Articles by "Artikel"

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah
Showing posts with label Artikel. Show all posts


 
Artikel oleh : M. Rakha Ichlasul Maula (Mahasiswa Ilmu Politik Unand)

MR.COM , Padang - Aktifitas tambang illegal merupakan masalah yang sedang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) meskipun sudah beberapa kali ditindak oleh pihak kepolisian.

Aktifitas tambang ini masih saja berlanjut di beberapa daerah Kabupaten Pasaman Barat. Bahkan setahun belakangan sudah 16 orang penambang diamankan oleh pihak kepolisian namun sepertinya tidak memberikan efek jera bagi para pelaku serta oknum oknum yang terlibat di kegiatan tambang illegal ini, dicurigai adanya aktor intelektual atau mafia besar bahkan adanya keterlibatan oknum petugas dalam kegiatan ini.

Tambang illegal ini sudah berjalan di beberapa titik daerah seperti di Nagari Talu, Jorong Tombang Nagari Sinuruik, Nagari Ranah Batahan, Nagari Aia Gadang, Nagari Lingkuang Aua, Nagari Muara Kiawai, serta Jorong Lubuk Baka.

Selain melanggar hukum, aktfitas ini juga merusak alam Pasaman Barat. Sungai Batang Pasaman yang menjadi lokasi aktfitas tambang menjadi rusak dan dalam kondisi yang memprihatinkan, ditemukan beberapa titik galian alat berat di sekitar Sungai, air sungai menjadi keruh dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

Kegiatan semacam ini juga bisa mendatangkan bencana alam seperti longsor dan banjir jika dibiarkan terus menerus. Jika dilihat dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. 

Diperlukan tindakan tegas dari pemerintah untuk mengatasi kegiatan tambang ini, para pelaku, oknum serta mafia mafia yang ada dibalik layar harus segera ditangkap dan dipenjarakan atas kegiatan yang merusak alam serta merugikan negara dan masyarakat. Serta diperlukan kerja sama yang bagus antara pemerintah dan masyarakat sekitar. Sosialisasi ke sekolah sekolah, masyarakat, tokoh tokoh agama perlu dilakukan.

Diperlukan tanggapan yang cepat oleh pihak kepolisian jika ada aduan masyarakat terkait kegiatan tambang illegal, serta patroli rutin disejumlah titik tambang. Sumber daya alam yang harusnya dikelola oleh pemerintah untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat malah jatuh ke tangan mafia mafia tambang yang tak bertanggung jawab dan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Harus ada tekad dan totalitas dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah pasaman barat harus menanggapi dengan serius dan fokus terhadap permasalahan ini, bukan malah fokus terhadap hal hal yang kurang penting. Masyarakat butuh bukti dari janji janji yang diberikan oleh kepala kepala daerah sewaktu kampanye, masyarakat kecil menjadi korban dari kegiatan tambang ini,  dan sudah bertentangan dengan sila ke 5 pancasila yaitu keadilan bagi seluruh rakyat.

Kita semua terlalu sibuk dengan diri masing masing, hingga kita lupa bahwa negeri Pasaman Barat yang kita cintai sedang dirampok kekayaan nya dan dirusak alam nya oleh oknum oknum serta mafia mafia yang tidak bertanggung jawab, dan masyarakat harus sadar betapa seriusnya dampak dari kegiatan tambang illegal ini.

Saya pribadi turut prihatin melihat kondisi alam pasaman barat yang semakin rusak serta kekayaan alam pasaman barat yang telah jatuh ke tangan yang salah. Anak anak muda atau Gen Z harusnya di didik untuk lebih peduli terhadap alam negeri mereka dan mulai melakukan tindakan nyata, bukan hanya koar koar di sosial media.

Pemerintah saja tidak cukup, seluruh golongan masyarakat pasaman barat harus ikut serta dalam menyelesaikan permasalahan ini, perlu dedikasi yang mantap dari kita semua untuk menjaga dan mengelola alam negeri Pasaman Barat yang kita cintai.

Penulis Artikel: Vanessa Syahri Yelsi

Program Studi S1 Ilmu Politik, 

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas (Fisip Unand)

Email:vanessa.syahriyelsi@gmail.com

Latar Belakang

Desentralisasi di Indonesia telah menjadi suatu fenomena yang signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Konsep ini muncul sebagai respons terhadap tantangan kompleks dalam mengelola keragaman geografis, sosial, dan budaya yang ada di seluruh nusantara. 

