MR.com, Sumbar| Persekusi, perampokan dan penganiayaan yang dialami empat wartawan di Kampung Lolo, Kabupaten Sijunjung baru-baru ini, secara tidak langsung sudah menjadi sebuah ancaman verbal bagi insan pers lainnya.
Kebrutalan mafia BBM dan pelaku peti tersebut menambah sejarah kelam kekerasan fisik yang kerap dialami para kuli tinta dalam melaksanakan tugasnya sebagai corong informasi untuk masyarakat.
"Kejadian tersebut sungguh sangat memprihatinkan kita sebagai sama-sama insan pers dan perbuatan ini tidak dapat kita terima begitu saja," ujar Andarizal salah satu tetua di Organisasi Pers bernama Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) pada Senin (15/3/2025) di Padang.
Tindakan kriminal terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya adalah suatu pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan pers, kata Andarizal.
Dia mengatakan, wartawan memiliki peran penting dalam mengungkapkan kebenaran dan memantau kegiatan yang tidak sesuai dengan hukum.
Tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan dapat menghambat kebebasan pers dan sebuah ancaman bagi demokrasi, tutur Andarizal.
Dia berharap kejadian penganiayaan ini dapat menjadi perhatian khusus pihak berwenang. Pihak tersebut harus segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pelaku kekerasan dan perampokan tersebut, tegasnya.
"Kita berharap pimpinan di institusi penegak hukum agar mengintruksikan kepada seluruh anggota yang ada dibawah komandonya untuk menindak pelaku, ini demi tegaknya supremasi hukum dalam wilayah hukumnya nya, serta berikan perlindungan terhadap awak media," ujarnya.
Andarizal menuturkan, pihak penegak hukum harus melakukan penyelidikan yang transparan dan profesional untuk mengungkapkan pelaku kekerasan dan motif di balik penganiayaan tersebut.
Jika pelaku kekerasan telah diidentifikasi, penegak hukum harus menangkap dan menghadapkan mereka ke pengadilan," ketusnya.
Kata Andarizal, penegak hukum harus memberikan perlindungan kepada empat wartawan yang menjadi korban kekerasan, termasuk memberikan pengawalan dan memastikan keselamatan mereka.
"Selain itu, pihak berwenang juga harus memberikan perlindungan dan dukungan kepada wartawan yang menjadi korban kekerasan dan perampokan," ucap Andarizal.
Salah satu tokoh pendiri KJI itu menyebutkan, bahwa masyarakat juga harus mendukung kebebasan pers dan mengutuk tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan. Kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dihormati.
KJI menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden yang menimpa Suryani (Nusantararaya.com), Jenni (Siagakupas.com), Safrizal (Detakfakta.com), dan Hendra Gunawan (Mitrariau.com), pungkasnya.
Penulis / Editor : Chairur Rahman