Mengaku ada perubahan, PT.BMP dikenakan Denda karena Terlambat
Proyek Pembangunan Pondok Pesantren Tarbiyyah diduga Terlambat Kontraktor dikenakan Denda
Mitrarakyat.com (Padang)
Proyek pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Tarbiyyah yang belokasi di kota Padang, diduga molor akibatkan kontraktor dikenakan denda. Sebelumnya, Boy selaku pelaksana lapangan dari PT.Bintang Milenium Perkasa (BMP), saat dikonfirmasi mitrarakyat.com terkait dugaan tersebut mengatakan," Untuk hal Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan (SPMK) nya terbit tanggal 29 Maret 2018, tapi karena perubahan pondasi,disebabkan wilayah Sumbar yang rawan gempa,maka kita baru dapat melaksanakan nya pada tanggal 17 Juli 2018, setelah kunjungan dan persetujuan Bu Mardiana selaku tim teknis dari Dirjen Rumah susun, dan kontrak kita selama 240 hari", kata Boy, pada Kamis(17/01/2018) kemarin via whatshappnya 081264628xxx.Baca juga
Sementara dilain pihak, Alzari selaku konsultan management kontruksi(MK) dari PT.Widya Graha Asana (WGA) mengatakan bahwa kegiatan yang dikerjakan PT.BMP terlambat dan saat ini dalam masa denda. Dan semenjak dari tanggal 31 Desember 2018 kemarin PT.WGA tidak lagi bertindak sebagai konsultan MK pada proyek pembangunan Ponpes Tarbiyaah tersebut, karena, kontraknya sudah habis.
"kontrak nya sebagai pengawas sudah habis sejak tanggal 31 Desember 2018, dan sekarang kontraktor bekerja masuk masa denda" jelas Alzari via telponnya 08126721xxx, Jumat(18/01)tadi.
Mengacu pada keterangan Alzari selaku konsultan MK dari kegiatan tersebut bahwa," pekerjaan pembangunan ponpes terlambat, buktinya, PT.BMP saat ini membayar denda kepada negara, kata Afdal, Mahasiswa Teknik Sipil disalah satu universitas tersohor dikota ini, pada hari yang sama dikampusnya.
Proyek APBN milik Satker Penyedia Perumahan SNVT Provinsi Sumatera Barat ber nomor kontrak 02/SP/PEMB-RUSUN/PNPR-SB/III/2018 dengan nilai Rp 6.001.002.000,- yang dikerjakan PT.BMP selama 240 hari, menurutnya, dikerjakan tanpa pengawasan sejak tanggal 1 Januari 2019 sampai sekarang.
Sebab, terhitung dari tanggal SPMK dikeluarkan 29 Maret 2018, kontraktor terlambat selama 90 hari kalender.
Ironisnya lanjut Afdal, Boy saat dikonfirmasi terkait keterlambatan itu seolah tidak mau mengakui keterlambatan tersebut, malah berusaha mengelak dengan mengatakan," pekerjaan terhitung dimulai pada tanggal 17 Juli 2018, sebabnya, ada perubahan pondasi, karena daerah Sumbar rawan gempa, dan itupun atas persetujuan Bu Mardiana selaku tim teknis dari Dirjen" tukuk Afadal seraya menirukannya.
Secara logika dan menurut ilmu sipil yang dituntutnya, lanjut Afdal,"setiap proyek biasanya dikerjakan setelah adanya perencanaan yang matang, baik dari kondisi daerah sekalipun, pasti sebelumnya sudah ada survei lapangan terlebih dahulu,oleh kontraktor ataupun konsultan perencana", tukasnya.
Jadi, apa yang dikatakan Boy tersebut tidak masuk akal sehatnya, kalau memang persetujuan dari Dirjen, kenapa kontraktor mesti bayar denda kepada negara, pungkas Afdal.
Sampai berita ini diterbitkan, media masih menunggu tanggapan dari PPK dan Kasatker terkait hal tersebut.
(roel)