Kadis mengatakan demikian saat media mengonfirmasi terkait persoalan yang terjadi antara pengusaha ayam dengan masyarakat sekitar pada Sabtu(26/4/2025) via telepon.
Pasalnya, kandang ayam broiler yang dibangun oleh pemilik bernama Desmawati berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat setempat.
Ditengarai sejak kehadiran kandang tersebut telah terjadi pencemaran udara dilingkungan pemukiman yang meresahkan masyarakat sekitar.
Ironisnya, meskipun masyarakat sudah pernah menyampaikan keluhan mereka kepada pemilik kandang, tetapi pemilik kandang terkesan tidak peduli.
Disinyalir, Desmawati sebagai pemilik tidak peduli lantaran mengaku sudah mengantongi izin-izin yang berkaitan dengan usaha yang dia jalani, termasuk izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menanggapi hal tersebut, Kadis LHKPP Padang Pariaman, Syofrion tidak serta langsung menyalahkan ataupun membenarkan apa yang disampaikan pemilik kandang ayam.
"Kita akan melakukan pengujian terhadap AMDAL yang katanya sudah dimiliki pengusaha ayam broiler itu terlebih dahulu," ujarnya.
Kalaupun ada, tetapi belum diperbaharui kita akan menyarankan untuk diperbaharui kepada pengusaha dimaksud, terangnya.
Tetapi kalau AMDAL tersebut tidak ada, namun dia mengaku telah memiliki, hal tersebut sepatutnya berada di ranah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), tegas Kadis tersebut.
"Karena itu sudah melanggar aturan, tentunya sudah seharusnya menjadi perhatian APH," terang Syofrion.
Syofrion menjelaskan teknis untuk penerbitan AMDAL. Sesuai kewenangan, kata Syofrion, penerbitan AMDAL untuk UMKPL dan usaha peternakan berada dibawah dinan lingkungan hidup provinsi.
Pengurusannya melalui aplikasi OSS, pengusaha harus membuat pernyataan kalau usahanya tidak mempengaruhi atau berdampak terhadap lingkungan sekitar, ulasnya.
Sesuai kewenangan dinas lingkungan hidup yang ada di kabupaten ataupun kota, kami hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL tersebut, tandasnya.
Kadis LHKPP Padang Pariaman itu menuturkan, kemudian kita berkoordinasi dengan dinas perizinan kabupaten Padang Pariaman. Karena pihak tersebutlah yang bisa mengecek melalui aplikasi OSS, apakah pemilik usaha sudah mengantongi izin lengkap terhadap usaha yang dijalankannya, terang Syafrion.
Menyangkut persoalan masyarakat yang berada di Korong Kayu Kapur, Kenagarian Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman ini, dalam waktu dekat tim kita akan melakukan sidak kelokasi kandang ayam, pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(HS)