Kemenag Pasaman Raih Terbaik Tiga PTSP Sesumbar
Mitra Rakyat.com (Pasaman)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman raih prestasi terbaik ketiga terhadap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Se Sumatera Barat untuk Tahun 2018. Penyerahan terbaik ketiga diberikan pada saat Rapat kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat di Hotel Rocky Padang pada tanggal 22 s.d 24 Februari 2019 kemaren.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Pasaman H. Dedi Wandra menyatakan kepada awak media bahwa semenjak di launcing PTSP pada bulan November 2018 kemaren, PTSP bertujuan untuk memangkas birokrasi sehingga segala urusan masyarakat terpusat pada satu titik layanan. Juga tercapainya lembaga yang bersih melayani, layanan terukur, cepat, informatif dan lebih dekat dengan ummat.
Kantor Kemenag Pasaman siap memberikan layanan terbaik sesuai standard dan regulasi kepada masyarakat yang berurusan baik di bidang perhajian, pendidikan, bimas, maupun urusan ASN Kemenag yang dalam bidang kepegawaian serta lainnya. Pelayanan PTSP menyediakan sebanyak 130 layanan yang terampung dalam bidang pendidikan Islam, bimas, haji, dan sekretaris jenderal atau sub bagian tata usaha, ungkap Dedi Yandra
“Alhamdulillah pada Tahun 2019 ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman dinilai sebagai terbaik ketiga dalam layanan di tahun 2018.
Didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Asrul, Kakan mengatakan sukses ini tidak terlepas dari dukungan dan kinerja ASN juga raihan ini hendaknya dapat mejadi motivasi untuk lebih meningkatkan lagi pelayanan PTSP.
Ia berpesan, agar PTSP dapat dijadikan sebagai barometer dalam hal pelayanan Kankemenag ranah Pasaman dengan tetap memperkuat kerjasama dan kebersamaan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan keberadaan PTSP bertujuan untuk memangkas birokrasi sehingga segala urusan masyarakat terpusat pada satu titik layanan. Juga tercapainya lembaga yang bersih melayani, layanan terukur, cepat, informatif dan lebih dekat dengan ummat.
Bersama jajarannya berkomitmen siap memberikan layanan terbaik sesuai standar dan regulasi kepada masyarakat yang berurusan baik di bidang perhajian, pendidikan, bimas, maupun urusan ASN Kemenag yang dalam bidang kepegawaian serta lainnya.(mad)