Articles by "Padang"

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 5 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 56 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 5 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 6 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 129 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 763 Padang 7 Padang Panjang 22 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 600 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 55 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 156 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah
Showing posts with label Padang. Show all posts

Aksi salah satu Ormas di Kota Padang bagi-bagi takjil 

MR.com,Padang| Beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Padang turun kejalan menggelar aksi sosial dan solidaritas secara serentak, berbagi takjil pabukoan kepada masyarakat, berpusat di jalan  Bagindo Azis Chan (Depan gedung Youth Center Padang), pada Sabtu (29/3/2025).

Aksi bersama ini melibatkan berbagai Ormas seperti Pemuda Pancasila (PP), Laskar Merah Putih (LMP), FKPPI, HIPAKAD, PPM, RATU PRABU, GRIB JAYA dan Karang Taruna, serta tokoh agama dan masyarakat, turun kejalan untuk membagikan sebanyak 2.000 takjil kepada masyarakat kota Padang.

Aksi itu bukan hanya sekadar berbagi takjil, melainkan sebagai simbol perekat dan pemersatu NKRI. 

Dikesempatan, Ketua Ormas PPM Yudha yang ikut serta di aksi tersebut mengatakan, mari kita jadikan bulan ramadhan ini sebagai momentum untuk mempererat tali silaturahmi dalam memperkuat persatuan demi NKRI.

"Intinya, aksi ini sebagai bentuk dukungan kami dari Ormas terhadap TNI, karena selama ini TNI telah menjaga kedaulatan, keamanan dan pertahanan bangsa," ulasnya lagi.

Kemudian kegiatan ini kami lakukan demi mendorong terwujudnya TNI yang kuat, supaya kekokohan dan kedaulatan NKRI tetap terjaga, sebagaimana amanat pejuang dan UU, kata Yudha.

Terlihat, beberapa ormas juga membawa spanduk dukungan kepada TNI, diantaranya berbunyi TNI Basamo Manjago Nagari, penjaga kedaulatan, keamanan, dan kemajuan bangsa.

Selain itu, ormas dari Pemuda Pancasila(PP) juga menambahkan, kami di sini bukan hanya untuk berbagi takjil, tapi juga menyampaikan pesan bahwa rakyat Padang siap mendukung TNI dalam menjaga keutuhan NKRI.

Pesan Kuat untuk TNI: 

"Kami Ada untukmu!" Melalui spanduk bertuliskan" Tetap Semangat TNI, Kami di Sini Mendukungmu" dan "Rakyat dan TNI Bersatu untuk Negeri", masyarakat Padang menyuarakan apresiasi dan komitmen.

#TNIKuatKarenaRakyat dan #PadangDukungTNI, menunjukkan bahwa dukungan terhadap TNI adalah suara hati masyarakat Sumatera Barat.  

Kolaborasi yang Menginspirasi

Kegiatan ini menjadi contoh nyata bagaimana TNI dan rakyat bisa bersinergi tidak hanya di medan tugas, tetapi juga dalam membangun kehangatan sosial. Kota Padang sekali lagi membuktikan bahwa dukungan kepada TNI adalah dukungan untuk Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat.

#TNIKuatKarenaRakyat #PadangDukungTNI

#BersamaTNI

#sahabattni

#lawanpenghasut

Foto bersama Walikota Padang Fadly Amran dengan KJI Sumbar 
MR.com, Padang| Suasana senja yang syahdu di Palanta Rumah Dinas Walikota Padang, Jalan A. Yani, menjadi saksi kehangatan silaturahmi yang terjalin dalam acara buka bersama. Acara ini dihadiri oleh beragam elemen masyarakat Kota Padang, menciptakan momen kebersamaan yang tak terlupakan.

Hadir dalam acara tersebut, para tokoh masyarakat yang dihormati, akademisi yang berpengetahuan luas, perwakilan media yang kritis dan informatif, organisasi masyarakat yang bergerak aktif, serta paguyuban yang memperkaya keberagaman kota. Tak ketinggalan, ninik mamak dan cadie pandai, penjaga kearifan lokal, alim ulama turut hadir menambah khidmat suasana.

Walikota Padang, Fadly Amran, menyambut hangat para tamu undangan. Dalam sambutannya, beliau memaparkan visi dan misi pembangunan Kota Padang yang telah diimplementasikan. Program-program inovatif seperti seragam sekolah gratis, BPJS gratis, dan Semar Surau, menjadi bukti nyata komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya amanah dalam menjalankan roda pemerintahan, demi mewujudkan Kota Padang yang lebih baik.


Peter Prayuda, Ketua organisasi kewartawanan KJI (Kolaborasi Jurnalis Indonesia) Sumbar dan Kota Padang, memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya acara ini. Menurutnya, buka bersama ini menjadi wadah yang efektif untuk mempererat tali silaturahmi antara berbagai elemen masyarakat. "Melalui acara ini, kita dapat saling bertukar pikiran, memperkuat sinergi, dan bersama-sama membangun Kota Padang yang lebih maju," ujarnya.

Acara dilanjutkan dengan tausiyah yang disampaikan oleh seorang ustadz. Dalam tausiyahnya, beliau mengajak para hadirin untuk merenungkan makna kehidupan yang bermanfaat. "Hidup yang sesungguhnya adalah hidup yang memberikan manfaat bagi orang lain, bukan sebaliknya," tutur sang ustadz. Tausiyah ini menyentuh hati para hadirin, membangkitkan kesadaran akan pentingnya berbagi dan peduli terhadap sesama.

Acara buka bersama ini tidak hanya menjadi ajang untuk berbuka puasa, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat Kota Padang. Semangat kebersamaan yang terjalin diharapkan dapat menjadi modal penting dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan kota. *real*

Lokasi proyek Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II Padang Sub Project di Sungai Batang Kandis Kota Padang.
 

MR.com, Padang| Menyikapi perihal informasi yang beredar menyangkut dugaan pemblokiran anggaran proyek Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II Padang Sub Project di Sungai Batang Kandis Kota Padang.

Ilyas Firman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek itu menjelaskan bahwa anggaran yang dimaksud tidak ada pemblokiran.

"Apa yang disampaikan Ketua DPW SUMBAR REPRO, Roni sebagai narasumber menyangkut informasi pemblokiran perlu saya luruskan agar tidak ada salah paham," ujar Ilyas Firman pada Senin(24/3/2025) via telepon.

Berita terkait : Anggaran Mega Proyek Urban Flood Control BWS V Padang di Blokir, Apakah Penyebabnya?

Sebagaimana saya sampaikan ke Roni, sumber dana pinjaman luar negeri (PLN) memang tidak mengalami pemblokiran, jelas Ilyas.

Namun untuk pemanfaatannya saya tetap menunggu arahan dari pembina. Demikian saya sampaikan semoga bisa menjelaskan kondisinya, sehingga informasi yang disampaikan tidak lagi simpang siur, tutup Ilyas Firman.

Sebelumnya, informasi pemblokiran anggaran pada Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II Padang Sub Project di Sungai Batang Kandis Kota Padang sempat menjadi buah bibir di lingkungan masyarakat.

"Pasalnya, dana mega proyek sebesar 110 miliar yang dikerjakan dari tahun 2024- 2025 merupakan pinjaman luar negeri (PLN)," ujar Ketua DPW SUMBAR REPRO Roni yang kembali menanggapi pernyataan dari PPK tersebut.

Menurutnya, kata pemblokiran anggaran dengan ungkapan menunggu arahan dari pembina, hanya berbeda dari ucapannya saja. Sementara tujuannya satu, sama-sama belum merealisasikan anggaran.

Kemudian informasi pemblokiran anggaran ini beredar setelah penggrebekan tambang galian C di Kabupaten Padang Pariaman yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman, pada Kamis (13/3/2025) waktu lalu, ungkapnya lagi.

Dalam penggrebekan, kata Roni, tersiar kabar informasi dari masyarakat bahwa material batu jeti yang keluar dari lokasi tambang yang terindikasi ilegal itu, dipasok untuk kebutuhan proyek yang sedang ditangani Satker SNVT PJSA_WS. Indragiri_ Akuaman.WS Kampar,WS. Rokan Provinsi Sumatera Barat melalui PPK nya Ilyas Firman.

Pada penggrebekan yang dilakukan, Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman mengamankan tiga(3) (alat Excavator dan lima (5) unit truk. Informasinya batu jeti yang dikeluarkan dari lokasi tambang ilegal dipesan oleh PT. Arafah Alam Sejahtera sebagai kontraktor pelaksana nya, ketus Roni.

