Nagari Tanjuang Beringin dan Nagari Jambak, Akhirnya Sepakati Batas Pemerintahan
Rombongan tapal batas menuju lokasi |
Pasaman, Mitra Rakyat.com
Akhirnya Persoalan tapal batas antara
dua Nagari bertetangga yakni Nagari Tanjuang Beringin dan Nagari Jambak ,
akhirnya menemui titik temu, Polsek Lubuk Sikaping dibawah komando Ipu Fion
Joni Hayes, S.H.,M.M langsung memimpin rombongan untuk penentuan tapal batas
dua nagari ini, Kamis (31/01/2019) kemaren.
Informasi
yang dihimpun mitrarakyat.com dalam rombongan penentuan tapal batas ini langsung dipimpin
oleh Kapolsek Lubuk Sikaping IPTU Fion Joni Hayes SH. MM didampingi Kasium,
Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Kanit Sabhara, Kanit Provos Polsek Lubuk
Sikaping, Bhabinkamtibmas Nagari Jambak dan Bhabinkamtibmas Nagari Tanjuang
Beringin bersama Camat Lubuk Sikaping, Niniak Mamak Nagari Jambak Dt. Basa,
Niniak Mamak Tanjuang Beringin Dt. Sinaro, Kepala Jorong, Ketua KAN Tokoh
Masyarakat Nagari Jambak, Tokoh Masyarakat Nagari Tanjuang Beringin, Kelompok
Tani Batuang Malintang.
Rombongan
berangkat dari Nagari Tanjuang Beringin menuju lokasi Tapal Batas Tanah Ulayat
Nagari Tanjuang Baringin dan Nagari Jambak yaitu Tugu Tapal Batas yang mana
tugu tersebut sudah ada sebelumnya, setelah itu rombongan melanjutkan
perjalanan menuju lokasi tanah yang akan di buka jalan oleh Kelompok Tani Bukit
Malintang.
Setiba dilokasi
tanah yang ajab dibuka jalan tersebut dibuatlah kesepakatan antara Dt.Sinaro
dan Dt. Basa menyangkut tanah ulayat atau tanah garapan, adalah :
- Tanah Padang Data tidak ada yang diperjualbelikan
- Kalau ada masyarakat yang ingin berkebun/manggarap tanah harus memberi tahu atau izin dari Dt. Sinaro dan Dt. Basa
- Mengenai Batas Ulayat tidak ada karena Nagari Jambak dan Nagari Tanjuang Beringin adalah berkeluarga yang ada cuma batas pemerintahan, batas cuma ditentukan untuk digarap sebelah barat jalan setapak adalah Nagari Tanjuang Beringin dan Sebelah Timur Jalan adalah Nagari Jambak.
- Tanah yang tidak ada digarap atau sudah digarap kembali ke Niniak Mamak dan yang masih digarap dipersilahkan dilanjutkan.
- Untuk tanah yang di dekat air atau ulu air tidak boleh diganggu atau digarap karena air merupakan keperluan bersama.
- Seandainya ada warga masyarakat yang sudah menggarap tanah di wilayah ulayat nagari lain dipersilahkan digarap namun tidak boleh menambah tanah garapan tersebut seperti masyarakat Nagari Jambak a.n Joni di wilayah Nagari Tanjuang Beringin.
- Disekitar lokasi yang akan dibuka jalan tersebut rencananya akan dibuat lokasi perkemahan.
Setelah
disebutkan kesepakatan tersebut dari pihak camat yang diwakili oleh Amrizal
mengatakan agar kesepakatan ninik mamak tersebut dibuat di atas kertas atau
dibuatkan Berita Acara nya agar tidak
ada permasalahan dikemudian hari.
Setelah itu
Kapolsek menyampaikan ucapan terima kasih dan mendukung kesepakatan tersebut
dan meminta kepada niniak mamak agar mengawasi kawasan hutan tetap terjaga dan
tidak merusak kawasan hutan agar terhindar dari bencana serta masyarakat yang
akan membuka tanah garapan agar saling memberitahu dan berkoordinasi bersama.(Mond)