Kenaikan pangkat Hendri saat dilantik Jabat Kepala Kemenag Kota Pariaman diduga Cacat Hukum
H. Hendri SAg MPD saat ini menjabat Kakanwil Prov Sumbar
Mitra Rakyat.com(Padang)Diduga Kepala Kantor Wilayah(Kakanwil) Kemenag Prov Sumbar,H. Hendri SAg MPD waktu dilantik sebagai Kakemenag Kota Pariaman telah kangkangi PP No 12 Tahun 2002, tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Pasalnya, Hendri yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Kemenag Kota Pariaman (Esselon IIIA) berdasarkan kronologisnya SK kenaikan pangkatnya dari golongan IIID ke IVA ada kejanggalan, kata Hendrizon SH, selaku Waket DPD LSM Garuda pada Sabtu(04/05) dikediamannya.
Hendrizon yang akrab disapa Son mengatakan," jadi jabatan yang diemban Hendri saat itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada dan berpengaruh kuat pada jabatannya saat ini.
"Prosedur kenaikan pangkat atas nama Hendri diduga tidak sesuai dengan peraturan kepagawaian" ungkap Son.
Seterusnya Son mengatakan,"Menurut PP Nomor 12 Tahun 2002, Tentang kenaikan pangkat PNS. Masa kenaikan pangkas PNS ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. Kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS", jelas Son.
Dijelaskannya " berdasarkan pasal 12, pada PP tersebut dinyatakan secara tegas bahwa," PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila telah satu tahun dengan pangkat yang dimilikinya, sekurang-kurang nya telah satu tahun jabatan yang didudukinya secara struktural, dan setiap unsur penilaian prestasi kerja baik paling sedikit dua tahun terakhir jabatannya.
Kenaikan pangkat dari III d IVa apabila telah lulus ujian dinas tingkat II atau Pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan tingkat III( SPAMA/SEPADYA) Atau memiliki ijazah Magister (S2), tambahnya.
Sementara, waktu persetujuan BKN dan pengusulan kenaikan pangkat Hendri waktu itu belum lagi menduduki jabatan Kakemenag Kota Pariaman, masih Kasubag ke pegawaian di Kanwil, terang Hendrison yang juga Ketua di IKW RI itu.
Jadi menurutnya, Hendri mendapati kenaikan pangakat menuju jabatan Kakemenag Kota Pariaman itu tidak sesuai proses yang semestinya dan teridikasi cacat hukum, pungkas Hendrizon SH.
Sebelumnya, pada hari Jumat(03/05) mitrarakyat.com dan beberapa media lainnya mencoba datangi Kanwil Kemenag Prov Sumbar untuk menemui Hendri guna konfrotir terkait dugaan tersebut. Namun, mirisnya meskipun dia berada dalam ruang kerjanya, akan tetapi dia seakan enggan untuk menemui awak media.
Awak media diarahkan menemui Humas oleh salah seorang pegawai di kantor itu. Selanjutnya awak mediapun menemui humas yang dimaksud bernama Eri. Namun, Eri saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menjawab tidak mengetahuinya. Dan berjanji akan kembali menanyakan kepada sang Kepala Kemenag lagi, kata Eri.
Selang sehari kemudian, Eri kembali berikan jawaban kepada media via telponnya 0813742285xx, dengan mengatakan " tidak ada masalah terkait kenaikan pangkat Kakemenag yang dipermasalahkan itu" kata Eri singkat.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
#Tim#