleh fungsi-fungsi yang lain yang diperlukan dan didukung oleh target operasi.

“Kita harus meningkatkan kegiatan penjagaan, pengaturan, pengawalan, dan patroli di lokasi rawan tindak pengawasan kendaraan angkutan seperti tempat parkir, sekolah, kampus, pasar serta perkantoran” kata Kapolres.

“Selamat Datang di Jaran Singgalang 2019, mari kita samakan presepsi dan cara kita bertindak dalam pelaksana operasi jaran ini jangan ditanyai hal-hal yang kurang jelas agar bisa dilakukan dalam operasi muncul jadi Resiko gagal operasi jaran Singgalang 2019 dapat kita tekan seminimal mungkin ”tambah AKBP Hasanuddin S.Ag

Terkait sasaran dalam Operasi Jaran Singgalang 2019 dengan sasaran Curanmor dan tempat-tempat lain yang Rawan Bahaya Kepolisian (kerawanan polisional di lokasi yang sesuai untuk dipertanyakan).

Kabag Ops menambahkan dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2019. Diperkirakan semua yang terlibat dalam operasi dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, sehingga operasi dapat terlaksana dengan Lancar dan Optimal.

 (Mad)

Mahdiyal Hasan SH, Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumatera Barat 

Mitra Rakyat.com ( Sumbar )
Pesta demokrasi telah usai, siapa calon legislatif  (Caleg) pemenang yang berhak secara konstitusi menduduk kursi parlemen telah ditentukan KPU. Namun, menjelang pelantikan esok, ada kisi-kisi maupun teka - teki beredar dilingkungan publik siapa bakal calon pemimpin dirumah wakil rakyat itu.

Seperti isu yang beredar dilingkungan masyarakat Sumbar, siapa bakal calon Pimpinan atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD)  Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024. Karena, partai Gerindra sebagai peraih kursi terbanyak, secara otomatis kursi kepemimpinan akan diambil oleh Caleg dari partai yang berlambang kepala berung garuda itu. Teka - tekinya siapa yang akan menduduki kursi tertinggi di DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut.

Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumatera Barat, Mahdiyal Hasan angkat bicara, " terkait siapa yang akan menjadi pimpinan, pasti semua kader partai dan masyarakat menunggu hal demikian. Sebagai partai pemenang Pemilu di Sumatera Barat, DPD Gerindra telah mengusulkan lima nama sebagai kandidatnya, dengan melampirkan segala pertimbangannya" kata Mahdiyal, pada Selasa (27/08) tadi dipadang.

Mahdiyal menyebutkan, "persaingan ketat bakal terjadi, sebab ada lima nama yang berpotensi setara yang diusulkan DPD ke DPP sebagai calon ketua, yakni Desrio Putra, Hidayat, Yusuf Abit, Supardi, dan Ismunandi. Bagaimanapun juga, lanjut Mahdiyal," Tetap Partai Gerindra yang akan memutuskan siapa perwakilan yang akan menduduki kursi pimpinan di DPRD Sumatera Barat ini", cakapnya.

Yang mengambil keputusan DPP, sesuai pertimbangan apa yang akan diambil. Mahdiyal menjelaskan, "Kalau Desrio, pertimbangannya tentu kapasitasnya sebagai Sekretaris Gerindra dan perolehan suara yang signifikan", tuturnya.

Namun, Hidayat berpengalaman di kedewanan, begitu juga Yusuf Abit sebagai Ketua OKK dan konsolidasi dalam pencapaian partai di Pileg dan Pilpres lalu. Lain lagi Ismunandi, politisi paling senior di DPD, karena beliau salah satu tokoh pendiri Gerindra di Sumbar. Terakhir Supardi, anggota dewan Gerindra yang sepak terjangnya yang tidak diragukan lagi,” ungkap Mahdiyal.

“Semua politisi partai memiliki kemampuan dan kapasitas setara untuk menjadi ketua, akan tetapi dan bagaimanpun tetap DPP yang akan menentukan siapa yang lebih pantas dengan bebagai pertimbangan itu,” tambahnya.

Harapannya, "kelima nama politisi dari paratai gerindra berikut kader-kader agar legowo siapa pun nantinya yang akan ditetapkan oleh DPP sebagai pemegang kursi kepemimpinan di DPRD  Provinsi Sumatera Barat,. Sebab hal itu juga berpengaruh dan menyangkut persiapan di Pilkada 2020 nantinya" harap Mahdiyal.

Terakhir dikatakannya, "Inti dari semua itu agar seluruh kader siap apabila dipilih, dan legowo bila tidak terpilih sembari menunggu siapa yang akan ditetapkan atau yang ditunjuk DPP. Sebab ini bersifat urjen, dan tentu keputusan itu akan keluar secepatnya,” pungkasnya. *roel/ikw*


Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.