Dicurigainya alasan menunggu arahan dari pembina atau apa pun sebutannya dari PPK itu ada keterkaitannya dengan kejadian penggrebekan.

Bagaimanakah tanggapan aktivis dan penggiat hukum terkait hal tersebut..?

Media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com,Padang| Ketua DPW Ratu Prabu Sumbar, Jhoni Putra Sikumbang mengungkapkan rasa kegembiraan saat berpidato dalam acara buka bersama TNI, Polri dan awak media serta anak yatim, pada Senin(24/3/2025) di truntum hotel Padang.

" Ini adalah momen yang sangat membahagiakan bagi saya.Karena, sebagai inisiator acara silaturrahmi dengan buka bersama, kita bisa bersatu dalam ruangan ini, ada TNI, Polri dan Awak media," tuturnya.

Ini bukan sekadar acara buka puasa biasa, momen ini menjadi jalinan erat antara TNI-POLRI, insan pers, organisasi masyarakat, dan anak-anak yatim, ulasnya.

Acara tersebut  dihadiri DanLantamal II Teluk Bayur Padang, Korem 032, Komandan Lanud Sutan Syahrir Padang, serta pejabat tinggi lainnya yang ada jajaran Polda Sumbar. Kehadiran mereka menjadi simbol kuatnya sinergi antara aparat keamanan dan elemen masyarakat.

Kapolda Sumbar, Irjen. Pol. Gatot Tri Suryanta, dalam sambutannya mengatakan mari kita rajut rasa kebersamaan yang lebih erat lagi.

"Agar setiap program yang dicanangkan pemerintah berjalan sesuai rencana tanpa hambatan," ungkap Kapolda Gatot.

Tak lupa, ia mengajak awak media untuk menjadi mitra kepolisian dalam menyajikan informasi yang akurat dan menyejukkan.

Suara keprihatinan terdengar dari Ketua PWI Sumbar, Widya Navies. Maraknya aksi tawuran remaja belakangan ini menjadi momok yang meresahkan bagi kita semua, kata Widya Nevies.

"Kita harus bergandengan tangan, menyukseskan program zero tawuran dan balapan liar. Media memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat," tuturnya, mengajak semua pihak untuk berperan aktif.

Perwakilan KJI yang hadir dalam acara tersebut juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga kondusivitas daerah. 

"Kami akan terus mengedepankan pemberitaan yang konstruktif, yang tidak hanya informatif, tetapi juga edukatif dan inspiratif," ujar Peter Prayuda Ketua KJI Sumbar.

Kami percaya bahwa jurnalisme yang bertanggung jawab dapat menjadi jembatan antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.

Acara semakin syahdu saat santunan diberikan kepada anak-anak yatim, senyum mereka menjadi pelita di tengah Ramadan. Bingkisan lebaran pun dibagikan kepada awak media, sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam menyampaikan informasi. Organisasi pers seperti KJI, IWO, AJI, dan PFI turut hadir, menambah warna kebersamaan.

Tausyiah dari seorang ustaz membawa suasana menjadi khusyuk. Kata-kata bijaknya mengingatkan tentang hakikat hidup dan bekal yang akan dibawa pulang. Doa bersama pun dipanjatkan, memohon keberkahan di bulan suci ini.

Lebih dari sekadar acara, momen ini menjadi pengingat bahwa Ramadan adalah tentang berbagi kebahagiaan dan memperkuat kepedulian terhadap sesama. Sinergi antara TNI-POLRI, media, dan masyarakat menjadi pilar penting dalam menjaga kondusivitas daerah dan mendukung program pemerintah.

Di tengah harmoni Ramadhan, terukir harapan akan masa depan yang lebih baik.(And/cr)

MR.com, Padang| Efesiensi anggaran diberbagai sektor oleh pemerintah seperti yang disampaikan Presiden RI  Prabowo Subianto dalam pidatonya beberapa waktu lalu. Sepertinya ikut mempengaruhi kegiatan proyek negara yang sedang dikelola Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) melalui Satker SNVT PJSA_WS. Indragiri_ Akuaman.WS Kampar,WS. Rokan Provinsi Sumatera Barat.

Pasalnya, pekerjaan Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II Padang Sub Project di Sungai Batang Kandis Kota Padang, senilai Rp.110.801.815.000, untuk anggaran lanjutannya diduga diblokir pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPW SUMBAR REPRO, Roni pada Ahad (23/3/2025) di Padang. Informasi pemblokiran anggaran pada proyek tersebut, kata Roni, didapatkannya dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung yang bernama Ilyas Firman.


Baca berita: Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman Amankan 3 Excavator dan 5 Truck Saat Penggrebekan Tambang Ilegal

"Informasi tersebut saya dapat langsung dari Ilyas Firman, selaku PPK - BWSS V Padang yang menggawangi kegiatan tersebut melalui pesan singkat aplikasi WA ," terang Roni sembari memperlihatkan bukti chatting WhatsApp di selulernya.

Sumber dana untuk proyek Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II Padang Sub Project, Sungai Batang Kandis Kota Padang ini diketahui dari pinjaman luar negeri pemerintah Jepang, loan JICA (Japan International Cooperation Agency).

Bisakah anggaran proyek negara dari sumber pinjaman luar negeri diblokir?

Ada sumber menyebutkan bahwa, anggaran proyek yang dikelola negara dengan sumber pinjaman luar negeri dapat diblokir oleh negara dalam beberapa kasus, seperti:

1. Pelanggaran ketentuan pinjaman: Jika pemerintah tidak memenuhi ketentuan-ketentuan pinjaman, seperti tidak melakukan pembayaran cicilan pinjaman tepat waktu.

2. Ketidakpatuhan terhadap peraturan: Jika proyek tidak mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku, seperti peraturan lingkungan hidup atau peraturan keselamatan kerja.

3. Korupsi atau penyelewengan: Jika terdapat indikasi korupsi atau penyelewengan dalam penggunaan anggaran proyek.

4. Perubahan kebijakan pemerintah: Jika pemerintah mengubah kebijakan atau prioritas, sehingga proyek tidak lagi sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Namun, pemblokiran anggaran proyek harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, serta harus diawasi oleh lembaga-lembaga yang berwenang.

Dalam kasus pinjaman luar negeri, pemblokiran anggaran proyek juga harus mempertimbangkan:

1. Ketentuan perjanjian pinjaman: Ketentuan perjanjian pinjaman yang telah disepakati dengan pemberi pinjaman.

2. Konsekuensi pemblokiran: Konsekuensi pemblokiran anggaran proyek terhadap hubungan diplomatik dan ekonomi dengan negara pemberi pinjaman.

Oleh karena itu, pemblokiran anggaran proyek harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan semua aspek yang terkait.

Apakah penyebab pemblokiran anggaran yang dilakukan oleh negara terhadap mega proyek tersebut, adakah aturan yang dilanggar?

Menyangkut hal itu, media kemudian melakukan konfirmasi kepada PPK Ilyas Firman via telepon pada hari yang sama. Sampai berita ini ditayangkan PPK tersebut belum memberikan tanggapannya.

Saat berita ini disiarkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. (cr)

H.Joni Putra Sikumbang, Pengawas KJI Sumbar 

MR.com, Padang| Joni Putra Sikumbang, sebagai Dewan Pengawas organisasi kewartawanan KJI (Kolaborasi Jurnalis Indonesia) di Sumatera Barat, tampil sebagai sosok sentral dalam upaya pembelaan terhadap empat wartawan online yang diduga menjadi korban kekerasan di Tanjung Lolo, Sijunjung beberapa waktu lalu.

Dengan tindakan nyata dan komitmen yang kuat, Joni menunjukkan kepeduliannya yang mendalam terhadap kebebasan pers dan keamanan jurnalis dalam melaksanakan tugas.

Setelah mendengar kabar tentang insiden yang dialami oleh empat wartawan tersebut, Joni Putra langsung bergerak cepat. Dia tidak hanya mengecam tindakan kekerasan tersebut, tetapi juga mengambil langkah konkrit untuk memberikan dukungan penuh kepada para korban.

"Untuk kedatangan rekan-rekan Pers yang dari Riau, kami sudah menyiapkan akomodasi mulai dari penginapan sampai pendampingan membuat laporan Polisi ke Mapolda Sumatera Barat," kata Joni Putra dilansir dari media online Portalanda.com, pada Kamis (20/3/2025).

Joni hanya ingin memastikan bahwa para wartawan yang datang dari Riau merasa aman dan nyaman selama berada di Sumatera Barat.

