Diduga, Bekas Galian Pondasi Dipakai Sebagai Tanah Timbunan Badan Jalan Proyek Water Front City Milik BPJN Sumbar
MR.com, Pariaman| Terkait tidak dilampirkan dukungan quarry yang berizin sebagai salah satu syarat saat lelang proyek peningkatan jalan Water Front City seperti yang disampaikan Masudi sebagai Kepala Satker PJN 1 Sumbar beberapa waktu lalu, juga dibenarkan oleh Kepala BPJN Sumbar, Thabrani.
Melalui bidang Komunikasi Publik (Kompu) BPJN Sumbar, Kepala BPJN Sumbar Thabrani juga mengatakan seperti apa yang disampaikan oleh Kasatkernya, Masudi.
Kata Thabrani, sesuai dengan aturan yang ada didalam dokumen lelang, para peserta lelang tidak diharuskan melampirkan surat dukungan quarry, karena tidak ada syarat untuk dukungan quarry tersebut.
Berita terkait: Ternyata Lelang Proyek Water Front City Tidak Ada Syarat Untuk Dukungan Quarry, Masudi: Tidak Ada Aturan Dalam Dokumen Kontrak
"Tetapi pada waktu pelaksanaan Penyedia Jasa wajib menggunakan bahan (quarry) yang digunakan harus ada izin dari instansi pemerintah yang berwenang," kata Thabrani lewat Kompu BPJN Sumbar tersebut pada Kamis (12/10) via telpon.
Selain penggunaan material batu dan pasir yang diduga ilegal. Pantauan tim investigasi dari media kelokasi pekerjaan pada Sabtu(14/10) pagi tadi. Terlihat tanah bekas galian untuk pondasi disinyalir digunakan untuk tanah timbunan pada badan jalan.
Dugaan tersebut juga dikuatkan dengan keterangan yang disampaikan oleh salah satu warga yang akrab dipanggil Aciak. Pria yang berumur 59 tahun itu tinggal sangat dekat dengan lokasi pekerjaan.
Saat itu, kepada salah satu tim media Aciak menjelaskan, bahwa tanah bekas galian pondasi itu diduga dipakai untuk menimbun badan jalan. "Sudah banyak kubikasi tanah bekas galian ini diduga dipakai untuk menimbun badan," tegas Aciak.
Menyinggung material pasir yang digunakan, Aciak pun mengatakan kalau pasir yang di pakai oleh kontraktor diduga kuat pasir yang ada di aliran sungai Batang Sunur.
"Diduga, pasir yang mereka pakai sepenuhnya diambil dari aliran sungai Batang Sunur ini.Tetapi saya tidak tahu apakah tambang pasir sudah memiliki izin atau belum," ungkap Aciak lagi.
Sebelum proyek ini dimulai, tambang pasir ini merupakan tambang rakyat yang sudah aktif sejak lama, dan merupakan salah satu sumber ekonomi mata pencaharian masyarakat disini, imbuhnya.
Terkait material batu, Aciak mengatakan batu-batu yang mereka pakai tidak dari satu quarry saja. Sebab, kalau batu tersebut didatangkan dari tambang atau quarry yang sama, tentu jenis batu pun tidak jauh berbeda,baik secara betuk,warna juga ukurannya.
Kalau kita perhatikan selama proyek dikerjakan, batu yang mereka pakai bermacam-macam jenis,warna, dan ukuran, pungkasnya.
Merunut pada penjelasan dari Masudi dan Thabrani yang mengatakan tidak ada syarat untuk melampirkan surat dukungan quarry pada proses pelelangan. Kemudian, dibandingkan dengan keterangan yang disampaikan warga bernama Aciak terhadap kondisi di lapangan yang disampaikannya.
Beragam pendapat dan asumsi pun mulai bermunculan. Ada yang berpendapat kalau tidak dilampirkannya dukungan quarry sebagai syarat mutlak pada proses lelang seharusnya tidak jadi masalah.
"Tetapi yang akan jadi masalah pada saat pelaksanaannya. Apakah pihak BPJN Sumbar berani menjamin kalau material yang digunakan seratus persen diambil dari quarry yang memiliki izin," kata Yatun, SH., pada Sabtu(14/10) di Padang.
Seperti untuk penggunaan material pasir, kata Yatun. Untuk material ini saja, pihak rekanan diduga kuat memakai pasir dari tambang rakyat yang izin nya masih diragukan, seperti yang disampaikan oleh Aciak ini, ujarnya.
Begitu juga untuk penggunaan material batu. Masyarakat sendiri curiga dan ragu kalau material tersebut diambil dari satu quarry, karena jenis dan warna batu yang jauh berbeda.
Ditambah lagi dengan penggunaan material tanah bekas galian untuk pondasi yang dipakai sebagai penimbun badan jalan oleh rekanan. Apakah hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak BPJN Sumbar..?, cecar advokat yang terkenal tegas itu.
Kalau hal tersebut benar, menurut dugaannya ada "skandal" dalam pelaksanaan proyek negara ini. Sebab merunut dari proses lelang, hingga teknis pekerjaan ada indikasi "kongkalingkong" antara pihak rekanan dengan BPJN Sumbar yang tujuannya saling menguntungkan.
"Dugaan skandal ini disinyalir sudah merugikan negara dan harus segera dibongkar dan ditindak oleh pihak Aparat Penegak Hukum(APH) sebelum terlambat," tandasnya.
Kita berharap pihak APH tidak ikut serta dalam skandal tersebut, agar supremasi hukum dapat ditegakkan di bumi Sumatera Barat ini, pungkasnya.
Media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya hingga berita ditayangkan.(cr/tim)