Polres Bukittinggi sita 41,4 Kg Sabu, Irjen Pol.Teddy Minahasa : Ini Kasus Terbesar Dalam Sejarah Berdirinya Polda Sumbar
Kapolda Sumbar Irjen Pol. Teddy Minahasa P, SH, S.Ik. MH saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi
MR.com,Sumbar|Keseriusan Polri dalam membasmi peredaran narkoba bukan hisapan jempol belaka. Banyak kasus-kasus menyangkut peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus diungkap Polri.
Baru-baru ini, Polres Bukittinggi Polda Sumbar telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 41,4 kg.
Awal penyelidikan dalam mengungkap kasus tersebut, dilakukan Polres Bukittinggi dimulai pada tanggal 14 Mai 2022 dan berhasil mengamankan 8 (delapan) orang tersangka.
Kepala Polisi Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Irjen Pol. Teddy Minahasa P, SH, S.Ik. MH, dalam konferensi pers menyebutkan, ini pengungkapan kasus terbesar penyalahgunaan narkoba di Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi berdasarkan data yang dihimpun.
"Dengan barang bukti 41,4 Kilogram sabu, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Bukittinggi dan di Bantu Ditnarkoba Polda Sumbar adalah yang terbesar dalam sejarah berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar. Saya apresiasi," kata Kapolda Sumbar itu, Sabtu (21/5/2022) di Aula Polres Bukittinggi.
Selanjutnya, Irjen Pol. Teddy mengatakan dari 8 pelaku yang di amankan ada yang merupakan pemakai dan pengedar, kedelapan nya adalah AH (24), DF (20), RP(27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NV (39).
Dengan total barang bukti sabu seberat 41,4 Kilogram ini. Jika di Ekuivalen dengan harga adalah mencapai 62,1 Milyar rupiah. "Pengungkapan ini telah menyelamatkan 414.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang," jelas Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Dari 8 pelaku yang diamankan, 2 dikategorikan dan diterapkan Pasal sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna dan pengedar dengan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.,"tegasnya.
Ditegaskan Kapolda lagi, sedangkan 6 lainnya kita kenakan pasal 114 ayat 2 dimana sebagai pengedar yang lebih dari 1 kilogram mengedarkan sabu dengan ancaman pidana mati.
Saat ini, katanya, jajaran Polda Sumbar terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Kapolda Teddy menambahkan, menurut data analisis dan evaluasi Polda Sumbar tahun 202, data penyalahgunaan narkoba masuk dalam kejahatan terbesar dengan total 1.043 kasus.
Diikuti curat 686 sebanyak kasus, curanmor total 494 kasus, penggelapan sebanyak 372 kasus, dan anirat 314 kasus, terang Irjen Pol Teddy.
Kapolda Sumbar juga mengimbau, dengan melihat angka yang sangat tinggi ia harap agar timbul kepedulian di seluruh elemen masyarakat. "Mari kita selamatkan generasi muda untuk menjadi SDM tanggguh, unggul dan mampu berkompetitif," pungkasnya. (**)