Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Kadis PUPR Sumbar (Ir.Fathol Bahri)

Mitrarakyat.com (Padang)
Indikasi KKN terjadi di proyek pembangunan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Provinsi Sumatera Barat baru-baru ini makin ketara terciumnya, kata Hardimas ST, Korwil Lembaga Tinggi Komando Pengedalian Stabilitas Ketahanan Negara Pers Informasi Negara (LT KPSKN Pin RI) Provinsi Sumatera Barat, Minggu (09/12) diposkonya.
Rumah Kadis PUPR Sumbar dibangun Tanpa Kantongi IMB
Sebab, Ir.Fatol selaku Kepala Dinas PUPR Sumbar saat ini, berikut Sekretaris dan PPTK kegiatan itu waktu dikonfirmasi media, terindikasi bungkam menyangkut IMB bangunan tersebut, dengan begitu dugaan publik terkait hal itu makin kuat , terang Hardimas.

Baca berita sebelumnya

Pada dasarnya, "Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan untuk membuat rumah, tanpa terkecuali pihak dinas sekalipun. Sayangnya hal ini kadang sengaja dilanggar, dan banyak rumah tanpa IMB yang akhirnya tetap berdiri, kata Hardimas.

Sementara dalam undang undang disebutkan "Melanggar aturan dan hukum, pemiliknya bisa dapat beragam sanksi yang berat", sebut Hardimas.

Dikatakannya, "rumah siapapun yang ada dinegeri ini, wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsinya.Persyaratan administratif tersebut sendiri, kata Hardimas lagi, " meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB", jelasnya.

Lebih jelas Hardiamas mengatakan, "Kedua hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), tukuknya.

Begitu juga di dalam Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG juga kembali ditekankan bahwa, “Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung " tuturnya.

Hal ini pun diperkuat dengan terdapatnya aturan mengenai kepemilikannya, pada PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Np. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005).

Disebutkannya, dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 PP 36/2005 bahwa:

“Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.”

Sementara itu dalam pasal selanjutnya yaitu 15 ayat [1] PP 36/2005), dikatakan bahwa permohonan IMB harus dilengkapi dengan kelengkapan berikut ini:

Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah. Data pemilik bangunan gedung, Rencana teknis bangunan gedung. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, cakap Hardimas.

Bahayanya, pelanggaran dilakukan oleh orang-orang yang mengerti dan paham menyangkut aturan tersebut. Dengan kejadian demikian, sepertinya hukum dinegara ini dibuat hanya ditujukan kepada masyarakat saja, pungkas Hardimas.

Media masih upaya menunggu tanggpan Kadis PUPR Sumbar dan pihak terkait lainnya, sampai berita ini diterbitkan.

(Roel)

Pekerjaan Rusunawa oleh PT.Robinson Maju Bersama

Mitrarakyat.com (Padang)

Pekerjaan pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki minggu ke 29 dengan progres kegiatan mencapai sekitar 95 persen, kata Sirait, Sabtu (08/12) dilokasi pekerjaan.

Sirait selaku kontraktor pelaksana dari PT.Robinson Maju Bersama(RBS) melanjutkan," kita bekerja semaksimal mungkin untuk mencapai target dan produk yang berkualitas", katanya lagi.
Wawancara media mitrarakyat.com denga Sirait (PT.Robinson Maju Bersama)

"Juga untuk buktikan kalau PT.RMB sanggup berkomitmen dalam melaksanakan pekerjaan yang disepakati" tuturnya lagi.

Namun, keberhasilan perusahaan dalam mengerjakan setiap kegiatan tidak terlepas dari kekompakn tim saat bekerja,tukasnya.

Tak dipungkirinya setiap kegiatan pasti ada tantangan dan hambatan, seperti cuaca yang tidak besahabat dan gangguan non teknis lainnya,tukuknya lagi.


Terakhir Sirait mengatakan,"kita bekerja secara proposional dan profesional, agar dana yang dikucurkan negara untuk proyek ini tidak terbuang sia-sia, pungkas Sirait.


Proyek Pembangunan Pagar Kawasan Mesjid Raya Sumbar diduga langgar aturan dan tanpa pengawasan

Mitrarakyat.com (Padang)

Pekerjaan pembangunan pagar kawasan Mesjid Raya Sumatera Barat dalam perjalanannya, disinyalir langgar aturan dan tanpa pengawasan oleh pihak terkait. Sebab, proyek APBN yang dimotori Kementrian PU-PERA, Dirjen Cipta Karya Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat itu dikerjakan tanpa pengawasan, karena di plang proyek tidak dituliskan untuk konsultan pengawasnya, kata Andi  pada Sabtu (08/12) tadi disalah satu Cafe kawasan Gor H.Agus Salim Padang.

Proyek bernomor kontrak IK.02.04/Konst-FLS/Pelaks.PBL-SB/27/X-2018, dengan nilai pekerjaan Rp 794.058.000,- yang dikerjakan CV.Ompankridin Jaya Utama, selama 63 hari kalender masa pekerjaan, dengan sumber dana APBN, tanpa dituliskan nama konsultan pengawasnya.

