1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 5 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 45 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 5 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 6 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 129 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 754 Padang 7 Padang Panjang 22 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 599 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 55 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 149 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com,Padang| Penerbitan Surat Keterangan Layak Operasional (SLO) oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat untuk PT.Artama Sentosa Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dibidang transporter limbah padat B3, diduga cacat administrasi, bahkan patut menjadi perhatian tim krimsus Polda Sumbar.

"Kelayakan perusahaan tersebut dalam menjalankan usahanya perlu dievaluasi kembali setelah kuat dugaan PT. Artama Sentosa Indonesia bekerja tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), tetapi bisa mengantongi SLO dari Dinas LH Sumbar," ujar Roni, sebagai Ketua DPW SUMBAR Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat(REPRO), pada Rabu (12/3/2025) di Padang.

Dia mengatakan, di saat tim media melakukan investigasi ke gudang Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah padat B3 milik PT. Artama Sentosa Indonesia pada Senin (10/3/2025) lalu. Gudang penampungan limbah padat B3 ternyata satu ruang dengan ruang kerja karyawan dibagian administrasi, ungkapnya.

Baca berita terkait : Tidak Layak Operasi, PT Artama Sentosa Indonesia Abaikan Keselamatan Lingkungan

Parahnya, saat itu karyawan tersebut waktu menerima kedatangan tim media terlihat tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri(APD). Padahal tempat kerja mereka satu atap dengan gudang penampungan sementara limbah padat B3, ujarnya.

"Udara atau oksigen yang mereka hirup secara otomatis sudah terkontaminasi oleh virus atau bakteri yang ada di limbah B3 tersebut. Namun, tidak ada kekhawatiran yang terpancar di mata karyawan itu terhadap kesehatan jiwa mereka," ulasnya lagi.

Tentunya hal ini dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap gudang yang disebut sebagai TPS limbah B3 itu, apakah benar ada kegiatan penyimpanan limbah B3 atau hanya sekedar modus..?, sebut Roni lagi.

Roni menambahkan, saat didalam gudang tidak ada tanda-tanda bekas adanya penumpukan limbah, lantai gudang yang datar dibatasi dengan susunan bata setinggi kurang lebih 100 cm terlihat kosong dan lantainya pun kering.

Kemudian, kata Roni, didalam gudang ada satu unit mobil kecil jenis box yang sepertinya baru dibersihkan oleh seorang karyawan, sebab lantainya terlihat masih basah.

Didalam gudang yang disewa oleh perusahaan transporter itu, terpantau tidak ada alat pendeteksi suhu, alat diteksi gas, dan alat diteksi kelembaban, yang menjadi salah satu SOP perusahaan transporter.

Kemudian, bangunan gudang yang luas itu terlihat hanya menggunakan dinding terbuat dari material seng yang bisa korosif (karatan ) dengan tulangan menggunakan kayu yang mudah terbakar, bertolak belakang dengan ketentuan yang tertuang dalam Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 pasal 61 huruf c,. Serta pentilasi udara yang diduga kuat tidak sesuai dalam persyaratan," tegasnya.

Rambu-rambu peringatan disinyalir juga masih minim, bahkan diluar gudang pun tidak ada ditemukan plang merk perusahaan dan pemberitahuan kalau gudang itu ada tempat penyimpanan limbah padat B3 kepada masyarakat luar, yang seharusnya menjadi salah satu syarat untuk penerbitan SLO.

Ketua DPW SUMBAR REPRO, Roni menjelaskan, penerbitan SLO yang tidak sesuai dengan dokumen dapat menyebabkan beberapa masalah.

Dipaparkannya, seperti Pelanggaran hukum. Penerbitan SLO yang tidak sesuai dengan dokumen dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi.

Kemudian kerugian bagi masyarakat. Dijelaskanya, SLO yang tidak sesuai dengan dokumen dapat membahayakan keselamatan masyarakat, terutama jika digunakan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan risiko.

Selanjutnya kerugian bagi lingkungan. Dia kembali menjelaskan, penerbitan SLO yang tidak sesuai dengan dokumen dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama jika digunakan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan polusi.

Penerbitan SLO oleh Dinas LH Sumbar ditahun 2023 untuk PT. Artama Sentosa Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dibidang transporter jasa pengangkutan limbah padat B3, menurutnya cacat administrasi.

Ada dugaan pihak perusahaan main mata dengan pihak pemilik kewenangan dalam menerbitkan SLO untuk melancarkan pelaksanaan usahanya.

Hal ini, tentunya diharapkan dapat menjadi perhatian khusus pihak penegak hukum, demi kepentingan masyarakat luas, pungkasnya.

Istilah "cacat administrasi" merujuk pada kesalahan atau kekurangan dalam proses administrasi, seperti:

1. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak akurat.

2. Proses yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

3. Keterlambatan dalam memproses dokumen atau permohonan.

4. Kesalahan dalam pengisian atau pengolahan data.

Dalam konteks penerbitan SLO, cacat administrasi dapat berarti bahwa dokumen yang digunakan untuk penerbitan SLO tidak lengkap atau tidak akurat, sehingga SLO yang diterbitkan tidak sah atau tidak valid.

Sementara pihak Dinas LH Sumbar, Teguh Arifianto Kepala Bidang Pengendalian Limbah mewakili Kepala Dinas LH Tasliatul Fuadi menegaskan kalau PT. Artama Sentosa Indonesia dalam menjalankan usahanya sudah sesuai aturan.

"Mereka (PT.Artama Sentosa Indonesia.red) dalam menjalankan usahanya dibidang transporter limbah padat B3 sudah sesuai aturan, karena mereka sudah mengantongi SLO," tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan media masih masa mengumpulkan data-data. Serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(Tim)

Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini, silahkan berikan hak jawab atau hak koreksi ke redaksi mitrarakyat.com

Labels:

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.