Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 5 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 36 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 6 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 128 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 730 Padang 7 Padang Panjang 21 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 586 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Agam| Sebagai lokomotif pelaksana program pemerintah untuk pembangunan infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum, Dirjen Bina Marga dinilai telah sukses menjalankan instruksi presiden(Inpres) untuk pelaksanaan preservasi  jalan Bawan Tuo-Padang Bio-bio yang ada di Kabupaten Agam.

Dengan menggandeng perusahaan penyedia jasa kontruksi yang bonafit PT.Citra Noer Bersaudara, saat ini kondisi ruas jalan tersebut terlihat bagus dan berkualitas.

Demikian seorang warga bernama Nanang (56 tahun) mengatakan pada Senin(23/12/2024) saat dikonfirmasi media ini dirumahnya.

"Dengan kondisi jalan yang bagus dan berkualitas ini, masyarakat disini menjadi lebih cepat dalam mendistribusikan hasil perkebunan," ungkap Nanang.

Sebab di daerah ini, hampir seluruh masyarakat hidup bergantung dengan hasil berkebun, seperti kebun kelapa, sawit dan lain sebagainya, lanjut Nanang.

Memang tidak bisa dipungkiri, ujar Nanang, kalau sarana jalan merupakan urat nadi dalam menunjang perekonomian suatu daerah, baik itu daerah pariwisata ataupun daerah perkebunan.

Buktinya dengan adanya program Inpres Jalan Daerah (IJD) ini, kata Nanang, masyarakat yang ada disekitar kawasan ini sangat terbantu dalam mengembangkan usaha mereka, terutama untuk mendistribusikan hasil kebun mereka.

"Infrastruktur jalan yang bagus sangat penting bagi kami sebagai masyarakat tinggal dikawasan perkebunan kelapa sawit, sebab dengan adanya sarana jalan ini memudahkan kami untuk membawa hasil kebun," tuturnya.

Pria dua anak itu, mewakili suara masyarakat yang tinggal dikawasan itu tidak lupa menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah, khususnya BPJN Sumbar sebagai pelaksana teknis serta PT.Citra Noer Bersaudara selaku kontraktor pelaksana.

"Terimakasih kepada presiden, khususnya BPJN Sumbar sebagai perpanjangan tangan, pelaksanaan teknis dari program pemerintah yang ada di daerah, terimakasih kami sampaikan kepada kontraktor pelaksana dan pihak-pihak terkait lainnya," pungkasnya.

Preservasi jalan Bawan Tuo - Padang Bio-bio dikerjakan PT.Citra Noer Bersaudara senilai 10 miliar, selama 65 hari kalender dibawah pengawasan PPK 2.5 Satuan Kerja PJN Wil II, Sumatera Barat.(cr)


MR.COM , PASBAR - Selama tahun 2024 Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat (BNNK Pasbar) bersama BNNP Sumatera Barat (Sumbar) berhasil ungkap ratusan kilogram peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dengan sebelas (11) orang tersangka.


“Ganja itu merupakan peredaran antar provinsi dari Provinsi Aceh melewati pesisir barat Sumatera diamankan di wilayah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat yang selanjutnya aman diedarkan di Sumbar dan sekitarnya,” ujar Kepala BNNK Pasbar Rangga Noverio, di rumah rehap jalur 32, Selasa (24/12).


Rangga juga mengatakan bahwa beberapa Kasus yang diungkap bersama BNNP Provinsi Sumbar itu diantaranya ada di wilayah Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dengan barang bukti 141 kilogram ganja.


Selanjut nya pengungkapan bersama BNNP Sumbar di Sungai Aur Pasaman Barat dengan barang bukti dua (2) paket sedang dan satu (1) paket kecil serta pengungkapan peredaran 624 kilogram ganja antar provinsi bersama BNNP RI dan BNNP Sumbar.


“Sudah sangat mengkhawatirkan karena Pasaman dan Pasaman Barat berada di jalur utama penyelundupan narkoba. Mulai Aceh, Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi.


Untuk itu, katanya, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi peredaran narkotika selama 2024.


Adapun strategi BNNK yang dilakukan adalah penguatan kolaborasi atau kerja sama dengan semua pihak, penguatan intelijen atau pemetaan dan penguatan agar tepat sasaran.