Diduga Galian untuk Struktur Pondasi Tidak Sesuai Spesifikakasi Teknis
Seraya meneguk kopinya, And melanjutkan,” karena diduga tidak ada pengawasan, dipapan nama proyek tersebut tidak dituliskan siapa konsultan pengawasnya”, tutur Andi.

Andi yang notabene seorang Aktivis itu meneruskan,” bahkan dalam pelaksanaannya, indikasi kontraktor lakukan pelanggaran dalam teknis terlihat dari struktur bangunan pada pondasi. Terlihat pada struktur pondasi, untuk galian menurutnya tidak sesuai spek”, terang Andi.

Gambar Struktur Pondasi Pagar di Kawasan Mesjid Raya Sumbar

“bahkan, untuk batu dasar(sitampang) yang dipakai pada pondasi tersebut menurutnya lagi tidak sesuai dengan yang semestinya”, turturnya.
Juga pada pondasi yang sudah selesai, lanjut Andi,” terlihat struktur pondasi diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai atura teknis yang ada,pasangan batu tidak melekat kuat”, tukasnya.

Jadi,  meskipun masih dalam tahap mengerjakan,namun, aroma kongkalingkong sudah tercium pada kegiatan ini, pungkasnya.

Awak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini diterbitkan.

(tim)

Proyek Kawasan Kumuh Batang Arau

Mitrarakayat.com(Padang)

Lagi, dugaan langgar aturan dilakukan oleh PT. MARI BANGUN NUSANTARA jo PT. MARI BANGUN PERSADA, diawasi CV.Parades Karya Consultant dalam pelaksanaan pekerjaan di kawasan Batang Arau.

Kali ini, Proyek peningkatan kawasan kumuh daerah batang arau dengan nomor kontrak HK.02.03/07-KONST/PKP-SB/IV-2018 tanggal 23 April 2018, bernilai Rp 25.463.890.000,- dengan 240 hari kalender masa pekerjaan,menurut masyarakat sekitar menggunakan material tidak sesuia spek.
Diduga, cetakan Kanstin yang digunakan dilokasi pekerjaan

Amran warga sekitar dengan notebene sebagai kontraktor mengatakan," pihak kontraktor disinyalir langgar KAK dan Spek dalam pelaksanaannya, sebab, material kanstin yang dipakai tidak produk pabrikasi, jadi mutunya diragukan", kata Amran, Jumat (08/12) kemarin dirumahnya.

Baca juga berita sebelumnya

Dalam pantauannya, para pekerja mencetak kanstin dilokasi pekerjaan, dengan adukan mereka sendiri, terang Amran.

Seyogyanya, kontraktor mesti pakai kanstin produk pabrikan, sesuai dengan dukungan pabrik yang diajukan kontraktor saat penawaran diujukan sebagai salah satu saratnya, tukuk Amran.

Jadi, dugaan ada kongkalingkong pada proyek kawasan batang arau ini makin ketara dimata publik, kalau tindak tanduk kontraktor nakal ini tidak ditindak lanjuti oleh pihak berwenang, pungkasnya.

Dilain pihak, saat dikonfirmasi kepada Yakub via telpon 081266290xxx pada hari yang sama mengakui bahwa pembuatan atua pencetakan kanstin dilokasi itu memang benar.

"Benar, itu ada dilokasi kanstin bekas, karena kanstin bekasnya sudah habis, jadi terpaksa dicetak baru lagi" ngaku Yakub selaku kontraktor pelaksanannya.

Namun, apakah semua itu atas persetujuan konsultan pengawas selaku perpanjangan tangan dinas terkait.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih upaya konfirmasi pada pihak-pihak terkait lainnya.


(Roel)

Drainase baru selesai, sudah ditumbuhi rumput liar

Mitrarakyat.com (Padang)
Banyak dugaan proyek yang ditenggarai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)Kota Padang bermasalah. Namun, umumnya tidak ditindak lanjuti oleh dinas terkait. Bahkan, PPTK dan PPK terkesan ciut tak bernyali menghadapi kontraktor yang diduga berbuat kesalahan itu, kata Dede Darman ST, pada Kamis (05-11-2018)di rumahnya.

Dede Darman ST, yang akrab disapa Dede, sebagai tokoh pemuda yang tergabung dalam GNPI Sumbar itu melanjutkan," meskipun kuat dugaan kontraktor melanggar aturan dalam pelaksanaannya, namun, pihak dinas terkesan tutup mata", tutur Dede.

Sebab, untuk mendapatkan proyek APBD yang ada didinas basah itu, kontraktor siap berikan "Fee" sebagai pelancar agar dapat menjadi pemenang, ungkapnya lagi.
Plat Duiker diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai speks

Tidak tanggung-tanggung, ada kontraktor yang berani bayar dimuka sebesar 10 sampai 20 persen dari nilai proyek tersebut, ini pernah terlontar dari mulut satu kontraktor yang ada dikota ini, cakapnya lagi.

