Diduga Labrak Aturan dan Spesifikasi Teknis, Mahdiyal: Proyek Jembatan Salibawan Lagi-lagi Rapor Merah Kasatker PJN Wil 1 Sumbar
MR.com, Pasaman| Diduga pembangunan jembatan Salibawan yang dikerjakan PT. Amar Permata Indonesia (API) tidak miliki mutu dan kualitas yang diharapkan. Sekilas dilihat dari atas jalan memang kondisi fisik jembatan terlihat bagus, karena sudah dicat.
Namun, saat dilihat lebih dekat lagi dan lebih kebawah infrastruktur jembatan. Kita akan melihat betonnya sudah banyak yang retak, dan ada kayu yang menempel ke dinding beton. Kemudian, material batu yang digunakan untuk pondasi saluran (drainase) dicurigai rekanan(PT.API) menggunakan material setempat yang kuat dugaannya tidak memiliki izin.
Diketahui proyek pergantian jembatan Salibawan merupakan salah satu dari empat (4) pekerjaan jembatan yang dilakukan PT.API. Pembangunan jembatan tersebut telah menghabiskan APBN sebesar Rp 18 miliar lebih.
Dengan kondisi fisik jembatan yang demikian, akhirnya mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan publik. Salah satunya seorang Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat, Mahdiyal Hasan, SH., menilai bahwa ada indikasi pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut berjalan tidak sesuai aturan dan spesifikasi.
"Faktanya, masih seumur jagung saja usia jembatan pasca di PHO, kondisi fisik bangunannya sudah banyak yang retak," ujar Mahdiyal Hasan pada Kamis,(22/2/2024) di Padang.
Keretakan fisik jembatan tersebut dapat membuktikan ketidak profesionalan rekanan dan pihak terkait dalam melakukan pekerjaan mereka, lanjutnya lagi.
Advokat muda yang terkenal tegas itu menduga ada indikasi korupsi yang terjadi didalam pelaksanaannya. Tentunya merunut pada hasil akhir dari fisik jembatan yang sudah menuju kehancuran itu, cecar Mahdiyal.
Dugaan KKN menurut Mahdiyal juga terjadi pada pengadaan material batu. Sebab, material batu yang dipakai diduga kuat merupakan material setempat yang disinyalir tidak memiliki izin lengkap atau ilegal, tegas Alumni Fakultas Ilmu Hukum Unand itu.
"Apakah menggunakan material tidak memiliki izin lengkap pada proyek negara, bukan perbuatan melawan hukum..?. Karena menggunakan material ilegal, rekanan maupun pihak satker dapat dijerat dengan UU pertambangan," ulasnya.
Seterusnya Mahdiyal mengatakan, dengan kondisi fisik jembatan yang demikian, kuat dugaan dalam pelaksanaannya ada indikasi kongkalikong antara rekanan dengan pihak instansi dengan tujuan sama-sama saling menguntungkan.,ujarnya lagi.
Pekerjaan yang seperti ini, lagi-lagi menjadi rapor merah Kepala Satker PJN Wil 1, Masudi, serta PPK 1.1 M.Nasir, kata Mahdiyal. Karena, selama mereka menjabat sebagai atasan dan bawahan, proyek yang berada dibawah pengawasan Satker PJN Wil 1 Sumbar kerap menuai gunjingan dan sorotan tajam berbagai pihak dari kalangan masyarakat, tuturnya.
Kalau pekerjaan ini sudah dibayarkan, tentu telah terjadi kerugian terhadap keuangan negara. Dan hal ini sepatutnya bisa menjadi pembuka pintu bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mencari kebenarannya, pungkas Mahdiyal.
Pekerjaan jembatan Salibawan berada dibawah pengelolaan PPK 1.1 M. Nasir, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1(Satker PJN Wil 1 Sumbar) yang dikepalai oleh Masudi.
Parahnya, meskipun media sudah melakukan upaya konfirmasi kepada M.Nasir selaku PPK kegiatan via seluler 0812-7812-xxx dihari yang sama. Namun hingga berita ditayangkan M. Nasir disinyalir belum bisa berikan penjelasannya.
Sampai berita ditayangkan, media masih melakukan pengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait lainnya. (cr/tim)