Dengan kata lain, desentralisasi dirancang untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengambil keputusan dan mengelola sumber daya secara lebih otonom. Salah satu poin kunci dalam desentralisasi Indonesia adalah pemberian wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola kebijakan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perekonomian. 

Pemberian kewenangan ini sejalan dengan semangat otonomi daerah yang bertujuan untuk memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.

Namun, perjalanan desentralisasi tidak selalu berjalan mulus. Beberapa tantangan muncul seiring dengan implementasi kebijakan desentralisasi di Indonesia. Salah satunya adalah disparitas antarwilayah dalam kapasitas administratif dan sumber daya manusia. Beberapa daerah mungkin menghadapi kesulitan dalam mengelola kewenangan yang baru diberikan, sementara daerah lain mungkin mampu tumbuh dan berkembang lebih cepat. 

Dalam hal ini, suatu daerah mungkin memerlukan bantuan lebih lanjut untuk mengoptimalkan kewenangan yang diberikan, sementara daerah lain mungkin mampu mengelolanya dengan lebih efisien. Selain itu, isu-isu terkait korupsi dan praktek-praktek nepotisme di beberapa daerah menjadi masalah serius yang harus diatasi.

Dengan berlangsungnya proses desentralisasi atau otonomi daerah di Indonesia menyebabkan terjadinya perubahan dinamika politik ditingkat nasional dan lokal. Reformasi yang terjadi membawa Indonesia ke dalam sebuah era baru, di mana terjadi pergeseran besar-besaran kekuasaan dari pusat menuju pemerintahan daerah. Desentralisasi ini bukan hanya sekadar perubahan struktural, melainkan juga melibatkan berbagai aktor politik yang memiliki peran dan kepentingan masing-masing. 

Penting untuk dicatat bahwa dampak desentralisasi tidak hanya dirasakan oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh aktor politik lainnya seperti politik lokal, organisasi Non-pemerintah, dan elit lokal.

Awal kemerdekaan Indonesia ditandai oleh minimnya perhatian terhadap politik lokal karena pada masa tersebut pemerintahan cenderung bersifat sentralistis dan fokus pada dinamika politik nasional serta perjuangan untuk mencapai kesatuan yang kuat. Kondisi ini semakin diperparah oleh dominasi pemerintah pusat pada era Orde Baru, di mana otoritas pusat menjadi sangat kuat sementara pemerintahan daerah melemah. 

Namun, setelah terjadinya Reformasi pada tahun 1998, terjadi pergeseran paradigma dalam dinamika politik daerah. Era baru ini memungkinkan munculnya aktor-aktor baru, institusi-institusi lokal, dan keberagaman budaya untuk kembali mendapatkan peran yang signifikan dalam politik lokal. 

Fenomena ini mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam melalui penelitian yang diuraikan dalam buku “Politik Lokal di Indonesia” karya Henk Schulte Nordholt dan Gerry Van Klinken pada tahun 2007.

Menurut Nordholt dan Klinken, pelaksanaan desentralisasi yang dianggap terburu-buru ini dipicu oleh kurangnya perhatian pusat terhadap keragaman penduduk, budaya, bahasa, dan sejarah Indonesia. Akibatnya, politik lokal yang menerapkan otonomi daerah seringkali menghadapi berbagai tantangan kompleks seperti praktik klientelisme, konflik antarsuku dan elit, serta tingkat korupsi yang tinggi di tingkat lokal (Nordholt dan Klinken, 2007). 

Konflik politik lokal di Indonesia baik sebelum maupun setelah diberlakukannya otonomi daerah, senantiasa diarahkan untuk penyelesaiannya oleh pemerintah pusat. Beberapa dari konflik tersebut berujung pada kemenangan salah satu pihak, sementara yang lainnya mencapai kesepakatan damai antarpihak. Terdapat berbagai latar belakang yang mempengaruhi dinamika konflik politik lokal ini, di mana sebagian berakhir dengan kekalahan suatu pihak, sementara beberapa lainnya menghasilkan solusi yang kooperatif.