Selain itu, Joni Putra Sikumbang bekerja sama dengan Herman Tanjung, Sekjen dari KJI, untuk memfasilitasi kedatangan 25 wartawan dari Riau ke Sumatera Barat. 

Langkah ini menunjukkan solidaritas yang luar biasa dari sesama insan pers yang digerakkan oleh inisiatif Joni Putra Sikumbang.

"Meskipun keempat jurnalis yang diduga menjadi korban kekerasan tersebut bukanlah anggota KJI, tetapi kami bergerak berawal dari rasa empati dan solidaritas sebagai sesama kuli tinta," ungkap Joni.

Dia menegaskan akan tetap mengawal kasus ini sebagai bentuk solidaritas sesama insan pers, dan yang terutama sekali untuk mengungkap kebenaran.

Pengawas KJI tersebut  menekankan bahwa KJI di bawah pengawasannya, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen terhadap kebebasan pers dan mendapatkan keadilan bagi siapapun yang menjadi korban. 

Joni Putra Sikumbang berharap pihak berwenang, khususnya  jajaran Polda Sumbar untuk bertindak cepat dan memberikan keadilan bagi para korban. Dia menekankan pentingnya jaminan keamanan bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.

"Kami berharap Polda Sumbar dapat segera menangkap para pelaku dan memberikan hukuman," ujar H. Joni Putra Sikumbang. 

Tindakan yang diambil oleh Joni Putra Sikumbang ini dapat menjadi contoh inspiratif bagi masyarakat dalam mendukung kebebasan pers dan penegakan hukum di Indonesia. Sebagai salah satu insan pers, dia telah menunjukkan bahwa solidaritas dan keberaniannya dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap profesi jurnalis.

Dengan dukungan penuh dari Joni Putra Sikumbang, diharapkan para korban dapat memperoleh keadilan dan keamanan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.

Media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait, sampai berita ini disiarkan.**

Kantor PT. Anadalan Mitra Prestasi diduga satu atap dan satu manajemen dengan PT. Sarana Insani Wirasta dan PT. Amanah Muda Persada yang pernah menjadi pemenang tender pengadaan jasa keamanan di Dinas Peternakan Sumbar 

MR.com, Padang| Mengungkap persoalan yang sedang menyelimuti Dinas Peternakan Sumatera Barat saat ini menyangkut kontrak kerjasama pengadaan tenaga keamanan (Security) yang terindikasi beraroma kolusi.

Sebelumnya ada dugaan konspirasi jahat antara pihak rekanan dengan pihak pengguna jasa (Dinas Peternakan Sumbar.red). Dugaan tersebut dibeberkan narasumber yang enggan untuk disebutkan identitasnya pada Rabu(13/2025) di  Padang.

Dari lima(5) tahun belakang pemenang untuk pengadaan jasa keamanan di Dinas Peternakan Sumbar diduga hanya satu orang dengan membawa tiga nama perusahaan yang berbeda, terang Narasumber.

Baca berita terkait : Geger..!! Isu Konspirasi Jahat Menyangkut Pengadaan Tenaga Keamanan Soroti Dinas Peternakan Sumbar

"Ketiga perusahaan tersebut berada dalam satu gedung kantor dengan pimpinan dan management yang sama," jalas Narasumber lagi.

Dia mengungkapkan bahwa kantor PT. Sarana Insani Wirasta (SIT) dan PT. Amanah Muda Persada (AMP) diduga satu kantor yang beralamat dijalan Jl. Meranti No.8, Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat 25114.

Meskipun PT. Anadalan Mitra Prestasi (AMP) beralamat di Jl. S. Parman No.80, RW.82, Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat 25136. Namun gedung tiga perusahaan tersebut satu atap, yang benda hanya pintu masuk saja, terangnya lagi.

Meskipun sempat dibantah kadis Sukarli perihal dugaan tersebut. Namun tim media tidak diam sampai disitu. Tim media melakukan investigasi mendalam dengan menulusuri alamat perusahaan yang pernah menjadi pemenang tender.

Benar saja, dua perusahaan pemenang diketahui berada di alamat yang sama yaitu PT. Sinar Insani Wirasta (SIT) dan PT. Amanah Muda Persada (AMP). Kedua perusahaan tersebut berada di alamat yang sama setelah di searching melaui google.

Kemudian, untuk kantor PT. Andalan Mitra Prestasi sendiri memang berada dipinggiran jalan S. Parman. Tetapi, menurut informasi narasumber perusahaan tersebut hanya beda pintu masuk saja, yang satu didepan dan duanya berada di belakang kantor PT.Andalan Mitra Prestasi.

Dengan demikian aroma terjadinya dugaan kolusi pada pengadaan jasa keamanan di Dinas Peternakan Sumbar disinyalir berangsur mulai terkuak.

Lain pihak, Kasubag di Dinas Peternakan Sumbar bernama Rosi saat dikonfirmasi via telepon +62 812-6655-5xxx pada Senin (17/3/2025) perihal dugaan tersebut, dia mengatakan, untuk pengadaan Tenaga Satpam  untuk Dinas dan UPTD sudah sesuai dengan Standar UMP Prov.Sumbar. 

Kita memilih perusahaan tersebut sesuai dengan evaluasi setiap tahunnya dan untuk perusahaannya berbeda administrasi dan legalitasnya dan bisa di lihat di sistem OSS, tukuknya.

Waktu media menanyakan siapa nama direktur PT. Sarana Insani Wirasta sebagai pemenang tender pada tahun 2021, kasubag tersebut mengatakan tidak tahu.

Selanjutanya media menanyakan menyangkut proses verifikasi perusahaan terhadap pada alamat kantor. Kasubag Rosi menjawab ada.

"Untuk verifikasi kantor perusahaan tentunya ada," tutup Kasubag Rosi.

Kolusi adalah suatu bentuk kejahatan yang melibatkan kerjasama antara dua atau lebih orang untuk melakukan tindakan yang tidak sah atau ilegal, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

Sejak berita lanjutan ini ditayangkan, media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.

Penulis/ Editor: Chairur Rahman (wartawan muda)

Catatan: Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini, silahkan berikan hak jawab dan hak koreksi ke redaksi mitrarakyat.com


MR.com,Padang| Karang Taruna Dadok Tunggul Hitam kembali aktif setelah sekian lama terkesan mati suri. Ini adalah kabar baik bagi masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam. Terutama bagi kaum muda yang ingin berkontribusi dan berkembang dalam berbagai bidang.

Sejak tampuk kepimpinan di pegang Wawan yang secara voting atau pungutan suara terbanyak dari seluruh peserta rapat saat itu. Sebagai Ketua Karang Tarun Dadok Tunggul Hitam yang baru, dalam sepekan sudah banyak kegiatan-kegiatan positif di yang telah lakukan oleh pemuda-pemudi yang tergabung di dalam organisasi kepemudaan tersebut.

Seperti, Karang Taruna turut serta hadir bersama LPMK DTH, Lurah diwakili oleh Kasi Trantib Pak Iswanda, Babinsa, Ketua RW ( RW 013, RW 07, RW 06 diwakili RT 01,Pemuda terkait  serta Tokoh masyarakat dalam rapat koordinasi.

Rapat Koordinasi terkait adanya tindakan yang tidak baik, seperti pemerasan yang kerap terjadi di Pasar Pagi Rawang. Sekaligus membahas Penataan Pasar Pagi melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Pemuda yang dilaksanakan di Mesjid Al Hijrah.

"Alhamdulillah rapat berjalan baik  dilaksanakan dengan Musyawarah dan dalam kebersamaan sehingga nantinya pasar pagi/ kaget Rawang bisa tertata untuk lebih baik kedepannya," ujar Wawan sebagai Ketua Karang Taruna.

Semoga nantinya dengan rasa kebersamaan dan kekeluargaan, dapat kegiatan sosial lainnya dapat menjadi wadah untuk mempererat hubungan masyarakat, khususnya di lokasi Pasar Pagi, serta dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat disekitarnya,tutup nya.