Jadi jangan kaget, kalau kontraktor bekerja sesuka hati, yang akibatnya negara tanggung kerugian, jelas Dede.

Seperti, proyek drainase paket 1 yang berlokasi di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, dikerjakan CV. INDO BERLIAN UTAMA (IBU), dan CV. Bimigide selaku consultan pengawasnya.

Infrastruktur yang masih seumur jagung itu, lanjutnya, "kondisinya saat ini sudah rusak, lantai kerjanya sudah banyak ditumbuhi rumput liar, dindingnya sudah retak, juga plat duikernya kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai spek, celoteh Dede.

Mirisnya, meskipun begitu PPTK dan PPK kegiatan hanya diam, tidak menindak tegas kontraktor nakal tersebut. Jadi dugaan publik menjadi  kental telah terjadi konspirasi ditubuh DPUPR kota padang tersebut, tukasnya.

Jadi upaya pemerintah kota untuk basmi Tindak Pidana Korupsi (tipikor)sepertinya hanya retorika semata, pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.

(Roel)





Pekerjaa Pembanguna rumah Kadis DPUPR Sumbar kuat dugaan tanpa miliki IMB

Mitrarakyat.com

Pembangunan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (DPUPR) Sumbar sudah  rampung untuk tahap pertama. Pernyataan itu disampaikan Putra, pelaksana lapangan dari CV. Faura Abadi, pada Rabu (05/12) tadi via telpon 082240061xxx. Putra mengatakan,”pekerjaan pembangunan rumah Kadis PUPR Sumbar telah di Projeck Hand Over (PHO) oleh dinas terkait” jelas Putra.

Mirisnya, pekerjaan rumah Kadis DPUPR Sumbar tersebut dalam pelaksanaanya disinyalir langgar aturan secara administrasi. Karena, pemilik bangunan atau user membangun  tanpa kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dugaan tersebut dikuatkan Yulfis bagian pengurusan IMB di DPUPR Kota Padang, pada Rabu, 28 November 2018 waktu lalu diruanganya.

Yulfis mengatakan,” sampai saat ini pihak dinas selaku owner atau pemilik bangunan dimaksud  belum ada terdaftar dalam pengurusan IMB bangunan tersebut, silahkan tanyakan kepada PPTK nya langsung,  “, kata Yulfis.

Seharusnya, sebelum pekerjaan dimulai, pihak dinas harus selesaikan dulu terkait administrasinya seperti IMB, sebab, ini menyangkut aturan negara  yang harus ditaati oleh siapapun, tambahnya.

Sementara itu, apabila masyarakat yang langgar bisa dikenakan sangsi penyegelan oleh pihak berwenang, bagaimana pandangan masyarakat kelak, kalau birokrasi yang mengerti aturan mereka sendiri yang melanggarnya, pungkas Yulfis.

Menanggapi hal itu, Novwibawa SH seorang praktisi hukum akhirnya angkat bicara,” sangat disayangkan dengan sikap yang ditunjukan oleh pelaksana birokrasi dinegara ini yang secara sengaja langgar aturan yang dibuat negara”, kata Novwibawa.

Seperti Dinas PUPR Sumbar, harusnya lebih peka terhadap aturan, sebab, selain pelaksana juga sebagai contoh tauladan bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat menilai, kalau aturan diterapkan hanya untuk mereka saja.

Begitu juga dinas yang bergerak diperizinan itu,lanjut prktisi hukum tersebut,” mestinya juga bertindak adil dalam menegakan aturan, jangan terkesan tutup mata.

"Sudah tau pembangunan rumah Kadis tersebut tidak miliki IMB oleh bagian perizinan, mestinya pihak DPUR Kota Padang juga menyegel bangunan tersebut, jangan hanya berani terhadap masyarakat biasa saja", tegas Novwibawa SH.

Jadi pandangan masyarakat dalam penegakan aturan oleh dinas terkait terkesan pilih-pilih, sementara negara ini didirikan berazazkan demokrasi, yang artinya hukum setara dalam pelaksanaannya.  Jangan terkesan madul dan tajam sebelah dalam penegakan aturan dinas perizinan, pungkas Novwibawa SH.

Dilain pihak, Dina selaku Sekretaris di DPUPR Sumbar sekaligus KPA dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, saat dikonfirmasi via telponnya 08126702xxx tidak menjawab alias bungkam, pada hari yang sama.

Lain lagi visi selaku PPTK kegiatan mengakui kalau IMB masih dalam pengurusan, meski pekerjaan sudah selesai, katanya pada Senin, 19 November 2018 beberapa waktu lalu.

sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu jawaban Kadis PUPR Sumbar dan pihak terkait lainnya.

(roel)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.