CV.Indawa Diduga Abaikan Keselamatan Jiwa Karyawan, Proyek APBN Dikerjakan Tanpa Pengawasan
MR.com, Payakumbuh| Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Barat (Satker PJN Wil I Sumbar) "kecolongan". Rekanan terindikasi bekerja tanpa pengawasan dan abaikan Kesehatan, Keselamatan,Kerja (K3 kontruksi) karyawan.
Hal tersebut diduga terjadi pada kegiatan penanganan drainase Baso-Batas Payakumbuh dibawah kewenangan PPK 1.2, Satker PJN Wil I, Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN Sumbar).
Terjadi pada pelaksanaan proyek dengan sumber dana APBN bernomor kontrak 20/PKK/SK-PJN I-Bb.03.23.1.2/II/2023. Rekanan bersama Konsultan Pengawas terindikasi kangkangi UU Nomor 2 Tahun 2017, yang membahas mengenai Jasa Konstruksi.
Juga terhadap Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2014 yang membahas mengenai Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Pasalnya, terpantau tim awak media beberapa hari lalu. Saat tim melakukan penelusuran kelokasi pekerjaan Rabu(15/3/2023) di ruas jalan nasional, Padang Tarok, Kecamatan Baso, disinyalir karyawan bekerja dengan telanjang kaki dan tanpa gunakan pengaman tangan.
Salah seorang karyawan dari CV. Indawa Perdana sebagai kontraktor pelaksana. Karyawan tersebut sedang melakukan pekerjaan tanpa difasilitasi dengan Alat Pelindung Kerja atau Diri (APK/APD) yang lengkap.
Diduga karyawan CV.Indawa Perdana bekerja tidak dilengkapi dengan fasilitas APK/APK yang lengkap
Dia sedang bekerja melakukan pembersihan atau pengerukan pada saluran drainase. Tetapi tanpa menggunakan sarung tangan, pelindung kepala, sepatu bot pelindung kaki, rompi dan lainnya.
Saat dikonfirmasi kepada pekerja tersebut kenapa tidak menggunakan APK lengkap, dia tidak menjawab. Dan terkait keberadaan konsultan pengawas dan pelaksana lapangan dari CV. Indawa Perdana, pekerja itu mengatakan tidak ada dilokasi.
Bahkan, untuk nama konsultan pengawas dan pelaksana lapangan pada pekerjaan tersebut, pekerja itu tidak mengetahuinya.
Ironis, sementara negara telah membayarkan untuk jasa konsultan pengawas. Tidak tanggung-tanggung, negara memakai dua jasa konsultan pengawas untuk pekerjaan yang terbilang kecil senilai Rp 574.754.000 dibandingkan dengan proyek lain yang ada di Satker PJN Wil I Sumbar tersebut.
Negara memakai dua jasa konsultan pengawas sekaligus itu dengan tujuan agar pekerjaan berjalan optimal, efektif dan sesuai kaedah yang telah ditentukan.
Untuk itu negara melalui PPK 1.2 Satker PJN I Sumbar menyewa jasa dua konsultan pengawas, yaitu CV Aldiguna Pratama Konsultan dan CV.Arci Consultants Engineering.
Namun, ada dugaan uang negara akan terbuang sia-sia. Sebab, kinerja dua Konsultan Pengawas tersebut terindikasi tidak profesional. Karena diduga sering tidak ada dilokasi disaat rekanan melakukan kegiatan.
Saat media mengkonfirmasikan kepada Rio Andika selaku PPK 1.2 dan Kepala Satker PJN Wil I Sumbar, Masudi terkait hal tersebut. Hingga berita ditayangkan dua pihak berkewenangan tersebut belum bisa berikan keterangannya.
Berhasilnya pembangunan prasarana tidak hanya dilihat dari bagaimana kinerja para karyawan yang terlibat.
Tetapi juga dilihat dari seberapa tahan bangunan tersebut dan bagaimana manfaatnya untuk orang banyak.
Namun, tidak kalah pentingnya bagaimana jaminan keselamatan para pekerja selama proses pekerjaan berlanjut.
Media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya hingga berita ini diterbitkan.(cr/tim)