Lalu penguatan wilayah pesisir karena Pasaman Barat memiliki jalur laut untuk antisipasi masuknya peredaran dari pesisir, penguatan wilayah perbatasan serta pendekatan iconic dan tematik atau pendekatan ke masyarakat untuk edukasi.


Di bidang pencegahan BNNK Pasaman Barat melakukan kegiatan ketahanan keluarga dengan membentuk empat nagari (desa) bersih dari narkoba (bersinar) di Nagari Ophir, Nagari Koto Baru, Nagari Mahakarya dan Nagari Bancah Kariang.


Pihaknya juga melakukan rehabilitasi berupa layanan yaitu klinik rawat jalan sebanyak 20 orang, intervensi berbasis masyarakat dengan membentuk agen pemulihan sebanyak 10 orang dari nagari bersinar.


Kemudian screening intervensi lapangan dan rehabilitas kepada penyalahgunaan narkotika resiko ringan serta layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).


BNNK juga melakukan pemberdayaan masyarakat berupa pembentukan 79 penggiat dari lingkungan pemerintah swasta dan pendidikan.


Selama tahun 2024 BNNK Pasbar juga melakukan tes urine antara lain tes urine di terminal terhadap supir dan juga terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berupa deteksi dini melalui tes urine.


“Kita juga melakukan tes urine di Lembaga Pemasyarakatan Talu, razia dan tes urine di kafe, tes urine di perusahaan perkebunan dan tes urine di tempat hiburan,” sebutnya.


BNNK Pasaman Barat juga membentuk asesmen terpadu dengan melibatkan pihak terkait seperti kejaksaan dan pihak kesehatan.


“Dari kajian kita yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat di Pasaman Barat adalah ganja sebesar 44,69 persen, sabu, ekstasi sebesar 22,06 persen dan lainnya seperti nipan, lexotan dan pil koplo", ungkap Rangga.


Kaban BNNK Pasbar Rangga juga menegaskan bahwa kedepannya dalam pemberantasan narkotika akan memperketat pengawasan di daerah perbatasan dengan membentuk tim terpadu.


“Kita juga akan melibatkan 90 nagari atau desa untuk penganggaran dalam upaya mengatasi peredaran narkoba atau edukasi ke masyarakat,” tegasnya.(DDR)


 

Opini 

Ditulis Oleh: Lafifah 

(Aktivis Muslimah)


MR.com| "Barangkali di sana ada jawabnya,mengapa di tanahku terjadi bencana, mungkin tuhan mulai bosan, melihat tingkah kita yang selalu salah dan bangga dengan dosa-dosa, atau alam mulai enggan bersahabat dengan kita coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang"

Sepenggal bait lagu dari Ebiet G. Ade yang begitu dalam maknanya, menggambarkan kerusakan alam akibat bencana yang mungkin disebabkan oleh ulah tangan manusia. 

Setiap tahun bencana alam di negeri ini selalu terjadi, seakan menjadi agenda tahunan. Menjadi pemberitaan yang pasti terjadi disetiap tahunnya.

Ketika musim penghujan datang berita bencana seperti, kebanjiran yang menenggelamkan ratusan rumah warga, sering tersiar terdengar ditelinga kita. Bahkan ada pula banjir bandang tersebab air hujan dan tanah longsor yang mengakibatkan korban jiwa dan dampak kerusakan materi yang tidak sedikit. 

Dilansir dari media, tirto.id, Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana dalam sepekan ke depan pascabencana hidrometeorologi yang melanda daerah itu. Selain menetapkan status tanggap darurat, Pemkab juga sudah mendirikan posko tanggap darurat dan penanggulangan bencana di Pendopo Kabupaten Sukabumi.

"Status tanggap darurat bencana ini kami tetapkan selama tujuh hari atau sepekan dan bisa diperpanjang setelah dilakukan evaluasi," kata Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman di Sukabumi, dikutip dari media Antara, Kamis (5/12/2024).

Bencana di Ahir tahun 2024 ini tidak hanya terjadi di wilayah Sukabumi saja, ada pula di Cianjur dan wilayah-wilayah lain nya. Inilah yang menjadi pertanyaan besar, mengapa bencana yang serupa ini hampir terjadi setiap tahun?. Apakah karena memang faktor alam atau ada faktor lainnya?.