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang berfokus pada pengembangan potensi pemuda dan pembangunan masyarakat. Dengan kembali aktifnya Karang Taruna Dadok Tunggul Hitam, diharapkan dapat:

1. Mengembangkan potensi pemuda di wilayah Dadok Tunggul Hitam.

2. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

3. Menyediakan wadah bagi pemuda untuk berkreasi, berinovasi, dan berkembang.

4. Membangun jaringan dan kerjasama dengan organisasi lain untuk mencapai tujuan bersama.

Semoga kegiatan Karang Taruna Tunggul Hitam dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(cr)

Andi Irman alias Man Lamang, Ketua DPW SUMBAR, LSM Badan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (Bapan RI)

MR.com,Padang| Munculnya kegiatan penambangan liar atau tambang galian C baru yang terindikasi ilegal di Kota Padang disinyalir menjadi embrio penyebab kerusakan lingkungan dan mengganggu kehidupan sosial masyarakat sekitarnya.

Seperti yang terjadi dilingkungan masyarakat Teluk Nibung Gates, Kecamatan Padang Selatan, Padang Sumatera Barat. Masyarakat secara tidak langsung merasa terintimidasi oleh pelaku-pelaku penambangan galian C yang diduga kuat ilegal. 

Demikian Ketua DPW Sumbar LSM  Badan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (Bapan RI), Andi Irman atau yang akrab dengan panggilan Man Lamang menyebutkan pada Sabtu (15/3/2025) di Padang.

Man Lamang mengatakan, kegiatan penambangan yang masuk dalam wilayah pertahanan Lantamal Padang diduga dilakukan tanpa izin dan tidak memperhatikan aspek lingkungan. Sehingga menyebabkan kerusakan habitat dan ekosistem, pencemaran air dan tanah, serta perubahan bentuk lahan yang dapat memicu banjir dan tanah longsor, ujarnya.

Menurut Man Lamang, dari kegiatan penambangan ilegal ini masyarakat sekitar kedepannya akan mengalami dampak buruk seperti kerusakan saluran irigasi, dan ancaman penyakit seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Baca berita terkait : Penambangan Galian C di Teluk Nibung, Masyarakat Curiga Tidak Mengantongi Izin Lengkap

"Ini sudah disampaikan oleh sebagian masyarakat yang tinggal disekitar penambangan kepada saya. Namun mereka ketakutan kalau identitasnya mereka diketahui oleh pelaku penambangan," ketus Man Lamang.

Dokumentasi Ketua DPW SUMBAR Bapan RI, Andi Irman saat telusuri lokasi penambangan galian C diduga ilegal 

Beberapa waktu lalu saya sudah memasuki lokasi tambang, benar saja, kata Man Lamang, ternyata di lokasi saya melihat dan mendokumentasikan kegiatan yang ada dilokasi, ungkapnya.

Dia menjelaskan ada beberapa alat berat jenis Excavator dan Hydraulic breaker sedang melakukan pengerukan dan penghancuran batu yang ada dilokasi. 

"Selain itu, saya juga melihat antrian kendaraan truk berbobot berat yang akan mengangkut material dari hasil pengerukan," jelasnya lagi.

Diduga material tersebut dibawa ke perusahaan BUMN yang memproduksi semen di wilayah kota Padang, ujar Ketua DPW SUMBAR Bapan RI, Andi Irman.

Bahkan saya atas nama LSM mewakili suara masyarakat telah menyurati pihak perusahaan BUMN tersebut untuk bisa memberikan keterangan terkait dugaan menjadi penampung atau penadah material haram tersebut, terang Andi Irman lagi.

Namun sampai saat ini surat kami belum dibalas atau ditanggapi oleh pihak perusahaan BUMN tersebut, ketus Man Lamang.

Man Lamang memaparkan, lokasi penambangan itu disinyalir berada di kawasan hutan lindung, meskipun ada pihak dari institusi negara yang mengklaim kalau lahan tersebut milik mereka dengan bukti telah mengantongi sertifikat lahan.

Tetapi ini menyangkut kepentingan publik dan penegakan hukum, peraturan yang diduga telah dilanggar oleh pihak-pihak terkait, ujar Man Lamang.

"Seperti, Undang-Undang tentang tambang galian C ilegal, diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020," tegasnya.

Menurut Man Lamang, mungkin pihak berwenang telah pernah melakukan upaya untuk mengatasi kegiatan penambangan ilegal ini, seperti melakukan penyelidikan dan menindak pelaku yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Akan tetapi kenapa terhenti penyeledikan tersebut, menurutnya, berkemungkinan ada dinding penghalang bagi pihak penegak hukum itu untuk terus melanjutkan penyelidikan yang tidak mungkin untuk mereka terobos dengan alasan tertentu.

Tetapi sepertinya diperlukan upaya yang lebih kuat dan tegas untuk mengatasi kegiatan penambangan ilegal ini dan mengurangi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

Kita dari Bapan RI dalam waktu dekat berencana akan melayangkan surat kepada pemerintah pusat, Kementerian ESDM, Kapolri, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Kejagung dan pihak-pihak terkait lainnya, tandasnya.

"Sebab sama-sama kita ketahui dampak penambangan galian C ilegal terhadap lingkungan dan masyarakat sangat signifikan," cecarnya.

Dia menuturkan, penambangan ilegal dapat mengganggu kegiatan masyarakat sekitar. Seperti kegiatan pertanian dan perikanan, serta dapat memicu konflik sosial antara masyarakat dan pelaku penambangan ilegal.

Bukan hanya itu, penambangan ilegal juga dapat menyebabkan kehilangan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, serta merusak keanekaragaman hayati yang ada di sekitar lokasi penambangan, ulasnya lagi.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mengatasi penambangan ilegal dan mengurangi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat, pungkasnya.

Pihak yang berhak menindak pelaku tambang ilegal adalah:

1. Kepolisian: Kepolisian memiliki wewenang untuk menindak pelaku tambang ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan di wilayahnya, termasuk menindak pelaku tambang ilegal.

3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Kementerian ESDM memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan di Indonesia, termasuk menindak pelaku tambang ilegal.

4. Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP): BPMP memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak pelaku tambang ilegal yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.

5. Instansi lainnya: Instansi lainnya seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kehutanan, dan lain-lain juga memiliki wewenang untuk menindak pelaku tambang ilegal yang melanggar peraturan lingkungan hidup dan kehutanan.

Tindakan yang dapat dilakukan oleh pihak yang berhak adalah:

1. Penindakan administratif: seperti pencabutan izin usaha pertambangan, pembekuan aset, dan lain-lain.

2. Penindakan pidana: seperti penangkapan, penahanan, dan pengadilan.

3. Penindakan perdata: seperti gugatan perdata untuk mengganti kerugian yang dialami oleh negara atau masyarakat.

Media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan.

Penulis / Editor : Chairur Rahman (Wartawan Muda)

Catatan: Bila ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini, silahkan berikan hak jawab dan hak koreksi ke redaksi mitrarakyat.com


MR.com, Padang| Menyoroti pekerjaan penahan tebing sungai di Kampung Pinang, Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumbar, tidak memiliki identitas alias "Siluman" dan terindikasi labrak aturan tentang penerapan K3.

Proyek dilaksanakan kontraktor tanpa menyiapkan plang proyek. Sementara plang proyek seyogyanya sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam mengelola anggaran. Kemudian, diduga kuat kontraktor bekerja tanpa didampingi oleh konsultan pengawasan.

Menurut informasi yang didapatkan media, pekerjaan rehabilitasi penahan tebing ini didanai dari pokir anggota dewan provinsi. Serta dinas yang mengelola pokir dewan tersebut dinas SDA BK Sumbar.

Tetapi ada juga info dari narasumber lain menyebutkan kalau pekerjaan penahan tebing dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Padang, Bidang SDA.

Waktu media menulusuri lokasi pekerjaan pada Senin (10/3/2025). Dilokasi terlihat para pekerja sedang melakukan pekerjaannya tanpa menggunakan Alat Pelindung Kerja (APK) lengkap dan tidak ada plang proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik 

Salah seorang pekerja yang bernama Indra saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui apa nama perusahaan tempat dia bekerja.

"Saya dan teman-teman disini cuma pekerja yang dibayar upahnya harian. Saya ditunjuk sebagai mandor oleh bos saya, tetapi saya tidak tahu nama perusahaan bos saya itu, terang Indra.

Saat media menanyakan keberadaan pengawas, berapa nilai kontrak dan instansi yang menjadi pengelola. Indra kembali mengatakan tidak mengetahui.

Hubungan saya dan teman-teman didalam pekerjaan ini hanya dengan bos saja, tidak ada dengan pihak instansi, tegasnya.

Pekerja di proyek penahan tebing terpantau tidak ada yang memakai APD lengkap.

Dilain pihak, saat media mencoba menghubungi pihak Dinas SDA BK Sumbar, pihak tersebut mengaku kalau itu bukan kegiatan mereka.

