Diduga, Proyek Siluman Preservasi Jalan Solok-Sawahlunto milik Balai Jalan Nasional Wilyah III Sumbar Satker PJN II Sarat KKN
Kantor Satker PJN II Sumbar, Jl.S.Parman, Kota Padang
Mitra Rakyat.com(Solok)
Diduga, proyek preservasi jalan Solok-Sawahlunto milik Balai Jalan Nasional Wilayah III Sumbar, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN II) siluman dan sarat KKN. Disebut siluman, pekerjaan preservasi dengan long segmen sepanjang 110KM tersebut dikerjakan tanpa menggunakan papan nama proyek sebagai informasi kepada publik oleh kontraktor. Juga lemahnya pengawasan oleh consultan supervisi dan Dinas terkait menyebutkan proyek disebutnya sarat KKN, ungkap Pak Jon, pada Selasa (09/07) tadi dilokasi pekerjaan.Jon salah seorang pengguna jalan yang bertujuan Padang - Solok itu mengatakan" sepanjang jalan dia (Jon) tidak menemukan papan nama proyek, bahkan, mulai dari simpang By pass Lubeg sampai solok ini tidak ditemukan" kata Jon.
Proyek Preservasi jalan Solok-Sawahlunto diduga sarat KKN
Jon menilai pekerjaan yang tidak disertai dengan plang proyek rentan terjadinya tindak pidana korupsi, sebab, para pelaku akan leluasa untuk memainkan anggaran, karena pekerjaan tidak diawasi oleh elemen yang berhak mengawasi, khususnya masyarakat sekitar, tuturnya lagi."Sementara, kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu, tambahnya lagi, "ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota,infrastruktur,jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek", terang Jon.
Warga menyebutkan, setiap proyek yang mempergunakan keuangan negara dalam mengerjakan sebuah pembangunan harus transparan, perusahaan atau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, harus mematuhi kaidah-kaidah yang sudah ditentukan oleh pemerintah, seperti, memasang papan merek agar masyarakat juga mengetahuinya.
"Kalau tidak ada papan merek atau plang nama, sama saja dengan proyek siluman dan sangat rentan terjadinya pelanggaran terhadap spek dan teknisnya," tukas Jon.
Dari segi teknis, Jon menduga saat penebaran Hotmix suhunya tidak sesuai dengan speks, sebab, hotmix yang digunakan bergumpal dan tidak mengeluarkan asap menandatakan panas waktu ditebarkan" pungakasnya.
Dilain pihak, saat dikonfrotir kepada Ade terkait dugaan masyarakat tersebut mengatakan," pekerjaan ini ada menggunakan papan nama proyek namun letaknya ada disimpang bypass lubeg, tepatnya didepan pedagan pecel lele" kata Ade.
"Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT. TRIJAYA PUTRA dengan nilai Rp 30 Milyar lebih" sebut Ade.
Ade mengakui keberadaan supervisi dilapangan tidak selalu ada, seperti saat ini, pengawas belum datang hingga siang ini, ungkap Ade.
Dilanjutkan Ade," proyek ini bernilai 30 milyar lebih dengan metode Long segmen sepanjang 110 km dari Solok- Sawahlunto, namun menyangkut nama konsultan pengawasnya, Ade menyebutkan tidak tahu.
Dan untuk suhu Hotmixnya, Ade mengatakan dengan tegas, "saat penghaparan suhu hotmix mencapai sekitar 130 `C, tegas Ade.
Namun uniknya, waktu pewarta menanyakan jabatan Ade diproyek tersebut mengatakan, bukan dari perusahan(Kontraktor) dia (Ade) hanya sebagai pengecek material untuk dites dilabor" pungkas Ade.
Keterangan yang dikatakan Ade sedikit bertolak belakang dengan faktanya, mulai dari simpang by pass pewarta tidak menemukan adanya papan nama proyek, dan juga saat penghaparan hotmix suhu nya diduga dibawah 90'c.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih upaya konfirmasi kepada PPK 2.1 dan Kasatker PJN II dan pihak terkait lainnya. #Tim#