Dua kegiatan proyek diraih Jufrianto pada Tahun ini (2019)
Mitra Rakyat.com(Padang)
Nama Jufrianto mungkin sudah tidak asing lagi terdengar ditelinga kalangan pengusaha
kontruksi kota padang atau awak media tentunya.
Ketangguhan COE PT.Bima Arjuna Perkasa itu ( Jufrianto ) dalam mendapatakan proyek dari tahun ketahun sudah tidak
diragukan lagi.
Berita terkait: Wilman : Proyek APBD dilaksanakan Tanpa Pengawasan Dekati Kecurangan
Bahkan, Jufrianto selalu dapatkan proyek APBD lebih dari satu dengan nilai milyaran,
kata Rozi, salah seorang pengusaha kontruksi (Kontraktor) dikota padang ini, pada
Jumat( 22/06 ) dirumahnya.
Hebatnya, Rozi meneruskan,” meskipun perusahan Jufrianto sempat diblacklist
oleh panita lelang, namun, ditahun berikutnya sudah dapat dipastikan lagi
Jufrianto akan menangkan bejibun tender proyek yang nilainya miliaran rupiah lagi.
Ditahun 2017 PT.Bima Arjuna Perkasa milik Jufrianto sempat dinyatakan gagal
dalam pelaksanaannya oleh dinas terkait, yang mengakibatkan perusahaan nya
masuk dafta hitam panitia lelang”, tuturnya.
Akan tetapi Jufrianto tidak hilang akal, lanjut Rozi,” ditahun
berikutnya 2018, sang petarungpun
kembali coba peruntungan dengan memakai nama perusahaan lain untuk mengikuti
lelang, yakni PT. Nabil Surya Persada.
Tidak tanggung- tanggung Jufrianto dapatkan dua kegiatan dengan nilai
milyaran rupiah sekaligus, yaitu pekerjaan jembatan dan trotoar” tandasnya.
Pada tahun ini (2019) Jufrianto kembali berjaya menangkan lelang,
bahkan jufrianto bawa menangkan perusahan milik istrinya PT.Belton Sejati. Kali
ini, Jufrianto bawa kembali perusahaannya sendiri (PT.Bima Arjuna Perkasa)
untuk mengerjakan trotoar dijalan Khatib Sulaiman dengan nilai kegiatan12
Milyar lebih.
Begitu juga perusahan yang kuat dugaan dikomandoi istrinya
(PT.Belton Sejati) kemudian dijalankan oleh Jufrianto juga dapatkan kegiatan
pelaksanaan trotoar di Jalan Sisingamangaraja, dengan nilai 4 milyar lebih.
Sepertinya, kontraktor swasta nasional yang tergabung dalam Gabungan
Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sumbar jumlahnya mungkin
terus menyusut akibat gulung tikar. Setidaknya hampir 100 lebih kontraktor
kecil yang bernaung di bawah asosiasi kontraktor Gapensi mati suri dan gulung
tikar.
Penyebabnya, diduga ada persekongkolan antara pemilik proyek dengan
rekanan. Sebab, menurutnya dalam proses lelang ada campur tangan panitia lelang
atau pengaruh koleganya yang mungkin seorang pejabat di pemerintahan Kota
Padang, tukasnya.
Sementar pada Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa,” Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan
pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”, kalau benar itu terjadi,
wah… gawat berarti pihak terkait telah
melanggarnya, tutup Rozi.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu jawaban konfirmasi jufrianto, PPK , dan KadisPUPR Kota padang, juga pihak terkait lainnya.*Roel*