Diduga pembangunan rumah ibadah umat Islam itu menggunakan material besi beton dengan ukuran banci. Tapi hal tersebut dibantah oleh pihak terkait.
Uniknya, bantahan tersebut tidak disertai dengan bukti yang nyata, kalau besi yang digunakan sudah melakukan uji tarik dan uji tekuk. Diduga berbagai alasan diberikan oleh pihak terkait untuk menutupinya dugaan pelanggaran tersebut.
Hal ini terkait pengakuan kontraktor yang menyebutkan kalau telah melakukan uji tarik terhadap besi beton yang diduga sebelumnya besi berukuran banci.
Akan tetapi saat dimintai kepada kontraktor bukti hasil uji tarik dan uji tekuk yang katanya dilakukan di labor uji UNP beberapa waktu lalu. Kontraktor diduga tidak mau memberikan hasil labor tersebut.
Erwandi pelaksana lapangan dari PT. Putra Giat Pembangunan sebagai penyedia jasa pada pembangunan Mesjid Assyura diduga enggan memberikan informasi tertulisnya.
"Mohon maaf, surat tertulis yang dikeluarkan labor UNP itu ada sebagai dokumen teknis yang sudah kami lengkapi, silahkan dicek dilabor tersebut," kata Erwandi singkat pada Senin(15/8/2022)via telepon.
Begitu juga Udli Imam Zul. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Udli diduga enggan berikan bukti tertulis uji tarik yang katanya sudah dilakukan kontraktor pelaksana.
"Boleh kita lihatkan apabila sudah dilokasi pekerjaan. Tapi maaf hanya dilihat tidak boleh difoto, karena merupakan dokumen negara,"kata Udli via telepon.
PPK tersebut khawatir, karena bukti tertulis uji labor tersebut merupakan dokumen negara. Apabila dipublikasikan akan mengancam stabilitas keamanan negara, katanya.
Selanjutnya, Udli menyarankan untuk meminta sendiri ke pihak UNP dengan alasan agar informasinya valid.
Senada dengan PPTK nya Nurwan Hidayat. PPTK tersebut juga seakan tidak mau memberikan bukti uji labor tersebut. Meskipun media meminta bukti itu dikirim secara foto atau dokumen saja.
Sementara sebelumnya, pada hari Jum'at 12/8/2022 waktu lalu media sudah pernah meminta kepada PPK dan PPTK. Tapi kedua pihak tersebut mengarahkan untuk memintanya kepada rekanan dan konsultan pengawas, dan seluruh informasi pada proyek rumah ibadah itu.
Namun, saat dimintai bukti uji labor tersebut kepada Tedi sebagai pengawas lapangan dari CV Sakinah Mitra Consultan diduga juga tidak mau memperlihatkan bukti uji labor tersebut.
"Seluruh pekerjaan sudah berjalan sesuai rencana dan aturan. Mulai dari spesifikasi teknis sampai aturan yang berlaku," kata Tedi.
Kalau untuk material yang digunakan sudah sesuai spesifikasi. Besi beton yang digunakan merupakan besi beton yang sudah lolos uji labor, kata Tedi.
Tapi saat media menanyakan bukti uji labor yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana, Tedi tidak melihatkannya.
Masyarakat khawatir dana Rp 14 Miliar lebih untuk pembangunan rumah ibadah jangan sampai membuat para oknum di proyek tersebut gelap mata. Dan melakukan perbuatan tercela yang melanggar norma-norma.
Hingga berita diterbitkan, media masih melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.(cr)
MR.com, Padang| Proyek rehabilitasi pagar kantor DPRD Sumbar sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat di lingkungan masyarakat Sumatera Barat.
Diduga pekerjaan yang berada dibawah kendali Sekretariat DPRD Sumbar itu berjalan tidak transparan. Karena tidak ada ditemukan papan informasi (plang proyek) dilokasi pekerjaan.
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat dimintai tanggapannya terkait hal itu mengatakan bongkar saja biar jelas dan transparan, kalau ditemukan pekerjaan dilaksanakan diluar ketentuan laporkan ke pihak berwajib.
"Kalau ada pimpinan dan anggota yang ikut bermain ekspos saja. Dan laporkan juga ke BK dan pihak berwajib," ucap Supardi via telepon, Sabtu (20/8/2022).