Isi dan Pembahasan

Tulisan ini menggunakan pendekatan teori permainan (Game Theory) dalam menganalisis situasi konflik politik lokal yang menghasilkan kemenangan bagi semua pihak atau kekalahan salah satu pihak. Menurut Hendri (2009), teori permainan adalah ilmu pengetahuan berupa teori matematis yang digunakan untuk menentukan, merumuskan, dan mempelajari situasi konflik atau kompetisi yang melibatkan dua atau lebih pihak guna mendapatkan suatu keputusan yang optimal bagi setiap pihak. 

Berbeda dengan definisi sebelumnya, Mustaqim (2013:18) menyatakan bahwa teori permainan adalah suatu metode sistematis yang digunakan untuk merinci situasi persaingan dan konflik antara berbagai kepentingan. Pendekatan ini memberikan pemahaman yang mendalam dalam menganalisis proses pengambilan keputusan yang melibatkan dua atau lebih kepentingan dalam berbagai situasi persaingan.

Situasi konflik politik lokal dapat dibagi menjadi dua bentuk utama, yaitu Zero Sum Game dan Non Zero Sum Game. Secara umum, Zero Sum Game mengacu pada situasi di mana keuntungan atau kerugian total dari seluruh pemain dalam suatu permainan atau konflik adalah nol. Von Neumann dan Morgenstern (1944) mempelopori konsep ini sebagai bagian dari teori permainan mereka. 

Dalam konteks teori permainan, Zero Sum Game merujuk pada situasi di mana keuntungan atau kemenangan satu pemain sebanding dengan kerugian atau kekalahan pemain lainnya. Dengan kata lain, total nilai atau kekayaan dalam sistem tetap konstan, dan apa yang satu pemain menang, itulah yang hilang oleh pemain lain. 

Penting untuk dicatat bahwa konsep Zero Sum Game hanya satu aspek dari teori permainan yang lebih luas, yang melibatkan analisis strategi, keputusan rasional, dan interaksi antar pemain dalam berbagai konteks.

Di sisi lain, pengertian teori Non Zero Sum Game sendiri berkaitan dengan situasi di mana hasil kemenangan atau kerugian dari para pemain tidak selalu berjumlah nol. Konsep ini kemudian berkembang sebagai bagian dari pengembangan lebih lanjut dalam teori permainan setelah karya Von Neumann dan Morgenstern. 

Ahli-ahli teori permainan dan ekonomi lainnya, seperti John Nash, telah memberikan kontribusi untuk memahami dan mengembangkan konsep Non Zero Sum Game dalam literatur teori permainan modern. Dalam konteks penyelesaian konflik politik lokal, pendekatan Non Zero Sum Game menunjukkan bahwa solusi yang ditemukan dapat memberikan keuntungan bagi kedua pihak atau sebaliknya, keduanya mengalami kekalahan atau kerugian secara bersamaan. 

Pendekatan ini menciptakan dinamika di mana kolaborasi dan kompromi menjadi lebih mungkin untuk mencapai penyelesaian konflik yang berkelanjutan dan saling menguntungkan.Konflik Politik Lokal Non Kooperatif (Zero Sum Game).

Salah satu kasus kongkrit yang dapat memberikan gambaran tentang bagaimana konflik politik lokal dapat berakhir dengan kemenangan salah satu pihak adalah kasus Kabupaten Mentawai di Sumatera Barat. Kasus pemekaran Mentawai menjadi ilustrasi yang memperjelas bagaimana isu etnis mampu memberikan keunggulan pada satu pihak. 

Proses pemekaran ini menimbulkan ketegangan dan konflik di tingkat lokal, terutama terkait dengan isu etnis di daerah tersebut. Penyelidikan lebih lanjut terhadap dinamika politik lokal dalam kasus ini dapat memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana ketidaksetaraan atau ketidakadilan etnis dapat menjadi faktor penentu dalam menentukan pihak yang keluar sebagai pemenang dalam konflik politik lokal di Indonesia.

Sejak awal kemerdekaan Indonesia, Mentawai telah menjadi bagian integral dari wilayah Kabupaten Padang-Pariaman. Menariknya, Mentawai bukan hanya sekadar wilayah administratif, melainkan juga merupakan kontributor utama terhadap pendapatan Kabupaten Padang-Pariaman, menyumbang sekitar tiga per empat dari total pendapatan kabupaten tersebut. 

