Ada Persekongkolan Dalam Pemenangan Tender Proyek Lanjutan Pembangunan Asrama Haji
Proyek Lanjutan Asrama Haji Embarkasi diduga rugikan uang negar
Mitra Rakyat.com(Padang Pariaman)Dugaan kongkalingkong yang terjadi diproyek lanjutan pembangunan Asrama Haji Embarkasi Padang milik Kemenag Sumbar sepertinya akan berlanjut kemeja hijau. Disinyalir, banyak pihak yang akan terjerat pada dugaan korupsi dimega proyek umat islam itu, kata salah seorang kontraktor yang juga sebagai peserta lelang tender masa itu, pada Rabu(26/06) dirumahnya.
Baca berita terkait : Joben "Tuding" Media Beritakan "Fitnah" Terkait Dugaan KKN Yang Terjadi di Proyek Lanjutan Asrama Haji Embarkasi Padang
Kontraktor yang tidak mau namanya disebutkan itu menduga, ada persekongkolan yang mengakibatkan persaingan tidak sehat terjadi antara peserta pada pelaksanaan tender.
"Pada proses tender, ada sekitar 9 perusahaan yang ikut sebagai peserta, dan sebenarnya ada perusahaan yang lebih berhak secara administrasi mengerjakan proyek asrama haji tersebut, yakni peserta nomor urut 4, sementara PT.Rimbo Paraduan berada pada nomor urut 5", katanya.
Akan tetapi, lanjut kontraktor itu," hasil pemenang kembali dikoreksi dan dikonsultasikan kepada Kakanwil, kemudian Kakanwil mengkoordinasikan kepada salah seorang oknum petinggi partai di Sumbar ini" ucap kontraktor tersebut.
"Kemudian oknum petinggi partai itu menolak hasil pemenang tender yang real, sebab, diduga pemenang tender bukan jagoannya (PT.Rimbo Paraduan), dan selanjutnya perintahkan panitia lelalng untuk mengulang lelang kembali dan menangkan jagoannya, karena disinyinalir ada komitmen fee dari awal antara oknum petinggi partai dengan PT.Rimbo Paraduan" ungkapnya lagi.
Sementar pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa,” Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan konsekuensinya adalah pidana", sebut kontraktor itu.
Kontraktor juga menyebutkan," untuk pemasangan kaca jendela yang seharusnya dipakai kaca setebal 5mm secara keseluruhan sesuai dengan dokumen kontrak, namun, diduga PT.Rimbo Paraduan hanya memakai kaca setebal 3mm, berarti sudah tidak sesuai spesifikasi lagi", tandas lagi.
Proyek yang bernilai Rp 43.523.094.000, dengan sumber dana Surat Berharga Syari'ah Negara(SBSN) dan dikerjakan PT.Rimbo Paraduan(RP) itu kondisinya sekarang sangat memilukan dan terindikasi rugikan negara.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu konfirmasi pihak terkait lainnya. *Roel*