Edi Mujahidin SH : Proyek Yang Menggunakan Uang Negara Tanpa Papan Proyek Merupakan Pelanggaran
Praktisi Hukum dan Pengacara Edi Mujahiddin SH
Sebagai praktisi hukum Edi Mujahidin SH, menegaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya, tegas Edi pada Jumat (19/07) dipadang.
Kedua peraturan dimaksud tertuang pada Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jelas pengacara itu.
Berita terkait : PPK 2.1 BPJN Wilayah III Sumbar Tidak Koperatif, Proyek Preservasi Jalan Solok-Sawahlunto Terindikasi Korupsi
“(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” tandas Edi.
Menurut anggota Ikadin itu, "plang informasi proyek bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya.
Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa plang nama proyek di Sumatera Barat (Sumbar) yang dikerjakan oleh rekanan (PT.Trijaya Putra) yang menggunakan APBN , kembali menandaskan apa yang dilakukan pihak rekanan telah melanggar kedua peraturan dimaksud. “Ya, melanggar UU dan Perpres,” tukas dia.
Seperti proyek preservasi jalan Solok-Sawahlunto yang baru-baru ini jadi pemberitaan di media ini, Edi menyebutkan," tindakan rekanan yang tidak profesional bekerja tanpa menggunakan papan nama proyek jelas langgar aturan", terang Edi.
Secara administrasi pada pekerjaan awal, pihak rekanan wajib mengadakan dan menyediakan plang dimaksud, agar tercipta transparasi yang baik dikalangan publik. Kemudian, untuk pengadaan plang tersebut negara sudah menganggarkannya, bukan masalah harganya, tapi fungsinya yang vital terhadap kualitas produk yang diharapkan, tukas Edi.
Apalagi pekerjaan preservasi jalan ini secara Long segament, yang merupakan penanganan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen yang menerus untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam, yaitu jalan mantap dan seragam sepanjang segmen. (SE Dirjen Bina Marga No 09/SE/Db/2015)
Long segment, lanjut Edi," biasanya meliputi empat komponen jalan yaitu perkerasan, pekerjaan bahu jalan, dan pekerjaan drainase, kemudian masing-masing komponen memiliki indikator kinerja. Dengan tidak menampilkan plang proyek bisa jadi indikasi peluang kontraktor berbuat kecurangan terbuka lebar, karena banyak nya item pekerjaan yang tidak bisa diawasi ungkapnya.
Ditambah dengan tidak koperatifnya PPK 2.1 Ken saat dikonfirmasi media terkait hal itu menumbuhkan asumsi negatif dan nilai buruk dinas dimata masyarakat, hingga kecurigaan tipikor secara bersama oleh stokholder makin kuat terhendus dikegiatan itu, cetusnya.
Begitu juga Kepala Satuan Kerja(Ka Satker PJN Wilayah II) BPJN Wilayah III Sumbar, Agung Setyawan ST, hingga berita ini diterbitkan, Agung belum mau menanggapi konfirmasi media.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lain. *Tim/ikw*