Articles by "Kabupaten Pasaman"

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah
Showing posts with label Kabupaten Pasaman. Show all posts


Pasaman,mitrarakyat.com

Tim Kuasa Hukum dan Advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak - Desrizal adakan Jumpa Pers terkait mempublikasikan status terpidana  Paslon 01 Anggit Kurniawan ke kantor KPU Kabupaten Pasaman, di Sekretariat Tim Pemenangan MODE, Selasa (12/11/2024) Kemaren.

Tim Hukum MODE JUARA yang di ketuai oleh Dr. Zulfikri, S.H., M.H. bersama rekanlainya Ilham Efendi, SH. Hendra Saputra, SH. Afriani, SH. Tagor Raudy SH.dan A. Rahman Pohan SH.

Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum Paslon nomor urut 02 mengatakan, berdasarkan kuasa dari Paslon 02 Maraondak dan Desrizal, tanggal 12 Oktober 2024 yang lalu meminta agar mengirim surat Kepada Komisi Pemulihan Umum ( KPU ) Pasaman agar mempublikasikan status terpidana salah satu Paslon 01 yaitu Anggit Kurniawan Nst, yang telah  diloloskannya menjadi PASLON 01, karena Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nst.

Sebab, yang bersangkutan terdaftar dalam direktorat Mahkamah Agung RI Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 293/Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan sebagai orang yang pernah di hukum pidana selama 2 bulan 24 hari dan sudah berkekuatan hukum tetap. Ucap  Dr. Zulfikri, SH.MH.

" Benar, kita dalam waktu dekat menyurati KPU Pasaman agar mempublikasikan status terpidana Paslon 01 Anggit Kurniawan Nst," tambahnya.

Tim Hukum meminta KPU mematuhi ketentuan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 poin b no 2, yang menyatakan bahwa calon tersebut harus mengumumkan ke publik melalui media massa lokal maupun nasional agar masyarakat calon pemilih mengetahuinya, mengenai pilihan itu terserah masyarakat sebagai pemilih.

Untuk itu tim Hukum meminta agar KPU Pasaman  sebagai wasit dalam Pilkada  Pasaman harus netral, jujur, dan adil dan Transparan.

Jika tidak mengindahkan surat kami maka akan kami tempuh jalur hukum demikian kata Zulfikri sebagai Ketua Tim Hukum MODE JUARA. ( Tim ).



Pasaman,(Sumbar)--Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman meraih peringkat terbaik Rumah Desa Sehat (RDS) se Kabupaten Pasaman yang merupakan sebuah pusat kemasyarakatan (community center) yang memiliki fungsi sebagai ruang publik untuk urusan kesehatan di desa, untuk mendorong literasi kesehatan di desa, maupun mengadvokasi kebijakan pembangunan di desa berkat kerja keras anggota kader pembangunan manusia (KPM).

Penilaian RDS ini ada berapa kriteria seperti : kenaikan konvergensi, Rembuk Stunting, rapat evaluasi program stunting rumah desa sehat bersama kader dan Pokja posyandu, dana Desa Stunting, Desa memiliki KPM, TPK dan kader Posyandu yang sudah terlatih dengan modul Stunting terpadu.

Wali Nagari Aia Manggih Abdi Yusran dalam ruangannya menyampaikan, saya merasa bangga serta memberikan apresiasi kepada kader pembangunan manusia (KPM) Nagari Aia Manggih yang telah bersusah payah dan kerja maksimal dengan tidak memandang waktu untuk membuat laporan, Jumat (08/11/2024)

Dengan hasil kerja keras ini nagari aia manggih mendapatkan nilai terbaik se Kabupaten Pasaman yang tim penilainya dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai dengan keadaan di lapangan, ungkap Abdi.

Selanjutnya, nantinya kami juga mengusulkan kepada forum wali nagari (forwana) untuk mengadakan pelatihan bagi KPM yang ada di Kabupaten Pasaman ini.

Kita maunya Kabupaten Pasaman ini KPM nya aktif semua serta laporannya terbaik di akhir tahun, serta kami juga mengusulkan kepada Bamus Nagari untuk tambahan dana dan memberikan penghargaan kepada KPM Nagari Aia Manggih, ucap wali.