Keterkaitan ekonomi yang erat ini memperlihatkan pentingnya peran Mentawai dalam konteks keuangan daerah. Pada masa Orde Baru, sebelum diberlakukannya otonomi daerah, Mentawai menghadapi sejumlah permasalahan yang mempengaruhi dinamika sosial dan ekonomi di daerah tersebut. Beberapa permasalahan tersebut meliputi aspek-aspek sebagai berikut.

Eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Padang-Pariaman yang mengambil kekayaan alam yang ada di Mentawai tetapi tidak didistribusikan secara merata. Posisi-posisi di pemerintahan seperti pegawai negeri sangat sulit dijangkau oleh masyarakat Mentawai karena adanya isu etnis dan agama bahwa Pemerintahan Kabupaten Padang-Pariaman hanya dapat diisi oleh suku Minangkabau dan beragama muslim. 

Akibat dari dua permasalahan tersebut, pembangunan di Mentawai sangat minim baik sekolah, fasilitas umum, pertanian bahkan tempat ibadah. Dari berbagai permasalahan tersebut, masyarakat asli Mentawai menghadapi kondisi diskriminatif yang melibatkan pengucilan dan pemberian label negatif dari Pemerintahan Padang-Pariaman. 

Meskipun demikian, masyarakat asli Mentawai tidak menerima situasi ini begitu saja dan telah memulai perjuangan untuk mempertahankan hak-hak mereka sejak tahun 1980-an. Perlawanan ini bukan hanya respons spontan, tetapi merupakan hasil pemikiran dan ketidakpuasaan dari para aktor intelektual di Mentawai yang telah mendapatkan pendidikan melalui gereja. Pada tahun 1982, gerakan ini merujuk kepada Ikatan Pemuda Pelajar Mentawai (IPPMEN), sebuah kelompok yang terdiri dari mahasiswa dan sarjana asal Mentawai yang tinggal di Padang. 

Mereka memulai aksi perlawanan fisik dan gagasan untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang terkait dengan kehidupan masyarakat Mentawai. Gerakan ini dengan cepat menghasilkan masyarakat dan aktivis yang peduli terhadap isu etnis mereka, membentuk kelompok yang bersatu untuk melawan ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang telah lama dialami oleh masyarakat asli Mentawai.

Kejatuhan rezim Orde Baru di Indonesia mengubah perjuangan isu-isu yang sebelumnya terkesan tersembunyi dan halus menjadi tuntutan keras untuk pemisahan Mentawai dari Kabupaten Padang-Pariaman. Konflik yang meletup antara kedua pihak mulai menunjukkan titik terang setelah diberlakukannya otonomi daerah, yang mengakibatkan pengakuan resmi Mentawai sebagai kabupaten yang terpisah dari Padang-Pariaman pada tahun 1999. 

Berdasarkan kasus tersebut, konflik politik dan ekonomi yang terjadi antara masyrakat Mentawai dan Pemerintah Kabupaten Padang-Pariaman dapat dianalisis dengan Zero Sum Game. Pemerintah Kabupaten Padang-Pariaman “kalah” dari masyarakat Mentawai untuk tetap mempertahankan Mentawai sebagai bagian dari kabupaten tersebut. 

Pihak yang kalah dalam kasus ini adalah Kabupaten Padang-Pariaman yang kehilangan daerah dengan sumber pendapatan terbesar dan kehilangan legitimasi dari masyarakat Mentawai. Sedangkan pihak yang mengalami kemenangan dalam kasus ini adalah masyarakat Mentawai dan LSM-LSM lokal Mentawai khususnya IPPMEN yang berhasil memperjuangkan otonomi daerah di Mentawai. 

Beberapa “keuntungan” yang didapatkan oleh pihak yang menang tersebut antara lain:  Penguasaan terhadap posisi strategis di pemerintahan seperti bupati dan DPRD. Penguasaan terhadap sumber daya alam yang dimiliki dan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan di Mentawai. 

Adanya legitimasi kekuasaan yang didapatkan oleh para intelektual Mentawai dari masyarakat karena dicap sebagai putra asli daerah.Konflik Politik Lokal Kooperatif (Non Zero Sum Game). Konflik yang muncul di tingkat lokal sebagai dampak dari penerapan otonomi daerah tidak selalu berakhir dengan skenario Zero Sum Game, di mana salah satu pihak mengalami kekalahan mutlak. 

