Pembangunan Ponpes menggunakan APBN Tanpa Kantongi IMB dan disinyalir langgar Aturan oleh PT.BMP
Pekerjaan Pembangunan Pondok Pesantren Tarbiyyah diduga molor dan Tanpa Kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Mitra Rakyat.com (Padang)
Diduga, pondok pesantren tarbiyyah dibangun tanpa kantongi Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan molor dalam pelaksanaannya. Juga, disinyalir
kontraktor, pengawas berikut dinas terkait abaikan keselamatan dan kesehatan
para pekerjanya.
Sebab, proyek sumber dana APBN yang di tenggarai Satker Penyedia Perumahan SNVT Provinsi Sumatera Barat dengan nomor kontrak 02/SP/PEMB-RUSUN/PNPR-SB/III/2018 dengan nilai Rp 6.001.002.000,-. Kegiatan diawasi PT.Widya Graha Asana dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Daerah (TP4D) dan dikerjakan PT. Bintang Milenium Perkasa (BMP),selama 240 hari kalender, dengan tanggal kontrak 29 Maret 2018. Apabila mengacu pada tanggal kontrak yang tertera pada papan nama proyek, diduga pekerjaan terlambat selama 90 hari hingga saat ini. Uniknya, untuk kontraktor pelaksananya tidak dituliskan di papan nama proyek yang disediakan.
Seperti yang diungkapkan Andi
warga kota padang kepada mitrarakyat.com,"seharusnya
jauh sebelum dilakukan pembangunan, IMB sudah harus dipajang pada lokasi yang
hendak didirikan bangunan. Karena IMB merupakan legalitas dalam pendirian
sebuah bangunan, kata Andi,pada Kamis (17/01/2019) tadi dilokasi pekerjaan.
“Karenanya sangat mengherankan jika bangunan yang dikerjakan
menggunakan uang negara tidak memiliki IMB. Sementara itu, apabila bangunan
milik masyarakat tidak memilik IMB, bisa disuruh bongkar dan dihentikan
pembangunannya sebelum ada izin tersebut,” kesalnya.
Andi yang notebenenya seorang aktivis itu melanjutkan,“Kita mengharapkan pihak berwenang tegas
dalam menjalankan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan
retribusi. Kemudian Perda Nomor 07 Tahun 2015 tentang bangunan gedung,”
sebutnya.
Bahkan, apabila pihak institusi
pemerintah melakukan atau mengikuti aturan terkait IMB tersebut, bisa menjadi
contoh yang teladan dikalangan masyarakat, tandasnya.
Para pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja saat melaksanakan kegiatan
Terlepas hal tersebut, Andi
juga mengkriktik terkait Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamtan Kerja(SMK3) pada proyek tersebut. Andi menilai, kontraktor dan pengawas dinas terkait seakan sepakat untuk tidak pedulikan kesehatan dan keselamatan para buruh nya dalam
bekerja, terangnya.
Sebab, terlihat para
pekerja saat melaksanakan kegiatan tidak dilengkapi peralatan pelindung, barangkali belum pernah terjadi kecelakan dilokasi saat bekerja, atau
mesti terjadi dulu baru dibekali, pungkasnya.
Dilain pihak, saat media
mengkonfirmasikan terkait hal tersebut kepada Boy selaku penanggung jawab
lapangan dari PT. Bintang Milenium Perkasa(BMP) sebagai kontraktor via selulernya
081264628xxx mengatakan," Untuk IMB, kita dari pihak kontraktor hanya
melaksanakan pembangunan,yang mengurus IMB adalah pihak Pesantren dan pengelola
bangunanan", terang Boy pada hari yang sama.
Boy melanjutkan,"
untuk pekerja kita melengkapi dengan K3,hanya pekerja terkadang hari terik mau
melepasnya, dan kita hanya bisa mengingatkan agar tetap menggunakannya",
kata Boy.
"Karena kita sudah
masuk pekerjaan perapian (finising), tidak pekerjaan pokok, sehingga kita tidak
kontrol terkait K3 terhadap pekerja, karena kita sudah masuk ke Pra PHO" tukasnya.
Sementara itu terkait dugaan keterlambatan pekerjaan, Boy menjelaskan," Untuk hal Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan (SPMK) nya terbit tanggal 29 Maret 2018, tapi karena perubahan pondasi,disebabkan wilayah Sumbar yang rawan gempa,maka kita baru dapat melaksanakan nya pada tanggal 17 Juli 2018,setelah kunjungan dan persetujuan Bu Mardiana selaku tim teknis dari Dirjen Rumah susun, dan kontrak kita selama 240 hari", pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
(roel)