Satres Narkoba Polres Pasbar Bekuk Pengedar Narkoba di Jorong Pondok
Mitra Rakyat.com (Pasbar)
Tersangka berinisial BH (38) di duga pengedar shabu warga Jorong Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat di amankan Satres Narkoba. Minggu(07/04/2019)
Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso, S.IK membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah SH.
Tersangka di tangkap oleh petugas jajaran kepolisian Satres Narkoba ketika tersangka tengah berada di rumahnya di jorong Sasak pada minggu pagi pukul 06:45 wib
Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah kaleng bekas warna coklat didalamnya terdapat satu bungkus paket sedang narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik warna bening, satu bungkus kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik warna bening.
Kemudian, Polisi menemukan satu bungkus bekas rokok Magnum Mild warna biru yg di dalamnya terdapat dua lembar plastik pembungkus shabu yg di dalamnya masih terdapat sisa shabu, tiga lembar plastik warna bening ukuran besar, enam lembar plastik warna bening ukuran kecil.
satu bungkus bekas kotak rokok Sampoerna Mild di dalamnya terdapat satu buah kaca pirek masih terdapat sisa shabu, dua buah pipet plastik warna bening, dua buah mancis.
Tidak hanya itu, Polisi juga menemukan satu buah Bong terbuat dari botol kaca warna bening yang masih terpasang karet kompeng dan pipet plastik warna bening, dua buah mancis, satu buah jarum, satu buah timbangan digital warna hitam, satu unit hand phone merk STRAWBERRY model st ll warna orange dengan nomor imei 86367702525***
“Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan yang diperoleh petugas dari masyarakat. Bahwa pelaku berisial BH (38) ini sering melakukan transaksi narkoba di Wilayah Kenagarian Sasak Pasaman Barat. Berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Pasaman Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hingga tersangka berhasil kita amankan” Ujar Kapolres
Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(ulum/dd)