Untuk mendemonstrasikan konsep Non-Zero Sum Game, dapat diambil contoh kasus desentralisasi asimetris di Provinsi Aceh. Desentralisasi asimetris ini mencerminkan respons dari pemerintah pusat terhadap kebutuhan dan potensi yang khas serta akar permasalahan unik yang dimiliki oleh suatu daerah tertentu (Widodo, 2010). 

Salah satu wilayah yang menjadi penerima desentralisasi asimetris ini adalah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Analisis desentralisasi asimetris di Aceh mengungkap bahwa adopsi model ini tidak hanya berfokus pada pemberian kewenangan dan otonomi secara umum, melainkan juga mempertimbangkan faktor-faktor kontekstual yang membedakan setiap daerah. 

Dengan demikian, pendekatan ini menciptakan dinamika politik lokal yang lebih nuanced, di mana konflik tidak selalu diartikan sebagai pertarungan dengan pemenang dan pecundang, tetapi sebagai wujud perubahan sistemik yang memberikan keuntungan bersama.

Aceh sebagai satu dari beberapa daerah di Indonesia yang mendapatkan status otonomi khusus dengan alasan sejarah yang terkait dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). GAM, yang terbentuk pada tahun 1976, merupakan hasil dari perlawanan terhadap Pemerintah Indonesia pada masa itu, dan tujuan utamanya adalah memperjuangkan kemerdekaan Aceh dari wilayah NKRI. 

Seiring dengan motif yang serupa dengan kasus sebelumnya, yaitu Kabupaten Mentawai, GAM muncul sebagai respons terhadap ketidakpuasan terhadap pembangunan nasional yang terlalu terpusat di Pulau Jawa. Selain isu pembangunan yang menjadi pemicu, GAM juga memiliki perspektif yang berbeda terkait dengan penerapan hukum Islam dalam politik. 

Pandangan ini memberikan dimensi tambahan pada konflik politik di Aceh, karena GAM bukan hanya mencari kemerdekaan secara politis, tetapi juga mengusung agenda politik yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam. Oleh karena itu, konflik di Aceh tidak hanya bersifat politik, tetapi juga mencerminkan pertarungan ideologis dan kultural yang melibatkan aspek-aspek kompleks dari sejarah, pembangunan, dan interpretasi agama.

Konflik yang terjadi antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pendukungnya dengan Pemerintah Pusat pada masa itu merupakan konflik politik bersenjata yang melibatkan sekitar 15.000 korban jiwa hingga tahun 2005. GAM, sebagai kelompok separatis yang menuntut kemerdekaan Aceh, berhasil mengumpulkan sumber daya dari masyarakat yang pro terhadap kemerdekaan Aceh. 

Selain itu, mereka mendapatkan dukungan finansial dan bantuan dari beberapa negara, termasuk Libya dan Iran. Pada tahun 1977, Aceh ditetapkan sebagai wilayah Daerah Operasi Militer, menjadikannya pusat konflik bersenjata yang kompleks. Konflik ini menjadi salah satu konflik militer terbesar yang dialami oleh Indonesia sebelum era reformasi. GAM, dengan semangat kemerdekaannya, terus berjuang di tengah ketegangan dan pertempuran, memperoleh dukungan dari sebagian besar masyarakat Aceh yang mendambakan kemerdekaan dari Indonesia. 

Setelah kejatuhan rezim Orde Baru, GAM semakin menunjukkan semangat kemerdekaannya ketika status Daerah Operasi Militer di Aceh dicabut. Perubahan politik dan peristiwa sejarah ini mencerminkan dinamika konflik politik lokal yang berdampak besar terhadap Aceh dan Indonesia secara keseluruhan.

Penyelesaian konflik politik di Aceh selalu menjadi fokus Pemerintah Pusat, yang berupaya mengatasi ketegangan dengan memberikan otonomi daerah. Pada tahun 2001, langkah konkret diambil dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Aceh. Meskipun demikian, upaya tersebut mengalami penolakan dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM) karena dianggap tidak memenuhi aspirasi mereka. 

