Manfaatkan Pergub No 30 Tahun 2018, Terindikasi Elfauzi Kasubag Humas DPRD Halangi ViSi Misi Wako Padang
Gedung DPRD Kota Padang
Mitra Rakyat.com(Padang)
Pada peringatan hari jadi Kota Padang ke 350 tahun bertepatan pada tanggal 07 Agustus 2019, mestinya jadi hari bersuka cita bagi seluruh masyarakat disetiap kalangan yang hidup dikota padang ini.
Akan tetapi tidak demikian adanya bagi insan pers yang juga menghirup udara dikota tersebut, sebab, profesi mereka sebagai kontrol sosial dan sebagai pilar ke empat dalam negara ini, seakan dikerdilkan oleh oknum-oknum pemerintahan.
Seperti yang sedang terjadi sekarang ini dilingkungan DPRD Kota Padang, karena ulah Kasubag Humas yang terindikasi menjegal kerjasama publikasi di DPRD Padang itu.
Kuat dugaan, dengan manfaatkan kekuasaan dan kewenangan yang telah diamanatkan kepadanya, oknum tersebut seolah mengada - ada menyangkut aturan yang tidak ada payung hukumnya, agar perusahaan pers yang sudah ada legalitas secara undang-undang berlaku, tidak bisa kerjasama diHumas tersebut seperti biasanya lagi.
Terkait hal itu, Kasubag Humas DPRD Padang, Elfauzi ketika dikonfirmasi media pada Selasa (06/08) diruang kerjanya mencoba berdalih dan menggelak.
Sebagaimana dikatakan nya, "Media yang kerja sama di DPRD Padang harus terverifikasi di Dewan Pers (DP), apabila tidak maka tidak bisa dilakukan nya kerjasama. Bagi media yang tidak suka dengan aturan itu, Silahkan laporkan kepada atasan (Sekwan)", sebut Elfauzi dengan gaya arogansinya sembari tinggalkan awak media.
Sikap dan ketentuan yang dibuat Kasubag Humas protokol dan publikasi sekwan DPRD Kota Padang itu sangat janggal dan aneh.
Karena, untuk peraturan pemerintah kabupaten atau kota seyogyanya memakai Peraturan walikota(Perwako) atau Peraturan Bupati(Perbup) bukan mengacu pada peraturan Gubernur(Pergub).
Dan apabila mengacu pada Pergub 30 tahun 2018 , maka ruang lingkup aturan hanya untuk Humas Setdaprov Sumbar saja.
Seperti terlihat pada Pasal 15, pada huruf J," Adanya perwakilan Wartawan yang
sudah memiliki surat tugas resmi dari
media yang bersangkutan untuk
ditempatkan pada Media Centre kantor
Gubernur Sumbar"
Kemudiam pada Huruf k. "Wartawan yang bertugas di Media Centre sudah mengikuti Uji Kompetensi
Wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat UKW (minimal wartawan muda). Untuk
wartawan yang ditempatkan oleh media
di Media Centre, paling lambat pada 1 Januari 2020 telah memiliki kompetensi UKW".
Dalam hal ini, pemberlakuan Pergub di lingkungan Sekwan DPRD Kota Padang tidaklah tepat sasaran, karena aturan yang diberlakukan tanpa ada payung hukum (Perwako).
Terindikasi, Kasubag Humas protokol dan publikasi sekwan DPRD Kota Padang tidak paham dengan aturan, dan terkesan jabatan dan amanah yang diberikan kepadanya, dipergunakan untuk mempersulit perusahaan pers kecil lokal yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah kab/kota.
Apa yang dilakukan Kasubag Humas protokol dan publikasi sekwan DPRD Kota Padang sangat bertentangan dengan Visi Misi Walikota Padang yang selalu ingin memajukan kota Padang serta menumbuh kembangkan perusahan pers kecil/menengah.
Dari banyaknya perusahaan pers yang berbadan hukum, hanya secuil saja bisa masuk untuk kerjasama, dan itupun perusahan Pers(media) yang diduga pilihan hati sang kasubag atau perusahan pers yang bisa diajak main mata oleh oknum humas tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan pihak media masij upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*ft/rl/ikw*