MR.com,Padang| Munculnya kegiatan penambangan liar atau tambang galian C baru yang terindikasi ilegal di Kota Padang disinyalir menjadi embrio penyebab kerusakan lingkungan dan mengganggu kehidupan sosial masyarakat sekitarnya.
Seperti yang terjadi dilingkungan masyarakat Teluk Nibung Gates, Kecamatan Padang Selatan, Padang Sumatera Barat. Masyarakat secara tidak langsung merasa terintimidasi oleh pelaku-pelaku penambangan galian C yang diduga kuat ilegal.
Demikian Ketua DPW Sumbar LSM Badan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (Bapan RI), Andi Irman atau yang akrab dengan panggilan Man Lamang menyebutkan pada Sabtu (15/3/2025) di Padang.
Man Lamang mengatakan, kegiatan penambangan yang masuk dalam wilayah pertahanan Lantamal Padang diduga dilakukan tanpa izin dan tidak memperhatikan aspek lingkungan. Sehingga menyebabkan kerusakan habitat dan ekosistem, pencemaran air dan tanah, serta perubahan bentuk lahan yang dapat memicu banjir dan tanah longsor, ujarnya.
Menurut Man Lamang, dari kegiatan penambangan ilegal ini masyarakat sekitar kedepannya akan mengalami dampak buruk seperti kerusakan saluran irigasi, dan ancaman penyakit seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
"Ini sudah disampaikan oleh sebagian masyarakat yang tinggal disekitar penambangan kepada saya. Namun mereka ketakutan kalau identitasnya mereka diketahui oleh pelaku penambangan," ketus Man Lamang.
Beberapa waktu lalu saya sudah memasuki lokasi tambang, benar saja, kata Man Lamang, ternyata di lokasi saya melihat dan mendokumentasikan kegiatan yang ada dilokasi, ungkapnya.
Dia menjelaskan ada beberapa alat berat jenis Excavator dan Hydraulic breaker sedang melakukan pengerukan dan penghancuran batu yang ada dilokasi.
"Selain itu, saya juga melihat antrian kendaraan truk berbobot berat yang akan mengangkut material dari hasil pengerukan," jelasnya lagi.
Diduga material tersebut dibawa ke perusahaan BUMN yang memproduksi semen di wilayah kota Padang, ujar Ketua DPW SUMBAR Bapan RI, Andi Irman.
Bahkan saya atas nama LSM mewakili suara masyarakat telah menyurati pihak perusahaan BUMN tersebut untuk bisa memberikan keterangan terkait dugaan menjadi penampung atau penadah material haram tersebut, terang Andi Irman lagi.
Namun sampai saat ini surat kami belum dibalas atau ditanggapi oleh pihak perusahaan BUMN tersebut, ketus Man Lamang.
Man Lamang memaparkan, lokasi penambangan itu disinyalir berada di kawasan hutan lindung, meskipun ada pihak dari institusi negara yang mengklaim kalau lahan tersebut milik mereka dengan bukti telah mengantongi sertifikat lahan.
Tetapi ini menyangkut kepentingan publik dan penegakan hukum, peraturan yang diduga telah dilanggar oleh pihak-pihak terkait, ujar Man Lamang.
"Seperti, Undang-Undang tentang tambang galian C ilegal, diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020," tegasnya.
Menurut Man Lamang, mungkin pihak berwenang telah pernah melakukan upaya untuk mengatasi kegiatan penambangan ilegal ini, seperti melakukan penyelidikan dan menindak pelaku yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Akan tetapi kenapa terhenti penyeledikan tersebut, menurutnya, berkemungkinan ada dinding penghalang bagi pihak penegak hukum itu untuk terus melanjutkan penyelidikan yang tidak mungkin untuk mereka terobos dengan alasan tertentu.
Tetapi sepertinya diperlukan upaya yang lebih kuat dan tegas untuk mengatasi kegiatan penambangan ilegal ini dan mengurangi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Kita dari Bapan RI dalam waktu dekat berencana akan melayangkan surat kepada pemerintah pusat, Kementerian ESDM, Kapolri, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Kejagung dan pihak-pihak terkait lainnya, tandasnya.
"Sebab sama-sama kita ketahui dampak penambangan galian C ilegal terhadap lingkungan dan masyarakat sangat signifikan," cecarnya.
Dia menuturkan, penambangan ilegal dapat mengganggu kegiatan masyarakat sekitar. Seperti kegiatan pertanian dan perikanan, serta dapat memicu konflik sosial antara masyarakat dan pelaku penambangan ilegal.
Bukan hanya itu, penambangan ilegal juga dapat menyebabkan kehilangan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, serta merusak keanekaragaman hayati yang ada di sekitar lokasi penambangan, ulasnya lagi.
Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mengatasi penambangan ilegal dan mengurangi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat, pungkasnya.
Pihak yang berhak menindak pelaku tambang ilegal adalah:
1. Kepolisian: Kepolisian memiliki wewenang untuk menindak pelaku tambang ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan di wilayahnya, termasuk menindak pelaku tambang ilegal.
3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Kementerian ESDM memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan di Indonesia, termasuk menindak pelaku tambang ilegal.
4. Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP): BPMP memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak pelaku tambang ilegal yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.
5. Instansi lainnya: Instansi lainnya seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kehutanan, dan lain-lain juga memiliki wewenang untuk menindak pelaku tambang ilegal yang melanggar peraturan lingkungan hidup dan kehutanan.
Tindakan yang dapat dilakukan oleh pihak yang berhak adalah:
1. Penindakan administratif: seperti pencabutan izin usaha pertambangan, pembekuan aset, dan lain-lain.
2. Penindakan pidana: seperti penangkapan, penahanan, dan pengadilan.
3. Penindakan perdata: seperti gugatan perdata untuk mengganti kerugian yang dialami oleh negara atau masyarakat.
Media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan.
Penulis / Editor : Chairur Rahman (Wartawan Muda)
Catatan: Bila ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini, silahkan berikan hak jawab dan hak koreksi ke redaksi mitrarakyat.com