Kemudian media juga mengkonfrontir pihak Dinas PUPR Kota Padang, Bidang SDA. Pihak tersebut mengatakan akan mengecek dulu.

Pemerintah mewajiban menggunakan plang proyek pada proyek negara diatur pada:

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pasal 14 ayat (1), menyebutkan bahwa pengguna jasa (pemerintah) wajib memasang plang proyek pada lokasi proyek.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PUPR) No. 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pasal 15, menyebutkan bahwa plang proyek harus dipasang pada lokasi proyek dan berisi informasi tentang proyek, seperti nama proyek, lokasi, nilai kontrak, dan waktu pelaksanaan.

3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 23, menyebutkan bahwa plang proyek harus dipasang pada lokasi proyek dan berisi informasi tentang proyek.

Tujuan menggunakan plang proyek adalah:

1. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang proyek yang sedang berlangsung.

2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek.

3. Menghindari kesalahpahaman atau kekeliruan tentang proyek.

Isi plang proyek minimal harus mencakup:

1. Nama proyek

2. Lokasi proyek

3. Nilai kontrak

4. Waktu pelaksanaan

5. Nama pengguna jasa (pemerintah)

6. Nama pelaksana proyek (kontraktor)

Hingga berita ini disiarkan media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Belum selesai dari persoalan dugaan korupsi pada pengadaan  sapi ditahun 2022, nama Kadis Peternakan Sumbar kembali menjadi sorotan setelah masuk salah satu daftar pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terkait dugaan korupsi di Penas Tani tahun 2024.

Ditahun ini, publik kembali digegerkan isu dugaan konspirasi jahat terjadi di lingkungan Dinas Peternakan Sumbar tersebut menyangkut pengadaan tenaga keamanan (Security).

Diduga ada konspirasi jahat antara pihak perusahaan penyedia jasa (outsourcing) dengan Dinas Peternakan Sumbar bidang keamanan.

Narasumber yang ingin identitasnya dirahasiakan membeberkan bahwa dinas peternakan dalam mengambil rekanan untuk jasa keamanan tidak sesuai prosedur yang seharusnya.

Baca berita : Empat Kepala Dinas di Sumbar Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi Penas Tani 2023

"Ditahun 2021 perusahaan outsourcing untuk pengadaan jasa keamanan dimenangkan oleh PT. Sinar Insani Tenaga Wirasta(SIT). Kemudian, pemenang jasa keamanan untuk tahun 2022-2024 oleh PT.Amanah Muda Persada(AMP) dan untuk tahun 2025 dimenangkan PT. Andalan Mitra Prestasi (AMP)," terang narasumber pada Rabu(12/3/2025) di Padang.

Dari ketiga perusahaan yang pernah menjadi mitra Dinas Peternakan Sumbar itu, ke-tiganya berada dibawah satu pemilik (owner) dengan satu management juga,  ujar narasumber itu.

Dia menyebutkan ada dugaan konspirasi jahat didalam proses pengadaan jasa keamanan itu. Hal ini menurutnya, dapat merugikan pengusaha outsourcing lain.

Kita berharap kegiatan lelang pengadaan yang di ikuti perusahaan outsourcing oleh Dinas terkait berjalan transparan dan profesional.

"Jangan dalam memilih pemenang, pihak pengguna jasa (Dinas Peternakan Sumbar.red) berdasarkan hubungan dekat atau rasa kekeluargaan," ketusnya.

Terakhir dia berharap dugaan konspirasi jahat ini dapat menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), supaya catatan hitam terhadap kinerja Dinas Peternakan tidak terus bertambah oleh oknum nakal yang ada didalam, pungkasnya.

Kepala Dinas Peternakan Sumatera Barat, Sukarli 

Lain pihak, Kepala Dinas Peternakan Sumatera Barat, Sukarli mengatakan, Kalau informasi dari kasubag seperti diatas, apakah mereka pemiliknya sama saya tidak tahu, karena legalitas perusahaan pemiliknya beda, itu yang jadi pertimbangan.

"Saya tidak mengetahui kalau tiga perusahaan yang pernah menjadi pemenang merupakan satu orang (owner) dengan manajemen yang sama,", terang Sukarli pada Kamis (13/3/2025) via telepon 62 812-7788-0xxx.

Dapat kami informasikan bahwa pemilihan rekanan sesuai ketentuan yang diatur dalam ketentuan upah minimum provinsi dan ketentuan lain yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada seluruh OPD, terang Kadis itu.

Kemudian katanya, tidak ada kepentingan apapun selain demi kelancaran dan kepastian pemenuhan hak-hak tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut.

"Berdasarkan informasi dari Kasubag umum bahwa perkenalan perusahaan dilakukan oleh marketing dan direktur perusahaan masing-masing," ulasnya.

Kadis tersebut menjelaskan, terkait melakukan ikatan kerjasama dengan perusahaan secara berkelanjutan selama tiga (3) tahun, pertimbangannya adalah hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan sebelumnya, tutur Sukarli.

Juga mempertimbangkan profesionalitas dalam mengelola tanggungjawabnya dalam menjaga keamanan sekaligus pemenuhan hak-hak  pekerja, tandasnya

Secara administrasi dan legalitas masing2 perusahaan berbeda, dan bisa di ceck di OSS, tutup Kadis Peternakan Sumbar, Sukarli.

Konspirasi antara pihak outsourcing dan Dinas Peternakan yang menyangkut pengadaan tenaga keamanan dapat berdampak negatif, seperti:

1. Pengadaan tenaga keamanan yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2. Penyalahgunaan dana dan sumber daya.
3. Kualitas tenaga keamanan yang rendah dan tidak memadai.
4. Risiko keamanan yang tinggi bagi fasilitas dan sumber daya Dinas Peternakan.

Untuk menghindari konspirasi seperti ini, perlu dilakukan beberapa langkah, seperti:

1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan tenaga keamanan.
2. Melakukan pengawasan dan pemantauan secara teratur.
3. Menetapkan standar kualitas yang jelas untuk tenaga keamanan.
4. Melakukan evaluasi dan audit secara berkala.
5. Mengambil tindakan korektif jika diperlukan.

Hingga berita ini disiarkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Catatan: Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini, silahkan berikan hak jawab atau hak koreksi ke redaksi mitrarakyat.com


MR.com,Padang| Penerbitan Surat Keterangan Layak Operasional (SLO) oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat untuk PT.Artama Sentosa Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dibidang transporter limbah padat B3, diduga cacat administrasi, bahkan patut menjadi perhatian tim krimsus Polda Sumbar.

"Kelayakan perusahaan tersebut dalam menjalankan usahanya perlu dievaluasi kembali setelah kuat dugaan PT. Artama Sentosa Indonesia bekerja tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), tetapi bisa mengantongi SLO dari Dinas LH Sumbar," ujar Roni, sebagai Ketua DPW SUMBAR Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat(REPRO), pada Rabu (12/3/2025) di Padang.

Dia mengatakan, di saat tim media melakukan investigasi ke gudang Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah padat B3 milik PT. Artama Sentosa Indonesia pada Senin (10/3/2025) lalu. Gudang penampungan limbah padat B3 ternyata satu ruang dengan ruang kerja karyawan dibagian administrasi, ungkapnya.

Baca berita terkait : Tidak Layak Operasi, PT Artama Sentosa Indonesia Abaikan Keselamatan Lingkungan

Parahnya, saat itu karyawan tersebut waktu menerima kedatangan tim media terlihat tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri(APD). Padahal tempat kerja mereka satu atap dengan gudang penampungan sementara limbah padat B3, ujarnya.

"Udara atau oksigen yang mereka hirup secara otomatis sudah terkontaminasi oleh virus atau bakteri yang ada di limbah B3 tersebut. Namun, tidak ada kekhawatiran yang terpancar di mata karyawan itu terhadap kesehatan jiwa mereka," ulasnya lagi.

Tentunya hal ini dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap gudang yang disebut sebagai TPS limbah B3 itu, apakah benar ada kegiatan penyimpanan limbah B3 atau hanya sekedar modus..?, sebut Roni lagi.

Roni menambahkan, saat didalam gudang tidak ada tanda-tanda bekas adanya penumpukan limbah, lantai gudang yang datar dibatasi dengan susunan bata setinggi kurang lebih 100 cm terlihat kosong dan lantainya pun kering.

Kemudian, kata Roni, didalam gudang ada satu unit mobil kecil jenis box yang sepertinya baru dibersihkan oleh seorang karyawan, sebab lantainya terlihat masih basah.

