Yatun SH : Gurita Korupsi Proyek Asrama Haji Akan Halalkan Segala Cara Untuk Mencapai Tujannya
Praktisi Hukum Yatun SH, menanggapi dugaan tipikor di mega proyek Lanjutan Pembangunan Asrama Haji Embarkasi,Padang Pariaman
Mitra Rakyat.com(Padang Pariaman)
Menanggapi pemberitaan salah satu media online di provinsi Sumatera Barat ini dengan judul" Proyek Asrama Haji Kebagaan Rakyat Sumbar" yang banyak timbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat. Akhirnya salah seorang praktisi hukum dikota padang ini angkat bicara.Berita terkai : Kakanwil Kemenag Sumbar salah satu nama yang dilaporkan ke KPK RI
Banyak pihak menilai pekerjaan ini dari awal lelang pun sudah dirundung masalah. Mulai dari polemik ganti rugi tanah masyarakat yang menyebabkan pembangunan mangkrak selama 3 tahun, sampai dengan pekerjaan yang terindikasi dilaksanakan tidak sesuai speks dan teknis seharusnya.
Disinyalir, ada intervensi yang kuat terjadi di mega proyek umat islam tersebut dari pihak-pihak yang berkuku didalamnya. Aroma busuk itu terhendus dari awal penetapan lelang. Kuat dugaan pemenang tender (PT. RIMBO PARADUAN) sudah dikondisikan dari awal oleh pihak yang memiliki pengaruh diproyek tersebut,
kata Yatun SH, salah seorang praktisi hukum dan juga pengacara kondang di provinsi ini, pada Kamis(06/07) tadi via telponnya 085376526xxx.
Menurut penilaiannya, "baginya yang terlibat, sudah pasti akan menyebutkan pekerjaan itu nyaris sempurna", ungkap Yatun.
Pengacara tersebut meneruskan, "tindakan mereka wajar dalam hal membela diri, agar terlepas dari jeratan hukum yang mengancam mereka dinegeri ini", sebutnya.
Diduga,berbagai cara pun akan mereka halalkan untuk dilakukan, mulai dari usaha suap oknum penegak hukum sampai pemanfaatan media, agar opini masyarakat terkait dugaan korupsi yang mereka lakukan berubah jadi imege yang sangat baik dimata masyarakat, ucapnya lagi.
Namun, mereka mungkin lupa akan satu hal, bahwa hukum dinegeri ini tidak mudah untuk dikibuli dengan cara penggiringan opini semata, tuturnya lagi.
Mereka telah nyatakan pekerjaan yang dilaksankan sudah sesuai spesifikasi dan teknis yang ada, karena, pekerjaan mereka sudah di PHO, kemudian lolos waktu diperiksa oleh BPK dan Inspektorat, itu suatu hal yang wajar untuk mereka ucapakan, cakap Yatun.
Tapi itukan menurut mereka para gurita korupsi saja, sementara faktanya, salah satu LSM yang ada didaerah minang ini telah melaporkan mereka ke ranah hukum yang lebih tinggi yakni KPK RI, tandas pengacara kondang tersebut.
Itu menunjukan bahwa masyarakat tidak percaya dengan apa yang telah mereka katakan, apalagi viralnya penangkapan oknum petinggi Partai PPP yang notabene islami itu oleh KPK RI secara Operasi Tangkap Tangan (OTT), itu akan memperkuat alibi masyarakat terkait dugaan tindakan pidana korupsi (tipokor) oleh terlapor yaitu, Kakanwil Kemenag Sumbar insial (HDR), PPK Kegiatan inisial (JBN), Panitai Lelang, mantan oknum petinggi Partai PPP insial (Hrd,BE) juga Kontraktor dengan inisial(SH) pada bulan mai lalu, tukasnya.
Terakhir pengacara kondang itu mengatakan, "mereka saat ini mungkin merasa menang ,karena telah berhasil dustai masyarakat dengan wajah polos mereka, tapi satu hal, selain hukum dunia, mereka juga akan dihantui dengan hukum tuhan Allah SWT pada waktunya nanti", pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.* Roel*