PPDB Di Kabupaten Pasaman Memberlakukan Sistim Zonasi
Mitra Rakyat (Pasaman)
Pasaman -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Pasaman memberlakukan sistem zonasi dengan prioritas warga sekitar sekolah. Selain menghapus stigma adanya sekolah favorit dan nonfavorit, hal ini dimaksudkan agar sekolah yang ada terutama tingkat SMP bisa menampung semua lulusan SD secara proporsional.
Kepala bidang pendidikan dasar SD dan SMP Ahdi Susanto menyampaikan,PPDB di Kabupaten Pasaman ini kita murni mengacu Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang menerima peserta didik baru untuk Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Permendikbud ini salah satu bentuk perbedaan dengan tahun sebelumnya dimana dulu kita masih memakai sistim Rayonisasi sedangkan sekarang kita memakai sistim zonasi yang mengacu letak geografis sejauh mana siswa itu tinggal dengan sekolah yang berdekatan sehingga tidak lagi menentukan kalau SD ini Rayonnya ke SMP ini.zona sekolah dekat tempat tinggal mereka maka berhak bersekolah di sana.
Untuk Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran 2019 - 2020 kita menerima siswa baru itu pada tanggal 24 sampai 28 juni 2019 pada tanggal 29 juni 2019 sudah kita umumkan siapa yang di terima dan tanggal 1 sampai 4 juli 2019 sudah masuk Tahun Ajaran baru untuk daftar ulang serta tanggal 5 juli di beri waktu untuk cadangan siswa yang sekolah seandainya ada yang tidak mendaftar di sekolah yang bersangkutan.
Untuk sistim zonasi ini Pemerintah Kabupaten Pasaman sudah komit dengan keluarnya Keputusan Bupati Pasaman tepatnya No 552 Tahun 2019 tentang penetapan zonasi peserta didik baru pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Pasaman.
Dengan keluarnya Keputusan Bupati Pasaman ini, Dinas Pendidikan menginstruksikan kepada seluruh korwil yang ada di kecamatan masing - masing untuk menetapkan zonasi ini sehingga masyarakat berhak anaknya belajar di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya, ungkap Ahdi Susanto.(Mad)