KJI Instruksikan Wartawan Awasi SPBU di Sumbar Demi Kepentingan Masyarakat
MR.com, Sumbar| Di tengah kondisi himpitan ekonomi sedang mencekik, kegiatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus berlanjut. Para mafia terus melakukannya tanpa ada rasa kepedulian demi meraut keuntungan.
"Penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar masih saja berjalan lancar di berbagai kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Barat ini," ujar Andarizal selaku tetua di Organisasi Pers Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) pada Senin(31/3/2025) di Padang.
Dia menyebut, bahkan di Kota Padang sendiri, kegiatan ilegal ini bukan lagi menjadi rahasia umum. Sayangnya, aparat penegak hukum dan pihak Pertamina terindikasi belum sepenuhnya melakukan penindakan terhadap para mafia BBM yang telah merugikan negara dan masyarakat banyak ini, ketusnya.
Mereka memborong pasokan solar bersubsidi di banyak SPBU yang tersebar di daerah Sumbar. Diduga banyak SPBU telah bekerjasama dengan para mafia BBM tersebut, ujarnya lagi.
"Padahal, selain dianggap merugikan masyarakat, kehadiran mafia BBM ini juga kerap menimbulkan kemacetan," kata Andarizal
Menurutnya, itu karena kendaraan pengangkut BBM milik para mafia dibiarkan antri mengular di sepanjang jalur SPBU. Bahkan, beberapa diantaranya sengaja diparkiran di depan SPBU tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, kata Andarizal, para mafia BBM ini menggunakan beberapa mobil tangki standar maupun yang sudah dimodifikasi. Solar bersubsidi yang dihisap kemudian ditampung dan dijual lagi ke pihak perusahaan dengan harga industri, paparnya.
Banyak dari mereka yang disebut mafia kelas kakap belum terjamah tangan hukum, karena ada dugaan kuat para mafia tersebut telah membangun koordinasi yang bagus dengan para oknum aparat penegak hukum, tandasnya.
Dia kembali menjelaskan, untuk melancarkan usaha mereka, para mafia BBM ini berlindung pada salah satu agen yang bekerja sama dengan badan usaha yang mengantongi Izin Usaha Niaga(INU) Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Demi kepentingan masyarakat luas, KJI dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk melakukan investigasi mendalam terkait maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang ada di Sumbar ini.
"Langkah ini KJI ambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan laporan mengenai praktik kotor yang merugikan masyarakat kecil dan menguntungkan pihak-pihak tertentu," ujarnya
KJI akan instruksikan kepada anggota yang tergabung lebih dari 200 insan pers, untuk mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Sumbar untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang valid mengenai penjualan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.
"Kami (KJI) tidak bisa lagi tinggal diam melihat penderitaan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi karena ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Andarizal, dari perwakilan KJI tersebut.
Investigasi ini kami lakukan dipicu oleh banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat Sumbar yang seringkali mendapati antrean panjang BBM bersubsidi berakhir sia-sia karena stok yang tiba-tiba habis, terang Andarizal.
Katanya, KJI akan mendesak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Barat untuk segera mengambil tindakan tegas dan membuktikan penegakan hukum di Ranah Minang.
Sebab, masyarakat Sumatera Barat kini menaruh harapan besar kepada Forkopimda untuk segera menghentikan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Mereka berharap subsidi yang seharusnya menjadi hak mereka dapat benar-benar dirasakan manfaatnya, dan kepercayaan publik yang mulai terkikis dapat segera dipulihkan melalui tindakan nyata dari para pemimpin daerah.
Hingga berita ini ditayangkan media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)