Bencana ini terjadi bukan semata karena faktor alam, tetapi ada peranan manusia yang dibiarkan merusak tatanan bumi, sehingga menjadi tidak seimbang. 

Kita melihat fakta bagaimana gunung yang merupakan cagar alam kini berubah menjadi pemukiman. Tidak lagi berfungsi menjadi cagar alam, justru menjadi bencana karena tanah pegunungan yang labil dan terjadilah longsor, begitupun pendangkalan sungai yang tidak begitu diperhatikan.

Aliran sungai seringkali menjadi tempat pembuangan sampah warga, menyebabkan sungai meluap ketika musim penghujan, dan juga wilayah resapan air yang berubah menjadi gedung-gedung tinggi, menjadi salah satu penyebab adanya bencana banjir dan lainnya.

Dalam sistem kapitalisme, penataletakkan pembangunan tidaklah mengedepankan kemaslahatan umat, tetapi kebebasan individu dalam hak kepemilikan, yang menjadikan manusia bebas melakukan apapun selama mereka memiliki modal, membiarkan kebebasan individu bertindak semaunya meskipun akan berdampak pada kerusakan alam dan merugikan umat. 

Allah Swt berfirman: 

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (dampak) perbuatan mereka. Semoga mereka kembali (kejalan yang benar) (Qs: Ar-Rum ayat 41)

Di dalam Islam negara berfungsi sebagai ra'in (pengayom) seluruh warga negaranya.  Menanamkan keimanan yang kokoh terhadap masyarakat, dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. 

Tsaqofah Islam menjadi kurikulum dalam pendidikan Islam, dengan metode talqian fikrian sehingga kesadaran umat terwujud karena keimanan. Sehingga akan mudah mengedukasi masyarakat ketika kesadaran individu terwujud atas dasar keimanan kepada Allah.

Mempersiapkan para ahli untuk memetakan wilayah mana yang layak dibangun untuk pemukiman, mana yang menjadi resapan air. Tempat yang merupakan kebutuhan dan menjamin kesejahteraan serta keselamatan umat, seperti membuat bendungan-bendungan yang menampung curah hujan yang tinggi.

Tidak memberikan sembarang izin bangunan di wilayah resapan air, Sehingga bencana yang menjadi agenda tahunan ini tidak lagi terjadi. Maka hanya sistem Islamlah satu-satunya yang bisa menjamin semua itu terlaksana.  Wallahu a'alam bissawab.


MR.com, Kabupaten Solok| Menanggapi pemberitaan sebelumnya menyangkut dugaan penggunaan material setempat pada pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir Batang Bangko dan Batang Suliti di Kabupaten Solok oleh PT.Graha Bangun Persada beberapa waktu lalu. 

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut, Adi Putra akhirnya memberikan klarifikasi, angkat bicara untuk menjelaskan kepada publik.

Dia tidak membatah ada penggunaan material yang diambil dari bekas galian. Tetapi penggunaan material tersebut tidak serta merta telah melanggar aturan, selama tidak diperjual belikan oleh kontraktor diluar lokasi pekerjaan.

Berita sebelumnya: Dikonfirmasi PPK dan Owner PT.Graha BP "Bungkam", Masyarakat Berharap Penegak Hukum Tidak Tinggal Diam Terkait Dugaan Penggunaan Material Ilegal

"Penggunaan material setempat sebenarnya tidak ada masalah, selama material tersebut dipakai untuk proyek yang sedang dikerjakan, tidak diperjual belikan diluar lokasi," terang Adi Putra, pada Rabu(18/12/2024) di Padang.

Sebab, ada aturan yang memperbolehkan untuk melakukan hal itu, imbuhnya. Aturan tersebut di antaranya Permen ESDM No.7, jelasnya.

Kemudian lanjut Adi Putra, tidak seluruhnya material diambil dilokasi hanya beberapa saja, sesuai volume galian yang dilakukan oleh kontraktor.

Penggalian yang dilakukan oleh kontraktor pun tidak ada yang berdampak terhadap tatanan aliran sungai, juga tidak ada merusak lingkungan sekitar, ulasnya.

