Diduga, PT CTA Kangkangi Perpres No 54 Tahun 2010 dan UU No 14 Tahun 2008 pada Pekerjaan Jembatan Lolong
Papan Nama Proyek Lanjutan Pembangunan Jembatan Lolong, tanpa di tuliskan Nilai Harga dan Sumber Dana
Mitra Rakyat.com(Padang)
Kuat dugaan PT. Cahaya Tunggal Abadi(CTA) pada proyek lanjutan pembangunan jembatan lolong (P.99) yang berlokasi pinggir pantai Cimpago kangkangi Peraturan Presiden(Perpres) nomor 54 Tahun 2010 dan Prepres nomor 70 Tahun 2012. Pasalnya, proyek milik Dinas DPUPR Provinsi Sumbar itu pada papan nama proyek tidak menuliskan nilai dan sumber dana proyek.
Sementara, kewajiban memasang papan nama proyek tertuang dalam Perpres nomor 54 Tahun 2010 dan Prepres nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik atau non fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan nama proyek, kata Raka, saat media meminta tanggapannya terkait hal itu dirumahnya, pada Selasa(30/07) sore tadi.
Papan nama proyek yang dimaksud, lanjut Raka, "diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi pekerjaan, nomor kontrak, nilai kontrak, kontraktor pelaksana,konsultan pengawas, sumber dana pekerjaan dan jangka waktu pekerjaan", jelas Raka.
Jadi menurutnya, "apabila rekanan(kontraktor) tidak menuliskan nilai atau harga dari proyek negara yang dikerjakan berikut sumber dananya, rekanan (Kontraktor) tidak memamtuhi perpres tersebut", tukasnya.
Jadi wajar publik pertanyakan peranan dan kinerja konsultan pengawas pada proyek jembatan itu, bahkan PPTK kegiatan pun wajib dipertanyakan tanggung jawabnya, ada apa pada proyek yang menggunakan uang rakyat ini", tandas nya.
Selain itu, dengan tidak dicantumkan nya nilai kontrak dan sumber dana pada plang proyek itu, bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tapi, juga tidak sesuai dengan semangat tranparansi yang dituangkan pemerintah pada Undang-undang No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) pungkasnya.
Sampai berita ini ditayang, pihak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel/ikw*