Tahun 2003 menjadi tahun yang kritis ketika Presiden Megawati menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2003 tentang Darurat Militer di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Konflik antara GAM dan Pemerintah Pusat semakin memanas hingga akhir tahun 2004. Saat NAD dilanda bencana alam berupa tsunami yang mengakibatkan kerusakan besar, GAM terpaksa menarik mundur pasukannya. 

Pemerintah Pusat, sebagai respons terhadap tragedi tersebut, memberikan bantuan signifikan kepada Aceh yang tengah mengalami musibah. Dampak dari bencana alam tersebut membuka jalan bagi perundingan dan mediasi antara GAM dan Pemerintah Pusat, melibatkan pihak internasional. 

Hasil dari perundingan tersebut adalah Kesepakatan Helsinki yang ditandatangani pada 27 Januari 2005. Kesepakatan ini berhasil menciptakan suasana damai dan meredam konflik antara GAM dan Pemerintah Pusat. Inisiatif penyelesaian konflik ini menunjukkan pentingnya peran pihak internasional dan bantuan kemanusiaan dalam mengatasi ketidaksepakatan politik dan merestorasi kedamaian di tingkat lokal.

Penjelasan singkat mengenai kasus tersebut menunjukkan bahwa konflik politik lokal yang muncul akibat desentralisasi dapat memiliki penyelesaian yang bersifat kooperatif, di mana kedua pihak dapat meraih keuntungan atau "kemenangan." Sebagai contoh kongkrit, kasus Aceh memberikan gambaran bagaimana konflik politik lokal dapat diselesaikan secara positif melalui resolusi yang menguntungkan kedua belah pihak. 

Dalam kasus ini, Pemerintah Pusat dan masyarakat Aceh berhasil mencapai kemenangan bersama dengan terwujudnya pemisahan wilayah Aceh dari NKRI, sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat. Konsep Non Zero Sum Game terlihat jelas dalam dinamika konflik Aceh, di mana kedua pihak yang terlibat tidak mengalami kerugian mutlak, melainkan saling mendapatkan keuntungan melalui penyelesaian konflik yang adil dan akomodatif. 

Kesepakatan pemisahan tersebut mencerminkan adanya kerjasama antara pemerintah pusat dan masyarakat Aceh, yang pada akhirnya memberikan solusi yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik politik lokal tersebut. Keuntungan yang didapatkan Pemerintah Pusat atau Indonesia secara keseluruhan yakni: Stablitas politik dan keamanan didapatkan setelah konflik berkepanjangan.

NKRI tidak kehilangan Nanggroe Aceh Darussalam sebagai wilayahnya dan memperkuat integrasi nasional.Kendati diberikan otonomi khusus, Pemerintah Pusat tetap mendapatkan kendali atas berjalannya otonomi tersebut, dan Indonesia diakui oleh dunia internasional dalam menyelesaikan konflik bersenjata.

Sedangkan keuntungan yang didapatkan masyarakat Aceh, mantan anggota GAM dan pendukungnya adalah: Otonomi Khusus sebagai bentuk desentralisasi asimetris diberikan kepada NAD untuk dapat mengurus sendiri pemerintahan sesuai dengan batasan nasional dan nilai-nilai lokal.

Demokrasi yang terus berjalan ditandai dengan adanya pemilihan umum dan mantan anggota GAM yang diasingkan tetap mendapatkan hak politiknya, dan Gencatan senjata yang dilakukan dapat mengakhiri jatuhnya korban jiwa dan pemerintah NAD dapat berfokus pada pembangunan.


Penutup

Kesimpulan tulisan ini adalah desentralisasi atau otonomi daerah di Indonesia pada awalnya menimbulkan berbagai permasalahan atau konflik di tingkat lokal. Konflik politik tersebut dapat berakhir dimana salah satu pihak berakhir pada kekalahan dan pihak lain mengalami kemenangan atau Zero Sum Game, sedangkan konflik lainnya berakhir pada kemenangan kedua pihak yang bertikai atau Non Zero Sum Game. 

Contoh kasus Zero Sum Game adalah konflik Mentawai dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dimana kemenangan diperoleh oleh masyarakat Mentawai. Kasus Non Zero Sum Game pada penelitian ini adalah kasus Aceh yakni konflik GAM dengan Pemerintah Indonesia. 

