MR.com,Padang| PT. Artama Sentosa Indonesia perusahaan yang bekerjasama dengan RS. UNAND dalam hal transporter pengangkutan limbah padat bahan berbahaya dan beracun (B3) diduga tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
Saat tim media melakukan investigasi ke gudang Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah padat B3, Senin (10/3/2025) di Batung Taba nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat banyak menemukan kejanggalan.
Seperti kurangnya keamanan, baik security penjaga maupun kamera pengawas. Sehingga lokasi gudang TPS dapat dengan mudah dimasuki oleh siapapun, apakah itu anak-anak atau masyarakat lainnya.
Dalam pantauan tim media juga menemukan bangunan yang disewa oleh PT Artama Sentosa Indonesia terbuat dari bangunan semi permanen yang lantainya tidak memiliki kemiringan serta tanpa saluran pembuangan air yang layak.
Baca berita terkait: PT.Artama Sentosa Indonesia Kena Sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Sumbar
Selain itu gudang TPS diduga tidak dilengkapi alat pemadam kebakaran, peralatan untuk pendeteksi suhu, peralatan penditeksi gas, dan tidak ada peralatan pendeteksi kelembaban.
Tim media juga tidak menemukan wadah ataupun plastik dengan berbagai warna sebagai kode pemisahan limbah.
Saat dilokasi tim media disambut dua karyawan PT. Artama Sentosa Indonesia, pria dan wanita tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang standar dan lengkap.
Seperti yang terlihat oleh tim media, karyawan tersebut dengan santainya tidak memakai sarung tangan, masker, kaca mata, sepatu bot, baju pelindung dan helm.
Sementara, ruang kerjanya berada dalam gudang TPS limbah padat B3. Hal ini sangat beresiko terhadap kesehatan karyawan tersebut yang dapat terpapar limbah berbahaya, apabila tidak menggunakan APD lengkap.
Apalagi PT. Artama Sentosa Indonesia menumpuk limbah padat B3 di gudang sebelum dikirim ke Semarang sebagai tempat pengolahannya menurut keterangan Raden Jusuf dari pihak perusahaan.
PT. Artama Sentosa Indonesia seakan tidak peduli dengan hal ini. Meskipun buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya.
Limbah medis dari RS. UNAND ini bisa berupa darah, cairan tubuh, bagian tubuh, maupun alat-alat medis yang sudah terkontaminasi seperti jarum suntik, kain kasa, selang infus, dan lain-lain.
Jika tidak dikelola dengan baik, akan menjadi sumber kontaminasi dan pencemaran lingkungan.
Penggunaan APD lengkap wajib dipakai oleh karyawan TPS limbah padat B3, seperti yang tertuang dalam PP No. 101 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan berbahaya(B3) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 104 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tempat Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Tentunya, tujuan dari peraturan ini untuk melindungi karyawan dari risiko kecelakaan dan paparan limbah B3 yang berbahaya diwaktu mereka bekerja dan melindungi kesehatan masyarakat luas.
Perusahaan yang bergerak dibidang transporter jasa pengangkutan limbah padat B3 itu juga terindikasi tidak mengacu pada SOP terhadap penggunaan kendaraan. Sebab unit atau kendaraan yang dipakai bukan truck yang difasilitasi dengan alat pendingin ataupun kontainer.
Sewaktu tim media ingin menemui pimpinan atau penanggungjawab dari PT. Artama Sentosa Indonesia guna konfirmasi menyangkut SOP, Raden Jusuf sedang tidak ditempat dan berada diluar kota menurut keterangan karyawannya.
Pada kesempatan itu, didalam gudang TPS terlihat satu unit mobil kecil jenis box merk isuzu yang diduga digunakan sebagai pengangkut limbah padat B3.
Pengamatan tim media, didalam box tidak terdapat adanya alat pendingin sebagai salah satu persyaratan alat transportasi pengangkutan limbah medis B3 dan diduga diduga tidak sesuai SOP perusahaan transporter.
Mobil box tersebut diduga baru dibersihkan, sebab tim media sempat melihat didalam box sedang kondisi masih basah, begitu juga lantai disekitar mobil box tersebut.
Saat salah satu tim dari media mencoba menghubungi Yusuf yang disebut sebagai penanggung jawab dari PT. Artama Sentosa Indonesia untuk Sumbar. Waktu dihubungi via WhatsApp dengan nomor +62 853-6323-6xxx pada Selasa (11/3/2025) menyangkut SOP perusahaan yang dikelolanya.
Bukannya memberikan penjelasan, malah Yusuf pertanyakan kembali terkait izin masuk ke TPS nya oleh tim media.
"Ada izin untuk masuk ke tps kami? apalagi merekam dan memvideokan," tanya Yusuf.
"Kalau tidak sesuai SOP, berarti perusahaan kami berhadapan langsung dengan pihak Polda dan Dinas DLH Sumbar," katanya singkat.
Sampai berita ini ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)
Catatan: Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini, silahkan berikan hak jawab atau koreksi ke redaksi media mitrarakyat.com