Didalam gudang yang disewa oleh perusahaan transporter itu, terpantau tidak ada alat pendeteksi suhu, alat diteksi gas, dan alat diteksi kelembaban, yang menjadi salah satu SOP perusahaan transporter.

Kemudian, bangunan gudang yang luas itu terlihat hanya menggunakan dinding terbuat dari material seng yang bisa korosif (karatan ) dengan tulangan menggunakan kayu yang mudah terbakar, bertolak belakang dengan ketentuan yang tertuang dalam Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 pasal 61 huruf c,. Serta pentilasi udara yang diduga kuat tidak sesuai dalam persyaratan," tegasnya.

Rambu-rambu peringatan disinyalir juga masih minim, bahkan diluar gudang pun tidak ada ditemukan plang merk perusahaan dan pemberitahuan kalau gudang itu ada tempat penyimpanan limbah padat B3 kepada masyarakat luar, yang seharusnya menjadi salah satu syarat untuk penerbitan SLO.

Ketua DPW SUMBAR REPRO, Roni menjelaskan, penerbitan SLO yang tidak sesuai dengan dokumen dapat menyebabkan beberapa masalah.

Dipaparkannya, seperti Pelanggaran hukum. Penerbitan SLO yang tidak sesuai dengan dokumen dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi.

Kemudian kerugian bagi masyarakat. Dijelaskanya, SLO yang tidak sesuai dengan dokumen dapat membahayakan keselamatan masyarakat, terutama jika digunakan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan risiko.

Selanjutnya kerugian bagi lingkungan. Dia kembali menjelaskan, penerbitan SLO yang tidak sesuai dengan dokumen dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama jika digunakan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan polusi.

Penerbitan SLO oleh Dinas LH Sumbar ditahun 2023 untuk PT. Artama Sentosa Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dibidang transporter jasa pengangkutan limbah padat B3, menurutnya cacat administrasi.

Ada dugaan pihak perusahaan main mata dengan pihak pemilik kewenangan dalam menerbitkan SLO untuk melancarkan pelaksanaan usahanya.

Hal ini, tentunya diharapkan dapat menjadi perhatian khusus pihak penegak hukum, demi kepentingan masyarakat luas, pungkasnya.

Istilah "cacat administrasi" merujuk pada kesalahan atau kekurangan dalam proses administrasi, seperti:

1. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak akurat.

2. Proses yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

3. Keterlambatan dalam memproses dokumen atau permohonan.

4. Kesalahan dalam pengisian atau pengolahan data.

Dalam konteks penerbitan SLO, cacat administrasi dapat berarti bahwa dokumen yang digunakan untuk penerbitan SLO tidak lengkap atau tidak akurat, sehingga SLO yang diterbitkan tidak sah atau tidak valid.

Sementara pihak Dinas LH Sumbar, Teguh Arifianto Kepala Bidang Pengendalian Limbah mewakili Kepala Dinas LH Tasliatul Fuadi menegaskan kalau PT. Artama Sentosa Indonesia dalam menjalankan usahanya sudah sesuai aturan.

"Mereka (PT.Artama Sentosa Indonesia.red) dalam menjalankan usahanya dibidang transporter limbah padat B3 sudah sesuai aturan, karena mereka sudah mengantongi SLO," tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan media masih masa mengumpulkan data-data. Serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(Tim)

Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini, silahkan berikan hak jawab atau hak koreksi ke redaksi mitrarakyat.com


MR.com,Padang| Keluhan pelanggan Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang terkait tagihan retribusi sampah yang muncul dalam tagihan air terus menjadi sorotan. 

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PDAM Padang, Hendra Pebrizal, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"PDAM dalam hal ini merasa telah bertindak sesuai dengan aturan yang ada. Kami hanya melaksanakan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 227 Tahun 2024 yang secara jelas menugaskan Perumda Air Minum Kota Padang untuk memungut retribusi sampah. Retribusi yang terkumpul ini kemudian disetorkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Padang," ungkap Hendra.

Hendra memahami kebingungan yang dirasakan oleh sebagian pelanggan. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di kota tersebut. 

Namun, ia menekankan bahwa PDAM hanya berperan sebagai pihak yang memungut retribusi, bukan yang menetapkan kebijakan atau tarif.

"Kami menyadari bahwa perubahan ini mungkin menimbulkan pertanyaan dan kebingungan. Namun, kami mohon pengertiannya bahwa PDAM hanya menjalankan tugas yang diberikan," ungkapnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai detail retribusi sampah, kami sarankan masyarakat untuk menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang di nomor 08116618603, jelas Hendra.

Dengan adanya penjelasan ini, PDAM berharap masyarakat dapat memahami bahwa penambahan tagihan retribusi sampah dalam tagihan air merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah kota. PDAM juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam menyampaikan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang berlaku.


MR.com, Padang| Ada kegiatan penambangan galian C yang dicurigai belum mengantongi izin lengkap di Teluk Nibung Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar,  berjalan lancar tanpa tersentuh tangan hukum.

Kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut berada dibelakang Rusunawa masuk dalam wilayah area pertahanan Lantamal Padang dan saat ini tengah menjadi perhatian publik.

"Kegiatan penambangan diduga tidak memiliki izin yang sah dan tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan," ujar warga yang ingin identitasnya untuk dirahasiakan itu pada Senin (10/3/2025) di Padang.

Penambangan yang diduga ilegal tersebut dikhawatirkan warga itu dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti polusi air dan tanah, serta dapat mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat setempat.

Siapa pihak pengelola atau perusahaan yang mengelola sampai saat ini warga tersebut mengaku tidak mengetahuinya. 

Namun, kemana material itu dibawa, warga itu mengatakan material itu diduga dibawa ke perusahaan milik negara yang ada di daerah Indarung.

"Materialnya diduga dibawa ke perusahaan yang memproduksi semen di daerah Indarung," terangnya.

Warga tersebut menjelaskan kalau informasi yang dia dapatkan, lahan tempat penambangan sekarang ini akan dibuat dataran untuk dijadikan kawasan perumahan.

Material tanah yang dikeluarkan dari lokasi dibawa menggunakan truck besar untuk kebutuhan salah pabrik semen sebagai bahan baku produksi. 

Jadi pihak yang bersangkutan dapatkan dua keuntungan sekaligus "menyelam sambil minum air", kawasan dataran didapat, untung penjualan tanah pun mereka tuai, pungkasnya.

Media masih menunggu penjelasan Kapuspen Lantamal setelah dikonfirmasi via telepon, dan dalam tahap mengumpulkan data-data serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(tim)

Catatan : Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini, silahkan berikan hak jawab atau hak koreksi ke redaksi mitrarakyat.com.

Tim investigasi media saat menelusuri lokasi gudang TPS limbah padat B3 PT.Artama Sentosa Indonesia 

MR.com,Padang| PT. Artama Sentosa Indonesia perusahaan yang bekerjasama dengan RS. UNAND dalam hal transporter pengangkutan limbah padat bahan berbahaya dan beracun (B3) diduga tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Saat tim media melakukan investigasi ke gudang Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah padat B3, Senin (10/3/2025) di Batung Taba nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat banyak menemukan kejanggalan.

Seperti kurangnya keamanan, baik security penjaga maupun kamera pengawas. Sehingga lokasi gudang TPS dapat dengan mudah dimasuki oleh siapapun, apakah itu anak-anak atau masyarakat lainnya.

Dalam pantauan tim media juga menemukan bangunan yang disewa oleh PT Artama Sentosa Indonesia terbuat dari bangunan semi permanen yang lantainya tidak memiliki kemiringan serta tanpa saluran pembuangan air yang layak.

Baca berita terkait: PT.Artama Sentosa Indonesia Kena Sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Sumbar

Selain itu gudang TPS diduga tidak dilengkapi alat pemadam kebakaran, peralatan untuk pendeteksi suhu, peralatan penditeksi gas, dan tidak ada peralatan pendeteksi kelembaban.

Tim media juga tidak menemukan wadah ataupun plastik dengan berbagai warna sebagai kode pemisahan limbah.

Saat dilokasi tim media disambut dua karyawan PT. Artama Sentosa Indonesia, pria dan wanita tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang standar dan lengkap. 

Seperti yang terlihat oleh tim media, karyawan tersebut dengan santainya tidak memakai sarung tangan, masker, kaca mata, sepatu bot, baju pelindung dan helm.