Penyelesaian yang berupa desentralisasi asimetris menjadi kunci penyelesaian konflik antar keduanya yang saling mendapatkan keuntungan. Saran yang dapat diberikan adalah kasus yang diangkat sebaiknya lebih banyak untuk dapat dijelaskan melalui teori Zero Sum Game dan Non Zero Sum Game.

Referensi

Kompas.com. 2022. Gerakan Aceh Merdeka: Penyebab, Kronologi Konflik, dan Kesepakatan Helsinki. Diakses Melalui https://regional.kompas.com/read/2022/03/15/141817678/gerakan-aceh-merdeka-penyebab-kronologi-konflik-dan-kesepakatan-helsinki?page=all. Pada tanggal 26 Desember 2023 pukul 14.50 WIB.

Mustaqim, K. 2013. Aplikasi Konsep Teori Permainan dalam Pengambilan Keputusan Politik: Studi Kasus Strategi Pemenangan PEMILUKADA Jawa Barat Tahun 2013 oleh Partai Politik. Doctoral dissertation: Universitas Pendidikan Indonesia.

Neumann, J.V., & Morgenstern, O. 1944. Theory of Games and Economic Behavior. New Jersey: Princeton University Press.

Noorida, T. 2000. Perumusan Stategi Bisnis dengan Pendekatan" Game Theory". Jurnal Teknik Industri, 1(1), 1-10.

Nordholt, H. S., & Klinken, G.V. 2007. Politik Lokal di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor.

Saeri, M. 2022. Aplikasi Game Theory Dalam Studi Kasus Pelanggaran Kesepakatan Nuklir Iran Oleh Amerika Serikat. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 9(1): 1-12.

Saifuddin, A., Tastrawati, N. K. T., & Sari, K. 2018. Penerapan Konsep Teori Permainan (Game Theory) dalam Pemilihan Strategi Kampanye Politik (Studi Kasus: Strategi Pemenangan Pemilukada DKI Jakarta Tahun 2017). E-Jurnal Matematika 7(2): 173-179.

Sufianto, D. 2020. Pasang surut otonomi daerah di Indonesia. Academia Praja: Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, dan Administrasi Publik, 3(2): 271-288.

Suharyo, S. 2018. Otonomi khusus di Aceh dan Papua di tengah fenomena korupsi.


 MR.COM, PASBAR - Presiden Joko Widodo telah membuat suatu kebijakan untuk memindahkan ibukota negara dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Kalimantan Timur, tentu kebijakan ini mempunyai pengaruh terhadap bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM ( Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pertahanan dan Keamanan ) dan hal ini telah disampaikan pada konferensi pers di istana negara pada tanggal 26 Agustus 2019.


IKN diharapkan dapat menjadi jawaban untuk masalah yang sedang terjadi di DKI Jakarta, yaitu penduduk yang tidak merata dan terjadinya kesenjangan ekonomi serta tidak merata nya pembangunan diluar pulau Jawa. Pemindahan ibukota negara yang bertemakan “Membangun Kualitas Kehidupan Sosial Dan Budaya“ tentu akan memiliki pengaruh yang besar terhadap ekonomi, struktur masyarakat, cara hidup, serta kebudayaan masyarakat.


Lalu, Apa Dampak dari pemindahan ibukota negara di bidang Politik?

Kebijakan Pemindahan Ibukota Negara tidak hanya berimplikasi pada aspek keuangan saja, tetapi kebijakan tersebut juga berpengaruh terhadap politik dan ketatanegaraan. Dalam Undang Undang Dasar 1945 terdapat dua pasal yang membahas tentang ibukota negara.

1. Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan: Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara.

2. Pasal 23G ayat (1) yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota Negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.


Lembaga lembaga negara sebagai pemegang kekuasaan harus tunduk terhadap undang undang tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus melaksanakan sidang di ibukota yang baru. Demikian juga dengan beberapa lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Peta Politik dan kekuasaan akan mengalami perubahan yang sangat signifikan, oleh karena itu kebijakan mengenai pemindahan ibukota negara ini tidak bisa diputuskan sendiri oleh lembaga eksekutif/pemerintah.


Pemindahan ibukota negara haruslah diputuskan bersama sama oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemindahan ibukota negara harus diatur dalam sebuah prodak politik yaitu Undang Undang.