Tapi sebelum itu, ada baiknya pelajari dulu aturan, mekanisme penganggaran dan proses lelang dengan benar supaya tidak menduga-duga, ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar, Raflis mengatakan dengan singkat kalau papan informasi atau plang proyek yang dimaksud ada dilokasi pekerjaan.
Kemudian Raflis sebagai Pengguna Anggaran (PA) mengirimkan foto plang proyek rehabilitasi pagar kantor DPRD Sumbar tersebut via telepon, pada hari yang sama.
Ironis, Proyek "Siluman" Diduga Berjalan Lancar Dilingkungan Kantor Wakil Rakyat Sumbar
Namun posisi plang proyek dikirim Sekwan itu disinyalir sulit untuk dilihat masyarakat banyak. Plang proyek yang disediakan hanya satu.
Kemudian diikat dipagar menggunakan tali rapia dan kawat dengan posisi mengarah kedalam perkarangan kantor DPRD Sumbar.
Diduga posisi plang proyek tidak strategis dan sulit untuk dilihat masyarakat yang lalu lalang dijalan di depan kantor wakil rakyat tersebut.
Terkait hal itu,Hendrizon SH kembali angkat bicara. Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya, kata Hendrizon SH, dihari yang sama.
"Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,"ujar pengacara itu.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Secara umum, papar Hendrizon, pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan.
Seperti, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).
"Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan, harus dipasang plang proyek yang mencantumkan nama paket pekerjaan, kontraktor pelaksana, nomor kontrak, konsultan pengawas,"imbuhnya.
Kemudian dipasang dengan rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat masyarakat, tegas Hendrizon.
"Karena transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya," ujarnya lagi.
Katanya, jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek sesuai regulasi dan mekanisme yang ada.
Kata Hendrizon, kuat dugaan pelaksanaannya sudah labrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr)
"Ironis, pekerjaan yang terindikasi labrak aturan itu berada didepan puluhan mata oknum anggota dewan yang setiap harinya lalu lalang dilingkungan kantor wakil rakyat tersebut," kata Hendrizon SH, pada Jum'at (19/8/2022) di Padang.
Asumsi "liar" mulai berkembang dilingkungan publik, ada apa dibalik semua ini?. Atau mungkin ini pengaruh dari pileg yang tidak lama lagi akan digelar, dan pesertanya membutuhkan dana yang lumayan banyak, ujar pengacara itu.
Menurutnya, hal ini diduga sengaja dibiarkan oleh pihak oknum yang berwenang, karena sama-sama memiliki kepentingan.
"Sama-sama butuh cuan yang banyak, meskipun cara memperolehnya sedikit melanggar norma-norma. Dan mungkin juga menentang hati nurani mereka," ucapnya lagi.
Sebagai aktivis anti rasuah di Sumbar, Hendrizon menduga kalau pekerjaan rehab pagar kantor DPRD Sumbar hanya menjadi ladang untuk meraut keuntungan bagi beberapa oknum yang ada dilingkungan kantor DPRD Sumbar.
Jika benar demikian, kata Hendrizon pihak terkait bisa dikenakan UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, pada Bab II pasal 2 dan pasal 3 nomor 31 tahun 1999. Karena adanya dugaan korporasi yang merugikan keuangan negara.
Dipaparkannya, pasal 2 ayat 1 berbunyi ,(1) "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".
Dan Pasal 3,"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.
Karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".
Hendrizon menyebutkan bahwa sementara tujuan dari keterbukaan informasi publik untuk atau agar termewujudkan "good governance".
"Dalam mewujudkan good governance, perlu adanya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, dan itu dipertegas dengan disahkannya UU KIP" tandasnya.
Dijelaskan, pada pada tahun 2021 silam pekerjaan rehab pagar kantor DPRD Sumbar mulai dikerjakan. Proyek dengan nomor kontrak: 159/PBJ-Rehab Pagar/Set-DPRD/2021 dikerjakan CV.Attam Karya senilai Rp1.485.121.673.00 selama 120 hari.
"Ditengah perjalanannya terjadi pemutusan kontrak oleh Sekretariat DPRD Sumbar yang tidak diketahui apa penyebabnya. Disinyalir pekerjaan dilakukan pemutusan kontrak terjadi pada progres fisik 60-62 persen, ucapnya.
