MR.com, Padang| Ada kegiatan penambangan galian C yang dicurigai belum mengantongi izin lengkap di Teluk Nibung Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar, berjalan lancar tanpa tersentuh tangan hukum.
Kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut berada dibelakang Rusunawa masuk dalam wilayah area pertahanan Lantamal Padang dan saat ini tengah menjadi perhatian publik.
"Kegiatan penambangan diduga tidak memiliki izin yang sah dan tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan," ujar warga yang ingin identitasnya untuk dirahasiakan itu pada Senin (10/3/2025) di Padang.
Penambangan yang diduga ilegal tersebut dikhawatirkan warga itu dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti polusi air dan tanah, serta dapat mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat setempat.
Siapa pihak pengelola atau perusahaan yang mengelola sampai saat ini warga tersebut mengaku tidak mengetahuinya.
Namun, kemana material itu dibawa, warga itu mengatakan material itu diduga dibawa ke perusahaan milik negara yang ada di daerah Indarung.
"Materialnya diduga dibawa ke perusahaan yang memproduksi semen di daerah Indarung," terangnya.
Warga tersebut menjelaskan kalau informasi yang dia dapatkan, lahan tempat penambangan sekarang ini akan dibuat dataran untuk dijadikan kawasan perumahan.
Material tanah yang dikeluarkan dari lokasi dibawa menggunakan truck besar untuk kebutuhan salah pabrik semen sebagai bahan baku produksi.
Jadi pihak yang bersangkutan dapatkan dua keuntungan sekaligus "menyelam sambil minum air", kawasan dataran didapat, untung penjualan tanah pun mereka tuai, pungkasnya.
Media masih menunggu penjelasan Kapuspen Lantamal setelah dikonfirmasi via telepon, dan dalam tahap mengumpulkan data-data serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(tim)
Catatan : Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini, silahkan berikan hak jawab atau hak koreksi ke redaksi mitrarakyat.com.