Mitra Rakyat (Pasbar)
Berawal dari ketidak hadiran Kabid Bina Marga (BM) Bambang Sumarsono atau yang mewakili pada Rapat pembahasan Anggaran di DPRD kamis (25/06) lalu, Ketua Komisi III DPRD Pasbar Baharuddin R bersama Sekretaris Komisi III Dedi Lesmana Lakukan Sidak ke Dinas PU Pasaman Barat, Senin (29/06).

Dalam sidak tersebut Ketua Komisi III menemui beberapa kejanggalan dan Pelanggaran. Dimana dari absen Bambang diketahui jarang masuk. Bahkan beberapa kali teguran yang diberikan oleh Kepala Dinas PUPR Henny Ferniza baik lisan maupun tulisan sama sekali tidak diindahkan oleh Kabid BM Bambang Sumarsono.



Beberapa kali teguran yang diberikan dan tidak ditanggapi oleh Bambang Sumarsono, Kadis juga telah melaporkan hal ini secara tertulis kepada Bupati maupuan Pejabat terkait di Pemkab Pasbar, namun hingga saat dilakukan Sidak belum ada tanggapan maupun tindakan yang dilakukan Pemkab terhadap Kabid BM Bambang Sumarsono.

Baharuddin juga melihat keanehan lainnya, meskipun Bambang jarang masuk tapi bisa mengelola anggaran sekitar 332 Miliar sejak 2017 hingga 2019.

Menurut Ketua Komisi III Baharuddin R, MM., berdasarkan data yang dia dapat dari Kadis PUPR, Anggaran 2017 yang ada di Bina Marga mencapai Rp.124 miliar lebih, tahun 2018 sebesar Rp.108 miliar lebih dan 2019 sekitar Rp.99 miliar lebih.

Total anggaran di Bina Marga dari tahun 2017 hingga 2019 tersebut mencapai Rp.332 miliar lebih namun yang terealisasi Rp.275 miliar lebih.

"Begitu besarnya anggaran yang ada di Bina Marga, Dengan kondisi jarang masuk kantor, pantas saja realisasinya rendah karena pelayanan tidak maksimal," ungkap Baharuddin.

Beberapa temuan dari Sidak yang dilakukannya, akhirnya Ketua Komisi III Membawa permasalahan tersebut ke dalam Sidang Paripurna Selasa (30/06).

Dalam sidang Paripurna tersebut ketua Komisi III menegaskan harus dilakukan pengecekan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan pada Bidang Bina Marga di Dinas PUPR, karena dikhawatirkankan akan terdapat kejanggalan dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dana yang dikeluarkan.

Selain itu, Ketua Komisi III juga mengeluarkan Ultimatum untuk Bupati Pasaman Barat (Pemkab) agar dalam waktu satu (1) bulan terhitung sejak hari itu (30/06) agar mengambil langkah dan kebijakan dalam masalah Kabid Bina Marga PUPR tersebut.

"Jika batas waktu selama satu bulan yang kita berikan tidak diindahkan oleh Bupati maka permasalahan ini akan kami bawa ke ranah luar institusi Pemerintahan, dan saya telah memiliki semua bukti-bukti untuk itu", ujar Baharuddin tegas.

Sementara ketua DPRD Pasbar Parizal Hafni dalam membacakan hasil keputusan sidang paripurna menegaskan terhitung sejak saat itu Kabid BM Bambang Sumarsono di Nonjobkan. (Dedi)