Selanjutnya pekerjaan tersebut kembali dilakukan pada tahun ini. Namun sayangnya tidak lagi transparan. Sementara kalau diperhatikan pekerjaan tersebut sebentar lagi akan selesai.
"Tidak ada informasi berapa nilai, nomor kontrak, nama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan waktunya karena tidak ada papan informasi(plang proyek) di lokasi pekerjaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Udli Imam Zul saat dikonfirmasi media mengakui pekerjaan rehabilitasi pagar ini menghabiskan dana APBD Rp 700 juta. Dan saat ditanya keberadaan papan informasi, Udli hanya mengatakan ada. Tapi media tidak menemukannya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)
Lomba-lomba yang digelar oleh panitia antara lain lomba memindahkan bendera, lomba makan kerupuk, lomba membawa kelereng pakai sendok, memasukkan pensil ke dalam botol, lomba tarik tambang dan diakhiri dengan lomba joget balon. Yang menarik dalam perlombaan kali ini setiap peserta (atlit) diwajibkan memakai sepatu roda.
Sementara tu ketua badan pengawas klub warrior inline skate Pasbar IRWAN EFFENDRY AM, SH., MM., yang didampingi oleh ketua klub SALMANSYAH dan pelatih RANDA HUTRI PRATAMA menyampaikan bahwa perlombaaan ini menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan karena atlet klub WIS Pasbar berasal dari berbagai suku yang berbeda, ada minang, jawa dan mandailing.
"Perbedaan ini suatu bentuk wujud kekeluargaan di klub warrior inline skate Pasaman Barat sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia yaitu BHINEKA TUNGGAL IKA", ujar Irwan.
Panitia perlombaan juga menyiapkan berbagai macam doorprise bagi para atlet dan orang tua atlet yang menang dalam mengikuti perlombaan tersebut dan dalam perlombaan kali ini terlihat para atlet dan orang tua atlit sangat antusias dalam mengikuti seluruh perlombaan.
Perlombaan ini dimaksutkan untuk menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan di dalam diri para atlit maupun orang tua, Irwan berharap ke depannya klub WIS Pasbar ini dapat menciptakan atlet-atlet yang handal dan berprestasi demi mengharumkan nama Pasaman Barat diancah Nasional maupun Internasional sesuai dengan visi misi klub WIS Pasbar. (DDR)
Piagam Penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy sebelum upacara Penurunan Bendara Merah Putih di Istana Gubernuran Sumatera Barat.
“Salah satu tenaga kesehatan kita yaitu dr. Ayu Sasmita Daulay dari Puskesmas Paraman Ampalu behasil meraih prestasi sebagai tenaga kesehatan teladan tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 kategori dokter, di Istana Gubernuran Sumatera Barat pada momen HUR RI ke 77,"” ungkap Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat Hajran Huda.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat Hajran Huda menjelaskan penilaian tenaga kesehatan teladan tingkat Provinsi Sumbar itu diawali dengan seleksi di tingkat kabupaten, dan dilanjutkan di tingkat provinsi, selanjutnya akan kembali berjuang di tingkat nasional.
“Kegiatan Ini diawali dengan seleksi di tingkat kabupaten dan dilanjutkan di tingkat provinsi untuk selanjutnya akan kembali berjuang di tingkat nasional. Perjalanan masih panjang, seleksi di tingkat nasional tentunya membutuhkan upaya yang lebih lagi. Untuk itu, dukungan dari seluruh lintas program dan sektor terkait, sangat diharapkan untuk pencapaian prestasi di tingkat nasional yang lebih baik,” harap Hajran Huda.
dr. Ayu Sasmita Daulay yang merupakan Dokter Umum dari Puskesmas Paraman Ampalu dengan Program Inovasinya “SIAGA” Siap Ikut Atasi Gangguan Jiwa, telah ikut membantu mensukseskan Program Pemerintah dalam bidang Kesehatan dengan menjamin setiap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mendapatkan hak yang sama baik Hak Pelayanan Kesehatan, Hak Sosial maupun Hak dalam bidang Hukum.
Melalui Program inovasi ini juga diharapkan tidak ada lagi stigma negative ditengah masyarakat, diskriminatif atau bahkan pemasungan terhadap penderita ODGJ bahkan sebaliknya, setiap penderita ODGJ harus tetap diperlakukan dengan baik karena setiap kita memiliki hak yang sama untuk hidup layak dan ini sudah dijamin dan diatur undang-undang. (DDR)