Sementara, ruang kerjanya berada dalam gudang TPS limbah padat B3. Hal ini sangat beresiko terhadap kesehatan karyawan tersebut yang dapat terpapar limbah berbahaya, apabila tidak menggunakan APD lengkap.

Apalagi PT. Artama Sentosa Indonesia  menumpuk limbah padat B3 di gudang sebelum dikirim ke Semarang sebagai tempat pengolahannya menurut keterangan Raden Jusuf dari pihak perusahaan.

PT. Artama Sentosa Indonesia seakan tidak peduli dengan hal ini. Meskipun buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya.

Limbah medis dari RS. UNAND ini bisa berupa darah, cairan tubuh, bagian tubuh, maupun alat-alat medis yang sudah terkontaminasi seperti jarum suntik, kain kasa, selang infus, dan lain-lain.

Jika tidak dikelola dengan baik, akan menjadi sumber kontaminasi dan pencemaran lingkungan.

Penggunaan APD lengkap wajib dipakai oleh karyawan TPS limbah padat B3, seperti yang tertuang dalam PP No. 101 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan berbahaya(B3) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 104 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tempat Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun.

Tentunya, tujuan dari peraturan ini untuk melindungi karyawan dari risiko kecelakaan dan paparan limbah B3 yang berbahaya diwaktu mereka bekerja dan melindungi kesehatan masyarakat luas.

Perusahaan yang bergerak dibidang transporter jasa pengangkutan limbah padat B3 itu juga terindikasi tidak mengacu pada SOP terhadap penggunaan kendaraan. Sebab unit atau  kendaraan yang dipakai bukan truck yang difasilitasi dengan alat pendingin ataupun kontainer.

Sewaktu tim media ingin menemui pimpinan atau penanggungjawab dari PT. Artama Sentosa Indonesia guna konfirmasi menyangkut SOP, Raden Jusuf sedang tidak ditempat dan berada diluar kota menurut keterangan karyawannya.

Pada kesempatan itu, didalam gudang TPS terlihat satu unit mobil kecil jenis box merk isuzu yang diduga digunakan sebagai pengangkut limbah padat B3.

Pengamatan tim media, didalam box tidak terdapat adanya alat pendingin sebagai salah satu persyaratan alat transportasi pengangkutan limbah medis B3 dan diduga diduga tidak sesuai SOP perusahaan transporter. 

Mobil box tersebut diduga baru dibersihkan, sebab tim media sempat melihat didalam box sedang kondisi masih basah, begitu juga lantai disekitar mobil box tersebut.

Saat salah satu tim dari media mencoba menghubungi Yusuf yang disebut sebagai penanggung jawab dari PT. Artama Sentosa Indonesia untuk Sumbar. Waktu dihubungi via WhatsApp dengan nomor +62 853-6323-6xxx pada Selasa (11/3/2025) menyangkut SOP perusahaan yang dikelolanya.

Bukannya memberikan penjelasan, malah Yusuf pertanyakan kembali terkait izin masuk ke TPS nya oleh tim media.

"Ada izin untuk masuk ke tps kami? apalagi merekam dan memvideokan," tanya Yusuf.

"Kalau tidak sesuai SOP, berarti perusahaan kami berhadapan langsung dengan pihak Polda dan Dinas DLH Sumbar," katanya singkat.

Sampai berita ini ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)

Catatan: Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini, silahkan berikan hak jawab atau koreksi ke redaksi media mitrarakyat.com

Dirut Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal sedang berbincang dengan pembina KJI Basril Basyar di ruang kerjanya.

MR.com,Padang| Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal didampingi Sekretaris perusahaan Richi dan Kabag Humas Adi Zein saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media ini sebelumnya.

Hendra Pebrizal menjelaskan dasar hukum sebagai regulasi pungutan dana meteran yang ada di struk pembayaran tagihan. "Dana meteran yang dikutip sebesar Rp 7.500 itu merupakan salah satu sumber pendapatan Perumda dari non air".

"Dana yang terkumpul selanjutnya akan digunakan sebagai biaya pemeliharaan, pergantian meteran setiap 5 tahun sekali serta untuk biaya operasional, dan lain sebagainya," terang Hendra Pebrizal pada Kamis (6/3/2025) di ruang kerjanya.

Berita terkait : Pungutan Dana Meteran Perumda Air Minum Kota Padang, REPRO Sumbar : Bila Ada Temuan Kita Laporkan

Dirut Hendra Pebrizal menjelaskan, untuk dasar hukum atau regulasi terhadap pungutan dana meteran itu, kita mengacu pada Permendagri No 71 Tahun 2016.

Detailnya, kata Hendra, Permendagri bagian ke IV, ayat 1dan 2, pada ayat 1 sebagaimana dimaksud pada point (c) Pemeliharaan Meteran air dan perwako no 81 tahun 2021.

Pada tahun 2024, Perumda Air Minum Kota Padang telah melakukan pergantian meteran pelanggan sekitar 4.000 unit. Dan untuk tahun 2025 ini ada sekitar 10.000 meteran pelanggan lagi yang akan dilakukan pergantian, ungkapnya.

Dia menuturkan, Perumda AM Kota Padang genap berusia 50 tahun di tahun 2024. Perjalanan panjang Perumda yang dulu dikenal dengan nama PDAM Kota Padang, adalah bukti komitmen kami dalam memberikan layanan air bersih yang berkualitas bagi masyarakat. 

Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan kinerja untuk mewujudkan visi menjadi perusahaan air minum yang terkemuka dan terpercaya," tambah Hendra.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada pelanggan Perumda Kota Padang mengenai penggunaan dana meteran dan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan, pungkasnya.

Sampai berita klarifikasi ini ditayangkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr) 


MR.com,Padang| Kebijakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang dalam melakukan pungutan sebesar Rp 7.500 dengan modus dana meteran disinyalir telah membebani pelanggan serta sangat berpeluang menjadi ladang korupsi.

Pemungutan yang dilakukan pihak tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang spesifik, serta kebijakan yang mereka buat diragukan dapat persetujuan dari wakil rakyat (DPRD) Kota Padang.

Ketua DPW Sumbar Relawan PRABOWO SUBIANTO INDONESIA KUAT (REPRO), Roni menduga pungutan dengan dalih dana meteran ini dapat membebani pelanggan dan menjadi ladang korupsi para koruptor.

"Dengan pungutan dana meteran sebesar Rp 7.500 ini, pihak Perumda Air Minum Kota Padang dapat mendulang pundi-pundi yang tidak sedikit, bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulannya," ujar Roni pada Rabu(5/3/2025) di Padang.

Sesuai data yang diterbitkan BPS Kota Padang, di Tahun 2023 saja, jumlah pelanggan mencapai 147.170. Apabila dikalikan dengan dana meteran yang dipungut, uang yang dapat dikumpulkan Perumda sebesar Rp 1.103.775.000 perbulan, dikali 12 bulan, papar Roni.

Pertanyaannya, kata Roni, uang pungutan itu kemana alirannya dan apa kegunaannya?. Kalau tidak jelas penggunaannya ini sudah masuk katagori korupsi, dan Aparat Penegak Hukum harus segera menindaknya, ketus Ketua DPW Sumbar REPRO itu.

Baca berita terkait: Pungutan Dana Meteran Perumda Air Minum Kota Padang, Apakah Pungli..?

Dia mengatakan, kemarin saya sempat menghubungi Dirut Perumda Hendra Pebrizal. Saat itu saya menanyakan kepada Hendra Pebrizal apa yang dilakukan dengan hasil pungutan dana meteran itu, sebut Roni.

"Dirut Perumda tersebut menjelaskan kalau uang dari hasil pungutan dana meteran dipakai untuk pemeliharaan meteran, kalau ada meteran yang rusak, dan melakukan pergantian meteran setiap 5 tahun, kata Hendra Pebrizal saat itu,"sebut Roni lagi.

Roni menyebut Dirut Perumda  mengakui pada tahun 2024 lalu, pihak Perumda telah melakukan pergantian meteran sebanyak 4000 unit yang tersebar di kota Padang, terang Roni.

Dari pengakuan Dirut itu, kita akan surati pihak Perumda untuk meminta data kongkrit pelanggan mana saja yang dilakukan pergantian meteran. Kemudian kita akan turun langsung mengecek ke rumah-rumah pelanggan sesuai data yang diberikan oleh pihak Perumda tersebut, tegas Roni.

Menurutnya, persoalan ini harus segera ditindaklanjuti agar masyarakat sebagai pelanggan tidak merasa terbebani lagi, apalagi masyarakat golongan ekonomi menengah kebawah.