Lalu terdapat implikasi politik yang lain, yaitu mengenai status “khusus” yang disandang oleh Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Pasal 227 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemeritahan Daerah menyebutkan bahwa: 

1) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, diatur dengan undang-undang tersendiri.

2) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara berstatus sebagai daerah otonom, dan dalam wilayah administrasi tersebut tidak dibentuk daerah yang berstatus otonom.

Pasal inilah yang menjadi rujukan awal dikhususkannya atau dikecualikannya DKI Jakarta dibanding daerah lain. Status itu telah memberikan sejumlah kekhususan kepada Jakarta dalam pengelolaan kekuasaan pemerintahan dibandingkan daerah.


Contohnya adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Walikota ditunjuk langsung oleh Gubernur yang sedang menjabat, bukan dipilih oleh rakyat. Jika seluruh kelembagaan negara berpindah ke ibukota yang baru, maka dapat disimpulkan bahwa Kota Jakarta tidak lagi menyandang status “khusus” dan menyandang status yang sama dengan daerah daerah lain.


Maka Kota Jakarta harus tunduk pada Undang Undang Pemerintahan Daerah yaitu Pasal 18 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945:

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap tiap provinsi, kabupaten dan Kota itu mempunyai pemerintahan yang diatur dengan Undang-Undang.


(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.


(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.


(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.


Dan Undang Undang tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta juga harus direvisi, dan segala kekhususannya juga harus direvisi, misalnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga harus segera dibentuk dan Walikota juga akan dipilih langsung oleh masyarakat Kota Jakarta. Ketika Ibukota Negara berpindah maka akan membuka kemungkinan terjadi perubahan peta politik dan kekuasaan di Kota Jakarta karena ditiap daerah baik Kabupaten maupun Kotamadyanya akan bergeliat menuntut otonomi sama dengan daerah-daerah lain di Indonesia yang selanjutnya akan berdampak terhadap peta politik kekuassaan terutama pada kekuasaan Eksekutif maupun Legislatif.


Namun kita juga dapat menemukan pandangan lain dari seorang pakar hukum tata negara yaitu Refly Harun, ia mengatakan bahwa terjadinya perpindahan ibukota negara tidak otomatis mengubah status kekhususan Kota Jakarta. Keputusan tersebut juga tergantung pada pilihan pilihan politik dan pembentukan undang undang. Tidak menutup kemungkinan bahwa Kota Jakarta tetap menyandang status kekhususan dalam bentuk yang lain/berbeda, hal ini menyangkut alasan alasan historis sebagai daerah bekas ibukota Batavia.


Refly Harun merujuk pada Undang Undang pasal 18B ayat 1 UUD 1945 dimana Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Sehingga selama memiliki status khusus atau istimewa berdasarkan Undang-Undang, secara konstitusional Jakarta bisajadi tidak akan mengalami banyak perubahan peta politik dalam pengelolaan Pemerintahan Daerah.Membandingkan dengan keistimewaan Yogyakarta dan Aceh karena pertimbangan sejarahnya, Jakarta layak tetap menyandang atus khusus atau istimewa sebagai bekas Ibukota Negara pada masa Indonesia merdeka maupun pada masa Indonesia dijajah oleh Belanda.


Namun demikian Refly sepakat bahwa lembaga-lembaga yang menjadi simbol negara memang harus berada di Ibukota Negara dimanapun lokasinya. Pemindahan bisa dilakukan bertahap sesuai pembahasan Pemerintah dengan DPR dan yang harus pindah dulu MPR, DPR, dan DPD, karena diatur dalam pasal-pasal konstitusi.


Kesimpulan dari tulisan saya adalah Pemindahan Ibukota Negara memiliki dampak atau pengaruh yang besar di banyak aspek, termasuk politik. Karena akan mengakibatkan terjadinya perubahan besar terhadap peta politik dan kekuasaan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dan tentu kebijakan harus dapat dianalisis dengan baik oleh pemerintah pusat karena menyangkut tentang dimana pemerintahan negara Indonesia akan dijalankan, serta apa efek yang akan ditimbulkan di masa depan jika ibukota negara dipindahkan. Apapun bentuk kebijakannya semoga dapat membawa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat kita cintai ini ke arah yang lebih baik.


Penulis :N

NAMA : M Rakha Ichlasul Maula

NIM     : 2310832017 Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.