MR.com, Riau| Menyorot proses tender proyek pembangunan Badan Intelijen Negara (BIN) Provinsi Riau diduga beraroma KKN. Pasalnya, penunjukan PT.Adhikarya Teknik Perkasa sebagai pemenang tender oleh Dinas PUPRKPP Riau disinyalir tidak sesuai aturan.

Hal ini terungkap setelah salah satu peserta tender menghubungi redaksi media via telepon 0823-9287-4xxx dan membeberkan persoalan tersebut pada Selasa (25/6/2024).

Dia mengatakan kalau penunjukan PT.Adhikarya TP tidak sesuai aturan dan terindikasi KKN.

"Perusahaan yang diduga sudah diblacklist dan berada di posisi nomor urut 12 peserta lelang pembangunan BIN Riau, kemudian bisa menjadi pemenang, tentunya hal tersebut bisa menuai berbagai asumsi dan kecurigaan dikalangan publik" ujar pria yang tidak mau identitasnya dituliskan itu.

Menurutnya, ada indikasi kongkalingkong antara peserta lelang dengan panitia. Mungkin ada kesepakatan saling menguntungkan antara PT. Adhikarya dengan pihak panitia, ujarnya.

Pria itu mengakui, kalau timnya yang juga ikut sebagai peserta tender tidak terima terhadap penunjukan PT.Adhikarya yang diduga tidak sesuai aturan tersebut.

"Tim kami akan mengajukan sanggah kepada panitia dengan bukti-bukti kalau perusahaan tersebut sudah diblacklist waktu bekerja di Sumbar," tegasnya.

Perusahaan tersebut seharusnya tidak bisa mengikuti tender sampai masa sanksi blacklist nya habis. Tetapi sepertinya pihak panitia tidak tahu, karena menurutnya, saat dibuka di web nama perusahaan itu tidak muncul, ungkapnya.

Tim kita akan terus mencari informasi menyangkut perusahaan tersebut, bahkan mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengkonfrontir kepada Kepala BPPW Sumbar terkait blacklist perusahaan itu, pungkasnya.

Sementara, sampai berita ini ditayangkan pihak dari PT.Adhikarya Teknik Perkasa saat dikonfirmasi via telepon disinyalir belum bisa memberikan penjelasannya.

Media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya saat berita ini ditayangkan.(cr)