Articles by "Kab.Solok Selatan"

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah
Showing posts with label Kab.Solok Selatan. Show all posts


MR.com,SolSel| Bangunan bronjong yang ada di sungai Batanghari Nagari Abai, Sangir, Kabupaten Solok Selatan diduga menjadi proyek "Siluman" negara, akhirnya menuai sorotan tajam publik 

Sebelumnya, media sudah mengkonfirmasi pihak Satker OP SDA, BWSS V Padang. Apakah pekerjaan bronjong masuk dalam kegiatan mereka, tetapi pihak tersebut mengatakan bronjong itu bukan pekerjaan Satker OP SDA, Selasa (27/8/2024) via telepon +62 813-1880-0xxx.

Selain itu, media juga sudah mengkonfirmasikan hal yang sama kepada Roy Praja selaku PPK 2.5 di Satker PJN II Sumbar. Karena, bronjong juga berada di wilayah kerja PPK 2.5 itu dihari yang sama via telepon +62 812-9093-0xxx.

Baca berita terkait : Diduga Proyek "Siluman" Pembangunan Bronjong di Jalan Nasional Sangir, Gunakan Material Ilegal

Namun, hingga berita lanjutan ini ditayangkan, Ray Praja masih belum bisa memberikan penjelasannya menyangkut hal tersebut sebagai PPK 2.5 di Satker PJN II Sumbar.

Menanggapi hal itu, aktivis dan praktisi hukum Mahdiyal Hasan,SH. mengawali statementnya dengan mengatakan ada apa dengan PPK 2.5,mengapa bungkam..?. 

Dia menduga pelaksanaan proyek bronjong yang berada dalam wilayah kerja PPK 2.5 itu banyak labrak aturan. 

Tetapi mereka yang terlibat tidak inginkan hal tersebut menjadi perhatian publik. Jadi karena itu mereka lebih memilih diam saja, cecarnya.

Mahdiyal Hasan, SH. Aktivis Anti Korupsi dan Praktisi Hukum Sumatera Barat 

Tidak tertutup kemungkinan kalau bangunan bronjong tersebut merupakan kegiatan dari PPK 2.5, kata Mahdiyal. 

Sebab, ada rambu-rambu peringatan ada yang terpasang disekitar lokasi pekerjaan, ulasnya.

"Menggunakan material tidak memiliki izin merupakan perbuatan melawan hukum. Begitu juga sebaliknya, pihak yang menerima dan kemudian membayar material tersebut bisa disebut penadah," ujar Mahdiyal Hasan, pada Ahad(1/9/2024) di Padang.

Advokat muda dari kantor hukum Demitra Law Office itu mengatakan, perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C tersebut. Karena apa, dia menjelaskan, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

"Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara," jelas Mahdiyal.

Kemudian sebagai pejabat publik, dia menilai Ray Praja selaku PPK 2.5 tidak kooperatif terhadap konfirmasi media.

Mahdiyal menuturkan, kalau memang bronjong tersebut bukan kegiatannya, mustinya dia harus bisa menjelaskan kepada media karena ini masuk kepentingan publik.

Tetapi apabila bronjong tersebut masuk dalam kegiatannya, namun dia tidak mau menjelaskan, kata Mahdiyal, "Itu artinya Ray Praja diduga secara sengaja telah mengangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)".

Seterusnya Mahdiyal juga menyinggung tentang peraturan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diduga juga dilanggar pada pelaksanaan proyek itu. 

Karena, terciduk dilokasi para pekerja diduga tidak difasilitasi dengan alat pelindung diri (APD) lengkap yang sesuai standarisasi.

Katanya, ada beberapa Undang-undang menyangkut K3  itu diduga telah dilanggar pihak kontraktor dan instansi terkait.

Mahdiyal menguraikan diantaranya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, lanjut Mahdiyal, ada juga peraturan pemerintah yang mengatur K3, yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3.

Kemudian, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, juga Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Dia menjelaskan, K3 bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kelalaian. 

Terlepas dari spesifikasi teknis pekerjaan yang diduga tidak sesuai di RAB, Mahdiyal Hasan menduga kuat kalau proyek tersebut terindikasi labrak aturan dan tentu ada konsekuensinya.

Oleh karena itu tentunya masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di provinsi ataupun di pusat supaya mau menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oknum-oknum tertentu, pungkasnya.

Bagaimanakah tanggapan dan penjelasan Kasatker PJN II,serta Kepala BPJN Sumbar..?

Hingga berita ditayangkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)



MR.com,Solsel| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) memanggil Bupati Solok Selatan, Khairunnas beserta sejumlah pejabat terkait untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi penggarapan lahan hutan negara seluas 650 hektare tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan RI.

Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar sejak April 2024 lalu. Informasi yang diperoleh media ini, Kajati melalui Aspidsus, juga memanggil sejumlah pejabat Solok Selatan, termasuk Sekdakab Solok Selatan, Syamsurizaldi dan adik ipar Khairunnas yang Pengurus Koperasi untuk dimintai keterangan secara maraton sejak Senin (6/5/2024) ini. 

Dari data yang diperoleh, sejumlah pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Solok Selatan, Kabid PUPR Solok Selatan, Kabid Kehutanan Dinas Pertanian Solok Selatan.

Selanjutnya Kadis Pertanian Solok Selatan, Sekda Solok Selatan, Kadis PUTRP Solok Selatan. Sedangkan Wali Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo, Bupati Solok Selatan dan Kadis PMPTSP Solok Selatan, dipanggil pada Rabu 8 Mei 2024. 

