MR.com, Pariaman | Masih bergeriliya nya mafia BBM di kota dan kabupaten yang ada di wilayah hukum Polda Sumbar menuai sorotan dari penggiat hukum Romi Yufendra, SH, . Seperti kejadian tadi malam di SPBU jalan Bypass Jati, Kota Pariaman. Diduga SPBU Jati menjadi penyokong bbm bersubsidi untuk para mafia bbm.
Dilansir dari pemberitaan media online Berita Editorial yang tayang pada Senin, 14 April 2025 dengan judul "SPBU Jati Disorot! Diduga Truk Isi Bio Solar 1 Ton, Polisi Turun Tangan".
Malam itu di SPBU Bypass Jati kota Pariaman terciduk satu unit kendaraan cold diesel jenis box berwarna merah dengan nopol BA 9337 Y terindikasi sedang melakukan pengisian bbm bersubsidi jenis Solar.
Didalam box tersebut diduga terdapat wadah penampung bbm berkapasitas satu (1) ton sebagai fasilitas pelansir bbm bersubsidi dari SPBU menuju tempat atau gudang penimbunan.
Baca juga : KJI Instruksikan Wartawan Awasi SPBU di Sumbar Demi Kepentingan Masyarakat
Informasi miris yang membawa nama SPBU Bypass Jati Kota Pariaman ini sudah lama terdengar ditelinga masyarakat. Bahkan disebut-sebut SPBU dimaksud diduga merupakan salah satu sumber penyokong bbm bersubsidi untuk dijual kepada mafia.
Selain para pelaku penimbunan, oknum operator SPBU yang melayani mafia BBM mestinya ikut dijerat. Sebab, mereka menjual solar bersubsidi melebihi harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, dengan tegas Ketua Lembaga Perindungan Konsumen (LPKSM) Bapermen meminta aparat penegak hukum untuk menindak pelaku praktek ilegal itu.
"Masyarakat berharap pemerintah dan pertamina dapat melakukan penindakan tegas terhadap siapa saja pihak yang terlibat dalam praktek ilegal seperti ini," ketus Romi pada Selasa (15/4/2025) di Padang.
Menurutnya, aksi penimbunan bbm bersubsidi yang dilakukan para mafia jelas merupakan pelanggaran hukum dengan sanksi ancaman pidana bagi pelaku. Untuk melancarkan praktek ilegal seperti ini biasanya ada campur tangan oknum aparat, ujarnya.
Padahal Pertamina sendiri telah melarang konsumen untuk membeli bahan bakar minyak (bbm) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas), terang Romi.
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang tersebut secara jelas disampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 30 miliar.
“Ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus, Polda Sumbar maupun Polres jajaran, Pertamina dan Pemerintah harus mengambil langkah. Yang kedapatan melakukan penimbunan, penjualan dan penampung solar bersubsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah langsung ditindaklanjuti , karena Ini BBM bersubsidi,” tegasnya
Selain dijual ke perusahaan penampung di Sumbar, solar subsidi yang ditimbun mafia BBM ini juga diduga dipasok ke tambang emas ilegal yang ada di kabupaten masih dalan wilayah Sumbar.
Ketua LSM Bapermen itu juga menduga BBM subsidi ini digunakan di tambang emas ilegal. Di sini kami meminta lagi kepada Pemerintah, Pertamina dan Polisi untuk menelusuri serta melakukan penindakan,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan media masih menunggu jawaban dari Agus yang menurut informasi dilapangan merupakan manajer di SPBU Bypass Jati Kota Pariaman itu sejak media melakukan konfirmasi via telepon +62 822-8722-4xxx di hari yang sama.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya. (cr)