MR.com, Sulbar | Tiga pemuda asal Donggala Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) harus berurusan dengan petugas Direktorat reserse narkotika Polda Sulbar karena terbukti memiliki sabu-sabu.

Ketiga pemuda itu identitasnya diketahui yaitu FK (23), RV (21) dan AF (23). Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (Tiga) buah saset kecil berisi kristal bening diduga sabu, 5 (lima) buah saset kecil berisi kristal bening diduga sabu, pirex kaca, sumbu dan alat hisap.

Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan kendaraan roda dua dan handphone milik pemuda tersebut.

Kasubdit III Kompol Eduard Steffry Allan T yang memimpin langsung penangkapan itu menyebutkan berawal dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat. Kemudia petugas secara intens melakukan penyelidikan di Desa Sarjo Pasangkayu dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap FK dan RV yang saat itu sedang berboncengan.

Dari pemeriksaan dan penggelapan yang dilakukan terhadap FK dan RV, petugas menemukan 3(tiga) buah sachet berisi kristal bening diduga sabu yang diakui diperoleh dari AF.

Selanjutnya petugas bergerak cepat mendatangi kediaman AF yang berada di Desa Lalombi Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah. Dari tangan AF petugas mengamankan 5 (lima) buah sachet kecil berisi kristal bening di duga sabu.

Dari pengembangan yang dilakukan saat ini petugas menetapkan seseorang dengan inisial P sebagai DPO berdasarkan pengakuan AF karena barang bukti yang diamankan dari AF berhubungan dengan P.

Humas Polda Sulbar