"Benar. Surat panggilan sudah kita kirimkan. Kita jadwalkan Rabu (8/5/2024) pemeriksaan bupati, wali nagari dan satu perangkat daerah," kata Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman, Senin (6/5/2024).

Dijelaskan Hadiman, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat, Maret 2024 lalu. Dalam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solok Selatan yang ditanami kelapa sawit, yang terindikasi merugikan negara.

Kemudian 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu. "Hingga saat ini sudah kita periksa 13 orang saksi mulai dari kelompok tani, Organisasi Perangkat Daerah hingga Sekda Solok Selatan," kata Hadiman.

"Kita akan terus mengembangkan kasus. Kalau sudah ada dua alat bukti, tentunya kasus ini kita tingkatkan ke tahap penyidikan," pungkas Hadiman. (**/padek)

Kujungan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Kepala BPJN Sumbar Thabrani ke lokasi Jalan Nasional Padang - Solok Selatan yang rusak parah.

MR.com, Kab. SolSel| Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat (Kepala BPJN Sumbar) Thabrani bersama Gubernur Mahyeldi Ansharullah pada Selasa,19 Maret kemarin melakukan kunjungan untuk meninjau ruas jalan nasional Padang-Solok Selatan(SolSel). Pada saat itu ditemukan ada Empat (4) titik ruas jalan nasional dengan kondisi terparah.

Dikutip dari Minangkabau.com, Kepala BPJN Sumbar, Thabrani menyebutkan, ruas jalan nasional di Aie Dingin sepanjang 20 kilometer memang kawasan sangat rawan longsor. 

"Penyebab longsor diduga adanya aktivitas tambang yang tidak tertata dengan benar. Sehingga, menyebabkan terjadinya tumpukan saluran air atau aliran air yang menyeberangi badan jalan, dan kemudian menyebabkan terjadinya longsor atau jalan terban di sisi barat," kata Thabrani.

Curah hujan tinggi pada 7 Maret lalu menyebabkan 10 titik longsor di ruas jalan ini. Kita sudah bersihkan enam(6) titik, sedangkan empat(4) titik lagi butuh penanganan khusus dan segera. Kalau tidak, maka jalan ini akan cepat putus, ucap Kabalai itu lagi.

Setelah dilakukan peninjauan langsung itu sebagai Kepala BPJN Sumbar, Thabrani berharap ada solusi yang tepat untuk mengatasi kerusakan jalan menahun yang disebabkan aktivitas tambang tersebut. Sebab  menurutnya perbaikan kualitas jalan akan sia-sia jika penataan tambang di kawasan itu tidak dilakukan dengan benar.

“Untuk sementara, jalan nasional di sini tetap kita pelihara, tapi dengan sistem fungsional. Kita tutup lubangnya dengan sirtu atau dengan teknis lainnya. Tetapi belum bisa kita tingkatkan kualitas penanganannya, selama penataan tambang yang ada belum baik dan benar,” tutup Kabalai PJN Sumbar itu.

Dilain pihak, sebagai pemangku kebijakan di Provinsi Sumbar, Gubernur Mahyeldi Ansharullah membeberkan kalau kerusakan jalan nasional yang menahun itu disebabkan ada kegiatan tambang ilegal.

“Sebagaimana kita tahu, kerusakan jalan nasional di Aie Dingin ini sudah lama jadi keresahan masyarakat. Bapak Menteri PUPR juga pernah mengeluhkan kondisi jalan ini," ujar Gubernur pada Selasa (19/3/2024).

Didalam kegiatan peninjauan itu, Gubernur menemukan aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Kemudian Gubernur Mahyeldi pun perintahkan perusahaan pengelola galian C itu menghentikan kegiatan.

Mahyeldi mengatakan akan mengevaluasi kembali perizinan sejumlah perusahaan penambangan yang ada di Sumbar. Kegiatan tambang ilegal ini menurut Gubernur itu menjadi biang masalah kerusakan ruas jalan sepanjang kurang lebih 20 kilometer tersebut.

Kita sering  melewat di jalan ini, dan pada hari ini, saya  melihat langsung fakta-fakta kerusakan dan penyebab kerusakannya. Maka, ini tidak bisa lagi kita biarkan, tegasnya.

Berdasarkan peninjauan tersebut,  ada lima(5) titik dengan kondisi kerusakan jalan terparah yang disebabkan kegiatan penambangan ilegal. Sebab terlihat dengan sangat jelas bahwa aktivitas tambang di sisi timur jalan telah menyebabkan luncuran air galian tambang yang tidak terkendali, sehingga secara perlahan menyebabkan longsoran dan jalan terban di sisi barat, tuturnya.

“Oleh karena itu, aliran air galian itu harus distop. Entah itu dengan membuat saluran yang benar, atau tambang itu sendiri yang kita evaluasi. Yang pasti, hari ini satu aktivitas tambang di Aie Dingin Timur, tadi sudah kita hentikan. Kemudian, ada aktivitas perusahaan tambang di kawasan Lekok yang juga akan kita evaluasi. Jika ada masalah-masalah lain, itu juga akan kita selesaikan,” pungkas Gubernur Mahyeldi dengan tegas.

Diketahui, Jalan Nasional Padang-Solok Selatan merupakan wilayah kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Sumatera Barat (Satker PJN Wil 2 , BPJN Sumbar. 

Hingga berita ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak PPK 2.5 serta pihak terkait lainnya.(cr/**)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.