Diduga, Proyek Jalan Teluk Bayur-Nipah-Purus Ada Persekongkolan Yang Rugikan Negara
Proyek Jalan Teluk Bayur - Nipah - Purus DAK (P.098), diduga Langgar Spesifikasi
Mitra Rakyat.com(Padang)
Menyoal dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pekerjaan peningkatan atau pembangunan jalan provinsi Teluk Bayur-Nipah-Purus DAK (P.098), proyek bernomor kontrak 620/20/KTR-VM/2019, dengan nilai Rp 7.217.378.978.00, lama masa pekerjaan 210 hari kalender, dimulai pada 28 Mai 2019, disinyalir beraroma persekongkolan yang terindikasi rugikan uang negara.
Berita Terkait : Menyigi Proyek Jalan Teluk Bayur-Nipah-Purus PT.Dhamor Utama
Pasalnya, jalan yang kerjakan sepanjang 1400 meter oleh PT.Dhamor Utama dan diawasi PT. Alocita Mandiri kuat dugaan langgar spesifikasi dalam penggunaan material batu pecahan pada pekerjaan perkerasan badan jalan dimaksud.
Sebelumnya, pada hari Kamis (01/08/2019) waktu lalu, terpantau beberapa awak media saat dilokasi kegiatan, ditemukan, untuk perkerasan badan jalan kontraktor memakai batu pecahan gunung dengan ukuran besar, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang semestinya.
Kemudian saat dikonfirmasi kepada Bambang selaku pengawas lapangan dari PT. Alocita Mandiri mengatakan, " timbunan untuk perkersan jalan ini adalah pilihan, dengan kelas dan kualitas terbaik oleh rekanan (PT.Dhamor Utama). Bahkan Bambang berani menjamin kalau kulaitasnya lebih baik dari yang ada didokumen, kata Bambang pada saat itu.
Namun lain halnya dengan Syaiful selaku sheet maneger(SM) dari PT. Dhamor Utama, yang saat itu tidak ada dilapangan. Waktu dikonfrotir via WhatsApp nya 0823-8257-10xx pada hari yang sama memilih tidak menjawab konfirmasi media meskipun sudah dibaca.
Dilain pihak menilai, "dengan tidak koperatif nya SM tersebut (Syaiful) saat dikonfirmasi media menujukan kalau proyek itu diduga ada apa-apanya", kata salah satu anggota Gapensi Sumbar yang tidak ingin namanya untuk dituliskan, pada Kamis (22/08) kemarin di kawasan kantor Gapensi Sumbar, jalan Khatib Sulaiman Padang.
Menurutnya, secara visual gambar material yang dipakai sebagai perkerasan badan jalan tidak boleh digunakan. Sebab, dengan ilmu sipil yang dimilikinya dan secara aturan, batu pecahan gunung yang besar itu termasuk kelas S, artinya itu hanya boleh digunakan untuk perkerasan bahu jalan, bukan badan jalan, jelasnya.
Selanjutnya menurut pengusaha kontruksi tersebut ada aroma persekongkolan yang rugikan uang negara, sebab, "material batu pecahan kelas S tidak boleh dipakai pada pekerjaan yang menggunakan APBN (DAK), anehnya kok bisa luput dari pengawasan dinas terkait, tukasnya.
Sebagaimana telah dipahami bahwa yang dimaksud dengan perkerasan adalah lapisan atas dari badan jalan yang dibuat dari bahan-bahan khusus yang bersifat baik atau konstruktif dari badan jalannya sendiri, agar jalan yang dibangun bisa bertahan lama, tandasnya.
Terakhir dikatakannya, "persyaratan umum dari suatu jalan adalah dapatnya menyediakan lapisan permukaan yang selalu rata dan kuat, serta menjamin keamanan yang tinggi untuk masa hidup yang cukup lama, dan yang memerlukan pemeliharaan yang sekecil-kecilnya dalam berbagai cuaca, karena jalan juga aset negara yang harus dijaga dan dipelihara secara rutin, pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih upaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya. * tim /ikw *