Mitra Rakyat ( Pasaman )
Pasaman -- Polres Pasaman menggelar reka ulang kasus pembunuhan anak dibawah umur yang dilakukan Amrizal (31) warga Suka Damai II, Nagari Panti terhadap, RS (11) warga Suka Damai Kecamatan Panti, di halaman Mako Polres Pasaman, Kamis (20/06/2019).
Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin mengatakan, reka ulang tersebut memeragakan sedikitnya 23 adegan.
Reka ulang tidak dilaksanakan ditempat kejadian tetapi dilaksanakan di halaman Mako Polres Pasaman demi menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
Dalam reka ulang tersebut, diperagakan saat korban tersangka bahwa sewaktu tersangka pulang dari sawah sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka bertemu dengan korban Rahmad Sah (10) yang saat itu hendak pergi ke kolam ikan milik keluarganya.
Tersangka meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan tersangka pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Tiba di tengah jalan, tepatnya di pintu air bendungan Panti-Rao, tersangka berbelok ke arah jalan sumpu dengan alasan kepada korban bahwa dompetnya tertinggal.
Saat itu, kata Kapolres, tersangka meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan tersangka pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Tiba di tengah jalan, tepatnya di pintu air bendungan Panti-Rao, tersangka berbelok ke arah jalan sumpu dengan alasan kepada korban bahwa dompetnya tertinggal.
“Setelah menempuh perjalanan sekitar 3 KM, tersangka melihat ada kebun coklat milik masyarakat yang masih rimbun dan ada rumah pondoknya. Tersangka menghentikan sepeda motornya dan mengatakan kepada korban bahwa dompetnya tertinggal di lokasi tersebut,” kata Kapolres.
Setelah itu, katanya, tersangka dan korban turun dari sepeda motor. Di lokasi tersebut, tersangka berpura-pura mencari dompetnya dan korbanpun mengikutinya.
“Ketika posisi tersangka di belakang korban, tersangka langsung menyekap mulut dan hidung korban dengan tangan kanan. Sedangkan tangan kirinya menekan leher korban dengan sekuat tenaga,”
Korban yang terkejut lalu berteriak sehingga menimbulkan kepanikan tersangka dan mendorong korban hingga terjatuh.
“Dalam posisi tertelungkup, tersangka dengan spontanitas mengambil sepotong kayu bulat dengan panjang 71 CM yang saat itu berada di dekat tersangka. Dengan sekuat tenaga, kayu tersebut dipukulkan ke bagian kepala belakang korban sebanyak dua kali dan ke wajah bagian kiri sebanyak satu kali sehingga korban mengalami keadaan yang sekarat,”
Tanpa belas kasihan, katanya, tersangka menyeret kaki korban sejauh kurang lebih lima meter ke samping pondok dan tubuh korban ditutupi dengan daun-daun pisang dan coklat, dilihat korban masih bernafas tersangka memikul kembali korban. Setelah itu, tersangka meninggalkan korban dan membawa motor korban dari lokasi kejadian. Kemudian, sepeda motor tersebut ditinggalkan oleh pelaku di kebun sawit masyarakat.
Ketika tersangka sampai di rumahnya, tersangka mandi dan kemudian pergi ke pasar Tapus untuk membeli handphone dan nomor baru yang gunanya untuk menghubungi keluarga korban.
“Lewat handphone tersebut, tersangka menelepon orangtua korban dan mengatakan bahwa korban telah diculik dan tersangka meminta tebusan kepada orangtua korban sebanyak Rp250 juta agar korban selamat,” ujarnya.
Setelah sampai dirumah tersangka melakukan percobaan bunuh diri dengan menyayat urat nadi tangan, tak sampai disitu tersangka mencoba meminum racun tikus dan racun rumput.
(Mad)