18 Narapidana Lapas Talu Bebas Melalui Program Asimilasi


Mitra Rakyat (Pasbar)
Melalui lanjutan program Asimilasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan sekitar 18 orang narapidana, Kamis (02/04).

Menurut Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu, Donni Isa Dermawan program asimilasi itu merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah memutus penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

"Mereka yang sudah keluar telah memenuhi syarat sesuai program asimilasi," katanya.

Doni menjelaskan, Adapun syarat bagi narapidana yang diasimilasi adalah sudah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 masa pidana sebelum 31 Desember 2020, juga berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama didalam Lapas.

Doni juga menyebutkan seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi bukan berarti bebas berkeliaran, tapi harus melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

"Mereka tidak boleh ke mana-mana, ini tujuan utamanya. Bahwa mereka harus berdiam diri di rumah," ujarnya.

Pembebasan ini dilakukan atas dasar keputusan KemenkumHAM nomorM.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Menurut Doni total narapidana dan tahanan yang ada di Lapas Kelas III Talu saat ini berjumlah 140 orang. (Dedi/**)