Abdi yusran juga berharap, kepada KPM Nagari Aia manggih untuk dapat memberikan ilmunya bagi nagari yang lain dan saya juga mengucapkan kepada buk Petty Anggraini yang selalu memberikan support sehingga nagari kami mendapatkan nilai terbaik KDS se- Kabupaten Pasaman.(Tim)

Bupati Kabupaten Pasaman, H. Benny Utama, S.H., M.M.

MR.com,Kab. Pasaman| Aksi eksplorasi tambang pasir dan batu di aliran Sungai Batang Batimah masih terus berjalan, meskipun diiringi dengan keresahan dan keibaan hati masyarakat di Kecamatan Tigo Nagari.

Sayangnya, jeritan dan keresahan hati masyarakat seakan tidak terdengar oleh sang pemimpin, kata Mahdiyal Hasan,SH seorang Aktivis Anti Korupsi dan Penggiat Hukum di Sumatera Barat pada Selasa (14/2/2023) di Padang.

"Sampai sekarang pun kegiatan penambangan pada quarry yang dikelola oknum anggota dewan MT dari Partai Gerinda itu masih terus berjalan mulus tanpa peduli akan keluhan masyarakat tersebut," ujarnya.

Dimana Pemkab Pasaman saat ini, ujarnya. "Jangan hanya menjadi penonton terhadap keluhan masyarakat ini, jadilah pengobat hati mereka, cecar pengacara muda itu.

Eksplorasi penambangan pasir dan batu di aliran sungai Batang Batimah berjalan mulus di iringi keresahan masyarakat kecamatan Tigo Nagari, Kab.Pasaman

Keresahan Masyarakat Kecamatan Tigo Nagari Terkait Penambangan, Berharap Perhatian Bupati Pasaman

Selanjutnya terkait izin quarry, kata Mahdiyal, apabila benar quarry tersebut memiliki izin lengkap, mestinya pengelola menjelaskan ke publik sekaligus dengan bukti-buktinya.

Menurut hematnya, dilokasi quarry yang memiliki izin lengkap harus disertakan dengan papan informasi. Dengan tujuan pemberitahuan kepada masyarakat, diketahui warga dengan bukti-bukti paling tidak warga sekitar lokasi sungai.


"Jadi masyarakat bisa memahami. Sebab, Kementerian ataupun pihak dinas yang berwenang dalam memberi izin kelola, pasti tidak sembarangan,, sudah pasti ada dasar juga dengan pertimbangannya," jelasnya lagi.

Apalagi quarry tersebut diketahui sejak tahun 2020 sudah menjadi sumber permasalahan antara masyarakat dengan pengelola, bahkan sampai terjadinya saling lapor, ungkapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Mahdiyal, sudah semestinya pihak Pemkab Pasaman turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Supaya masalah yang seperti "api dalam sekam" ini segera berakhir, imbuhnya.

Kemudian, masyarakat berharap kepada inspektur Tambang dan Dinas ESDM serta pihak terkait lainnya, untuk melakukan peninjauan atau pengkajian ulang terhadap seluruh izin menyangkut pengelolaan quarry tersebut, tukasnya.

Karena menurut informasi dari masyarakat, quarry di Sungai Batang Batimah tersebut diduga masih ada yang tidak miliki IUP Operasi Produksi dan IUP Eksplorasi.


"Sementara, Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, telah mengatur dalam pengelolaan quarry harus miliki IUP Operasi Produksi dan IUP Eksplorasi" tegasnya.

Jika ada quarry tidak memiliki izin-izin tersebut tetapi beroperasi. Pengelola diduga telah melakukan pelanggaran, bisa dikenakan pidana yang ada dalam UU No 4 Tahun 2009.

Dipaparkannya, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya,  diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 

Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP, pungkasnya.


Kabid Pertambangan, Dinas ESDM Sumbar, Insudin 

Dilain pihak , Kepala Dinas ESDM Sumbar, Herry Martinus melalui Kabid Pertambangan Insudin dihari yang sama menjelaskan, Sesuai dengan data yang ada saat ini, di sekitar Batang Batimah terdapat 10 IUP dengan rincian 9 IUP di Kab Pasaman dan 1 IUP di Kab Pasaman Barat, 9 IUP Kab Pasaman terdiri dari 6 IUP Operasi Produksi dan 3 masih Tahapan Eksplorasi.

