Diduga Terjadi KKN Secara Bersama-sama di Proyek IPAL Program Sanimas IDB Tahun 2017 di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam
Bangunan IPAL sudah Hampir 2 Tahun Belum Juga Diserahkan Kepada Masyarakat, Ada apa Sebenarnya?
Mitra Rakyat.com (Padang)
Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok oleh pemerintah.
"Namun sayangnya, tujuan mulia pemerintah itu dijadikan sebagai ladang meraut keuntungan oleh oknum tidak bertanggung jawab", kata Sutrisno, pada Jumat(15/03/2019) waktu lalu dirumahnya Kampung Parak Jambu, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Seperti pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) program Sanimas IDB yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 425.000.000, berada di lingkungan tempat tinggalnya itu. Sudah masuk 2 tahun pasca selesai bangunan tersebut, hingga sekarang belum juga diserahkan secara resmi kepada masyarakat oleh pihak atau dinas terkait, kata Sutrisno.
Parahnya, lanjut Sutrisno, " yang merasakan manfaat dari bangunan IPAL itu hanya segelintir dari warga Parak Jambu, kurang lebih 10 Kepala Keluarga (KK) saja, sementara dalam perencanaannya, ada sekitar 50 (KK) yang berhak mendapatkannya" ungkap Sutrisno yang juga menjabat sebagai Ketua RW 009 dikampung tersebut.
Baca : Proyek IPAL Sanimas IDB 2017 diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Dalam Pelaksanaannya Oleh LKM Saiyo sakato
Baca : Proyek IPAL Sanimas IDB 2017 diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Dalam Pelaksanaannya Oleh LKM Saiyo sakato
Selanjutnya menurut Ketua RW itu, dalam kegiatan itu kuat terhendus aroma korupsinya oleh pihak Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Saiyo Sakato yang pada masa itu bertindak sebagai pelaksana lapangan.
"Karena, mulai dari pengadaan material, alat, hingga pekerjaan langsung di markup oleh Ketua LKM Saiyo Sakato" jelasnya.
Sementara, dalam aturan tugas, pokok dan fungsinya(Tupoksi) disitu jelas disebutkan pada poin 6, "Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di wilayahnya"
Begitu juga pada poin 8 "Membangun transparansi kepada masyarakat khususnya dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulanan serta rapat-rapat terbuka dan lainnya", jelas Sutrisno lagi.
Namun, bertolak belakang apa yang ditunjukan oleh Ketua LKM tersebut, malah disitu terkesan Ketua LKM bertindak sesuka hatinya, mungkin karena dia seorang oknum TNI itu, katanya lagi.
Dugaan Ketua RW tersebut, telah terjadi praktek KKN secara kolektif oleh pihak-pihak yang terkait dalam program Sanimas IDB itu, dan mengakibatkan kerugian oleh negara dan gagalnya program pemerintah, sebab tidak sesuai dengan apa yang direncanakan, tukas Sutrisno.
Mengapa demikian, kata Sutrisno lagi, " karena, sudah masuk 2 tahun bangunan itu dinyatakan selesai, hingga saat ini belum juga diresmikan oleh dinas terkait, dan parahnya, sudah banyak pipa yang pecah akibat terlindas kendaraan, disebabkan, pipa tersebut berada diatas permukaaan jalan warga, apakah memang begitu perencanaannya, tukuk Ketua RW itu.
Ini diakibatkan lemahnya pengawasan dari Faskel dan dinas terkait, atau mungkin memang ada main mata antara pihak-pihak tertentu, pungkasnya.
Dilain pihak, saat dikonfirmasikan perihal tersebut kepada Masri selaku Lurah dikelurahan dimaksud mengatakan," saya sudah beritahu kepada pihak DPRKPP, namun, hingga saat ini belum juga ditanggapi secara serius" singkatnya.
Sementara, saat dikonfirmasi media mitrarakyat.com kepada Rizki Kabid Cipta Karya (DPRKPP) Kota Padang selaku DPIU pada kegiatan itu, sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan, via telpon 081363377xxx, Rabu (13/03/2019).
Begitu juga Ketua LKM Saiyo Sakato disebut bernama Armen, saat dikonfirmasi via telpon nya 085278721xxx, pada Selasa(13/03/2019), belum juga beri tanggapan meskipun sudah dibaca.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. (Roel)