Mengapa baru memberikan penjelasan terkait hal itu, Adi kembali menjelaskan, karena dia baru mendapatkan waktu luang.

"Kemarin saya sibuk, karena turut mendampingi Anggota DPR RI, Komisi V dalam mengunjungi lokasi pekerjaan," ungkapnya.

Dia mengaku takut untuk melakukan perbuatan melawan hukum itu. Jadi kalau tidak ada peraturan yang mengizinkan untuk melakukan itu, saya juga tidak mau melakukannya, tutup Adi Putra.

Hingga berita ditayangkan media masih tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

MR.com, Kabupaten Solok| Mengulas proses pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir Batang Bangko dan Batang Suliti di Kabupaten Solok oleh PT.Graha Bangun Persada (GBP) yang diduga melenceng dari ketentuan dan aturan.

Walaupun pekerjaan sarana dan prasarana tersebut sudah dilakukan serah terima (PHO) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi ada hal yang menarik perlu dikaji ulang dan bahkan patut menjadi perhatian khusus dari penegak hukum.

Dikarenakan dalam proses pembangunan fasilitas umum yang menggunakan uang negara itu terindikasi kontraktor telah memakai material ilegal.

Demikian seorang aktivis dan penggiat hukum, Ricky Putra, S.H mengatakan saat menanggapi konfirmasi media pada Selasa (17/12/2024) di Padang menyangkut hal tersebut.

"Menggunakan material seperti pasir dan batu yang diambil dari lokasi pekerjaan, menurut saya merupakan perbuatan melanggar hukum yang diduga sengaja dilakukan oleh kontraktor, karena rekanan tersebut telah melakukan penambangan dilokasi yang tidak memiliki izin" ujar Ricky.

Baca berita sebelumnya: Proyek Batang Bangko dan Suliti, Arbindo Mengaku Penggunaan Material Setempat Atas Izin PPK di BWSS V Padang

Menurut Ricky, perbuatan kontraktor dalam memanfaatkan sumber daya alam seperti pasir dan batu (Sirtu) yang ada dilokasi pekerjaan bukan menjadi rahasia umum lagi, khususnya dikalangan penyedia jasa konstruksi.

Karena menurutnya, dengan menggunakan material yang ada dilokasi tersebut, kontraktor dapat menuai keuntungan yang lebih meskipun tantangannya kurungan penjara disertai denda miliaran rupiah.

Dan hal tersebut, masih menurut Ricky, mengambil material dilokasi telah melenceng dari komitmen yang sudah disepakati dengan tandatangan yang tertuang di dalam kontrak kerjasama.

Sementara di saat proses lelang tender, Ricky menjelaskan, salah satu syarat yang harus dipenuhi peserta yaitu surat pernyataan memberi dukungan dari penyedia material yang mengantongi izin quarry lengkap.

Tidak sampai disitu, kata Ricky lagi, bahkan pihak panitia lelang atau PPK terkait biasanya melakukan verifikasi terlebih dahulu ke lokasi tambang galian C yang sudah mengantongi izin quarry tersebut.

Advokat muda itu menuturkan, tujuan PPK tersebut untuk memastikan beberapa hal, diantaranya memastikan kesanggupan pihak tersebut dalam menyediakan material yang dibutuhkan selama pekerjaan berjalan, ulasnya.

"Artinya, sebelum pekerjaan fisik dimulai kontraktor harus sudah menyiapkan material-material tersebut sesuai kebutuhan selama pekerjaan berjalan tanpa ada gangguan" tegas Ricky.

Anehnya, kata Ricky, pada proyek negara yang dikelola BWSS V Padang ini, apakah dari awal pekerjaan atau ditengah perjalanan kontraktor terkesan diberikan kebebasan untuk menggunakan material yang ada dilokasi dengan dalih Kontraktor, PPK memberikan addendum, tentunya hal ini sedikit mencurigakan..?, tandasnya.

Ini penyebab timbul dugaan ada kerja sama atau konspirasi jahat antara pihak kontraktor dengan pihak BWSS V Padang, terutama dengan PPK yang bersangkutan, dengan satu tujuan, sama-sama dapat meraut keuntungan, ujar Ricky lagi.