"Repro akan berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo, yaitu mengawal 17 program Presiden, salah satunya mengawasi kinerja instansi-instansi yang ada di pemerintahan, Provinsi kota/ kabupaten," tegas Roni lagi.

Apabila ada temuan, hal tersebut akan langsung disampaikan ke pusat, dan akan sampai ke Kepala Staf Kepresidenan sebagai pembina Repro Indonesia, ujarnya.

Repro bukanlah Lembaga Swadaya Masyarakat, melainkan relawan yang mendukung Prabowo Subianto sejak Pilpres, dan kini akan turut ambil bagian untuk menyukseskan 17 program Presiden, tandasnya.

“DPW hingga Ranting inilah yang akan mengawal program tersebut, sambil tetap berkolaborasi dengan dinas terkait,” pungkas Roni.

Hingga berita lanjutan ini ditayangkan media masih menunggu tanggapan dari Walikota dan Ketua DPRD Kota Padang sejak dikonfirmasi dan media masih dalam mengumpulkan data-data serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Catatan: Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini silahkan berikan hak jawab ke redaksi mitrarakyat.com


MR.com,Padang| Ada tagihan untuk dana meteran tertera di struk bukti pembayaran pelanggan Perusahaan Umum Air Minum Daerah (Perumda) Kota Padang sebesar Rp 7.500. Pungutan atas nama dana meteran tersebut disinyalir pungutan liar (Pungli) dan sudah berjalan dalam kurun waktu cukup lama.

Terindikasi pungli, karena disebabkan dasar hukum atau regulasi kewajiban pelanggan untuk membayar dana meteran tersebut sampai saat ini diduga tidak jelas atau ambigu. Sebab, masyarakat tidak mengetahui secara detail atau rinci dasar hukum peraturan yang dipakai sebagai regulasi pemungutan dana meteran tersebut, seperti Perwako ataupun peraturan lainnya.

Meskipun nominalnya terbilang kecil, tetapi kalau dikalkulasikan dengan jumlah pelanggan yang membayar menjadi sebuah pendapatan sangat luar biasa bagi Perumda Kota Padang perbulannya.

Pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang dari seluruh golongan berjumlah 147.170 pelanggan (data diambil dari sumber resmi Badan Statistik Kota Padang). Kalau dikalikan dengan nilai pungutan 7.500 setiap pelanggannya, menjadi pemasukan yang sangat fantastis bagi perusahaan daerah kebanggaan urang Padang ini.

Tetapi bagi sebagian masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah, sebagai pelanggan pengguna jasa Perumda Air Minum Kota Padang, pungutan sebesar itu mereka merasa berat. 

Namun apa daya, kewenangan dipegang oleh Perumda, mereka khawatir saja, apabila ini mereka pertanyakan ke pihak terkait akan menjadi persoalan baru bagi mereka dan keluarga yang mengaku sangat membutuhkan air bersih itu.

Seperti yang disampaikan salah satu pelanggan dengan golongan pengguna rumah tangga pada Senin(4/3/2025). Pelanggan tersebut menyebutkan kalau pungutan sebesar Rp 7.500 itu sudah diketahuinya cukup lama.

" Meskipun kami sudah mengetahui ada pungutan dana meteran itu, suka tidak suka kami harus ikuti. Karena kami khawatir kalau dipertanyakan, kami akan menjadi sorotan khusus oleh pihak terkait," ujarnya.

Logikanya, kalau pemungutan itu dilakukan untuk biaya kerusakan meteran atau pergantian, apa mungkin kerusakan meteran terjadi dalam sekaligus dari seluruh jumlah pelanggan seperlima saja dari itu?, ungkap pelanggan itu.

Masa pakai meteran yang saya gunakan sekarang ini saja sudah lebih dari dua puluh(20) tahun, tetapi tidak pernah dilakukan pergantian ataupun perbaikan, ketusnya.

Namun pemungutan yang dilakukan oleh pihak terkait setiap bulan kepada pelanggan, apabila diakumulasikan dengan jumlah pelanggan, nominal uang yang diterima pihak Perumda sangat besar setiap bulan, tandasnya.

Sayangnya, kata pelanggan itu, pihak Perumda tidak ada memberikan penjelasan dasar hukum sebagai regulasi menyangkut pemungutan dana meteran tersebut.

Sebagai pelanggan dan masyarakat, saya berharap hal ini perlu di evaluasi kembali oleh Walikota dan anggota DPRD Kota Padang, pungkasnya.

Adi Zein sebagai Kabag Humas Perumda Air Minum Kota Padang saat dikonfirmasi media pada Selasa (4/4/2025) via telepon +62 812-6158-3xxx menyangkut dasar hukum pemungutan dana meteran tersebut.

Dia mengatakan Dana meter yang ditagihkan kedalam tagihan air merupakan Biaya Pemeliharaan. 

"Dana meteran yang sudah diatur dalam Permendagri No. 71 tahun 2016, bagian ke 4, ayat 1, dan ayat 2 pendapatan air sebagaimana dimaksud ayat 1, point C. pemeliharaan meter air," terang Adi Zein.

Kemudian dasar hukumnya juga sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota(Perwako) Padang No.84 tahun 2021, tutup Adi.

Namun setelah di searching media menyangkut dasar hukum yang disampaikan Adi Zein tersebut, tidak ada poin-poin yang menjelaskan dasar hukum terhadap pemungutan dana meteran tersebut. 

Demikian juga Perwako yang disampaikannya, setelah ditelusuri, disinyalir juga tidak ada dasar hukum yang dijelaskan secara detailnya untuk pemungutan dana meteran tersebut.

Sementara itu Hendri Pebrizal sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang saat ini, setelah dikonfirmasi via telepon +62 811-666-xxx menyangkut hal tersebut, sampai berita diterbitkan belum bisa memberikan penjelasan dan tanggapannya.

Dikutip dari Rakyat Sumbar.id, yang tayang pada hari Senin, tanggal 19 November 2024 waktu lalu, Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal pernah menyampaikan tentang kenaikan terhadap tagihan tarif air minum. 

Menjelang penyesuaian tarif tersebut, kata Hendra Pebrizal, sebelumnya Perumda Kota Padang telah menggelar konsultasi publik terkait penyesuaian tarif 2025-2030. Ia menyebut, tarif yang disesuaikan adalah tarif yang selama ini diberikan subsidi. Sebelumnya banyak perusahaan dan OPD yang mendapat subsidi. 

Hendra Pebrizal menjelaskan, target lain dari penyesuaian tarif ini adalah melakukan pengembangan cakupan rumah tangga. Sampai 2024 ini, cakupan pelayanan Perumda AM baru mencapai 50,28 persen.

Dirut Perumda AM Padang tersebut mengatakan, pada 2009 banyak infrastruktur PDAM Padang yang hancur. Insfratruktur yang hancur tersebut berlahan-lahan sudah mulai dilakukan perbaikan.

“Target kita adalah meningkatkan pelayanan untuk masyarakat. Tarif sosial A dan B tidak pernah naik Rp1100 yang nilainya flat. Rumah ibadah di Kota Padang tidak di pungut bayaran,” jelasnya.

Berdasarkan suplai kepuasan pelanggan, Perumda Kota Padang mendapat poin 80, itu artinya masyarakat sangat puas dengan pelanggan yang dilakukan Perumda AM selama ini.

Pemaparan itu disampaikan Dirut Perumda Air Minum Kota Padang waktu itu didepan Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Asisten II Setda Kota Padang Didi Aryadi, Ketua BPKP Perwakilan Sumbar diwakili Deni Erwanto selaku Korwas Akuntan Negara, Kajari Padang Dr. Aliansyah, SH, MH serta Anggita DPRD Padang.

Dari sekian banyak penjelasan yang dipaparkannya menyangkut kenaikan tarif, Hendra Pebrizal diduga tidak ada menjelaskan terkait regulasi atau dasar hukum dilakukannya pemungutan sebesar Rp 7.500 atas nama dana meteran tersebut.

Dikutip dari tribun Kaltim.co, dengan judul "PDAM Dipanggil Kejaksaan Terkait Dana Meter". Tidak tertutup kemungkinan kejadian di Kota Kutai Timur akan terjadi di Kota Padang.

Bagaimanakah tanggapan Walikota dan DPRD sebagai wakil rakyat di Kota Padang terkait hal tersebut..?.

Hingga berita ini ditayangkan, media masih tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Catatan: Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini, silahkan berikan hak jawab ke redaksi mitrarakyat.com.

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.