Konsultan Pengawasan disinyalir restui CV.TJK Langgar Spesifikasi Teknis
Proyek rehabilitasi drainase dijalan karet,Kec. Padang Barat diduga sarat KKN
Disinyalir, proyek DPUPR Kota Padang ternoda lagi, sebab proyek dengan nomor kontrak 12/Kont-SDA/APBD/PUPR/2019, bernilai Rp. 1.643.576.006,50, kemudian dikerjakan CV. Tewang Jaya Kontruksi(TJK) dan CV. Duta Graha Interplan sebagai konsultan pengawas dalam pelaksanaannya kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi dan metoda yang ada di dokumen kontrak.
Berita terkait :Menakar ketangguhan Jufrianto sang kontraktor fenomenal di Kota Padang
Pasalnya, warga sekitar menyampaikan informasi kepada pewarta media ini bahwa terjadi kejanggalan dalam pekerjaan saluran drainase yang ada dijalan karet, Kecamatan Padang Barat itu, pada Senin(24/06) tadi sore.
Pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi dan metoda yang ada didokumen kontrak
Kejanggalan yang diduga masyarakat tersebut antara lain," saat pemasangan batu untuk pondasi, kontraktor tidak mamakai koporan atau tidak ada galian sedalam paling minim 40cm", kata warga yang akrab disapa Dedi itu.Selanjutnya Dedi mengatakan, "batu besar(sitampang) untuk dasar pondasi dipasang diatas genangan air, menurutnya, dalam metode pekerjaan drainase itu sangat tidak sesuai spesifikasi teknisnya", tutur Dedi.
Bahkan, untuk adukan semen dan pasirnya, air yang digunakan, air selokan yang keruh dilokasi pekerjaan, sejatinya, dalam metode nya itu sangat dilarang, sebab, sangat berpengaruh terhadap kualitas atau mutu bangunan yang diharapkan warga terpakai dengan kondisi baik dalam waktu yang cukup lama, tandasnya.
Menyangkut lantai kerjanya, Dedi yang notabene nya lulusan S1 sipil tersebut menyebutkan, bahwa kontraktor tidak mengerjakannya, sebab, dilihatnya, untuk lantai kerja kontraktor hanya meletakan batu digenangan air kemudian diberi adukan semen dan pasir saja, jadi diragukan ketebalannya mencapai 20cm dengan speks yang ada, dan Dedi pun berani untuk membuktikan perkataannya itu, tukasnya.
Dedi menilai, pekerjaan ini penuh dengan kecurangan yang tersistim dan berpotensi rugikan uang negara, pungkas Dedi.
Dihari yang sama, media telusuri lokasi pekerjaan dan mengkonfrotir terkait pekerjaan tersebut kepada Feri selaku perpanjang tangan dari CV.TJK.
Feri memaparkan," ini pekerjaan Jufrianto dengan memakai perusahaan orang lain, namun, terkait pekerjaan dilaksanakan sudah menurut aturan yang ada.
"Seperti, galian koporan kami kerjakan sedalam 30-40cm, dan terkait penggunaan air untuk adukan, memang benar kami memakai air selokan yang ada dilokasi", terang Feri.
Uniknya, Feri mengakui pekerjaan baru berjalan selam seminggu, namun, progres pekerjaan sudah mencapai 45%,ngakunya Feri.
Parahnya, saat awak media menanyakan keberdaan konsultan pengawas, dan PPTK nya, Feri sendiri mengatakan tidak kenal, tapi kehadiran dan kedatangannya tidak bisa ditentukan" pungkasnya lagi.
Pekerjaan sudah berjalan selama seminggu, tapi kontraktor dan pengawas saling tidak kenal, bahkan untuk sebuah nama, aneh juga.
Sampai berita ini diterbitkan pihak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*Roel*