"Terkait dengan informasi yang berkembang saat ini, perlu dilakukan pengecekan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya,"kata Insudin via telepon.

Kami akan berkoordinasi dengan Inspektur Tambang dan sektor terkait lainnya untuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pemegang IUP yang ada di daerah tersebut, tutupnya.

Hingga berita diterbitkan, Bupati Pasaman, Benny Utama disinyalir masih belum bisa berikan tanggapan dan pihak pengelolaan saat dikonfirmasi media pada hari yang sama.

Media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya hingga berita lanjutan ini ditayangkan. (cr)

 

Mr.com(Pasaman)|Menyikapi kasus pencabulan anak di Jorong Kampung Petani, Sorik, Nagari Tarung-Tarung, Rao Pasaman, Sumbar. Persatuan Alumni GMNI Pasaman meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun ke lapangan.

Ini perlakuan biadab pelaku, kasihan anak-anak yang telah menjadi korban, pelaku ini jangan dikasih ampun. Tegas Ahmad Hidayanto, ketua PA GMNI Pasaman kepada media ini, kemaren.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ahmad, menyikapi kasus pencabulan oleh Pria inisial (L/I) 65Th terhadap anak dibawah umur di Jorong Sorik, Nagari Tarung2, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar. Yang hingga hari ini sudah tercatat melapor 8 Korban. Ini luar biasa, tidak sedikit korbannya. Ujar Ahmad.

Oleh karena itu Ahmad memohon agar KPAI Pusat ambil bagian dan turun tangan, hingga ada delapan anak yang menjadi korban itu tidak sedikit, bahkan jangan sampai masih ada korban yabg lain karena malu dan takut lalu belum melapor karena ketakutan.

Dijelaskan oleh Ahmad, meski pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolres Pasaman. Anak-anak yang sudah menjadi korban harus menjadi perhatian serius oleh pihak terkait. Ini bicara tindakan trauma dan mental anak yang sudah menjadi korban.

"Karena ini merupakan kasus besar dan tercatat hingga sudah delapan korban yang melapor, KPAI Pusat diminta turun ke Pasaman. Ini jangan sampai dibiarkan, kasian anak-anak yang masih sekolah jika mentalnya nanti rusak. Ujar Ahmad.

Pasca kejadian ini, Ahmad meminta kepada KPAI agar lebih intens ke masyarakat bersama kepolisian dalam sosialiasi pencegahan kekerasan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pria Sumando Pasaman asal Sulawesi Tenggara ini juga memberikan contoh, di Pasaman yang diketahui adalah salah satu wilayah yang paling jauh dari kota Padang, agak membutuhkan waktu untuk di akses. Jangan sampai kondisi ini menjadi kendala buat KPAI untuk turun tangan.

*KPAI Pusat Harus Turun Gunung*

Senanda dengan Ahmad, Haryadi putra setempat, yang juga Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA GMNI) meminta KPAI Pusat turun gunung.

Korban delapan anak itu tidak sedikit, mereka-mereka itu semua aset aset masa depan bangsa dan negara. Jangan sampai menimbulkan trauma yang mendalam bagi anak-anak dan orang tua. Ini tak bisa dibiarkan, tolong agar teman-teman KPAI turun untuk hadir ditengah-tengah korban. ujar Haryadi.

Haryadi berharap, dengan turunnya KPAI juga menjadikan momentum pencerahan kepada masyarakat, sehingga masyarakat teredukasi. Bahwa mau dimanapun persoalan yang menimpa anak anak dibawah umur KPAI adalah jawabannya dan KPAI adir melalukan perannya.

Sehingga peran KPAI sangatlah dinanti orang tua yang memiliki anak usia di bawah 16 tahun. ”Kalau ini dilaksanakan dan mereka diberikan edukasi, saya yakin pencabulan pencabulan akan terminimalisir,” kata Haryadi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, L/I (65), pelaku pencabulan bocah di Tarung-tarung, Rao merupakan buruh bangunan yang menetap diperkampungan tersebut. Pelaku ditangkap ramai ramai oleh warga sebelumnya dan siserahkan kepada pihak kepolisian.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencabulan sebanyak delapan korban dengan berkali kali. Dalam melancarkan aksinya, pelaku kerap memberi uang Rp5-10 ribu kepada korban sebelum dan setelah selesai melakukan aksi bejatnya.(Tim)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.