Dia mewakili suara masyarakat berharap kepada pihak penegak hukum seperti, Satuan Krimsus Polda Sumbar, Kejaksaan Tinggi untuk tidak tinggal diam.

"Kita mohon kepada penegak hukum agar dugaan perbuatan melanggar hukum ini dapat ditindak lanjuti, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara ini, tegas penggiat hukum itu.

Sebab menurutnya, pihak yang bersangkutan terindikasi telah kangkangi Undang-undang No.4 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan dan Minerba.

Selain itu, pihak-pihak tersebut dapat diseret ke meja hijau, karena diduga telah melanggar Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya", papar Ricky Putra.

Karena dengan melakukan penambangan dilokasi pekerjaan dengan alasan apapun, terindikasi pihak-pihak yang bersangkutan telah merugikan negara dan masyarakat, pungkasnya.

Sementara Adi Putra selaku PPK pada proyek tersebut disinyalir lebih memilih "bungkam", karena pihak yang bersangkutan diduga tidak mau menanggapi konfirmasi media terkait pernyataan Arbindo yang menyebutkan penggunaan material setempat atas izin PPK, apakah benar demikian..?.

Begitu juga, Parno yang merupakan owner dari PT. Graha Bangun Persada, diduga Parno juga demikian tidak mau menanggapi konfirmasi media. Sebab sejak kemarin hingga berita ini diterbitkan, pemilik PT. Graha Bangun Persada tersebut diduga tidak mau memberikan keterangannya.

Media masih tahap mengumpulkan data-data serta upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya, sampai berita lanjutan ini disiarkan.(cr)

Proses penggalian pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir batang bangko dan batang suliti di kabupaten Solok 

MR.com, Kabupaten Solok| Penggunaan material pasir dan batu (Sirtu) yang ada dilokasi pekerjaan Batang Bangko dan Batang Suliti diakui oleh Arbindo, pihak dari kontraktor PT.Graha Bangun Persada(GBP) saat mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya pada Senin (16/12/2024) via telepon +62 812-7656-9xxx.

Arbindo mengatakan PT.GBP memang menggunakan material yang ada dilokasi.

"Kita memang menggunakan material yang ada dilokasi pekerjaan, material tersebut diambil dari bekas galian," kata Arbindo.

Berita sebelumnya: Berkedok Addendum, Diduga Proyek Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir Batang Bangko dan Suliti Gunakan Material Ilegal

Penggunaan material itupun dapat izin dari PPK, karena di Kabupaten Solok Selatan tidak ada yang mengantongi izin galian C, makanya PPK memberikan addendum untuk pengadaan material tersebut, ungkapnya.

Menurut PPK saat itu, lanjut Arbindo menjelaskan menggunakan material bekas galian diperbolehkan karena ada aturannya.

Tetapi untuk lebih jelas aturan addendum nya, kata Arbindo, sebaiknya media ada langsung saja klarifikasi ke PPK, pungkasnya.

Saat media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Adi Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu via WhatsApp +62 852-6338-9xxx.

Meskipun pesan singkat menandakan sudah dibaca, tetapi Adi Putra sampai berita lanjutan ini ditayangkan belum memberikan penjelasan.

Demikian juga Parno sebagai owner dari PT.Graha Bangun Persada, sampai saat ini belum bisa memberikan tanggapannya terkait konfirmasi media.

Apakah saat proses lelang tender proyek Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir Batang Bangko dan Batang Suliti sebesar Rp 14 miliar tersebut, rekanan(PT GBP) tidak melampirkan dukungan quarry yang berizin lengkap sebagai salah satu syarat untuk menjadi pemenang tender..?.

Untuk pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir Batang Bangko dan Batang Suliti ini, negara sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp14.116.399.500.00,- dengan harapan pekerjaan berjalan tetap mengacu pada aturan dan kaedah yang seharusnya.

Dimotori, Kementrian PU, Dirjen SDA, melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang),tujuannya agar mendapatkan hasil bangunan yang berkualitas tanpa harus mengorbankan lingkungan dan merugikan negara.

Hingga berita lanjutan ini ditayangkan, media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.