MR.com, Padang| Menyoroti pekerjaan penahan tebing sungai di Kampung Pinang, Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumbar, tidak memiliki identitas alias "Siluman" dan terindikasi labrak aturan tentang penerapan K3.
Proyek dilaksanakan kontraktor tanpa menyiapkan plang proyek. Sementara plang proyek seyogyanya sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam mengelola anggaran. Kemudian, diduga kuat kontraktor bekerja tanpa didampingi oleh konsultan pengawasan.
Menurut informasi yang didapatkan media, pekerjaan rehabilitasi penahan tebing ini didanai dari pokir anggota dewan provinsi. Serta dinas yang mengelola pokir dewan tersebut dinas SDA BK Sumbar.
Tetapi ada juga info dari narasumber lain menyebutkan kalau pekerjaan penahan tebing dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Padang, Bidang SDA.
Waktu media menulusuri lokasi pekerjaan pada Senin (10/3/2025). Dilokasi terlihat para pekerja sedang melakukan pekerjaannya tanpa menggunakan Alat Pelindung Kerja (APK) lengkap dan tidak ada plang proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik
Salah seorang pekerja yang bernama Indra saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui apa nama perusahaan tempat dia bekerja.
"Saya dan teman-teman disini cuma pekerja yang dibayar upahnya harian. Saya ditunjuk sebagai mandor oleh bos saya, tetapi saya tidak tahu nama perusahaan bos saya itu, terang Indra.
Saat media menanyakan keberadaan pengawas, berapa nilai kontrak dan instansi yang menjadi pengelola. Indra kembali mengatakan tidak mengetahui.
Hubungan saya dan teman-teman didalam pekerjaan ini hanya dengan bos saja, tidak ada dengan pihak instansi, tegasnya.
Pekerja di proyek penahan tebing terpantau tidak ada yang memakai APD lengkap.
Dilain pihak, saat media mencoba menghubungi pihak Dinas SDA BK Sumbar, pihak tersebut mengaku kalau itu bukan kegiatan mereka.
Kemudian media juga mengkonfrontir pihak Dinas PUPR Kota Padang, Bidang SDA. Pihak tersebut mengatakan akan mengecek dulu.
Pemerintah mewajiban menggunakan plang proyek pada proyek negara diatur pada:
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pasal 14 ayat (1), menyebutkan bahwa pengguna jasa (pemerintah) wajib memasang plang proyek pada lokasi proyek.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PUPR) No. 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pasal 15, menyebutkan bahwa plang proyek harus dipasang pada lokasi proyek dan berisi informasi tentang proyek, seperti nama proyek, lokasi, nilai kontrak, dan waktu pelaksanaan.
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 23, menyebutkan bahwa plang proyek harus dipasang pada lokasi proyek dan berisi informasi tentang proyek.
Tujuan menggunakan plang proyek adalah:
1. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang proyek yang sedang berlangsung.
2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek.
3. Menghindari kesalahpahaman atau kekeliruan tentang proyek.
Isi plang proyek minimal harus mencakup:
1. Nama proyek
2. Lokasi proyek
3. Nilai kontrak
4. Waktu pelaksanaan
5. Nama pengguna jasa (pemerintah)
6. Nama pelaksana proyek (kontraktor)
Hingga berita ini disiarkan media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)