CV DUA PUTRA diduga langgar speks, Humas PDAM Richi "Untuk Papan Nama Proyek Tidak diwajibkan, Semuanya Sesuai Yang Tertuang Dalam Kontrak"
Proyek Pipanisasi PDAM Kota Padang di Perumka, mendapat tanggapan negatif di lingkungan masyarakat
Mitra Rakyat.com(Padang)
Proyek pekerjaan pipanisasi milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang di sepanjang Jalan Sunda dan Jalan Jawa kawasan perumahan kereta api(perumka), Kota Padang, yang dikerjakan CV. DUA PUTRA, mendapat sorotan negatif oleh warga sekitar.
Burhan selaku warga sekitar kawasan perumka menilai, "pekerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spek. Bahkan mengenai papan nama kegiatan yang hingga saat ini masih belum dipampang", kata Burhan.
"Seharusnya sejak kegiatan itu dilaksanakan, mestinya papan nama proyek itu sudah terpasangkan, karena pemasangan papan nama proyek itu memang sudah diatur dalam perundang-undangan yang ada, jika menggunakan uang negara haruslah transparan, agar masyarakat juga bisa ikut memantau proses pekerjaan tersebut," ungkapnya, Sabtu (27/07), tadi dirumahnya.
Selanjutnya Burhan mengatakan," itu sudah diatur secara tegas dalam Perpres No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012. Yang mana regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik atau non fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek"ketus Burhan.
Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
"Jika Papan nama tetap tidak dipasang, maka jelas ini ada niatan untuk tidak tertip aturan dan pengawas dari proyek tersebut harus segera mengambil tindakan tegas, tidak boleh ada kompromi," tegasnya.
Burhan menyebutkan, secara speksifikasi teknis pada penggalian tanah diduganya tidak sesuai, rekanan melakukan penggalian hanya sedalam 70cm-80cm, sementara dalam speksnya penggalian dilakukan sedalam 130cm.
Juga untuk pipa yang digunakan, Burhan mengatakan," pipa yang dipakai menurut dugaannya pipa 4 inch, sementara, dalam spek menurut Burhan 6 inch dinilai dari kebutuhan air bersih warga perumka ini", pungkasnya.
Sementara itu, Jon selaku pelaksana saat dikonfirmasi dengan singkat mengatakan, "bahwa pekerjaannya sudah dianggap sesuai spek. Untuk galian, rekanan menggali tanah sedalam 125 cm, dan untuk pipa yang digunakan adalah pipa berukuran 6 inch.
"Pekerjaan tersebut itu PL (penunjukan langsung), dan sudah sesuai spek," terangnya.
Dalam hal yang berkaitan dengan papan nama, Jon mengakui memang tidak ada papan nama proyek dipasangkan, sebab, dari PDAM sendiri tidak menyuruh, karena harga PL ini kecil, hanya sekitar 300 jutaan", pungkasnya.
Uniknya, Junaidi menurut informasi dari Jon adalah pengawas dari PDAM, akan tetapi saat dikinfrotir oleh media terkait nama perusahan(kontraktor) mengatakan tidak tahu.
Saat dikonfrotir kepada Humas PDAM Richi menyanggah dugaan tersebut,"Hingga saat ini pemantauan kami, pekerjaan sudah sesuai spek,pipa yang dipasang adalah diameter 150 mm/ 6", dengan kedalaman galian 125 cm. Jika ada galian yg kedalamannya 80 cm itu pekerjaan galiannya belum selesai, dan nantinya pihak pelaksananya akan menambah kedalamannya"jelas Richi.
"karena setiap pemasangan pipa ke tanah harus sepengetahuan pengawas dan nanti pengawas akan cek kembali kedalamannya",lanjutnya.
Rambu-rambu pekerjaan,lanjut Humas itu," memang harus ada di lapangan sebagai pemberitahuan ke masyarakat tetang pekerjaan tersebut. Untuk papan nama proyek tidak diwajibkan, karena semuanya sesuai yang tertuang dalam kontrak", sebut Richi.
"Dan PDAM tidak wajib mengacu pada perpres, karena kita punya regulasi sendiri, perwako dan perdir yang mengatur itu, tuturnya.
Terkait nilai pekerjaan, sumber dana, dan pelaksananya(kontraktor), publik bisa mengetahuinya dengan cara bertanya kepada PDAM, karena PDAM sangat terbuka informasinya jika ada yang bertanya, pungkas Richi.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak media masih upaya konfirmasi Wako Padang, dan pihak terkait lainnya.* roel/ikw*